Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56207/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56207/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Motorsport Shoes for Potere, Negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Motorsport Shoes for Potere, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.19.9000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 25% (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form E yang berlaku tersebut, karena barang Motorsport shoe for potere sudah sesuai dengan PSR ACFTA dengan origin “WO”, dimana Pemohon Banding telah mendapat konfirmasi dari pihak Exporter yaitu Xiamen Jade Stone trading CO LTD, mengenai pengertian Wholly Obtained (WO), yaitu bahwa barang tersebut adalah seluruhnya balk bagian upper (atas) maupun bagian outsole (bawah) diproduksi di China sehingga tidak mencantumkan “CTC” ataupun “CTSH” (Change in Tariff classification) untuk itu tidak diragukan dalam pencantuman “WO” (Wholly Obtain);
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dan ketentuan, Form E AC-FTA nomor E1339B35N0460034 tanggal 29 April 2013 yang dilampirkan ditolak, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN), sehingga atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Motorsport Shoes for Potere, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.19.9000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 25% (MFN);
bahwa menurut Pemohon Banding, barang “Motorsport shoes for Potere” telah diperiksa secara fisik oleh pihak CCIC di China sebagai afiliasi dari SGS-Surveyor Indonesia yang dengan jelas menerangkan bahwa barang tersebut adalah dari China sesuai dengan Laporan Surveryor no CN1608930 tanggal 06 Mei 2013 dan segala keabsahan dan validitas form E tersebut sudah diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E1339B35N0460034 tanggal 29 April 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2213/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013 kepada Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 130059T tanggal 26 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E1339B35N0460034 diterbitkan secara sah dan benar, barang yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh Jinhuli (Fujian) Athletics Thing Co.Ltd di Jinjiang-China, serta semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 182243 tanggal 10 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA)
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Motorsport Shoes for Potere yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 182243 tanggal 10 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E1339B35N0460034 tanggal 29 April 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4488/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang Motorsport Shoes for Potere sesuai PIB Nomor: 182243 tanggal 10 Mei 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC- FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56207/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200