Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56208/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56208/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56208/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Polyethylene Film (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Form D tidak memenuhi kriteria Operational Certification Procedures (OCP) maka terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 302032 tanggal 24 Juli 2013 untuk jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyethylene Film, White Color) tidak dapat diberikan fasilitas tarif ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 15%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk selama 2 tahun dari kepala BKPM, yang mana demi kepastian hukum, keputusan tersebut mengikat kepada Terbanding sehingga tidak ada alasan Terbanding untuk mengenakan bea masuk kepada importasi bahan baku Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5806/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 302032 tanggal 24 Juli 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form D Nomor: KL-116343-D-470987 tidak memenuhi kriteria sesuai Rule 6 (e) ASEAN Trade In Goods Agreement Operational Certification Procedures (OCP) dan Overleaf ATIGA FTA angka 4 dan 5;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5806/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa penetapan Terbanding adalah tidak berdasar, karena di dalam Form D sudah jelas terurai dan produknya dapat diidentifikasi oleh Terbanding dan selain itu juga pembuatan dari Form D adalah kewenangan dari penerbit di Negara asal yang kenyataannya dapat diidentifikasi oleh Customs di Malaysia, sehingga menjadi tidak beralasan apabila Customs Indonesia tidak dapat mengidentifikasi;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan hagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; 2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang; 3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan 4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form D Nomor: KL-116343-D-470987 tanggal 17 Juli 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia dengan Surat Nomor: S-3538/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
bahwa Ministry of International Trade and Industry Malaysia dengan Surat Nomor: BPA(S)0.3:2:7 Jld 76 (36) tanggal 02 Agustus 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-3538/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, dan kemudian Ministry of International Trade and Industry Malaysia mengirimkan Surat Nomor: BPA(S)0.3:2:7 Jld 76 (37) tanggal 15 Agustus 2013 sebagai ralat atas surat yang pertama, dan menyatakan bahwa Form D Nomor: KL-116343-D-470987 tanggal 17 Juli 2013 adalah sah dan benar yang ditandatangani oleh Kanmalar Narayanasamy, dan menyatakan bahwa penerbitan Form D telah sesuai dengan Rule 13 (2) ASEAN Trade In Goods Agreement Operational Certification Procedures (OCP);
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia serta berdasarkan konfirmasi dari Ministry of International Trade and Industry Malaysia bahwa Form D Nomor: KL-116343-D-470987 tanggal 17 Juli 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade InGoods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan telah mencantumkan nomor referensi SKA (Form D) dan lembar asli disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, maka diberikan tarif bea masuk sesuai dengan tarif bea masuk ATIGA;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Polyethylene Film (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 302032 tanggal 24 Juli 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5806/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (ATIGA);
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Polyethylene Film (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 302032 tanggal 24 Juli 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5806/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (ATIGA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5806/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012226/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Juli 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Polyethylene Film (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 302032 tanggal 24 Juli 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5806/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012226/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Juli 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Polyethylene Film (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 302032 tanggal 24 Juli 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56208/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
