Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54991/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54991/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54991/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00 dan Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Pos 1 6 “Diagonal Pliers TKR (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos Tarif 8203.20.00.00 adalah sebesar 5%, BBS: 100% dan Nilai Pabean sebesar total CIF USD23,500.80, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos Tarif 8203.20.00.00 adalah sebesar 5% dan Penetapan Nilai Pabean sebesar total CIF USD46,104.00,;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa nilai transaksi yang diberitahukan PT Altama Surya Anugerah dengan PIB nomor 135458 tanggal 09 April 2013 sebesar CIF USD23,500.80 tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa oIeh sebab itu bersama Surat ini Pemohon Banding mengharapkan keputusan Bapak untuk membatalkan demi hukum tambah bayar tersebut karena penetapan yang dilakukan cacat hukum, agar Peraturan dapat dijalankan sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai bukan berdasarkan Peraturan PFPD;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4993/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 sebesar CIF USD23,500.80 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD46,104.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti yang obyektif dan terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau price list, sehingga penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 sebesar CIF USD23,500.80 adalah benar- benar merupakan nilai transaksi yang terjadi untuk barang tersebut;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 01 tanggal 18 April 2013; T.2. Nilai Pabean berdasarkan Metode VI menggunakan Metode Deduksi secara Fleksibel; T.3. Print Screen Harga Pasar dari Internet; bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1.Purchase Order Nomor: 005/ASA/PO/I/13 tanggal 07 Januari 2013; P.2.Sales Contract Nomor: CN-1301-0119 tanggal 14 Januari 2013; P.3. Invoice Nomor: NXH13-0840 tanggal 15 Maret 2013 sebesar USD23,500.80; P.4. Packing List untuk Invoice Nomor: NXH13-0840 tanggal 15 Maret 2013; P.5. Bill of Lading Nomor: 142300295725 tanggal 25 Maret 2013; P.6. Certificate of Origin Nomor: E133800501390135 tanggal 25 Maret 2013; P.7. Marine Cargo Policy Nomor Polis: 04.055.2013.00227 tanggal 25 Maret 2013; P.8. Kwitansi Premi Nomor: 00179904 tanggal 25 Maret 2013; P.9. Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 09 April 2013 sebesar USD23,500.80; P.10. Rekening Bank Mandiri Nomor: 168-00-0678967-9 periode tanggal 01 April 2013 s.d. 30 April 2013; P.11. Bukti Pengeluaran Bank Mandiri Nomor: BBKA-13-04-100007 tanggal 09 April 2013; P.12. Buku Bank Keluar Mandiri (BBKA) per April 2013; P.13.Buku Besar Persediaan Barang Dagang dalam Perjalanan per April 2013; P.14.Buku Besar Bank Mandiri per April 2013; P.15. PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 CIF USD23,500.80; P.16. Bukti Pengeluaran Bank Mandiri Nomor: BBKA-13-04-100008 tanggal 09 April 2013; P.17. Form Setoran Pajak Bank Mandiri tanggal 09 April 2013 sebesar RP 28.672.000,00; P.18.Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 09 April 2013 sebesar Rp28.602.000,00 (PIB); P.19.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 09 April 2013 sebesar Rp28.602.000,00 (PIB); P.20.Buku Besar Kas Bon Sementara per April 2013; P.21.Buku Besar PPN Masukan per April 2013; P.22.Buku Besar PPh 22 per April 2013; P.23.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005981/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 18 April 2013; P.24. Form Setoran Pajak Bank Mandiri tanggal 25 April 2013 sebesar Rp126.979.000,00; P.25. Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 25 April 2013 sebesar Rp70.000,00; P.26. Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor: 001682/JT/KBR/2013 tanggal 25 April 2013 sebesar Rp126.979.000,00; P.27.Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor: 104461 tanggal 25 April 2013; P.28.Surat Keberatan Nomor: 076/LO/INK/ASN/IV/13 tanggal 25 April 2013; P.29. Surat Pernyataan Nomor: 077/LO/INK/ASN/IV/13 tanggal 25 April 2013; P.30. SPPB Nomor: 158106/KPU.01/203 tanggal 25 April 2013; P.31. Jurnal Penjualan per April 2013; P.32.Buku Besar Piutang Dagang per April 2013; P.33.Buku Besar Piutang Dagang per Mei 2013; P.34.Buku Besar Penjualan per April 2013; P.35. Buku Besar PPN Keluaran per April 2013; P.36. Surat Jalan Nomor: SJA-13-04-100043 tanggal 25 April 2013; P.37. Faktur Penjualan Nomor: ARIA-13-04-1000043 tanggal 25 April 2013; P.38. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.61601034 tanggal 25 April 2013; P.39. Surat Jalan Nomor: SJA-13-04-100044 tanggal 25 April 2013; P.40. Faktur Penjualan Nomor: ARIA-13-04-1000044 tanggal 25 April 2013; P.41. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.61601035 tanggal 25 April 2013; P.42. Surat Jalan Nomor: SJA-13-04-100045 tanggal 25 April 2013; P.43. Faktur Penjualan Nomor: ARIA-13-04-1000045 tanggal 25 April 2013; P.44. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.61601036 tanggal 25 April 2013; P.45. Surat Jalan Nomor: SJA-13-04-100046 tanggal 25 April 2013; P.46. Faktur Penjualan Nomor: ARIA-13-04-1000046 tanggal 25 April 2013; P.47. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.61601037 tanggal 25 April 2013; P.48. Surat Jalan Nomor: SJA-13-04-100047 tanggal 25 April 2013; P.49. Faktur Penjualan Nomor: ARIA-13-04-1000047 tanggal 25 April 2013; P.50. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.61601038 tanggal 25 April 2013; P.51. Surat Jalan Nomor: SJA-13-04-100048 tanggal 25 April 2013; P.52. Faktur Penjualan Nomor: ARIA-13-04-1000048 tanggal 25 April 2013; P.53. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.61601039 tanggal 25 April 2013; P.54. Surat Jalan Nomor: SJA-13-04-100049 tanggal 25 April 2013; P.55. Faktur Penjualan Nomor: ARIA-13-04-1000049 tanggal 25 April 2013; P.56. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.61601040 tanggal 25 April 2013; P.57. Surat Jalan Nomor: SJA-13-04-100050 tanggal 25 April 2013; P.58. Faktur Penjualan Nomor: ARIA-13-04-1000050 tanggal 25 April 2013; P.59. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.61601041 tanggal 25 April 2013; P.60. Surat Jalan Nomor: SJA-13-04-100051 tanggal 25 April 2013; P.61. Faktur Penjualan Nomor: ARIA-13-04-1000051 tanggal 25 April 2013; P.62. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.61601042 tanggal 25 April 2013; P.63. Surat Jalan Nomor: SJA-13-04-100052 tanggal 25 April 2013; P.64. Faktur Penjualan Nomor: ARIA-13-04-1000052 tanggal 25 April 2013; P.65. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.61601043 tanggal 25 April 2013; P.66. Surat Jalan Nomor: SJA-13-04-100053 tanggal 25 April 2013; P.67. Faktur Penjualan Nomor: ARIA-13-04-1000053 tanggal 25 April 2013; P.68. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.61601044 tanggal 25 April 2013; P.69. Bukti Pengeluaran Kas Besar Nomor: BKBK-13-04-100022 tanggal 29 April 2013; P.70. Kwitansi Premi nomor tidak jelas tanggal 17 Maret 2013; P.71. Kwitansi Premi Nomor: 00107579 tanggal 20 Maret 2013; P.72. Kwitansi Premi Nomor: 00107575 tanggal 23 Maret 2013; P.73. Kwitansi Premi Nomor: 00179904 tanggal 25 Maret 2013; P.74. Kwitansi Premi nomor tidak jelas tanggal 25 Maret 2013; P.75. Kwitansi Premi Nomor: 00178109 tanggal 07 April 2013; P.76. Kwitansi Premi Nomor: 00180222 tanggal 07 April 2013; P.77. Setoran Deposit Slip Bank BII tanggal 29 April 2013 sebesar Rp1.488.000,00; P.78. Facsimile Transmittal Sheet Asuransi Sinarmas Nomor: ASM/131/CORPORATE/IV/2013 tanggal 25 April 2013; P.79. Statement of Account Asuransi Sinarmas tanggal 25 April 2013; P.80. Buku Kas Besar Keluar (BKBK) per April 2013; P.81. Buku Besar Biaya Pembelian per April 2013; P.82. Buku Besar Kas Besar per April 2013; P.83. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0043 tanggal 01 Mei 2013 sebesar Rp20.740.500,00; P.84. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 0743111173 periode tanggal 30 April 2013 s.d. 31 Mei 2013; P.85. Bukti Penerimaan Bank BCA Nomor: BBMB-13-05-100001 tanggal 01 Mei 2013; P.86. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0043 tanggal 01 Mei 2913 sebesar Rp20.740.500,00; P.87. Buku Bank Masuk BCA (BBMB) per Mei 2013; P.88. Buku Besar Bank BCA per Mei 2013; P.89. Buku Besar Piutang Dagang per Mei 2013; P.90. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0044 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp28.008.750,00; P.91. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 0743111173 periode tanggal 31 Maret 2013 s.d. 30 April 2013; P.92. Bukti Penerimaan Bank BCA Nomor: BBMB-13-04-100048 tanggal 30 April 2013; P.93. Buku Bank Masuk BCA (BBMB) per April 2013; P.94. Buku Besar Bank BCA per April 2013; P.95. Buku Besar Piutang Dagang per April 2013; P.96. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0045 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp22.342.650,00; P.97. Bukti Penerimaan Bank BCA Nomor: BBMB-13-04-100047 tanggal 30 April 2013; P.98. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0046 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp29.980.500,00; P.99. Bukti Penerimaan Bank BCA Nomor: BBMB-13-04-100046 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp29.980.500,00; P.100. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0047 tanggal 01 Mei 2013 sebesar Rp26.655.750,00; P.101. Bukti Penerimaan Bank BCA Nomor: BBMB-13-05-100002 tanggal 01 Mei 2013 sebesar Rp26.655.750,00; P.102. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0048 tanggal 01 Mei 2013 sebesar Rp24.906.750,00; P.103. Bukti Penerimaan Bank BCA Nomor: BBMB-13-05-100003 tanggal 01 Mei 2013 sebesar Rp24.906.750,00; P.104. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0049 tanggal 01 Mei 2013 sebesar Rp32.208.000,00; P.105. Bukti Penerimaan Bank BCA Nomor: BBMB-13-05-100004 tanggal 01 Mei 2013 sebesar Rp32.208.000,00; P.106. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0050 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp26.284.500,00; P.107. Bukti Penerimaan Bank BCA Nomor: BBMB-13-04-100045 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp26.284.500,00; P.108. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0051 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp27.629.250,00; P.109. Bukti Penerimaan Bank BCA Nomor: BBMB-13-04-100044 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp27.629.250,00; P.110. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0052 tanggal 01 Mei 2013 sebesar Rp31.482.000,00; P.111. Bukti Penerimaan Bank BCA Nomor: BBMB-13-05-100005 tanggal 01 Mei 2013 sebesar Rp31.482.000,00; P.112. Kwitansi Nomor: KWT/ASN/IV/13/0053 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp37.562.250,00; P.113. Bukti Penerimaan Bank BCA Nomor: BBMB-13-04-100043 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp37.562.250,00; P.114. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01027341/PPN1111/WPJ.21/KP.0103/2013 tanggal 07 Mei 2013; P.115. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2013 tanggal 10 April 2013; P.116. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3660/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013; P.117. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp126.979.000,00 (Keputusan); P.118. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp126.979.000,00 (Keputusan); P.119. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01047007/PPN1111/WPJ.21/KP.0103/2013 tanggal 02 Agustus 2013; P.120. Bukti Penerimaan Negara Surat Setoran Pajak tanggal 01 Agustus 2013; P.121. Surat Setoran Pajak Masa Pajak Juli 2013 tanggal 01 Agustus 2013; P.122. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertamabahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Juli 2013 tanggal 02 Agustus 2013; P.123. Spesifikasi produk barang; P.124. Surat Nomor: 070/LO/ASN/INK/IV/13 tanggal 17 April 2013 perihal Tanda Terima Penyerahan Dokumen; P.125. Surat Nomor: 087/LO/INK/ASN/V/13 tanggal 13 Mei 2013 perihal Tanda Terima Penyerahan Dokumen (Data Tambahan Keberatan); P.126. Surat Nomor: 129/LO/INK/ASN/VI/13 tanggal 27 Juni 2013 perihal penarikan SSPCP; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti dalam berkas banding adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 005/ASA/PO/I/13 tanggal 07 Januari 2013 mengajukan pembelian 6” Diagonal Pliers TKR (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) kepada supplier Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Sales Contract Nomor Order: CN-1301-0119 tanggal 14 Januari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: NXH13-0840 tanggal 15 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: NXH13-0840 tanggal 15 Maret 2013dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 142300295725 tanggal 25 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd.
Consignee: PT XXXPort of Loading: Shanghai, ChinaPort of Discharge: Jakarta, Indonesia Description: 1 x 20” Containers 6” Diagonal Pliers TKR…dst Gross Weight: 10,307.000 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan l Invoice Nomor: NXH13-0840 tanggal 15 Maret 2013adalah 6” Diagonal Pliers TKR (5 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB) dari Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD23,500.00;
bahwa barang impor 6” Diagonal Pliers TKR (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 dengan Invoice Nomor: NXH13-0840 tanggal 15 Maret 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Policy Nomor Polis: 04.055.2013.00227 tanggal 25 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Sinar Mas dengan nilai pertanggungan USD23,500.00;
bahwa barang impor 6” Diagonal Pliers TKR (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: 142300295725 tanggal 25 Maret 2013 dan Invoice Nomor: NXH13-0840 tanggal 15 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD23,500.00;
bahwa nilai pabean atas impor 6” Diagonal Pliers TKR (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD46,104.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 adalah 6” Diagonal Pliers TKR (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd. dengan harga CIF USD23,500.80 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 005/ASA/PO/I/13 tanggal 07 Januari 2013, Sales Contract Nomor Order: CN-1301-0119 tanggal 14 Januari 2013 dan Invoice Nomor: NXH13-0840 tanggal 15 Maret 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 09 April 2013 sebesar USD23,500.80, Rekening Bank Mandiri Nomor: 168-00-0678967-9 periode tanggal 01 April 2013 s.d. 30 April 2013 bukti pembukuan lainnya, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd. sebesar USD23,500.80, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 09 April 2013 sebesar USD23,500.80 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: NXH13-0840 tanggal 15 Maret 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa 6” Diagonal Pliers TKR (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: NXH13-0840 tanggal 15 Maret 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 sebesar total CIF USD23,500.80 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang lmpor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa tulisan “WO” (Wholly Obtained) yang tertera pada Form E dengan Nomor E133800501390135 adalah ditulis oleh Pemerintah China karena barang Pemohon Banding tersebut dihasilkan/diproduksi seluruhnya dari China baik bahan baku maupun barang jadi tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4993/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang DiagonalPliers TKR (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013, Klasifikasi Pos 1 6” PIB Pos Tarif 8203.20.00.00, ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133800501390135 tanggal 25 Maret 2013 terdapat keraguan atas importasi Diagonal Pliers TKR (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diragukan Origin Criterianya sebagai Wholly Obtained. Sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%);
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Diagonal PliersTKR (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos 1 sampai dengan 5 PIB Pos Tarif 8203.20.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013, bahwa atas Form E Nomor: E 133800501390135 tanggal 25 Maret 2013 Certificate of origin (Form E) telah dimintakan konfirmasi oleh Terbanding kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat Nomor: S-1726/KPU.01/2013 tanggal 30 april 2013 yang menurut informasi dari Shipper Pemohon Banding bahwa Pemerintahan China telah memberi jawaban dengan referensi Nomor: 3800001359 tertanggal 28 Juni 2013 yang isinya menjawab bahwa Form E dengan Nomor: E 133800501390135 tanggal 25 Maret 2013 adalah Asli dan Akurat;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The IssuingAuthorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of OriginOf The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah berupa Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 002 tanggal 18 April 2013;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E 133800501390135 tanggal 25 Maret 2013 diragukan keabsahannya yaitu diragukan Origin Criterianya sebagai Wholly Obtained, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar15%;
bahwa PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013, Form E Nomor: E 133800501390135 tanggal 25 Maret 2013;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena Form E Nomor: E 133800501390135 tanggal 25 Maret 2013 terdapat keraguan atas Origin Criterianya sebagai Wholly Obtained;
bahwa Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan Surat Ref Nomor: 3800001359 tanggal 28 Juni 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-1726KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E 133800501390135 tanggal 25 Maret 2013 tersebut adalah sah dan benar, serta seluruh material yang digunakan dalam proses produksi diperoleh di China;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Diagonal Pliers TKR (5 Jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013, Klasifikasi Pos 1 sampai dengan 5 PIB Pos Tarif 8203.20.00.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% Bebas 100%;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas harga barang impor berupa Diagonal Pliers TKR (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 sampai dengan 5 PIB Pos Tarif 8203.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:135458 tanggal 09 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD23,500.80 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% Bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Diagonal Pliers TKR (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 sampai dengan 5 PIB Pos Tarif 8203.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:135458 tanggal 09 April 2013 sebesar total CIF USD23,500.80 dan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebasan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas harga barang impor berupa Diagonal Pliers TKR (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 sampai dengan 5 PIB Pos Tarif 8203.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:135458 tanggal 09 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD23,500.80 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% Bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Diagonal Pliers TKR (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 sampai dengan 5 PIB Pos Tarif 8203.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:135458 tanggal 09 April 2013 sebesar total CIF USD23,500.80 dan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebasan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4993/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009998/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Diagonal Pliers TKR (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 sampai dengan 5 PIB Pos Tarif 8203.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 sebesar total CIF USD23,500.80 dan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebasan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4993/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009998/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Diagonal Pliers TKR (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 sampai dengan 5 PIB Pos Tarif 8203.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 135458 tanggal 09 April 2013 sebesar total CIF USD23,500.80 dan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebasan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54991/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.
