Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54989/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54989/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali nilai pabean dengan menambahkan Proceed atas barang impor yang diimpor dari pemasok Akashi-Kikai Seisakusho Co., Ltd. yang diberitahukan dengan PIB sesuai Tabel 1 pada halaman 17, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-7/BC.62/IU/2013 tanggal 31 Januari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa ditemukan adanya nilai yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor (Proceed) dan belum ditambahkan pada nilai pabean yang telah diberitahukan Pemohon Banding (Lampiran C KKA No, 1 LHA-7) (Bukti T-1);
Menurut Pemohon
:
bahwa ditemukan adanya nilai yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor (Proceed) dan belum ditambahkan pada nilai pabean yang telah diberitahukan Pemohon Banding (Lampiran C KKA No, 1 LHA-7) (Bukti T-1);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-6/BC.6/2013 tanggal 31 Januari 2013, LHA Nomor: LHA-7/BC.62/IU/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-664/BC.8/2013 tanggal 02 Desember 2013, atas barang impor yang diimpor dari pemasok Akashi-Kikai Seisakusho Co., Ltd. yang diberitahukan dengan PIB sebagaimana Tabel 1 pada halaman 17, ditetapkan nilai pabeannya dengan menambahkan Proceeds sehingga Pemohon Banding harus membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp359.945.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 042/AWI/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan nilai pabean Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-6/BC.6/2013 tanggal 31 Januari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa nilai tersebut bukan sebagai Proceeds yang harus ditambahkan ke dalam nilai pabean yang telah diberitahukan. Royalti (yang diasumsikan Terbanding sebagai Proceeds) tidak terkait dengan barang impor, melainkan penjualan barang jadi (atau teknologi yang dipergunakan untuk memproduksi barang jadi). Royalti bukan dibayarkan atas subsequent resale, use or disposal dari barang impor, melainkan nilai penjualan barang jadi yang telah melalui proses produksi yang menggunakan raw/supporting material impor dan lokal;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang;  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;   2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat Proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali Proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa berdasarkan Lampiran I butir 4 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan:
1. Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta;
2. Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:
  1. Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;
  2. Merupakan persyaratan penjualan barang impor:
    – Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar royalti atau biaya lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti ditujukan kepada penjual atau pihak lain (royalty holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan;
    – Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak/perjanjian tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi;
  3. Berkaitan dengan barang impor: Pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan);
3. Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
4. Pembayaran atas hak untuk distribusi dan penjualan kembali barang impor tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan atas penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean barang impor yang bersangkutan;
5. Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment;
6. Pada waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi yang akan dibayarkan kepada penjual. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;
7. Kepastian akan keakuratan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan;
bahwa Lampiran I butir 4 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan:
1. Yang dimaksud dengan Proceeds adalah nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual;
2. Apabila atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, pembeli harus membayar Proceeds kepada penjual secara langsung atau tidak langsung baik sebagai persyaratan atas transaksi jual beli barang impor tersebut maupun tidak, Proceeds dimaksud harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
3. Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan nilai Proceeds tersebut, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment;
4. Pada waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan besarnya nilai Proceeds yang akan dibayarkan kepada penjual. Perkiraan nilai Proceeds ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Perkiraan nilai Proceeds tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;
5. Kepastian akan keakuratan besarnya nilai Proceeds hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan;
bahwa berdasarkan Pasal 2 butir 2.1 Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding (PT Akashi Wahana Indonesia selanjutnya disebut AWI) dengan Akashi-Kikai Seisakusho Co., Ltd. (selanjutnya disebut AKASHI) dinyatakan “Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ada dalam Perjanjian ini, AKASHI dengan ini memberikan kepada AWI hak dan lisensi, tanpa hak untuk memberi sublisensi, berdasarkan Hak atas Kekayaan Intelektual dan dengan menggunakan Informasi Teknologi:
a. Untuk memproduksi dan merakit Produk dan/atau Komponen Lokalisasi di Indonesia secara ekslusif;
b. Untuk meminta pihak ketiga mempoduksi dan merakit Komponen Lokalisasi bagi AWI berdasarkan subkontrak, untuk pekerjaan perakitan menjadi Produk atau pekerjaan perbaikan atau penggantian Produk, dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian ini; dan
c. Untuk menyalur, menyerahkan atau sebaliknya melepaskan Produk”;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Akashi-Kikai Seisakusho Co., Ltd. dinyatakan “Harga dari (i) hak untuk memproduksi Produk dan Komponen Lokalisasi di Indonesia yang diberikan oleh AKASHI kepada AWI berdasarkan Pasal 2.1 Perjanjian ini, dan (ii) bantuan teknis yang akan diberikan oleh AKASHI kepada AWI berdasarkan Perjanjian ini akan dibayar oleh AWI kepada AKASHI sebagai berikut:
7.1. Royalti Berjalan:
  1. AWI akan membayar royalti berjalan (running royalty) berikut ini kepada AKASHI:
    1. Produk yang akan digunakan untuk memproduksi Model D16D, D99B dan D4OD oleh ADM: Royalti berjalan sebesar dua persen (2%) dari “Harga Nilai Tambah AWI” dari Produk yang dihitung dengan rumus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran (1) terlampir yang menjadi bagian Perjanjian in untuk semua unit Produk yang akan digunakan untuk memproduksi Model D16D, D99B dan D4OD oleh ADM. AWI akan membayar royalti berjalan selama sepuluh (10) tahun setelah Produk mulai diproduksi rutin untuk seterusnya;
    2. Produk-produk yang akan dijual sebagai Suku Cadang oleh ADM;
    3. Royalti berjalan sebesar dua persen (2%) dari “Harga Nilai Tambah AWI” dari Produk yang dihitung dengan rumus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran (1) terlampir yang menjadi bagian Perjanjian ini, untuk semua unit Produk yang akan dijual sebagai Suku Cadang oleh ADM, selama jangka waktu di mana AWI memproduksi Produk untuk Suku Cadang; namun dengan ketentuan bahwa jangka waktu untuk royalti berjalan dari Produk akan berakhir setelah sepuluh (10) tahun sejak ADM berhenti memproduksi Model D16D, D99B dan D40D; Untuk penghitungan royalti berjalan dari Produk, Produk dianggap telah dijual apabila telah dibuatkan tagihannya oleh AWI kepada ADM;
  2. Royalti berjalan dari Produk mulai dihitung dari penjualan dagang rutin pertama kepada ADM;(C) Penghitungan royalti berjalan dari Produk akan dilakukan empat kali dalam setahun setiap tiga bulan sekali mulai dari 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun;
7.2. Apabila ADM menetapkan akan menggunakan Produk (atau Produk ubahan) dalam memproduksi kendaraannya selain Model D16D, D99B dan D4OD dan kemudian membeli Produk (atau Produk ubahan ) dari AWI, maka AWI akan membayar Royalti Berjalan yang diatur dalam Pasal 7.1 Perjanjian ini, membayar kepada AKASHI Royalti Berjalan untuk Produk-Produk (atau Produk-Produk ubahan) yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan-kendaraan tersebut oleh ADM dan Produk-Produk (atau Produk-Produk ubahan) yang akan dijual oleh ADM sebagai suku cadang dari kendaraan-kendaraan tersebut; namun dengan ketentuan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan pembayaran royalti tersebut oleh AWI kepada AKASHI, termasuk tetapi tidak terbatas pada persentase yang berlaku untuk Royalti Berjalan, akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh para pihak dalam Perjanjian ini;
bahwa dalam persidangan pada tanggal 25 Februari 2014, Terbanding mengakui bahwa penetapan nilai pabean atas seluruh PIB pada Tabel 1 pada halaman 17, karena terdapat pembayaran Proceeds, dalam pencatatan Pemohon Banding maupun dalam Technical Assistance Agreement memang tidak menyebutnya Proceeds, tetapi bagi Terbanding pembayaran tersebut adalah Proceeds;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Proceeds tidak sama dengan Royalty atau License, adapun kewajiban Pemohon Banding kepada Akashi-Kikai Seisakusho Co., Ltd. berdasarkan Technical Assistance Agreement adalah terkait Royalty atas Know How berupa Hak Paten;
bahwa Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak ada kaitannya dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor yang diberitahukan dengan PIB sesuai Tabel 1 pada halaman 17, ditetapkan nilai pabeannya dengan tidak ditambahkan Proceeds. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB sesuai Tabel 1 pada halaman 17, tidak ditambahkan Proceeds sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-6/BC.6/2013 tanggal 31 Januari 2013, yang diterbitkan berdasarkan LHA Nomor: LHA-7/BC.62/IU/2013 tanggal 31 Januari 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB sesuai Tabel 1 pada halaman 17, tidak ditambahkan Proceeds sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54989/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200