Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56195/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56195/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Alat Bagian dari Kursi Berupa: Plastic Back Outer Inner dll (19 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB);
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4916/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data yang ada, maka jenis barang yang dipermasalahkan pada pos 1-9 (Alat bagian dari kursi berupa: plastic back inner, lumbar support outer inner, plastic seat outer- inner,…dst.), pos 11-19 (Alat bagian dari kursi berupa: PU arm pad MD 461, lift arm frame, chair base, MD Y-C4,330MM,…dst) diidentifikasikan sebagai bagian dari tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya;
Dari penelitian klasifikasi barang:Berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;”
Berdasarkan Explanatory Notes, Bab 94 meliputi perabot rumah tangga, kasur tempat tidur, kasur, lapik kasur, bantal dan perlengkapannya; lampu dan perlengkapan penerangan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, isyarat iluminasi, papan nama iluminasi dan semacam itu, bagian prefabrikasi.
Berdasarkan Explanatory Notes, Catatan Umum Bab 94 disebutkan: Bab ini mencakup, sesuai dengan pengecualian yang tertulis dalam Catatan Penjelasan pada Bab ini:
Semua perabot rumah tangga dan bagiannya (pos 94.01 sampai 94.03).Lapik kasur, kasur dan barang lain dari kasur tempat tidur atau barang lain yang semacam itu, memiliki pegas atau bagian dalamnya diisi…dst.
Berdasarkan BTKI 2012, pos 94.01 meliputi tempat duduk (selain barang yang dimaksud dari pos 94.02), dapat diubah menjadi tempat tidur, maupun tidak dan bagiannya.
Berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 9401.30.0000 meliputi tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya.
Berdasarkan BTKI 2012, subpos 9401.90 meliputi bagian.
Berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 9401.90.4000 meliputi bagian dari tempat duduk pada subpos 9401.30.00.
Berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 9401.90.9900 meliputi bagian selain dari tempat duduk pada subpos 9401.30.00.
bahwa jenis barang yang dipermasalahkan pada pos 1-9 (Alat bagian dari kursi berupa: plastic back inner, lumbar support outer inner, plastic seat outer- inner,…dst.), pos 11- 19 (Alat bagian dari kursi berupa: PU arm pad MD 461, lift arm frame, chair base, MD Y-C4,330MM,…dst) diidentifikasi sebagai bagian dari tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 9401.90.4000.
Sesuai BTKI 2012, jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 9401.90.4000 dikenakan pembebanan 10%. bahwa PT. Bintang Pacific Jaya, dalam importasi dengan PIB nomor 229867 tanggal 11 Juni 2013, menggunakan fasilitas dalam rangka ACFTA dengan Form E nomor E13470ZC24605389 tanggal 05 Juni 2013.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012, jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 9401.90.4000 dengan pembebanan BM 10%.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4916/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013, dengan alasan Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Klasifikasi oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 229867 tanggal 11 Juni 2013, Jenis Barang bagian dari kursi yang Pemohon Banding beritahukan dalam pos tarip 9401.90.9900, BM 0% kemudian di tetapkan oleh terbanding dalam pos tarip 9401.90.4000 BM 10% sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp 27.025.000.00;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data yang ada, maka jenis barang yang dipermasalahkan pada pos 1-9 (Alat bagian dari kursi berupa: plastic back inner, lumbar support outer inner, plastic seat outer- inner,…dst.), pos 11-19 (Alat bagian dari kursi berupa: PU arm pad MD 461, lift arm frame, chair base, MD Y- C4,330MM,…dst) diidentifikasikan sebagai bagian dari tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya dan diklasifikasikan pada pos tarif 9401.90.4000 dengan pembebanan BM 10% (AC-FTA);
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Klasifikasi oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 229867 tanggal 11 Juni 2013, Jenis Barang bagian dari kursi yang Pemohon Banding beritahukan dalam pos tarip 9401.90.9900, BM 0% kemudian di tetapkan oleh terbanding dalam pos tarip 9401.90.4000 BM 10% sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp 27.025.000.00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Foto Barang, Majelis mengidentifikasikan barang sebagai bagian-bagian tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya;
bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan berdasarkan identifikasi barang, bagian dari kursi dengan PIB Nomor 229867 tanggal 11 Juni 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.4000 dengan Bea Masuk (BM) 10%;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor :117/PMK.011/2012, jenis barang dengan pos tarif 9401.90.4000 dikenakan tarif Bea Masuk 10%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Mejelis berpendapat bahwa jenis barang bagian- bagian kursi dengan PIB Nomor 229867 tanggal 11 Juni 2013 diklafikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.4000 dengan Bea Masuk (BM) 10%;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi pos tarif serta data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat klasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Alat Bagian dari Kursi Berupa: Plastic Back Outer Inner dll (19 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 229867 tanggal 11 Juni 2013 pos 1 s.d. 9 dan pos 11 s.d. 19 adalah pos tarif 9401.90.4000 dengan pembebanan Bea Masuk 10%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4916/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009826/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 20 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Alat Bagian dari Kursi Berupa: Plastic Back Outer Inner dan lain-lain (19 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 229867 tanggal 11 Juni 2013 pos 1 s.d. 9 dan pos 11 s.d. 19 adalah pos tarif 9401.90.4000 dengan pembebanan Bea Masuk 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp27.025.000;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56195/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200