Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56198/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56198/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56198/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Trisodium Citrate Dihydrate BP2004 30-100 Mesh, Negara asal China;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 132703 tanggal 08 April 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, sehingga dilakukan penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan adalah metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 17,380.00;
|
|||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan nilai pabean tersebut adalah karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;
|
|||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3572/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 132703 tanggal 08 April 2013 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 132703 tanggal 08 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya, dan metode penetapan nilai pabean yang digunakan adalah metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 17,380.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 130066/BDG/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3572/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 132703 tanggal 08 April 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor 089386 tanggal 07 Maret 2013 atsa nama PT. Chemco Prima Mandiri, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB pembanding, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu berdasarkan data yang objektif dan terukur berupa price list;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
Prosedur pembelian impor Pemohon Banding; SSPCP atas tagihan sesuai KEP-3572/KPU.01/2013 sebesar Rp 2.977.000,00 tertanggal 28 Juni 2013; PIB Nomor Pengajuan: 000000-000127-20130402-000281; Invoice Nomor: INV130198 tanggal 10 Maret 2013; Packing List atas Invoice Nomor: INV130198 tanggal 10 Maret 2013; Bill of Lading Nomor: 790300042502 tanggal 20 Maret 2013; Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 10258100201000256 tanggal 27 Maret 2013; Sales Contract Nomor: JS130178 tanggal 18 Januari 2013; Purchase Order Nomor: 130066 tanggal 21 Januari 2013; Aplikasi Transfer Bank ANZ sebesar USD 16,060.00 tanggal 28 Maret 2013; Statement of Account Bank ANZ Nomor Rekening 404244-02-41207 periode Maret 2013, halaman 15; Jurnal Bank-ANZ Panin Bank 404244-02-41207 USD; Buku Besar Persediaan Barang Dagangan; Buku Besar Hutang D/A (210301); Harga Pokok Penjualan 08-04-13 s/d 08-04-13; Kartu Stok Pembukuan April 2013; Faktur Pajak; SPT Masa PPN; SPTNP Nomor: SPTNP-006036/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 April 2013; Certificate of Analysis; Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001597/JT/KBR/2013 tanggal 22 April 2013; Material Safety Data Sheet; Tanda Terima Permohonan Keberatan; Surat Keberatan Nomor: 130066/KB/IV/2013 tanggal 19 April 2013; Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3572/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwaPemohon Banding dan Supplier RZBC Imp. & Exp. Co., Ltd., menandatangani Sales Contract Nomor: JS130178 tanggal 18 Januari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Price Item: CIF JakartaPayment: T/T within 10 days against copy documents
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier RZBC Imp. & Exp. Co., Ltd. dengan Purchase Order Nomor: 130066 tanggal 21 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut:Goods Description:22 MT (1 FCL) Trisodium Citrate Dihydrate BP2004 (30-100 Mesh) @ USD 730/MTTotal Amount : USD 16,060.00 CIF JakartaCountry of Origin : ChinaPayment Terms : TT after receipt of the shipping documents facsimile
bahwa Supplier RZBC Imp. & Exp. Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: INV130198 tanggal 10 Maret 2013, dengan perincian sebagai berikut:
880 Bags, NW:22,000.00, GW: 22,176.00
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 790300042502 tanggal 20 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : RZBC Imp. & Exp. Co., Ltd. Consignee : PT. XXXPort of Loading : Qingdao, ChinaPort of Discharge : JakartaDescription : 22 MT Trisodium Citrate Dihydrate Sodium BicarbonateFreight : PrepaidGross Weight : 22,176.00 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: INV130198 tanggal 10 Maret 2013 adalah Trisodium Citrate Dihydrate BP2004 30-100 Mesh dari RZBC Imp. & Exp. Co., Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 16,060.00;
bahwa barang impor Trisodium Citrate Dihydrate BP2004 30-100 Mesh dengan Bill of Lading Nomor: 790300042502 tanggal 20 Maret 2013 dan Invoice Nomor: INV130198 tanggal 10 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 132703 tanggal 08 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 16,060.00;
bahwa nilai pabean atas impor Trisodium Citrate Dihydrate BP2004 30-100 Mesh dengan PIB Nomor: 132703 tanggal 08 April 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 17,380.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 132703 tanggal 08 April 2013 adalah Trisodium Citrate Dihydrate BP2004 30-100 Mesh dari RZBC Imp. & Exp. Co., Ltd., dengan harga CIF USD 16,060.00 sesuai dengan Invoice Nomor: INV130198 tanggal 10 Maret 2013 dan Bill of Lading Nomor: 790300042502 tanggal 20 Maret 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: INV130198 tanggal 10 Maret 2013 sebesar USD 16,060.00 telah dilakukan pembayaran dengan aplikasi transfer melalui Bank ANZ pada tanggal 28 Maret 2013 sebesar USD 16,060.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank ANZ pada tanggal 28 Maret 2013 sebesar Rp 16,060.00 sesuai Statement of Account Bank ANZ Nomor Rekening 404244-02-41207 periode Maret 2013, halaman 15, dan pada tanggal yang sama Pemohon Banding telah mencatat pada Jurnal Bank-ANZ Panin Bank 404244-02-41207 USD kredit sebesar Rp 156.295.920,00 (USD 16,060.00 X kurs 9.732,00);
|
|||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: INV130198 tanggal 10 Maret 2013 sebesar USD 16,060.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 132703 tanggal 08 April 2013 sebesar CIF USD 16,060.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-3572/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: INV130198 tanggal 10 Maret 2013 sebesar USD 16,060.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 132703 tanggal 08 April 2013 sebesar CIF USD 16,060.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-3572/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3572/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006036/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 April 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Trisodium Citrate Dihydrate BP2004 30-100 Mesh sesuai PIB Nomor: 132703 tanggal 08 April 2013 sebesar CIF USD 16,060.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3572/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006036/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 April 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Trisodium Citrate Dihydrate BP2004 30-100 Mesh sesuai PIB Nomor: 132703 tanggal 08 April 2013 sebesar CIF USD 16,060.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56198/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
