Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55021/PP/M.IVB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55021/PP/M.IVB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1473/WBC.09/2013 tanggal 28 Agustus 2013 oleh Terbanding sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan pajak terutang sebesar Rp1.900.120.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak negara Pemohon harus melunasi kekurangan pembayaran BM dan PDRI sebagaimana tertuang dalam SPKTNP-1473/WBC.09/2013 tanggal 28 Agustus 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa kesimpulan akhir yang Pemohon Banding sampaikan ini merupakan satu kesatuan dengan surat banding Nomor 001/BDG/IGN/PP/X/2013 tanggal 14 Oktober 2013, surat bantahan Pemohon Banding atas SUB Nomor 001/BTH/IGN/PP/III/2014 tanggal 12 Maret 2014 maupun penjelasan tambahan nomor 001/Penjelasan-BDG- IGN/PP/IV/2014 tanggal 14 April 2014;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 7.000 TNE Philippines Raw Sugar, negara asal Singapore, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 029445 tanggal 11 Oktober 2011 diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 1701.11.0010 dengan Tarif Bea Masuk 5% berdasarkan fasilitas BKPM nomor 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif yang sama yaitu 1701.11.0010 dengan Tarif Bea Masuk Rp550/Kg, yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-1473/WBC.09/2013 tanggal 28 Agustus 2013 dengan nilai kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.900.120.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding dasar hukum yang dipakai untuk penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 029445 tanggal 11 Oktober 2011 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan beamasuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
bahwa kemudian atas penetapan kembali tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001/BD/IGN/PP/X/2013 tanggal 14 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
I. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif
bahwa berdasarkan keterangan para pihak di persidangan Majelis menyimpulkan tidak terdapat sengketa mengenai identifikasi barang maupun klasifikasi. Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah Philippines Raw Sugar, dan diklasifikasi pada pos tarif 1701.11.0010.
II. Tarif Bea Masuk
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 029445 tanggal 11 Oktober 2011, jenis barang diberitahukan sebagai Cane Raw Sugar, dengan menggunakan fasilitas BKPM dengan nomor: 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008;
bahwa dalam fasilitas BKPM tersebut disebutkan bahwa jenis barang yang diijinkan untuk diimpor adalah Raw Sugar dari India/Thailand/Australia/Brazil/South Africa/Philipines/UEA dengan kadar ICUMSA 1500-3.000, dan mendapat fasilitas keringanan bea masuk menjadi 5%;
bahwa pada Laporan Surveyor KSO SUCOFINDO-SURVEYOR INDONESIA LS No.PH0930004 tanggal 06 Oktober 2011, menyebutkan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding memiliki kadar ICUMSA 3981 IU;
bahwa dalam Surat BKPM No.226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 pada angka 7 menyebutkan :
Apabila ternyata syarat-syarat yang diatur dalam Surat Persetujuan ini tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan barang dan bahan tersebut, maka pemberian fasilitas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan terhadap barang dan bahan yang disalahgunakan tersebut dipungut bea masuk dan pungutan lain yang terhutang”;
bahwa menurut Terbanding, karena barang yang diimpor tidak sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh BKPM, maka terhadap barang impor dimaksud harus dipungut bea masuk dan pungutan dalam rangka impor sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2010, tarif pos 1701.11.00.10 -Gula tebu dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1200, Bea Masuk = Rp 550/Kg,
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1473/WBC.09/2013 tanggal 28 Agustus 2013
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif tersebut dengan dasar bahwa terdapat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tanggal 17 September 2004, yang menyatakan dalam :
Pasal 1 butir 2 :2. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (RawSugary adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang masuk dalam Pos Tarif /HS.1701.11.00.00 dan 1701.12.00.00.
Pasal 2 ayat (1):“Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 yang dapat diimpor harus memiliki bilangan ICUMSA minimal 1200 IU ….dst”
Bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian fasilitas BKPM No.226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 yang menyatakan Jenis Barang Raw Sugar dengan spesifikasi teknis ICUMSA 1500 – 3000, adalah TIDAK SESUAI / BERTENTANGAN dengan spesifikasi teknis pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tanggal 17 September 2004 yang menyatakan bahwa Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) yang dapat diimpor harus memiliki bilangan ICUMSA minimal 1200 IU ;
bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan Surat BKPM No. 543/A.8/2012 tanggal 16 May 2012 yang isinya adalah menyetujui perubahan spesifikasi teknis untuk penyelesaian formalitas pabean atas pemasukan barang dan bahan dengan perubahan spesifikasi teknis atas Raw Sugar dari semula icumsa 1500- 3000 menjadi icumsa minimal 1200;
bahwa berdasarkan penelitian atas dasar hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa :
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tanggal 17 September 2004 Tentang Impor Gula mengatur tentang perijinan tata niaga impor gula, akan tetapi tidak mengatur tentang batasan/besaran pos tarif yang di ijinkan;
Bahwa dengan demikian batasan/besaran tarif pos menurut Majelis tetap menjadi kewenangan Terbanding, sehingga penetapan tarif Terbanding dengan membatalkan fasilitas BKPM No.226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 sudah tepat;
bahwa Pemohon Banding menggunakan Surat Deputi BKPM Nomor: 543/A.8/2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Perubahan Spesifikasi Teknis Raw Sugar dari semula ICUMSA 1.500 – 3.000 menjadi ICUMSA Minimal 1.200;
bahwa sesuai surat dari BKPM nomor 365/A.8/2013 tanggal 18 Desember 2013 perihal konfirmasi Surat BKPM no. 543/A.8/2012 tanggal 16 Mei 2012 perihal perubahan Spesifikasi Teknis pada Lampiran Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 749/Pabean/2011 tanggal 2 November 2011 atas nama PT Industri Gula Nusantara dalam rangka PMDN, yang ditujukan kepada Ketua Tim Pemeriksa atas Pengembalian Penerimaan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, pada angka 6 dan 7 dinyatakan:
angka 6 : “ Pasal 10 Peraturan Menteri keuangan No. 176/PMK.011/2009 menyatakan bahwa perubahan atas keputusan pembebasan bea masuk hanya dapat dilakukan apabila mesin, barang dan bahan belum di impor dan masih dalam jangka waktu pembebasan;
angka 7: “ Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perubahan keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam surat BKPM No. 543/A.8/2012 tanggal 16Mei 2012 diberikan terhadap barang dan bahan yang belum direalisasi impornya”
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat BKPM Nomor: 543/A.8/2012 tanggal 16 Mei 2012 tidak memuat aturan berlaku surut, sehingga atas importasi gula dengan PIB nomor 029445 tanggal 11 Oktober 2011, tetap mengacu pada fasilitas BKPM No.226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk untuk 7.000 TNE Philippines Raw Sugar, negara asal Singapore, oleh Terbanding sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-1473/WBC.09/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding ;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak 
permohonan banding Pemohon Banding, terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1473/WBC.09/2013 tanggal 28 Agustus 2013, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di persidangan SDTK Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 11 September 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200