Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56202/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56202/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F, Negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian dokumen impor diketahui
bahwa barang yang diimpor adalah Carbon Black (jelaga karbon) selain rubber grade, sehingga dengan demikian barang impor tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3204.17.0010 dan seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 2803.00.4090 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013, dan pada pokoknya mengemukakan bahwa metode pembayaran atas barang Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Kepabeanan diadopsi Agreement On Implementation of Articel VII of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994) mengenai metode Nilai Pabean dan di-adopt dengan peraturan berdasarkan Keppres Nomor 35 tahun 1993 tentang Nilai Tarif;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013, dimana atas impor barang dengan PIB Nomor: 266912 tanggal 03 Juli 2013 berupa Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F, ditetapakn pada pos tarif 2803.00.40.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen impor diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Carbon Black (jelaga karbon) selain rubber grade, sehingga dengan demikian barang impor tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3204.17.0010 dan seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 2803.00.4090 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa klasifikasi barang yang Pemohon Banding laporkan kepada Terbanding adalah benar dan dapat dikonfirmasi serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa PIB, InvoicePacking List dan Bill of Lading, kedapatan barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 266912 tanggal 03 Juli 2013 adalah Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F;
bahwa berdasarkan Certifcate of Analysis diketahui barang yang diimpor adalah Pigment Black grade: Powcarbon 5319F dan Pigment Black grade: Powcarbon 3200F;
bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) diketahui hal-hal sebagai berikut:Chemical Name : Pigment Black PowCarbon 5319F dan 3200F Product Identification : Pigment Black 7
Chemical Formula : C Formula Weight : 12.0121CAS No. : 1333-86-4Substance : Inorganic Pigments
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) dan foto barang yang di-upload diketahui jenis barang berupa bubuk halus berwarna hitam yang pada pengemasnya tertera identitas barang sebagai Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F;
bahwa Terbanding mengindentifikasikan barang impor sebagai Carbon Black (Jelaga Karbon) selain Rubber Grade dan mengklasifikasikannya ke dalam pos tariff 2803.00.40.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% tanpa didukung dengan bukti pendukung berupa hasil pemeriksaan laboratorium;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengindetifikasikan barang impor berupa Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F sebagai pigmen organik sintetik dalam bentuk bubuk halus berwarna hitam;
bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), pigmen organik sintetik dalam bentuk bubuk diklasifikasikan dalam pos tarif 3204.17.00.10;
bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang di atas, barang impor berupa Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 266912 tanggal 03 Juli 2013 diklasifikasikan dalam pos tarif 3204.17.00.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%,
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 266912 tanggal 03 Juli 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3204.17.00.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding terhadap klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011195/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 266912 tanggal 03 Juli 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3204.17.00.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56202/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200