Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54965/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54965/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54965/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi atas importasi Jenis Barang: Recodan CM-M Emulsifier dan Stabiliser System, Jumlah Barang: 10.000 Kgm, Negara Asal: Malaysia, diberitahukan dalam PIB Nomor 146647 tanggal 17 April 2013, yang ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3899/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan adalah metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga nilai pabean untuk barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 ditetapkan sebesar CIF USD64,500.00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean menjadi USD64,500.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 yaitu USD 49,000.00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis pengganti SUB dengan Surat Nomor: SR-127/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 28 April 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa keberatan adalah atas penetapan nilai pabean;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagian berikut:
a. Jenis barang : Recodan CM-M, Emulsifier dan Stabiliser System b. Jumlah barang : 10.000 Kgm c. Negara Asal : Malaysia. d. Nilai Pabean (CIF) : USD 49,000.00 e. Supplier : Danisco Malaysia Sdn. Bhd. bahwa alasan dan metode penetapan pejabat :
a. Penelitian LPPNP
b. Tanggal terima : 29 April 2013
c. Hasil penelitian : B
d. Alasan : DNP hanya dilampiri dengan Sales Contract dan Purchase Order
– Kesimpulan : Harga ditetapkan berdasarkan data pembanding metode II PIB Nomor: 125848 tanggal 3 April 2013
– Metode penetapan yang digunakan ialah Metode II
bahwa jumlah tagihan BM, PDRI dan DA : Rp. 23.864.000 (dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
bahwa alasan keberatan ialah perihal nilai pabean sebagaimana dijelaskan pada surat permohonan terlampir;
bahwa hasil penelitian Terbanding:
bahwa surat permohonan keberatan dilampiri dengan dokumen pendukung berupa :
• Fotokopi SPTNP • Data pendukung lain berupa Invoice, Packing List, Purchase Order, dan B/L.bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon, maka dilakukan penelitian atas nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagai berikut : 1. Penelitian Pemenuhan Ketentuan Nilai Transaksi
(i) bahwa berdasarkan pasal 22 butir (3) dan hasil pemeriksaan PIB, kedapatan bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Umum dan atas pemberitahuan pabean dilakukan penelitian nilai pabean:
(ii) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai packing list;
(iii) pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagai berikut :”Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I, sehingga tidak dapat dilakukan Uji Kewajaran Nilai Transaksi;”Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean II, sehingga tidak dapat dilakukan Uji Kewajaran Nilai Transaksi;
(iv) bahwa dalam hal tidak ditemukan data pembanding dan kedapatan Pemohon Banding adalah Importir Umum, maka sesuai Pasal 27 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 diterbitkan Informasi Nilai Pabean (INP).
2. Penelitian terhadap Deklarasi Nilai Pabean (DNP)
i. DNP tanggal 29 April 2013, yang merupakan respon dari INP tanggal 25 April 2013, diterima tanggal 29 April 2013 (masih dalam jangka waktu 3 hari kerja).
ii. Berdasarkan bukti berupa data pada importasi PIB atas nama PT Ultrajaya Milk Industry &Trading Company
TBK no 125848 tanggal 3 April 2013 nilai transaksi tidak dapat diterima sebaqai nitai pabean.iii. Berdasarkan penelitian data-data pendukung, kedapatan hal-hal sebagai berikut :
bahwa penetapan nilai pabean sebagai tindak atas penelitian nilai transaksi pada saat keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan nilai pabean, bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian data-data pendukung kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa penjelasan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian nilai pabean yang diberitahukan Pemohon, serta jangka waktu untuk Pemohon untuk menyerahkan data dan/atau bukti tambahan, telah diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
bahwa pembukuan perusahaan tidak dilampirkan sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan;
bahwa bukti transfer dan rekening koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan;
bahwa mengacu pada uraian di atas, di mana tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilal transaksi baranq identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, sebagai berikut :
Berdasarkan data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data sebagai berikut :
bahwa sesuai LPPNP, data diatas digunakan oleh pejabat Bea dan Cukai (PFPD) untuk menetapkan nilai transaksi berdasarkan metode II (Nilai Transaksi barang Identik);
bahwa sesuai ketentuan pasal 11 PMK-160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa data yang digunakan sebagai pembanding Nilai Transaksi Barang Identik harus memenuhi kriteria sebagai berikut: “tingkat perdagangan danjumtah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya“
bahwa tidak didapati data yang objektif guna menentukan tingkat perdagangan sehingga pembanding yang digunakan PFPD tidak dapat digunakan untuk Metode Nilai Transaksi Barang Identik;
bahwa atas data tersebut diatas lebih tepat dimasukkan kepada Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode II (Nilai Transaksi barang Identik);
bahwa berdasarkan Jenis barang dan supplier pad a data pembanding dimaksud, maka penetapan nilai pabean yang dilakukan adalah dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode II (Nilai Transaksi barang Identik) sehingga nilai pabean untuk “Recodan CM-M” ditetapkan sebesar CIF USD 6,45/Kgm.
bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka Nilai Pabean untuk PIB Nomor 146647 tanggal 17 April 2013 ditetapkan sebesar CIF USD 64,500.00, sesuai penetapan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: SBt/TIS.3899/KHPP tanggal 19 Mei 2014, Perihal: Tanggapan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan tidak sependapat dengan sebagian besar isi SUB Terbanding No. SR-127/KPU.01/BD.02/2014, terutama pada poin poin berikut:
bahwa demikian surat bantahan Pemohon Banding, dengan permohonan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak agar Keputusan Terbanding No. KEP-3899/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 dibatalkan, dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-2399/KPU.01/ BD.02/2014 tanggal 16 Mei 2014, Perihal: Tanggapan atas Data-Data Pendukung yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan PT XXX atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-3899/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2014, bersama ini disampaikan tanggapan atas data-data pelengkap yang disampaikan oleh Pemohon banding, sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan perbandingan sales contract dengan invoice terdapat perbedaan term of payment
b. bahwa pada Invoice Nomor 90162994 tanggal 29 Maret 2013 tertera “term of payment 60days from end of month of invoice” dengan demikian jatuh tempo pelunasan berdasarkan sales contract tersebut adalah tanggal 30 Mei 2014;
c. bahwa pada sales contract tertera “term of payment: net cash by direct transfer 60 days from date of invoice” dengan demikian jatuh tempo pelunasan berdasarkan sales contract tersebut adalah tanggal 28 Mei 2014;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terjadi inkonsistensi syarat pembayaran dalam hal:
(1) Jatuh tempo pembayaran;
(2) Jumlah pelaksanaan pembayan:
a) Berdasarkan sales contract: net cash adalah satu kali pembayaran;
b) Berdasarkan invoice hanya jatuh tempo saja tidak diketahui tentang berapa kali pembayaran;
bahwa berdasarkan Polis Asuransi dalam negeri yang dikeluarkan oleh Asuransi Raksa Nomor 01-C- 00362-000-04-2013, tidak dapat dilakukan cross-check dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan pembukuan atas transaksi tersebut;
bahwa atas pembayaran PIB kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Cash-Bank Payment Voucher atas PO Nomor 11341F tanggal 28 Februari 2013 terdapat 2 (dua) cash-bank payment voucher:
e. Rekening Koran:
bahwa berdasarkan penelitian bahwa Pemohon mempunyai dua rekening pada Bank Permata dengan satu rekening valuta IDR dan satu rekening USD, namun yang dilampirkan Pemohon hanya satu rekening dengan valuta IDR;
bahwa berdasarkan penelitian bahwa Pemohon mempunyai dua rekening pada Bank BCA dengan satu rekening valuta IDR dan satu rekening USD namun pemohon hanya melampirkan rekening USD;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas Pemohon beritikad untuk tidak memberikan data-data yang lengkap untuk membuktikan kebenaran transaksi tersebut;
bahwa pada List Jurnal kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pada bukti pembayaran Nomor Referensi 13050009355494 tanggal 30 Mei 2013 jumlah nominal 74,718.00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, dikarenakan:
bahwa Terbanding berpendapat, Pemohon tidak dapat membuktikan atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 086387 tanggal 6 Maret 2012;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: T-4393/TIS/2014 tanggal 9 Juni 2014, Perihal: Tanggapan atas Surat Terbanding Nomor: S-2399/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 28 April 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa tanggal pelunasan kepada supplier disesuaikan dengan tersedianya dana untuk pembayaran, bukan hanya kepada tanggal jatuh tempo sesuai Sales Contract/Invoice semata. Jika terjadi keterlambatan pembayaran adalah hal yang lazim terjadi pada dunia perdagangan dan keterlambatan ini juga tidak dipermasalahkan oleh supplier. Selain itu, Pemohon Banding melakukan pengolahan data pembayaran supplier secara manual, tidak terintegrasi dengan bank;
bahwa dengan terbitnya polis asuransi atas shipment sesuai PIB, berarti telah terjadi transaksi yang sah antara Pemohon Banding dengan pihak asuransi. Adapun hal-hal teknis terkait dengan polis asuransi yang diterbitkan oleh pihak asuransi di Indonesia, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak asuransi. Pemohon Banding sepenuhnya mengikuti tata cara dan prosedur yang ditetapkan pihak asuransi;
bahwa Cash/Bank Payment Voucher adalah bukti telah dilakukan permintaan pembayaran dari bagian terkait (pembelian). Untuk semua transaksi impor akan terjadi dua kali permintaan pembayaran:· Pembayaran pertama ditujukan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM dan PDRI) sesuai dengan dokumen PIB.· Pembayaran Kedua ditujukan untuk pembayaran harga barang impor kepada supplier.
bahwa kedua pembayaran ini menggunakan key nomor Invoice Impor dan PO dari shipment yang bersangkutan;
bahwa rekening koran yang dilampirkan hanya yang terkait dengan transaksi impor untuk dapat dilakukan penelusuran (tracking). Hal ini dimaksudkan untuk meringkas bukti cetakan (hard copy) yang Pemohoh Banding sampaikan, tanpa ada itikad untuk mengurangi atau menghilangkan transparansi transaksi. Sebagai pertimbangan Pemohon Banding diaudit setiap tahun oleh akuntan publik yang independen, yang membuktikan bahwa tidak ada hal yang ditutupi tentang data transaksi;
bahwa saat diterimanya Invoice dari eksportir/supplier menandakan bahwa Pemohon Banding mengakui adanya hutang, dan dibuktikan juga dengan adanya pembayaran kepada supplier. Hal ini juga terlihat pada list pembelian yang telah Pemohon Banding lampirkan;
bahwa adanya nilai minus pada jumal menggambarkan adanya selisih kurs antara waktu impor dan pembayaran. Tanda minus ini menggambarkan posisi ada di bagian kredit;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilaipabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ”Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4393/KPU.01/2013 a quo bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3899/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 yang menyatakan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 sebesar CIF USD49,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
1. Purchase Order Nomor: 11341-F tanggal 28 Februari 2013 CFR USD 49,000.00, 2. Sales Contract tanpa nomor tanggal 1 Maret 2013 senilai CFR USD49,000.00,
3. Bill of Lading Nomor: OOLU2532395720 tanggal 30 Maret 2013, GW 10.710 Kgs,
4. Polis Asuransi Nomor: 01-C-00362-000-04-2013 tanggal 30 Maret 2013,
5. Invoice Nomor: 90162994 tanggal 29 Maret 2013 senilai CFR USD49,000.00
6. Bukti transfer Bank BCA tanggal 1 Agustus 2013,
7. Account Statement Bank BCA Account Nomor: 3423102175 (USD) periode Agustus 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: 11341-F tanggal 28Februari 2013 diketahui sebagai berikut:
PO Nomor: 11341-F tanggal 28 Februari 2013
bahwa berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor: 11341-F tanggal 28 Februari 2013 pihak supplier Danisco Malaysia Sdn. Bhd. menerbitkan Sales Contract tanpa nomor tanggal 1 Maret 2013 menyebutkan jumlah, jenis dan harga barang sesuai Purchase Order dengan terms of payment “Net cash by direct transfer 60 days from date of Invoice”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 90162994 tanggal 29 Maret 2013 diketahui pihak Danisco Malaysia Sdn. Bhd., menerbitkan Invoice total senilai CFR USD49,000.00 sebagai realisasi dari Purchase Order Nomor: 11341-F tanggal 28 Februari 2013 sebagai berikut:
Invoice Nomor: 90162994 tanggal 29 Maret 2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: OOLU2532395720 tanggal 30 Maret 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice a quo yang dimuat dengan kapal Perla Voyage 025S dengan agen Orient Overseas Container Line yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Danisco Malaysia Sdn. Bhd. Consignee: PT XXXPort of Loading : Penang, Malaysia Port of Discahrge : Jakarta Freight : Prepaid Description: 500 unit (20 pallets) Recodan CM-M Product#1209581 – 10.000 Kgs Gross Weight :10.710 Kgs bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: 01-C-00362-000-04-2013 tanggal 30 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Raksa Pratikara (perusahaan asuransi dalam negeri) dengan nilai pertanggungan USD49,000.00;
bahwa barang impor dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2532395720 tanggal 30 Maret 2013 dan Invoice Nomor: 90162994 tanggal 29 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD49,000.00;
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD64,500.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 adalah Recodan CM-M, Emulsifier dan Stabiliser System, Negara Asal: Malaysia telah sesuai dengan InvoiceNomor: 90162994 tanggal 29 Maret 2013 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2532395720 tanggal 30 Maret 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 90162994 tanggal 29 Maret 2013 sebesar USD49,000.00 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan T/T kepada Citibank Berhad, Malaysia account Nomor: 0079897019 melalui Bank BCA dengan Aplkasi Transfer tanggal 30 Mei 2013 sebesar total nilai USD74,625.00;
bahwa pembayaran kepada Danisco Malaysia Sdn. Bhd. sejumlah USD74,625.00 ditujukan untuk pembayaran:
bahwa pembayaran dengan bukti transfer Bank BCA tanggal 30 Mei 2013 tercatat dalam AccountStatement Bank BCA Account Nomor: 3423102175 (USD) periode Mei 2013 sejumlah USD74,625.00 pada tanggal 30 Mei 2013 sesuai dengan bukti yang diperlihatkan kepada Majelis dan telah dicatat di Buku Besar Bank, dan Buku Besar Utang Usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Recodan CM-M, Emulsifier dan Stabiliser System, Negara Asal: China dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 90162994 tanggal 29 Maret 2013 sebesar CFR USD49,000.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 dengan nilai CIF USD49,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa Recodan CM-M, Emulsifier dan Stabiliser System, Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 yakni sebesar CIF USD49,000.00;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa Recodan CM-M, Emulsifier dan Stabiliser System, Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 yakni sebesar CIF USD49,000.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3899/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 April 2013, atas nama XXX, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Recodan CM-M, Emulsifier dan Stabiliser System, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 yakni sebesar CIF USD49,000.00;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3899/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 April 2013, atas nama XXX, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Recodan CM-M, Emulsifier dan Stabiliser System, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146647 tanggal 17 April 2013 yakni sebesar CIF USD49,000.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 9 Juni 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-54965/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 8 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

TBK no 125848 tanggal 3 April 2013 nilai transaksi tidak dapat diterima sebaqai nitai pabean.