Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56201/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56201/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Metablen P-551J, Metablen P-700 dan Metablen W-300A, Negara asal Japan;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Metablen P-551J dst (3 (tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3906.90.9900 (Pos 1 dan 2) dan pos tarif 3902.90.9090 (Pos 3) sehingga dikenakan tarif BM MFN 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4839/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa tarif yang Pemohon Banding cantumkan pada PIB aju nomor 000000-00127-20130514-000428 tanggal 14 Mei 2013 sudah sesuai dengan PMK Nomor: 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dan sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan Form IJ- EPA serta didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4839/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 187013 tanggal 14 Mei 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (IJEPA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan ditemukan kejanggalan dalam format SKA Form JIEPA Nomor: 130086241177701405 tanggal 22 April 2013 yaitu bahwa Invoice dan Packing List berasal dari Hong Kong, namun tidak menyebutkan nama eksportir dan alamat sesuai Invoice pada kolom 8 Form JIEPA sebagaimana penjelasan pada Form IJEPA (apabila beda nama eksportir) sehingga keabsahan SKA Form JIEPA diragukan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4839/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 dan pada pokoknya mengemukakan
bahwa tarif yang Pemohon Banding cantumkan pada PIB aju nomor 000000-00127-20130514-000428 tanggal 14 Mei 2013 sudah sesuai dengan PMK Nomor: 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dan sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan Form IJ-EPA serta didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara Jepang dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi, pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa atas keraguan Terbanding atas Form JIEPA Nomor: 130086241177701405 tanggal 22 April 2013, Terbanding telah mengirimkan surat konfirmasi (retroactive check) kepada Embassy of Japan for Indonesia dengan Surat Nomor: S-2362/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013;
bahwa Embassy of Japan for Indonesia dengan surat tanpa nomor tertanggal 20 Februari 2014 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas Surat Nomor: S-2362/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013, dan menyatakan bahwa Form JIEPA Nomor: 130086241177701405 tanggal 22 April 2013 diterbitkan oleh Japan Chamber of Commerce and Industry (JCCI), dan terkait dengan informasi the Third Party Invoicing tidak diuraikan dalam Certificate of Origin (CoO), oleh sebab itu Pemerintah Jepang telah menginstruksikan kepada eksportir untuk menguraikan data yang akurat dalam CoO termasuk nama dan alamat penerbit the Third Party Invoice;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Invoice dan Packing List Nomor: D3955-01 tanggal 20 April 2013 diterbitkan oleh Haw Yang (Hong Kong) Trading Company, Hong Kong, dan Form JIEPA Nomor: 130086241177701405 tanggal 22 April 2013 tidak mencantumkan nama, alamat dan negara penerbit Invoice;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Metablen P-551J, Metablen P-700 danMetablen W-300A yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 187013 tanggal 14 Mei 2013 dengan pos tarif 3906.90.99.00 dan 3902.90.90.90 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk dapat dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%;
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXB, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4839/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 yang merupakan penetapan penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-008888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 Juni 2013 terhadap PIB Nomor: 187013 tanggal 14 Mei 2013 yang telah dilengkapi atau dilampiri asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA sebagai persyaratan mendapat preferensi tarif dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi (IJEPA) dengan alasan Terbanding bahwa Invoice dan Packing List berasal dari Hong Kong, namun tidak menyebutkan nama eksportir dan alamat sesuai Invoice pada kolom 8 Form JIEPA sebagaimana penjelasan pada Form JIEPA (apabila beda nama eksportir), maka oleh Terbanding disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 187013 tanggal 14 Mei 2013 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka IJEPA;
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”;
bahwa dasar penetapan Terbanding karena Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA pada kolom 8 tidak mencantumkan nama, alamat dan negara dari pihak penerbit Invoice, karena menurut Terbanding adanya penggunaan Third Country/Party Invoicing sehingga, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 187013 tanggal 14 Mei 2013 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka IJEPA;
bahwa menurut Hakim dissenting tidak dicantumkannya nama, alamat dan negara dari pihak penerbit Invoice pada kolom 8 mengenai Third Cauntry Invoicing, hal tersebut merupakan kesalahan kecil, karena untuk mengetahui bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA adalah Third Party Invoicing sudah jelas terlihat dengan telah dicantumkannya nomor dan tanggal Invoice pada kolom 7 (Invoice Nomor: D3955-01 tanggal 20 April 2013). Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA dan Invoice yang dikeluarkan oleh Haw Yang (Hong Kong) Trading Company, Hong Kong turut dilampirkan pada saat diserahkan PIB kepada Terbanding, sehingga menurut Hakim dissenting (SKA) Form JIEPA telah memenuhi persyaratan;
bahwa IJEPA (Form JIEPA) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Jepang untuk mencari bukti sah atau tidaknya Form JIEPA yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Jepang. Oleh karenanya Hakim Dissenting berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form JIEPA berdasarkan hasil klarifikasi atau konsultasi atau konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Jepang;
bahwa Terbanding melakukan konfirmasi atas Form JIEPA Nomor: 130086241177701405 tanggal 22 April 2013 dengan mengirimkan surat konfirmasi (retroactive check) kepada Embassy of Japan for Indonesia dengan Surat Nomor: S-2362/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013;
bahwa Embassy of Japan for Indonesia dengan surat tanpa nomor tertanggal 20 Februari 2014 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas Surat Nomor: S-2362/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013, dan menyatakan bahwa Form JIEPA Nomor: 130086241177701405 tanggal 22 April 2013 diterbitkan oleh Japan Chamber of Commerce and Industry (JCCI);
bahwa menurut Hakim dissenting karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif IJEPA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Jepang, dan telah dikeluarkan dari Negara Jepang dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Jepang yang memuat barang impor berasal dari negara Jepang serta berdasarkan konfirmasi dari Embassy of Japan for Indonesia dengan surat tanpa nomor tertanggal 20 Februari 2014 Form JIEPA Nomor: 130086241177701405 tanggal 22 April 2013 diterbitkan oleh Japan Chamber of Commerce and Industry (JCCI). Oleh karenanya Hakim dissenting berpendapat bahwa SKA (Form JIEPA) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk IJEPA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form JIEPA) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan telah mencantumkan nomor referensi SKA (Form JIEPA) dan lembar asli disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, maka diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk JIEPA;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat Form JIEPA Nomor: 130086241177701405 tanggal 22 April 2013 adalah sah dan mendapat preferensi Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (IJEPA) dengan pembebanan Bea Masuk 0%, oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4839/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 sehingga tagihannya menjadi Nihil;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4839/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008888/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Metablen P-551J, Metablen P-700 dan Metablen W-300A sesuai PIB Nomor: 187013 tanggal 14 Mei 2013 dengan pos tarif 3906.90.99.00 dan 3902.90.90.90 dikenakan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 21.623.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56201/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200