Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54968/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54968/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK 
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Lutensol AT 25 Flakes, Jumlah Barang: 8.000 kgs, Negara Asal: Belgium (BE)Supplier: BASF South East Asia Pte, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor: 179647 tanggal 8 Mei 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4273/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 179647 tanggal 8 Mei 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam mengambil keputusan atas banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen kepabeanan, Proforma Invoice, bukti transfer bank, buku besar bank dan kartu stock;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Sales Contract, Aplikasi T/T, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding ajukan memang benar harga yang telah disepakati dengan supplier dan telah Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan Invoice;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor kedalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi
 tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7;
c. Penambahan
 atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atauyang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea
 dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif danterukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor:122/SRT-WIN/V/2014 tanggal 5 Mei 2014, Perihal: Surat Bantahan atas SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding data-data seperti Sales Contract, Asuransi, Bukti T/T, Rekening Koran, Kartu Stock, Buku Besar, dan data pendukung lainnya yang telah sesuai;
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa pada angka 7, Penelitian Nilai Pabean disebutkan bahwa “Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI.III atas barang serupa pada PIB 174988, atas nama PT. Unilever Indonesia Tbk, sesuai penetapan Terbanding menjadi sebesar CIF USD51,100.00, menurut Pemohon adanya perbedaan harga satu bulan harga sebelum sengketa bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah, tetapi menurut Pemohon Banding harga yang diambil sebelum sengketa bisa saja berbeda tentunya bisa mengalami fluktuasi naik ataupun turun, dan dalam PIB pembanding tersebut barang yang dimpor adalah dari negara yang berbeda, dan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar, hal ini dapat dibuktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi yang ada;
bahwa tampaknya metode nilai pabean yang dilaksanakan oleh Terbanding belum menyentuh metode yang tepat, sedangkan untuk penggunaan metode harus jelas dengan membuktikan pertimbangan dalam Risalah Penetapan (Surat Penetepan Pabean), dan menurut Pemohon Banding bahwa, penetapan Terbanding atas barang identik tersebut tidak jelas dan tidak mendasar;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD18,400.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar;
bahwa atas dasar tersebut, kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP- 427311KPU.01/2013, tanggal 17 Juli 2013, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan Terbanding atas barang identik tersebut tidak jelas dan harus dibuktikan kebenarannya;
bahwa terkait dengan bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan, Terbanding memberikan tanggapan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Nomor: S-78/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 30 Mei 2014, Perihal: Tanggapan atas Bukti Importasi Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa PO, Invoice, dan Order Aknowledgement tercantum term of payment 30 days after invoicedate (4 April 2013), tetapi pembayaran dilakukan dengan aplikasi T/T pada tanggal 22 Mei 2013 (49 hari setelah tanggal invoice), atas keterlambatan pembayaran tidak ada pernyataan atau keterangan dari importir;
bahwa berdasarkan bukti transfer yang dilampirkan diketahui jumlah yang dikirim USD132,076.00 dengan Kurs Rp9.783,00 menjadi Rp1.292.099.508,00 bersumber dari Rekening No. 342.310.7088 dan tunai sebesar Rp35.000,00 pada berita diketahui pembayaran tersebut untuk 5 invoice, tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan bukti invoice terkait untuk dicocokkan dengan bukti transfer tersebut;
bahwa Rekening Koran yang dilampirkan berbeda dengan rekening yang menjadi sumber dana pada aplikasi T/T dilampirkan, pada Rekening Koran untuk Nomor 3423023828 terdapat tarikan sebesar Rp1.292.099.508,00 DB, atas perbedaan tersebut maka terjadi perbedaan data antara T/T dengan Rekening Koran;
bahwa Pemohon tidak melampirkan Buku Pembelian, Buku Kas, dan Buku Hutang, dan BukuPersediaan, pembukuan yang dilampirkan hanya General Ledger untuk Rekening BCA Rp;
bahwa berdasarkan General Ledger Account BCA Rp pada tanggal 22 Mei 2013 dicatatPembayaran Uang Muka (100%) barang Luensol to 12,8 Invoice 6554172359,… dst, Credit sebesar Rp1.292.099.508,00, atas pencatatan tersebut tidak dapat dilakukan uji silang karena pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap;
bahwa berdasarkan uraian di atas, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean;
bahwa terhadap tanggapan Terbanding atas bukti-bukti transaksi tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai Bukti Pengeluaran Bank Nomor: CRO-146/0513 tanggal 22 Mei 2013 yang mencakup pembayaran ke suplier BASF South East Asia untuk Invoice sebagai berikut:
  1. Invoice No. 6444172359 tanggal 4 April 2013 untuk barang Lutensol AT25 Flake
    Jumlah USD18,400.00
    PIB Aju : 000000-000472-20130502-600483
  2. Invoice No. 6554170607 tanggal 29 Maret 2013 untuk barang Lutensol TO6
    Jumlah USD37,240.00
    PIB Aju : 000000-000472-20130508-600507
  3. Invoice No. : 6554166236 tanggal 19 Maret 2013 untuk barang Sokalan CP10 dan Luwax OA Pastille
    Jumlah : USD27,200.00
    PIB Aju : 000000-005940-20130508-400038
  4. Invoice No. : 6554170605 dan 6554170603 tanggal 29 Maret 2013 untuk barang Emulan TO4070, Lutensol TO12, dan Lutensol TO8
    Jumlah : USD49,236.00
    PIB Aju : 000000-005718-20130508-003981
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-20 di atas antara lain: Purchase Order Nomor: POI13010020 tanggal 9 Januari 2013, Order Acknowledgement Nomor: 6000698279 tanggal 9 Januari 2013, Invoice Nomor: 6554172359 tanggal 4 April 2013, Packing List Nomor: 6554172359 tanggal 4 April 2013, Bill of Lading Nomor: COSU4504598770 tanggal 8 April 2013, Certificate of Insurance Nomor: 1.062.603 tanggal 11 April 2013, Invoice Price DeclarationMaterial Safety Data SheetCertificate of Analysis (COA), Bukti Pengeluaran Bank Nomor: CRO-146/0513 tanggal 22 Mei 2013, Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 22 Mei 2013, Rekening Koran Bank BCA, currency: IDR, Nomor: 3423023828 periode Mei 2013 a.n: Pemohon Banding, Pembukuan (Buku Besar Bank, Buku Kas, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Kartu Stok, SPT Masa PPN), Faktur Pajak dan Faktur Pajak Penjualan, dan Surat Nomor: 122/SRT-WIN/V/2014 tanggal 5 Mei 2014, Perihal: Surat Bantahan atas SUB;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 179647 tanggal 8 Mei 2013 sehingga pendapat Terbanding dalam SUB yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa di persidangan Pemohon Banding memperlihatkan asli dokumen pendukung nilai transaksinya termasuk Telegraphic Transfer (T/T) dan Rekening Koran;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: POI13010020 tanggal 9 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier BASF South East Asia Pte., Ltd., berupa Lutensol AT25 Flake jumlah 8.000 kg, harga total USD18,400.00, total 1 FCL, payment: 30 days, shipment: prompt;
bahwa berdasarkan Order Acknowledgement Nomor: 6000698279 tanggal 9 Januari 2013 diketahui bahwa pihak suplier BASF South East Asia Pte., Ltd., menyetujui pesanan barang impor Pemohon Banding berupa Lutensol AT25 Flake jumlah 8.000 kg, harga total CIF USD18,400.00, dengan ketentuan payment : by T/T 30 days after Invoice date, to: BASF South East Asia Pte., Ltd., bank: Deutsche Bank AG, Singapore Branch, Account No.: 2508588055;
bahwa suplier BASF South East Asia Pte., Ltd., menerbitkan Invoice Nomor: 6554172359 tanggal 4 April 2013 kepada Pemohon Banding, dengan rincian: uraian barang, jumlah, harga satuan, dan harga total sebagai berikut:
Product
Quantity
Unit price (USD/kg)
Total (USD)
57540151 Lutensol AT25 Flake 25 kg PE-bag
8.000 kg
2.30 USD/kg
18,400.00
Total
18,400.00
Keterangan:
Incoterms: CIF Jakarta, payment terms: Net 30 days after Invoice date, currency: USD, bank: Deutsche Bank AG, Singapore Branch;
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: COSU4504598770 tanggal 8 April 2013, diketahui bahwa shipper BASF South East Asia Pte., Ltd., mengirimkan barang impor kepada consignee PT Wika Intinusa Niagatama berupa Lutensol AT25 Flake, jumlah 8 pallet, dalam 1×20’ kontainer, vessel YM Unison 40E, gross weight 8.205,6 kg, measurement 19,4880 CBM, port of loading Antwerpen, Belgia, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;
bahwa berdasarkan dokumen Certificate of Insurance Nomor: 1.062.603 tanggal 11 April 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya berupa Lutensol AT25 Flake, jumlah 8.000 kgs, yang dimuat dengan sarana pengangkut YM Unison 40E, port of loading Antwerpen, Belgia, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, amount insured USD20,240.00 (110% X USD18,400.00);
bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Lutensol AT25 Flake, jumlah 8.000 kgs, dalam 1×20’ kontainer, gross weight 8.205,6 kg, net weight 8.000 kg sarana pengangkut YM Unison 40E, pelabuhan muat Antwerpen, Belgia, pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper BASF South East Asia Pte., Ltd., negara asal Belgia, importir PT Wika Intinusa Niagatama, PPJK PT Pirantiprima Delta Sejahtera, Invoice Nomor: 6554172359 tanggal 4 April 2013, B/L Nomor: COSU4504598770 tanggal 8 April 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 179647 tanggal 8 Mei 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD18,400.00;
bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank Nomor: CRO-146/0513 tanggal 22 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan bukti pengeluaran sebesar Rp1.292.099.508,00, untuk pembayaran kepada suplier BASF South East Asia Pte., Ltd., Belgia, atas beberapa invoice dengan rincian sebagai berikut:
Check Giro
No
Keterangan
Jumlah
CD 126127
tanggal 22 Mei 2013
Pembayaran uang muka pembelian (100% untuk:
Invoice No.: 6444172359 tanggal 4 April 2013, barang Lutensol AT25 Flake, PO No. 025/WIN/PO.I/I/2013 tanggal 9
Januari 2013 (USD18,400.00 X Rp9.783,00 = Rp180.007.200,00)
Rp180.007.200,00
Invoice No.: 6554170607 tanggal 29 Maret 2013, barang Lutensol TO6, PO No. 093/WIN/PO.I/I/2013 tanggal 7 Maret
2013 (USD37,240.00 X Rp9.783,00 = Rp364.318.920,00)
Rp364.318.920,00
Invoice No.: 6554166236 tanggal 19 Maret 2013, barang Sokalan CP10 dan Luwax OA Pastille, PO No. 095/WIN/PO.I/III/2013 tanggal 5 Maret 2013 (USD27,200.00 X Rp9.783,00 = Rp266.097.600,00)
Rp266.097.600,00
Invoice No.: 6554170605 dan 6554170603 tanggal 29 Maret 2013, barang Emulan TO4070, Lutensol TO12, dan Lutensol TO8, PO No. 095/WIN/PO.I/III/2013 tanggal 5 Maret 2013 (USD49,236.00 X Rp9.783,00 = Rp481.675.788,00)
Rp481.675.788,00
Total
Rp1.292.099.508,00
bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 22 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Invoice kepada suplier BASF South East Asia Pte., Ltd., dengan rekening tujuan Nomor: 2508588055 bank penerima: Deutsche Bank AG, Singapore Branch, sebesar USD132,076.00, dikenakan biaya bank sebesar Rp35.000,00 keterangan: payment for Invoice Nomor: 6444172359, 6554170607, 6554166236, 6554170605 dan 6554170603;
bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BCA, currency IDR, atas nama Pemohon Banding dengan nasabah Nomor: 3423023828 diketahui bahwa pihak bank BCA telah mencatat mutasi debit pada tanggal 22 Mei 2013 sebesar Rp1.292.099.508,00 keterangan: Tarikan 0126127-1;
bahwa berdasarkan Invoice Price Declaration yang diterbitkan pihak suplier BASF South East Asia Pte., Ltd., diketahui bahwa pihak suplier menyatakan harga barang sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 6554172359 tanggal 4 April 2013 berupa Lutensol AT25 Flake, jumlah 8.000 kgs, harga satuan USD2.30/kg total harga sebesar USD18,400.00;
bahwa pembayaran atas transaksi impor kepada suplier BASF South East Asia Pte., Ltd., tersebut telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding dalam Buku Besar Bank, Buku Pembelian Impor, dan Kartu Stock;
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Lutensol AT25 Flake, jumlah 8.000 kgs sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 6554172359 tanggal 4 April 2013 sebesar total USD18,400.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 179647 tanggal 8 Mei 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Lutensol AT25 Flake, jumlah 8.000 kgs, negara asal Belgia sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 179647 tanggal 8 Mei 2013 sebesar CIF USD18,400.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4273/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008177/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 Mei 2013 atas nama XXX, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Lutensol AT25 Flake, jumlah 8.000 kgs, negara asal Belgia sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 179647 tanggal 8 Mei 2013 sebesar CIF USD18,400.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 14 Juli 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-54961/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 8 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200