Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55063/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55063/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55063/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Live Australian Oxen, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000592 tanggal 04 Maret 2013 pada pos tarif 0102.29.10.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp881.664.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa barang dimaksud diidentifikasikan sebagai Cattle Feeder adalah sapi (cattle) diklasifikasikan ke dalam HS 0102.29.1090 (sapi selain lembu) dengan pembebanan tarif bea masuk 5%;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-008/WBC.05/2013 tanggal 20 Juni 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pos tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000592 tanggal 04 Maret 2013 sudah benar dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, selanjutnya oleh karena barang diimpor dalam rangka ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) maka berhak memperoleh tarif preferensi skema AANZFTA yaitu bea masuk 0% berdasarkan HS 2007 pos tarif 0102.90.10.00, akibatnya tidak terdapat kurang bayar bea masuk dan PPh Pasal 22;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
1. Identifikasi Barang
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen PIB Nomor 000592 tanggal 04 Maret 2013, Commercial Invoice, Packing List Nomor 61701L tanggal 02 Januari 2013 dan B/L Nomor 02-13A tanggal 02 Januari 2013, tercantum jenis barang Live Autralian Oxen;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material yang diterbitkan oleh Department of Agriculture Fisheries and Forestry Australian Quarantine and Inspection Service Nomor 912.000116 tanggal 02 Januari 2013, tercantum jenis barang Feeder Cattle;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Australian Chamber of Commerce and Industry Nomor 255722 tanggal 04 Januari 2013, tercantum jenis barang Live Australian Oxen;
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Oxen, Majelis mengambil kesimpulan berdasarkan beberapa referensi sebagai berikut:
a) http://av1611.com/kjbp/kjv-dictionary/ox.html, KJV Dictionary, Definition: ox,OX, n. plu. oxen. pron. ox’n.
The male of the bovine genus of quadrupeds, castrated and grown to his size or nearly so. The young maleis called in America a steer. The same animal not castrated is called a bull. These distinctions are wellestablished with us in regard to domestic animals of this genus. When we speak of wild animals of this kind, ox is sometimes applied both to the male and female, and in zoology, the same practice exists in regard to the domestic animals. Sop in common usage, a pair of bulls yoked may be sometimes called oxen. We neverapply the name ox to the cow or female of the domestic kind. Oxen in the plural may comprehend both the male and female
b) http://www.thefreedictionary.com/ox,
ox [ɒks]n pl oxen [ɒksən]
1. (Life Sciences & Allied Applications / Animals) an adult castrated male of any domesticated species of cattle, esp Bos taurus, used for draught work and meat. 2. (Life Sciences & Allied Applications / Animals) any bovine mammal, esp any of the domestic cattle. c) http://www.merriam-webster.com/dictionary/ox, ox
noun (Concise Encyclopedia)Domesticated form of large bovid (species Bos taurus) that once moved in herds across North America and Europe (where they have disappeared) and Asia and Africa (where some still exist in the wild). The docile castrated male is used as a draft animal in many countries. Oxen are used for food in some areas. The term is also applied to a castrated male of any cattle breed. ox (ɒ ks)Word forms: plural oxen (ɒksən)
1. an adult castrated male of any domesticated species of cattle, esp Bos taurus, used for draught work and meat 2. any bovine mammal, esp any of the domestic cattle d) http://oxforddictionaries.com/us/words/female-cattle-are-cows-male-cattle-are-bulls- but-what-word-do-you-use-if-you-don-t-want-to-specify-an-animal-s-sex
Female cattle are cows, male cattle are bulls. But what word do you use if you don’t want to specify an animal’s sex?
The truth is that there is no noun in general use that refers equally to a cow or a bull.
Zoologists use two terms. The first is ‘ox’, which is often restricted to animals of the genus Bos (i.e. the wild cattle – gaur, banteng, yak, aurochs, and kouprey – as well as domestic cattle). In popular use, though, theword ‘ox’ often refers to a castrated male animal, so that isn’t a perfect solution. The second zoological term is ‘bovine’, which is used as a noun to refer to any animal of the wider group that comprises cattle, buffaloes,and bison. But this would be a strange choice in most general contexts.
e) http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and-Heifers
f) http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-ox-and-cow/, Ox vs Cow
A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significant differences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox.
A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at leastone calf. Its male counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow.
A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, andsleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps.
Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has been trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding.
Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk.
In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen.
These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox.
g) http://ruralheritage.com/ox_paddock/ox_whatis.htm
An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat.
A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.
In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture. New England teamsters sometimes call oxen “bulls,” even though the animals have been castrated.
To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided by the Random House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.”
Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, it has its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen”—Bos indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos taurus, the European breeds (no humps). Other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen.” To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptable in some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States.
Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest.
h) http://factsanddetails.com/world.php?itemid=2124&subcatid=383
Cattle, Cows and Oxen
Cattle have described as the most important animal to mankind. People eat their meat and drink their milk,wear shoes and jacket made of cattle leather and use them to pull plows and carts. The word cattle was once used to describe all kinds of domesticated animals. It comes from the Latin word “capitale,” which means wealth or property.
The scientific name for cattle is bovine.
A male bovine is called a bull. A female is called a cow, and sometimes a heifer. Young are called calves. Bullocks are castrated young bulls and steers are castrated older bulls. Spayed heifers are desexualized females. A group of cattle is called a herd.
Oxen are not a special breed of cattle, nor are they hybrids like mules. An ox is a steer over the age of four that has been trained to work. A younger ox is called a working steer. A steer of any breed can become an ox.
Nearly all beef bovine become steers. Very few die of natural causes. They are usually slaughtered beforethey are 16 months old. Most dairy cattle are females. Dairy cows, bulls and oxen usually end up as beef, usually hamburger.
bahwa berdasarkan referensi di atas Majelis menyimpulkan bahwa Oxen adalah lembu jantan dewasa yang dikebiri, berumur sekitar 4 tahun (berasal dari steers = In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old), dilatih untuk bekerja atau pada akhirnya dapat dipotong/disembelih untuk dimakan;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 6174/Kpts/PD.410/12/2012 tanggal 07 Desember 2012 tentang Pemberian Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Sapi Bakalan dari Luar Wilayah Negara Republik Indonesia kepada PT. Austasia Stokcfeed sejumlah 15.462 ekor Sapi-Australian Commercial Cross;
bahwa berdasarkan surat Menteri Perdagangan Nomor 04.PI-54.12.0154 tanggal 14 Desember 2012 memberikan persetujuan impor sapi bakalan kepada PT. Austasia Stokcfeed sejumlah 15.462 ekor Sapi-Australian Commercial Cross;
bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 25029/PD.410/F/07/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai perihal Tanggapan atas Tarif Bea Masuk Impor Sapi Hidup untuk dipotong, menyatakan bahwa Kebijakan Kementerian Pertanian yang berlaku saat ini hanya memberikan ijin impor untuk bibit dengan pos tarif 0102.21.00.00 (BM 0%) dan sapi untuk dipotong dengan pos tarif 0102.29.10.90 (BM 5%), dan dinyatakan lebih lanjut bahwa pemberitahuan importir dalam dokumen dengan jenis barang Oxen dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian dan kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Pertanian yaitu sapi untuk dipotong dengan pos tarif 0102.29.10.90 (BM 5%);
bahwa surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 25029/PD.410/F/07/2013 tanggal 25 Juli 2013 menyatakan lebih lanjut bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia, rekomendasi yang dikeluarkan adalah sapi bakalan untuk dipotong yang memenuhi persyaratan teknis yaitu memiliki bobot badan per ekor maksimal 350 kg pada saat di pelabuhan dan berumur tidak lebih dari 30 bulan, serta harus digemukkan minimla 60 hari setelah masa karantina;
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa sesuai Pasal 12, 13 dan 14 Undang-undang tentang Kepabeanan dinyatakan antara lain, Menteri Keuangan:
bahwa sebagai pelaksanaan dari Undang-undang tentang kepabeanan, maka keputusan Menteri Keuangan tentang tarif dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai klasifikasi jenis barang dan pembebanannya;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan BTKI 2012, memberikan kepastian dan kejelasan tentang klasifikasi dan pembebanan yang berlaku sejak 1 Januari 2012;
bahwa Tabel Korelasi BTBMI 2007 dengan BTKI 2012 berfungsi untuk memudahkan pengklasifikasian belaka dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk penetapan klasifikasi dan/atau pembebanan;
bahwa apabila terdapat perbedaan antara klasifikasi dan/atau pembebanan antara yang diatur dalam BTKI 2012 dengan BTBMI 2007 adalah sepenuhnya kewenangan Menteri Keuangan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang tentang kepabeanan;
bahwa mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi klasifikasi barang sesuai Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) yang berlaku secara internasional, dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang berlaku secara regional bagi negara anggota ASEAN, maka Menteri Keuangan dalam mengklasifikasi barang harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dimaksud;
Tinjauan Klasifikasi
bahwa berdasarkan HS Versi tahun 2011, pada BTKI 2012 struktur/susunan pembagian pos tarif 01.02 adalah sebagai berikut:
Catatan.HS enam digit berlaku secara internasionalHS delapan digit berlaku regional ASEAN (AHTN)HS sepuluh digit berlaku untuk keperluan nasional masing masing negara anggota ASEAN
1. Pos 01.02 adalah klasifikasi untuk jenis barang Live Bovine Animals dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Binatang Hidup Jenis Lembu;
Live Bovine Animal dibagi menjadi:
Sampai pada tingkat 4 digit yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris;
2. Selanjutnya Cattle atau sapi, dibagi menjadi 2 klasifikasi:– 0102.21: Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit– 0102.29: Other (lain-lain);
Sampai pada tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris;
3. Selanjutnya Lain-lain, (yang berarti Cattle yang bukan bibit, dibagi menjadi 2 bagian klasifikasi:- – – 0102.29.10: Sapi jantan (termasuk lembu). Atau bahasa Inggrisnya (Male Cattle including Oxen)- – – 0102.29.90. : Lain- lain (other)
Sampai pada tingkat 8 digit yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
4. bahwa berdasarkan uraian butir 3 di atas, maka HS 0102.29.90 isinya adalah bukan Male Cattle, atau dengan kata lain, HS 0102.29.90 adalah klasifikasi untuk jenis barang Female Cattle;
5. bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris;
bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia Americana dan Encyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut:
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata Cattle, maka referensi mengacu pada bahasa inggris versi British;
6. Terminologi
a. Cattle yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi, disini adalah Domesticated Cattle, atau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan;
b. Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.– Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;– Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;– Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya. c.Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattle adalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu:
d. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, Cattle dibedakan sebagai berikut:- Cattle muda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steer dan Hefier;- Cattledewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah: Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow;
7. bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah:
a. 0102.29.10: Male Cattle (including Oxen) yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang:- Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull;- Male Cattle dikebiri baik Steer atau Oxen; b. 0102.29.90: Lain-lain (other), adalah Female Cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupun Cow; 8. Selanjutnya HS 0102.29.10, Male Cattle including Oxen, (dalam bahasa Indonesia: Sapi Jantan termasuk Lembu) dibagi menjadi:
0102.29.10.10 – – – – Lembu, diterjemahkan dalam bahasa Inggris: Oxen0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, diterjemahkan dalam bahasa Inggris: Other Di sini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Indonesia;
9. Kata lembu dalam Bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata Oxen (tunggal ox) dalam bahasa Inggris. Dalam AHTN kata Oxen yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia lembu, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit pos tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk Oxen yaitu jenis binatang Male Cattle dewasa yang telah dikebiri, berumur lebih dari 30 bulan;
10. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatang Male Cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu: Bull, baik Bull Calf atau Bull dan Steer
11. bahwa dengan pertimbangan di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
Pos Tarif:0102.29.10.10 – – – – Lembu, diterjemahkan dalam bahasa Inggris Oxen, adalah klasifikasi untuk jenis binatang sapi jantan dewasa yang dikebiri berumur lebih dari 30 bulan;
Pos Tarif:0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, diterjemahkan dalam bahasa Inggris Others, adalah klasifikasi untuk jenis binatang:
bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi berdasarkan Taxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatory Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 02.01;
bahwa pembagian klasifikasi Pos 02.01, ditingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi di tingkat 8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing- masing negara anggota;
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZFTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut:
bahwa sebagaimana diuraikan di atas, pos tarif 0102.29.10.90 – – – – Other dan pos tarif 0102.29.90.00 – – – Other pada BTKI 2012 berasal dari: ex0102.90.90.00 — Other pada BTBMI 2007, sehingga dengan demikian tarif Bea Masuk AANZFTA atas kedua pos tarif tersebut tetap 5%;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Live Australian Oxen yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000592 tanggal 04 Maret 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-008/WBC.05/2013 tanggal 20 Juni 2013, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Live Australian Oxen yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000592 tanggal 04 Maret 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-008/WBC.05/2013 tanggal 20 Juni 2013, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-008/WBC.05/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000146/WBC.05/ KPP.04/2013 tanggal 15 Maret 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor LiveAustralian Oxen dengan PIB Nomor: 000592 tanggal 04 Maret 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 881.664.000,00;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-008/WBC.05/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000146/WBC.05/ KPP.04/2013 tanggal 15 Maret 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor LiveAustralian Oxen dengan PIB Nomor: 000592 tanggal 04 Maret 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 881.664.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-55063/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
