Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54987/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54987/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54987/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali nilai pabean dengan menambahkan Proceeds atas barang impor yang diimpor dari pemasok Akashi-Kikai Seisakusho Co., Ltd. yang diberitahukan dengan PIB;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pemberitahuan nilai pabean atas 222 berkas dokumen PIB yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean Rp1.652.980.140.922,00 serta dokumen/buku/catatan/laporan penguji (bank payment voucher, account statement report, transfer payment, invoice dan pembukuan perusahaan), kedapatan sebagai berikut:
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Royalti bukan dibayarkan atas subsequent resale, use or disposal dari barang impor, melainkan nilai penjualan barang jadi yang telah melalui proses produksi yang menggunakan raw/supporting material impor dan lokal;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-4/BC.6/2013 tanggal 31 Januari 2013, LHA Nomor: LHA-7/BC.62/IU/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-662/BC.8/2013 tanggal 02 Desember 2013, atas barang impor yang diimpor dari pemasok Akashi-Kikai Seisakusho Co., Ltd. yang diberitahukan dengan PIB sebagaimana Tabel 1 pada halaman 17 s.d. 19, ditetapkan nilai pabeannya dengan menambahkan Proceeds sehingga Pemohon Banding harus membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp3.371.863.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 040/AWI/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan nilai pabean Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-4/BC.6/2013 tanggal 31 Januari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa nilai tersebut bukan sebagai Proceeds yang harus ditambahkan ke dalam nilai pabean yang telah diberitahukan. Royalti (yang diasumsikan Terbanding sebagai Proceeds) tidak terkait dengan barang impor, melainkan penjualan barang jadi (atau teknologi yang dipergunakan untuk memproduksi barang jadi). Royalti bukan dibayarkan atas subsequent resale, use or disposal dari barang impor, melainkan nilai penjualan barang jadi yang telah melalui proses produksi yang menggunakan raw/supporting material impor dan lokal;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
bahwa berdasarkan Lampiran I butir 4 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan:
1. Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;
2. Merupakan persyaratan penjualan barang impor:
3. Berkaitan dengan barang impor: Pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan);
bahwa Lampiran I butir 4 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan:
bahwa berdasarkan Pasal 2 butir 2.1 Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding (PT. Akashi Wahana Indonesia selanjutnya disebut AWI) dengan Akashi-Kikai Seisakusho Co., Ltd. (selanjutnya disebut AKASHI) dinyatakan “Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ada dalam Perjanjian ini, AKASHI dengan ini memberikan kepada AWI hak dan lisensi, tanpa hak untuk memberi sublisensi, berdasarkan Hak atas Kekayaan Intelektual dan dengan menggunakan Informasi Teknologi:
(i) Untuk memproduksi dan merakit Produk dan/atau Komponen Lokalisasi di Indonesia secara ekslusif; (ii) Untuk meminta pihak ketiga mempoduksi dan merakit Komponen Lokalisasi bagi AWI berdasarkan subkontrak, untuk pekerjaan perakitan menjadi Produk atau pekerjaan perbaikan atau penggantian Produk, dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian ini; dan (iii) Untuk menyalur, menyerahkan atau sebaliknya melepaskan Produk”; bahwa berdasarkan Pasal 7 Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Akashi-Kikai Seisakusho Co., Ltd. dinyatakan “Harga dari (i) hak untuk memproduksi Produk dan Komponen Lokalisasi di Indonesia yang diberikan oleh AKASHI kepada AWI berdasarkan Pasal 2.1 Perjanjian ini, dan (ii) bantuan teknis yang akan diberikan oleh AKASHI kepada AWI berdasarkan Perjanjian ini akan dibayar oleh AWI kepada AKASHI sebagai berikut:
7.1. Royalti Berjalan:(A) AWI akan membayar royalti berjalan (running royalty) berikut ini kepada AKASHI:
Untuk penghitungan royalti berjalan dari Produk, Produk dianggap telah dijual apabila telah dibuatkan tagihannya oleh AWI kepada ADM;(B) Royalti berjalan dari Produk mulai dihitung dari penjualan dagang rutin pertama kepada ADM;(C) Penghitungan royalti berjalan dari Produk akan dilakukan empat kali dalam setahun setiap tiga bulan sekali mulai dari 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun;
7.2. Apabila ADM menetapkan akan menggunakan Produk (atau Produk ubahan) dalam memproduksi kendaraannya selain Model D16D, D99B dan D4OD dan kemudian membeli Produk (atau Produk ubahan ) dari AWI, maka AWI akan membayar Royalti Berjalan yang diatur dalam Pasal 7.1 Perjanjian ini, membayar kepada AKASHI Royalti Berjalan untuk Produk-Produk (atau Produk- Produk ubahan) yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan-kendaraan tersebut oleh ADM dan Produk-Produk (atau Produk-Produk ubahan) yang akan dijual oleh ADM sebagai suku cadang dari kendaraankendaraan tersebut; namun dengan ketentuan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan pembayaran royalti tersebut oleh AWI kepada AKASHI, termasuk tetapi tidak terbatas pada persentase yang berlaku untuk Royalti Berjalan, akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh para pihak dalam Perjanjian ini;
bahwa dalam persidangan pada tanggal 25 Februari 2014, Terbanding mengakui bahwa penetapan nilai pabean atas seluruh PIB pada Tabel 1 pada halaman 17 s.d. 19, karena terdapat pembayaran Proceeds, dalam pencatatan Pemohon Banding maupun dalam Technical Assistance Agreement memang tidak menyebutnya Proceeds, tetapi bagi Terbanding pembayaran tersebut adalah Proceeds;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Proceeds tidak sama dengan Royalty atau License, adapun kewajiban Pemohon Banding kepada Akashi-Kikai Seisakusho Co., Ltd. berdasarkan Technical Assistance Agreement adalah terkait Royalty atas Know How berupa Hak Paten;
bahwa Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak ada kaitannya dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor yang diberitahukan dengan PIB sesuai Tabel 1 pada halaman 17 s.d. 19, ditetapkan nilai pabeannya dengan tidak ditambahkan Proceeds. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB sesuai Tabel 1 pada halaman 17 s.d. 19, tidak ditambahkan Proceeds sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor yang diberitahukan dengan PIB sesuai Tabel 1 pada halaman 17 s.d. 19, ditetapkan nilai pabeannya dengan tidak ditambahkan Proceeds. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB sesuai Tabel 1 pada halaman 17 s.d. 19, tidak ditambahkan Proceeds sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-4/BC.6/2013 tanggal 31 Januari 2013, yang diterbitkan berdasarkan LHA Nomor: LHA-7/BC.62/IU/2013 tanggal 31 Januari 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB sesuai Tabel 1 pada halaman 17 s.d. 19, tidak ditambahkan Proceeds, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-4/BC.6/2013 tanggal 31 Januari 2013, yang diterbitkan berdasarkan LHA Nomor: LHA-7/BC.62/IU/2013 tanggal 31 Januari 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB sesuai Tabel 1 pada halaman 17 s.d. 19, tidak ditambahkan Proceeds, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54987/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
