Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54967/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54967/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54967/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Glyoxal 40%, Jumlah Barang: 20.000 Kgs, Negara Asal: China, Supplier: Dalian Onichem Co Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor: 172312 tanggal 3 Mei 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4235/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 172312 tanggal 3 Mei 2013 dengan menggunakan metode VI.3 (metode pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel) berdasarkan data importasi PIB Nomor: 172312 tanggal 3 Mei 2013 menjadi sebesar CIF USD1.298/kgm atau total CIF USD25,960.00 sesuai penetapan PFPD;
|
|||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding juga melampirkan korespondensi dengan supplier sampai terbentuknya harga dan sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam mengambil keputusan atas banding ini, Pemohon Banding melampirkan dokumen kepabeanan, Proforma Invoice, bukti transfer bank, buku besar bank dan kartu stock;
|
|||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding ajukan memang benar harga yang telah disepakati dengan supplier dan telah Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan Invoice;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 121/SRT-WIN/V/2014 tanggal 5 Mei 2014, Perihal: Surat Bantahan atas SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak mendapatkan data-data yang cukup sebagai dasar pembuktian nilai transaksi, menurut Pemohon Banding hal tersebut data-data seperti sales contract, asuransi, Bukti TT, Rekening Koran, Kartu Stock, Buku Besar, dan data pendukung lainnya yang telah sesuai;
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI.III atas barang serupa pada PIB 114547, atas nama PT. Clariant Indonesia sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai menjadi sebesar CIF USD25,960.00, menurut Pemohon adanya perbedaan harga 2 bulan harga sebelum sengketa bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah, tetapi menurut Pemohon Banding harga yang diambil sebelum sengketa bisa saja berbeda, tentunya bisa mengalami fluktuasi naik ataupun turun, dan dalam PIB pembanding tersebut barang yang dimpor adalah Glyoxal tanpa persen, sehingga hal ini dapat mempengaruhi harga dan tidak jelas, dan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar, hal ini dapat dibuktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi yang ada;
bahwa tampaknya metode nilai pabean yang dilaksanakan oleh Terbanding belum menyentuh metode yang tepat, sedangkan untuk penggunaan metode harus jelas dengan membuktikan pertimbangan dalam Risalah Penetapan (Surat Penetepan Pabean), dan menurut Pemohon Banding bahwa, penetapan Terbanding atas barang identik tersebut tidak jelas dan tidak mendasar;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,200.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar;
bahwa atas dasar tersebut, kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-42351KPU.01/2013, tanggal 17 Juli 2013, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan terbanding atas barang identik tersebut tidak jelas dan harus dibuktikan kebenarannya;
bahwa terkait dengan bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan, Terbanding memberikan tanggapan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Nomor: S-83/KPU.01/BD.0205/2014, Perihal: Tanggapan Bukti Importasi Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti transfer yang dilampirkan diketahui jumlah yang dikirim USD24,200 provisi USD5.00 dengan total USD24,205.00 dimana sumber dana dari cek AB 328421 dan biaya IDR35.000,00 dengan sumber dana tunai, hal ini sesuai dengan rekening koran yang dilampirkan pada tanggal 16 April 2013 dengan keterangan tarikan 0328421-4;
bahwa atas transfer kepada supplier di atas kemudian dibukukan pada General Ledger Account BCA$ pada tanggal 16 April 2013 credit sebesar Rp235.345.215,00 dengan kurs pembukuan Rp9.723,00. Sehingga jumlah yang dicatat ekuivalen dengan USD24,205.00 dimana sesuai poin 1 di atas, merupakan jumlah dari harga pada invoice ditambah dengan provisi sebesar USD5.00. seharusnya hal tersebut dipisahkan karena provisi sebesar USD5.00 bukan bagian dari harga barang melainkan biaya berkenaan dengan pembayaran barang;
bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan terkait selisih kurs antara pencatatan pada General Ledger Account BCA$ dan General Ledger Account Pembelian Import;
bahwa Pemohon tidak melampirkan Buku Pembelian, Buku Kas, dan Buku Hutang. Pembukuan yang dilampirkan hanya General Ledger untuk Rekening BCA $ dan Kartu Stok;
bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum barang sampai di gudang Pemohon, atas pembayaran tersebut sudah dicatat, tetapi ketika barang sampai di gudang Pemohon tidak membuktikan pembukuan terkaitnya, sehingga atas pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap dan menyeluruh keterkaitan-keterkaitannya;
bahwa berdasarkan uraian di atas, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean;
bahwa terhadap tanggapan Terbanding atas bukti-bukti transaksi tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bantahan sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 136/SRT-WIN/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014, Perihal: Bantahan atas Tanggapan Surat Terbanding, yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan surat tangapan dari Terbanding no. S-83/KPU.01/BD.0205/2014, terhadap sengketa Kep-4235/KPU.01l2013 atas nama PT. Wika Intinusa Niagatama, bersama ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan terhadap surat tersebut :
General Ledger Bank mencatat semua transaksi yang dilakukan. Termasuk biaya administrasi bank, berikut rinciannya :
Jurnlah yang dicatat dalam General Ledger Pemohon Banding untuk CUO-046/0413 adalah (total transaksi) dikali dengan kurs (9.723) = Rp235.393.625,00
bahwa adapun pembukuan Pemohon Banding pada Pembelian Impor hanya mencatat harga barang yang sesuai dengan Invoice yaitu USD24,200.00 (kurs 9.723), dan dicatat dalam Buku Pembelian Impor sebesar Rp235.296.600,00;
bahwa berdasarkan dua uraian di atas maka dapat terlihat perbedaan jumlah pada General Ledger dan Buku Pembelian Impor bukannya terjadi karena selisih kurs, melainkan pada General Ledger semua total transaksi dibukukan, tetapi pada Buku Pembelian Impor hanya mencatat sesuai dengan harga barang saja.
bahwa Payment term yang disepakati dengan pihak supplier adalah T/T in advance seperti yang tercantum pada Purchase Order Nomor 137/WIN/PO.I/IV/2013 dan Proforma Invoice Nomor 13620502, pembayaran dilakukan pada tanggal 16 April 2013 dan dicatat dalam CUO-046/0413 pada tanggal 16 April 2013 tersebut, barang masuk ke Gudang pada tanggal 28 Mei 2014, dan tercatat pada BPB No.8418 yang tertera pada kartu Stok.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-21 di atas antara lain: Purchase Order Nomor: 137/WIN/PO.I/IV/2013 tanggal 12 April 2013, Proforma Invoice Nomor: 13620502 tanggal 3 April 2013, Commercial Invoice Nomor: 13620502 tanggal 22 April 2013, Packing List tanggal 22 April 2013, Bill of Lading Nomor: ACHG100523 tanggal 22 April 2013, Certificate of Insurance Nomor: ADAL20324213Q001053H tanggal 29 April 2013, Form E Nomor: E132100006960009 tanggal 22 April 2013, Material Safety Data Sheet, Certificate of Analysis (COA), Bukti Pengeluaran Bank Nomor: SDP13040026 tanggal 16 April 2013, Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 16 April 2013, Rekening Koran Bank BCA Nomor: 3423107088 periode Februari 2013, Pembukuan (Buku Besar Bank, Buku Kas, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Kartu Stok, SPT Masa PPN), Faktur Pajak dan Faktur Pajak Penjualan, Surat Nomor: 121/SRT-WIN/V/2014 tanggal 5 Mei 2014, Perihal: Surat Bantahan atas SUB, dan Surat Nomor: 136/SRT-WIN/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014, Perihal: Bantahan atas Tanggapan Surat Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 172312 tanggal 3 Mei 2013 sehingga pendapat Terbanding dalam SUB yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa di persidangan Pemohon Banding memperlihatkan asli dokumen pendukung nilai transaksinya termasuk Telegraphic Transfer (T/T) dan Rekening Koran;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 137/WIN/PO.I/IV/2013 tanggal 12 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier Dalian Onichem Co., Ltd., berupa Glyoxal 40% jumlah 20.000 kg, harga total USD24,200.00, total 1 FCL, payment T/T in advance;
bahwa berdasarkan Proforma Invoice Nomor: 13620502 tanggal 3 April 2013 diketahui bahwa suplier Dalian Onichem Co., Ltd., menyetujui pesanan barang impor Pemohon Banding berupa Glyoxal 40% jumlah 80 drum, harga total CIF USD24,200.00, dengan ketentuan payment : by T/T in advance, bank details: Shanghai Pudong Development Bank Dalian Branch, benefeciary: Dalian Onichem Co., Ltd., Account No.: 75010155350001103, Swift No. SPDBCNSH110;
bahwa suplier Dalian Onichem Co., Ltd., menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 13620502 tanggal 22 April 2013 kepada Pemohon Banding, dengan rincian: uraian barang, jumlah, harga satuan, dan harga total sebagai berikut:
Keterangan: Incoterms: CIF Jakarta, payment terms: T/T in advance;
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: ACHG100523 tanggal 22 April 2013, diketahui bahwa shipper Dalian Onichem Co., Ltd., mengirimkan barang impor kepada consignee PT XXX berupa Glyoxal 40%, jumlah 80 drums, dalam 1×20’ kontainer, vessel Stadt Aachen 3028, gross weight 20.760 kg, measurement 22 CBM, port of loading Shanghai, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, freight prepaid;
bahwa berdasarkan dokumen Certificate of Insurance Nomor: ADAL20324213Q001053H tanggal 29 April2013, diketahui bahwa shipper Dalian Onichem Co., Ltd., mengasuransikan barang ekspornya berupa Glyoxal 40%, jumlah 80 drums, dalam 1×20’ kontainer, port of loading Shanghai, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, amount insured USD26,620.00 (110% X USD24,200.00);
bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Glyoxal 40%, jumlah 80 drums, dalam 1×20’ kontainer, gross weight 22.260 kg, net weight 21.000 kg sarana pengangkut Stadt Aachen 3028, pelabuhan muat Shanghai, China, pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Dalian Onichem Co., Ltd., negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT Perantiprima Delta Sejahtera, Invoice Nomor: 13620502 tanggal 22 April 2013, B/L Nomor: ACHG100523 tanggal 22 April 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 172312 tanggal 3 Mei 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD24,200.00;
bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank Nomor: SDP13040026 tanggal 16 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan perintah membayar sebesar USD24,200.00, untuk pembayaran kepada suplier Dalian Onichem Co., Ltd., China, keterangan transaksi: pembayaran uang muka pembelian (100%) barang Glyoxal 40%, PO Nomor: 137/WIN/POI/IV/2013, Proforma Invoice Nomor: 13620502 tanggal 3 April 2013;
bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 16 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Invoice kepada suplier Dalian Onichem Co., Ltd., China dengan rekening tujuan Nomor: 75010155350001103 bank penerima: Shanghai Pudong Development Bank Dalian Branch, sebesar USD24,200.00, dikenakan provisi bank sebesar USD5.00 sehingga total USD24,205.00 dan ditambah biaya bank sebesar Rp35.000,00 keterangan: payment Proforma Invoice Nomor: 13620502 tanggal 3 April 2013;
bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BCA, currency USD, atas nama Pemohon Banding dengan nasabah Nomor: 3423107088 diketahui bahwa pihak bank BCA telah mencatat mutasi debit pada tanggal 16 April 2013 sebesar USD24,205.00 keterangan: Tarikan 0328421-4;
bahwa pembayaran atas transaksi impor kepada suplier Dalian Onichem Co., Ltd., China tersebut telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding dalam Buku Besar Bank, Buku Pembelian Impor, dan Kartu Stock;
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Glyoxal 40%, jumlah 80 drums sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 13620502 tanggal 22 April 2013 sebesar total USD24,200.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 172312 tanggal 3 Mei 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
|
|||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Glyoxal 40%, jumlah 80 drums, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 172312 tanggal 3 Mei 2013 sebesar CIF USD24,200.00;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Glyoxal 40%, jumlah 80 drums, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 172312 tanggal 3 Mei 2013 sebesar CIF USD24,200.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4235/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007881/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013 atas nama XXX, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Glyoxal 40%, jumlah 80 drums, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor:172312 tanggal 3 Mei 2013 sebesar CIF USD24,200.00;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4235/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007881/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013 atas nama XXX, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Glyoxal 40%, jumlah 80 drums, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor:172312 tanggal 3 Mei 2013 sebesar CIF USD24,200.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 14 Juli 2013 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-54966/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 8 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
