Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54966/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54966/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean, atas importasi barang berupa Melamine 99.80 PCT; Jumlah Barang: 44.000 Kgs; Negara Asal: China, Klasifikasi: 2933.61.00000, Supplier: Shandong Shuntian Chemical Group Co Ltd; diberitahukan dalam PIB Nomor: 159502 tanggal 25 April 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3807/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan harga barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD59,400.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam mengambil keputusan atas banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen kepabeanan, Proforma Invoice, bukti transfer bank, buku besar bank dan kartu stock;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan (buku pembelian/buku persediaan, kartu stock, buku hutang, buku bank dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya sesuai lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan hal tersebut harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 159502 tanggal 25 April 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding ajukan memang benar harga yang telah disepakati dengan supplier dan telah Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan Invoice;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. 
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor kedalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atauyang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif danterukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor:120/SRT-WIN/V/2014 tanggal 5 Mei 2014, Perihal: Surat Bantahan atas SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa dalam surat Terbanding, bahwa dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak mendapatkan data-data yang cukup sebagai dasar pembuktian nilai transaksi, menurut Pemohon Banding hal tersebut data-data seperti Sales Contract, Asuransi, Bukti TT, Rekening Koran, Kartu Stock, Buku Besar, dan data pendukung lainnya yang telah sesuai;
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode III atas barang serupa pada PIB 141015, atas nama PT Kansai Prakarsa Coating sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai menjadi sebesar CIF USD59,400.00, menurut Pemohon Banding, penetapan Terbanding atas barang serupa tersebut apakah jenis barang dan jumlah yang diimpor sama dengan Pemohon Banding, dan apakah pemasok Univar Singapore PTE., Ltd., sebagai pemasok adalah sebagai supplier resmi atau hanya sebagai agen?
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar, hal ini dapat kita buktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi yang ada;
bahwa tampaknya metode nilai pabean yang dilaksanakan oleh Terbanding belum menyentuh metode yang tepat, sedangkan untuk penggunaan metode harus jelas dengan membuktikan pertimbangan dalam Risalah Penetapan (Surat Penetepan Pabean), dan menurut Pemohon Banding bahwa, penetapan Terbanding atas barang serupa tersebut tidak jelas dan tidak mendasar;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD54,736.00 karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar;
bahwa atas dasar tersebut semua di atas kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-3807/KPU.01/2013, tanggal 26 Juni 2013, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan Terbanding atas barang identik tersebut tidak jelas dan harus dibuktikan kebenarannya;
bahwa terkait dengan bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan, Terbanding memberikan tanggapan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Nomor: S-73/KPU.01/BD.0205/2014 tanpa tanggal bulan Mei 2014, Perihal: Tanggapan Bukti Importasi Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti transfer yang dilampirkan diketahui jumlah yang dikirim USD54,736 Provisi USD5 dengan total USD54,741 dimana sumber dana dari cek AB 313943 dan biaya IDR 35.000 dengan sumber dana tunai, hal ini sesuai dengan Rekening Koran yang dilampirkan pada tanggal 4 Maret 2013 dengan keterangan tarikan 0313943-4;
bahwa atas transfer kepada supplier di atas kemudian dibukukan pada General Ledger Account BCA$ pada credit sebesar Rp533.341.563,00 dengan kurs pembukuan Rp9.743,00 sehingga jumlah yang dicatat ekuivalen dengan USD54,741.00. dimana sesuai poin 1 di atas, merupakan jumlah dari harga pada invoice ditambah dengan provisi sebesar USD5, bahwa seharusnya hal tersebut dipisahkan karena provisi sebesar USD5 bukan bagian dari harga barang melainkan biaya berkenaan dengan pembayaran barang;
bahwa bukti transfer yang dilampirkan tidak jelas validasinya;
bahwa berdasarkan General Ledger Account BCA$, pada tanggal 3 April 2014 terdapat pembayaran kepada supplier dua kali dengan nama barangyang sama, sedangkan pada kartu stok untuk item Melamine 99,8% barang masuk dari Shandong Shuntian Chemical Group Co., Ltd hanya sekali pada tanggal 4 Mei 2013, sehingga atas pembukuan transfer pada tanggal yang sama dan barang yang sama Pemohon tidak melampirkan penerimaan barangnya;
bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan terkait selisih kurs antara pencatatan pada General Ledger Account BCA$ dan General Ledger Account Pembelian Impor;
bahwa berdasarkan uraian di atas, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean;
bahwa terhadap tanggapan Terbanding atas bukti-bukti transaksi tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bantahan sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 132/SRT-WIN/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014, Perihal: Bantahan atas Tanggapan Surat Terbanding, yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa General Ledger Bank mencatat semua transaksi yang dilakukan, termasuk biaya administrasi bank, berikut rinciannya:
– Biaya Barang
= USD
54,736.00
– Adminstrasi Bank
= USD
5.00
– Total
= USD
54,741.00
Jumlah yang dicatat dalam General Ledger Pemohon untuk CUO-014/0413 adalah (total transaksi) dikali dengan kurs (9.743) = Rp533.341.563,00;
bahwa adapun pembukuan Pemohon pada pembelian impor hanya mencatat harga barang yang sesuai dengan invoice yaitu USD54,736.00 (kurs 9.743), dan dicatat dalam Buku Pembelian Impor sebesar Rp532.989.840,70;
bahwa pada General Ledger terlihat ada pembayaran kepada Shandong Shuntian untuk barang melamine juga, pada waktu itu memang benar Pemohon mengimpor barang melamine dan pembayaran yang dicatat pada CUO-012/0413, barang yang Pemohon impor sama tetapi menggunakan kemasan yang berbeda yaitu packing jumbo bag 500kg/bag, dan barang itu tidak kena sengketa atau notul, oleh karena itu pada pencatatan stok di inventory Pemohon bedakan antara jumbo bag dengan normal bag, berikut Pemohon lampirkan PIB, SSPCP, B/L, PL, Asuransi, Bukti T/T, dan invoice untuk melamine 99.8 jumbo bag tersebut;
(catatan: untuk melamine 99.8% pada sengketa ini dengan packing 25kg/bag);
bahwa atas dasar tersebut kepada Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas KEP-3807/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013 dan disampaikan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-21 di atas antara lain: Purchase Order Nomor: 120/WIN/PO.I/IV/2013 tanggal 2 April 2013, Proforma Invoice Nomor: ST13030602EB tanggal 6 Maret 2013, Commercial Invoice Nomor: ST130407EB tanggal 7 April 2013, Packing List Nomor: ST130407EB tanggal 7 April 2013, Bill of Lading Nomor: HLDQDJKT20130424 tanggal 10 April 2013, Certificate of Insurance Nomor: 1320035012013000145 tanggal 8 April 2013, Form E Nomor: E133718070070006 tanggal 10 April 2013, Material Safety Data SheetCertificate of Analysis (COA), Bukti Pengeluaran Bank Nomor: SDP13040007 tanggal 3 April 2013, Telegraphic TransferBank BCA tanggal 3 April 2013, Rekening Koran Bank BCA Nomor: 3423107088 periode April 2013, Pembukuan (Buku Besar Bank, Buku Kas, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Kartu Stok, SPT Masa PPN), Faktur Pajak dan Faktur Pajak Penjualan, Surat Nomor: 120/SRT-WIN/V/2014 tanggal 5 Mei 2014, Perihal: Surat Bantahan atas SUB, dan Surat Nomor: 132/SRT-WIN/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014, Perihal: Bantahan atas Tanggapan Surat Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 159502 tanggal 25 April 2013 sehingga pendapat Terbanding dalam SUB yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa di persidangan Pemohon Banding memperlihatkan asli dokumen pendukung nilai transaksinya termasuk Telegraphic Transfer (T/T) dan Rekening Koran;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 120/WIN/PO.I/IV/2013 tanggal 2 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier Shandong Shuntian Chemical Group Co., Ltd., berupa Melamine 99,8% jumlah 44.000 kg, harga total USD54,736.00, total 2 FCL, payment T/T in advance;
bahwa berdasarkan Proforma Invoice Nomor: ST13030602EB tanggal 6 Maret 2013 diketahui bahwa suplier Shandong Shuntian Chemical Group Co., Ltd., menyetujui pesanan barang impor Pemohon Banding berupa Melamine 99,8% jumlah 44.000 kg, harga total CIF USD54,736.00, dengan ketentuan payment : by 100% T/T in advance, bank details: Bank of China Linyi Branch, benefeciary: Shandong Shuntian Chemical Group Co., Ltd., Account No.: 207811647992, Swift No. BKCHCNBJ500;
bahwa suplier Shandong Shuntian Chemical Group Co., Ltd., menerbitkan Commercial InvoiceNomor: ST130407EB tanggal 7 April 2013 kepada Pemohon Banding, dengan rincian: uraian barang, jumlah, harga satuan, dan harga total sebagai berikut:
Art No.
Description
Price per/kg|
(CIF)
Qty
(kg)
Total Price
(CIF)
1
Melamine 99,8%
USD1.244
44.000,00
USD54,736.00
Total Amount
USD54,736.00
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: HLDQDJKT20130424 tanggal 10 April 2013, diketahui bahwa shipper Shandong Shuntian Chemical Group Co., Ltd., mengirimkan barang impor kepada consignee PT XXX berupa Melamine 99,8%, jumlah 1.760 bags, dalam 2×20’ kontainer, vessel Amundsen V1307, gross weight 44.170 kg, measurement 60 CBM, port of loading Qingdao, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, freight prepaid;
bahwa berdasarkan dokumen Certificate of Insurance Nomor: 1320035012013000145 tanggal 8 April 2013, diketahui bahwa shipper Shandong Shuntian Chemical Group Co., Ltd., mengasuransikan barang ekspornya berupa Melamine 99,8%, jumlah 44.000 kgs, dalam 2×20’ kontainer, port of loading Qingdao, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, amount insured USD60,210.00 (110% X USD54,736.00);
bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Melamine 99,8%, jumlah 44.000 kgs, dalam 2×20’ kontainer, gross weight 44.170 kg, net weight 44.000 kg sarana pengangkut Amundsen V1307, pelabuhan muat Qingdao, China, pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Shandong Shuntian Chemical Group Co., Ltd., negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT Pirantiprima Delta Sejahtera, Invoice Nomor: ST130407EB tanggal 7 April 2013, B/L Nomor: HLDQDJKT20130424 tanggal 10 April 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 159502 tanggal 25 April 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD54,736.00;
bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank Nomor: SDP13040007 tanggal 3 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat bukti pengeluaran bank sebesar USD54,736.00, untuk pembayaran kepada suplier Shandong Shuntian Chemical Group Co., Ltd., China, keterangan transaksi: pembayaran uang muka pembelian (100%) barang Melamine 99,8%, PO Nomor: 120/WIN/PO.I/IV/2013 tanggal 2 April 2013, Proforma Invoice Nomor: ST13030602EB tanggal 6 Maret 2013 ditambah biaya administrasi bank sebesar USD5.00;
bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 3 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Invoice kepada suplier Shandong Shuntian Chemical Group Co., Ltd., China dengan rekening tujuan Nomor: 207811647992 bank penerima: Bank of China Linyi Branch, sebesar USD54,736.00, dikenakan provisi bank sebesar USD5.00 sehingga total USD54,741.00 dan ditambah biaya bank sebesar Rp35.000,00 keterangan: payment Proforma Invoice Nomor: ST13030602EB;
bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BCA, currency USD, atas nama Pemohon Banding dengan nasabah Nomor: 3423107088 diketahui bahwa pihak bank BCA telah mencatat mutasi debit pada tanggal 3 April 2013 sebesar USD54,741.00 keterangan: Tarikan 0313943-4;
bahwa pembayaran atas transaksi impor kepada suplier Shandong Shuntian Chemical Group Co., Ltd., China tersebut telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding dalam Buku Besar Bank, Buku Pembelian Impor, dan Kartu Stock;
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Melamine 99,8%, jumlah 44.000 kgs sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: ST130407EB tanggal 7 April 2013 sebesar total USD54,736.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 159502 tanggal 25 April 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Melamine 99,8%, jumlah 44.000 kgs, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 159502 tanggal 25 April 2013 sebesar CIF USD54,736.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3807/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006789/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 Mei 2013 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 19-072497-2013 atas nama XXX, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Melamine 99,8%, jumlah 44.000 kgs, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 159502 tanggal 25 April 2013 sebesar CIF USD54,736.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 14 Juli 2013 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-54966/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 8 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200