Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56204/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56204/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang PVC Monofilament (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: 118673 tanggal 28 Maret 2013 ditetapkan menjadi total sebesar CIF USD24,700.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa produk (barang) yang Pemohon Banding impor dari negara asal bukanlah barang dengan kualitas terbaik, melainkan hanya kualitas standard dan Harga produk tersebut sesuai dengan Invoice yang diterima dari supplier. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB merupakan harga transaksi pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Invoice yang dikeluarkan oleh supplier (bukti-bukti transaksi terlampir);
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 118673 tanggal 28 Maret 2013 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaanya, dan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: 118673 tanggal 28 Maret 2013 ditetapkan menjadi total sebesar CIF USD24,700.00;
bahwa menurut Pemohon Banding produk (barang) yang Pemohon Banding impor dari negara asal bukanlah barang dengan kualitas terbaik, melainkan hanya kualitas standar dan harga produk sesuai dengan Invoice yang diterima dari supplier. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB merupakan harga transaksi pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Invoice yang dikeluarkan oleh supplier;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran berupa Telegraphic Transfer atau bukti pembayaran lainnya, pembukuan, dan bukti-bukti lainnya yang mendukung transaksi antara lain rekening koran;
bahwa Pemohon Banding tidak hadir berturut-turut dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan panggilan sidang secara patut terakhir dengan panggilan sidang nomor: Pang.0226/PAN.18/2014 tanggal 21 April 2014;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 118673 tanggal 28 Maret 2013 sebesar CIF USD17,320.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas barang impor PVC Monofilament (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3551/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 yaitu sebesar CIF USD24,700.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3551/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005377/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 April 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor PVC Monofilament (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 118673 tanggal 28 Maret 2013 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3551/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 yaitu sebesar CIF USD24,700.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp13.993.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56204/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200