Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56199/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56199/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56199/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Plastic Stabilizer SP-5, Negara asal China;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terdapat data barang identik dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan menggunakan nilai transaksi barang identik menjadi sebesar CIF USD 25,740.00;
|
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Supplier dengan nama Shenzen Thyrite Trading Company
Ltd. yang tercatat pada Invoice dan dokumen PIB memang benar merupakan parik dari perusahaan trading Ta Haw Enterprise Co., Ltd., Taiwan. Oleh karena itu, segala dokumen terkait pembayaran mencantumkan nama Ta Haw Enterprise Co., Ltd., Taiwan sesuai dengan detail bank yang tertulis di Proforma Invoice dan Sales Contract, sedangkan dokumen pengiriman mencantumkan nama produsen/nama pabrik yakni Shenzen Thyrite Trading Company Ltd.; |
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3170/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 104317 tanggal 19 Maret 2013 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 104317 tanggal 19 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya, dan metode penetapan nilai pabean yang digunakan adalah metode nilai transaksi barang identik, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 25,740.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 130155/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3170/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 104317 tanggal 19 Maret 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor 023415 tanggal 21 Januari 2013 atsa nama PT. Inter Aneka Lestari, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung berupa PIB pembanding dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: SSPCP atas tagihan sesuai KEP-3170/KPU.01/2013 sebesar Rp 6.332.000,00 tertanggal 12 Juni 2013; PIB Nomor Pengajuan: 000000-000127-20130319-000240; Invoice Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013; Packing List atas Invoice Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013; Bill of Lading Nomor: 710300029716 tanggal 05 Maret 2013; Certificate of Analysis; Marine Cargo Insurance Certificate Nomor: CER-13-00003108 tanggal 04 Maret 2013; Proforma Invoice Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013; Purchase Order Nomor: 130155 tanggal 18 Februari 2013; Aplikasi Transfer Bank ANZ sebesar USD 24,640.00 tanggal 11 Maret 2013; Statement of Account Bank ANZ Nomor Rekening 404244-02-41207 periode Maret 2013, halaman 8; Jurnal Bank-ANZ Panin Bank 404244-02-41207 USD; Buku Besar Persediaan Barang Dagangan; Buku Besar Hutang D/A (210301); Harga Pokok Penjualan 10-04-13 s/d 10-04-13; Kartu Stok Pembukuan April 2013; Faktur Pajak; SPT Masa PPN; SPTNP Nomor: SPTNP-005196/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 April 2013; Material Safety Data Sheet; Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001348/JT/KBR/2013 tanggal 08 April 2013; Tanda Terima Permohonan Keberatan; Surat Keberatan Nomor: 130155/KB/IV/2013 tanggal 08 April 2013; Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3170/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Shenzhen Thyrite Trading Company
Ltd., menandatangani Proforma Invoice Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Payment: 100% T/T (24640) after B/L copy at sight
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Shenzhen Thyrite Trading Company
Ltd. dengan Purchase Order Nomor: 130155 tanggal 18 Februari 2013 dengan rincian sebagai berikut:Goods Description :44 MT (2 FCLS) Plastic Stabilizer SP-5 @ USD 560/MT Total Amount : USD 24,640.00 CIF JakartaCountry of Origin : ChinaPayment Terms : TT after receipt of the shipping documents facsimile
bahwa Supplier Shenzhen Thyrite Trading Company Ltd. menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
1760 Ctns, NW:44,000.00, GW: 44,528.00
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 710300029716 tanggal 05 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : Shenzhen Thyrite Trading Company Ltd. Consignee : PT. XXXPort of Loading : Huangpu, ChinaPort of Discharge : JakartaDescription : 1760 Ctns of Plastic Stabilizer Sp-5Freight : PrepaidGross Weight : 44,528.00 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013 adalah Plastic Stabilizer SP-5 dari Shenzhen Thyrite Trading Company Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 24,640.00;
bahwa barang impor Plastic Stabilizer SP-5 dengan Bill of Lading Nomor: 710300029716 tanggal 05 Maret 2013 dan Invoice Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 104317 tanggal 19 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 24,640.00;
bahwa nilai pabean atas impor Plastic Stabilizer SP-5 dengan PIB Nomor: 104317 tanggal 19 Maret 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 25,740.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 104317 tanggal 19 Maret 2013 adalah Plastic Stabilizer SP-5 dari Shenzhen Thyrite Trading Company Ltd., dengan harga CIF USD 24,640.00 sesuai dengan Invoice Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013 dan Bill of Lading Nomor: 710300029716 tanggal 05 Maret 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013 sebesar USD 24,640.00 telah dilakukan pembayaran dengan aplikasi transfer melalui Bank ANZ pada tanggal 11 Maret 2013 sebesar USD 24,640.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank ANZ pada tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp 24,640.00 sesuai Statement of Account Bank ANZ Nomor Rekening 404244-02-41207 periode Maret 2013, halaman 8, dan pada tanggal yang sama Pemohon Banding telah mencatat pada Jurnal Bank-ANZ Panin Bank 404244-02-41207 USD kredit sebesar Rp 239.131.200,00 (USD 24,640.00 X kurs 9,705.00);
bahwa adanya perbedaan beneficiary yang tercantum pada PIB dan Invoice (Shenzhen Thyrite Trading Company Ltd.) dan beneficiary yang tercantum dalam Transfer Payment (T/T) yaitu Ta Haw Enterprise Co., Ltd., Taiwan, hal ini sudah dinyatakan dalam Proforma Invoice Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013 sebesar USD24,640.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 104317 tanggal 19 Maret 2013 sebesar CIF USD24,640.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-3170/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: DHP20130218 tanggal 18 Februari 2013 sebesar USD24,640.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 104317 tanggal 19 Maret 2013 sebesar CIF USD24,640.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-3170/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3170/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005196/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 April 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Plastic Stabilizer SP-5 sesuai PIB Nomor: 104317 tanggal 19 Maret 2013 sebesar CIF USD 24,640.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3170/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005196/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 April 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Plastic Stabilizer SP-5 sesuai PIB Nomor: 104317 tanggal 19 Maret 2013 sebesar CIF USD 24,640.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56199/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Ltd. yang tercatat pada Invoice dan dokumen PIB memang benar merupakan parik dari perusahaan trading Ta Haw Enterprise Co., Ltd., Taiwan. Oleh karena itu, segala dokumen terkait pembayaran mencantumkan nama Ta Haw Enterprise Co., Ltd., Taiwan sesuai dengan detail bank yang tertulis di Proforma Invoice dan Sales Contract, sedangkan dokumen pengiriman mencantumkan nama produsen/nama pabrik yakni Shenzen Thyrite Trading Company