Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56206/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56206/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56206/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Cefepime HCL Mixture with Argenine, Negara asal Hong Kong;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa klasifikasi pos tarif/pembebanan untuk barang-barang yang diimpor berupa Cefepime HCL mixture with Argenine ditetapkan pada pos tarif HS 3003.20.00.00 dengan pembebanan BM 5%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1061/WBC.06/2013 tanggal 29 Agustus 2013, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Tarif yang Pemohon Banding laporkan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yaitu HS Code 2941.90.0000 sudah sesuai dengan penentuan dari website e- bpom.go.id dan eservice.insw.go.id serta penentuan HS Code pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 28 tahun 2013 (dokumen pendukung terlampir, Lampiran 1);
Dalam Catatan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia dan Explanatory Note World Customs Organization (WCO) dimana Header 29: adalah untuk bahan kimia organik (Organic Chemicals) sedangkan Header 30 adalah untuk Produk Farmasi (Pharmaceutical Product). Jadi, CefepimeHCL Mixture with Arginine adalah sudah tepat menggunakan HS Code 2941.90.0000 karena Cefepime HCL Mixture with Arginine adalah bahan baku obat berupa bahan kimia bukan produk obat dalam bentuk jadi. (dokumen terlampir, lampiran 2);
Cefepime HCL Mixture with Arginine adalah bahan baku yang tidak bisa langsung digunakan tetapi harus melalui proses produksi terlebih dahulu untuk menjadi obat yang siap pakai sehingga tidak cocok diklasifikasikan kedalam HS 3003.20.00.00. Adapun nama obat jadi dari bahan baku Cefepime HCL Mixture with Arginine ini adalah Maxicef yang telah diberikan persetujuan ijin edar dari Departemen Kesehatan RI Dirjen POM dengan nomor pendaftaran: DKL9921624044A1 yang berkhasiat sebagai anti biotik. (dokumen terlampir, lampiran 3);L-Arginine tidak memiliki khasiat meskipun kandungannya sebanyak 36.6% dalam Cefepime HCL Mixture with Arginine. Maka Cefepime HCL Mixture with Arginine dapat dianggap sebagai satu zat aktif saja yaitu Cefepime. Jadi, yang berfungsi sebagai treatment (pengobatan) hanyalah Cefepime. (lihat lampiran 4 Certificate Of Analysis);
Berdasarkan KUMHS (Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System) I disebutkan bahwa judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain. Pada Bab 29 (Bahan Kimia Organik) Catatan 1 dinyatakan kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
a. Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, b. Mengandung kotoran atau tidak; c. Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40 atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d), atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya;
Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambahkan dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk pengunaan umum;
Berdasarkan KUMHS I dan memperhatikan Catatan 1 Bab 29 di atas, bahwa Cefepime HCL Mixture with Arginine dapat diklasifikan ke dalam HS 2941.90.0000, dengan alasan: Cefepime HCLMixture with Arginine adalah senyawa organik, sehingga sesuai dengan poin 5.a;
Cefepime HCL Mixture with Arginine mempunyai rumus kimia sehingga sesuai dengan poin 5.c;
Sesuai dengan poin f dan g dapat disimpulkan bahwa bahan kimia utama yang dicampur dengan bahan kimia lain yang bukan fungsi utama dapat dikelompokkan dalam nomor HS pada Bab 29 ini. Demikian juga halnya dengan Cefepime HCL Mixture with Arginine yang bahan kimia utama adalah Cefepime sedangkan L- Arginine adalah bahan tambahan untuk penstabil PH, sehingga Cefepime HCL Mixture with Arginine dapat dikelompokkan ke dalam Bab 29 ini;
Jadi, kesimpulan dari Pemohon Banding adalah bahwa berdasarkan:
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1061/WBC.06/2013 tanggal 29 Agustus 2013, dimana atas impor barang dengan PIB Nomor: 088583 tanggal 24 Mei 2013 berupa Cefepime HCL Mixture with Argenine, ditetapakn pada pos tarif 3003.20.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dengan alasan bahwa berdasarkan uraian barang pada dokumen pemberitahuan dan dokumen Iainnya yang dilampirkan barang impor yang dimaksud berupa berupa Cefepime HCL mixture with Argenine diidentifikasikan sebagai antibiotika dan L-Arginine adalah yaitu berfungsi sebagai “carrier” untuk memudahkan penyerapan bahan aktif ke dalam tubuh dan barang impor tersebut digunakan untuk pencegahan dan pengobatan, dalam BTKI 2012 diketahui bahwa antibiotika dengan campuran arginine secara spesifik diklasifikasikan pada pos tarif HS 3003.20.00.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1061/WBC.06/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa tarif yang Pemohon Banding laporkan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yaitu HS Code 2941.90.00.00 adalah sesuai dengan penetapan dari website e-bpom.go.id dan eservice.insw.go.id serta penentuan HS Code pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 28 tahun 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Certifcate of Analysis dan Material Safety Data Sheet, barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 088583 tanggal 24 Mei 2013 adalah Cefepime HCL Mixture with Argenine;
bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: 28 Tahun 2013, jenis barang berupa Cefepime dengan pos tarif 2941.90.00.00 adalah bahan obat;
bahwa Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.096695 tanggal 22 Mei 2013 menyatakan bahwa Cefepime HCL Mixture with Argenine merupakan bahan baku obat;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengindetifikasikan barang impor berupa Cefepime HCL Mixture with Argenine sebagai bahan antibiotika yang dicampur dengan Argenine yang berfungsi untuk memudahkan penyerapan bahan aktif ke dalam tubuh;
bahwa Terbanding mengindentifikasikan barang impor sebagai antibiotika dan L- Arginine yang berfungsi sebagai “carrier” untuk memudahkan penyerapan bahan aktif ke dalam tubuh dan barang impor tersebut digunakan untuk pencegahan dan pengobatan, dan mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 3003.20.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% tanpa didukung dengan bukti pendukung berupa hasil pemeriksaan laboratorium;
bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), bahan kimia organik diklasifikasikan dalam Bab 29;
bahwa dalam Catatan 1 Bab 29 dinyatakan, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
(c). Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40 atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; (f).Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d), atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya; (g). Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambahkan dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk pengunaan umum; bahwa berdasarkan Catatan 1 Bab 29 huruf (c), (f) dan (g) sebagaimana diuraikan di atas, dapat artikan bahwa antibiotik (pos 29.41) apabila ditambahkan dengan bahan lain, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum, diklasifikasikan dalam Bab 29;
bahwa dalam BTKI 2012, antibiotik diklasifikasikan pada pos 29.41, dan antibiotik selain penisilin dan turunannya dengan struktur asam penisilanat; garamnya, selain streptomisin dan turunannya; garamnya, selain tetrasiklin dan turunannya; garamnya, selain kloramfenikol dan turunannya; garamnya, selain eritromisin dan turunannya; garamnya, diklasifikasikan pada pos tarif 2941.90.00.00;
bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang di atas, barang impor berupa Cefepime HCL Mixture with Argenine yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 088583 tanggal 24 Mei 2013 diklasifikasikan dalam pos tarif 2941.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%,
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Cefepime HCL Mixture with Argenine yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 088583 tanggal 24 Mei 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 2941.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1061/WBC.06/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding terhadap klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Cefepime HCL Mixture with Argenine yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 088583 tanggal 24 Mei 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 2941.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1061/WBC.06/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding terhadap klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1061/WBC.06/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004951/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 04 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Cefepime HCL Mixture with Argenine yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 088583 tanggal 24 Mei 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 2941.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1061/WBC.06/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004951/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 04 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Cefepime HCL Mixture with Argenine yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 088583 tanggal 24 Mei 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 2941.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56206/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
