Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54964/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54964/PP/M.XVIIB/19/2014
Jenis Pajak
Bea Cukai
Tahun Pajak
2013
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4019/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013;
Menurut Terbanding 
:
bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan adalah metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksible, sehingga nilai pabean untuk barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 ditetapkan sebesar ClF USD 52,438.40;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean menjadi USD52,438.40 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 yaitu USD 23,906.70;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen-dokumen: P9. Dokumen pendukung nilai transaksi:
– Bukti transfer melalui Bank UOB tanggal 8 April 2013,
– Rekening Koran,
– Pembukuan (Buku Bank, Buku Besar Pembelian, Buku Hutang, Buku Besar Biaya Impor, Buku Persediaan),
– Purchase Order Nomor 02 tanggal 4 Februari 2013,
– Commercial Invoice Nomor OCSC13000116 tanggal 25 Maret 2013,
– Packing List tanggal 25 Maret 2013,
– Bill of Lading Nomor Nomor 41300021059 tanggal 1 April 2013,
– Cargo Transportation Insurance Policy Nomor PYIE201333020011000441 tanggal 31 Maret 2013,
– Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 193902/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013,
– Faktur Pajak, SPT Masa PPN;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dokumen-dokumen:
T-1. Surat Nomor: SR-174 /KPU.01/BD.02/2014 tanggal 11 Mei 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Penggnati SUB,T-2. Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-148/KPU.01/BD.10/BH/2013 tanggal 24 Juni 2013,T-3. Lembar penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 000164 tanggal 26 April 2013;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: SR-154/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Penelitian
bahwa surat permohonan keberatan dilampiri dengan dokumen pendukung berupa: – Fotokopi SPTNP  – Data pendukung lain berupa Invoice, Packing List, Purchase Order, dan B/L.
bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon, maka dilakukan penelitian atas nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagai berikut:
A1. Penelitian Pemenuhan Ketentuan Transaksi
bahwa berdasarkan pasal 22 butir (3) dan hasil pemeriksaan PIB, kedapatan bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dan atas pemberitahuan pabean dilakukan penelitian nilai pabean;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai packing list;
bahwa pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagai berikut:
•Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I, sehingga tidak dapat dilakukan Uji Kewajaran Nilai Transaksi,
•Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean II, sehingga tidak dapat dilakukan Uji Kewajaran Nilai Transaksi;(iv).bahwa dalam hal tidak ditemukan data pembanding dan kedapatan Pemohon Banding adalah lmportir umum, maka sesuai Pasal 27 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 diterbitkan Informasi Nilai Pabean (INP);
A2. Penelitian Terhadap Deklarasi Nilai Pabean (DNP)
bahwa DNP tanggal 29 April 2013, yang merupakan respon dari INP tanggal 25 April 2013, diterima tgl 29 April 2013 (masih dalam jangka waktu 3 hari kerja),
bahwa berdasarkan bukti berupa data pada importasi PIB atas nama PT Kawan lama Sejahtera No. 060918 tanggal 4 Januari 2013 nilai transaksi tidak dapat diterima sebagai nilai pabean,
bahwa berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima;
A3. Penetapan Nilai Pabean
bahwa sebagai tindak lanjut atas penelitian nilai transaksi, telah dimintakan kepada Kepala Bidang Audit untuk mengadakan audit kepabeanan guna menguji kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 143050 tanggal 15 April 2013 dengan Nota Dinas Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Nomor ND-701/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013;
bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor ND-564/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 24 Juni 2013 disampaikan bahwa tim audit belum mendapatkan data-data yang cukup sebagai dasar pemeriksaan nilai transaksi terhadap PIB No. 143050 tanggal 15 April 2013, sehingga tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagaimana nilai transakasi yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No.143050 tanggal 15 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, sebagai berikut:
  • Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barana identik yang memenuhi ketentuan Pasal 9 PMK-160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  • Nilai transaksi barang serupa digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya diperoleh data pembanding untuk barang serupa;
  • Metode deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, 14 dan 15 PMK-160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  • Metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak terdapat data-data yang obyektit dan terukur untuk unsur-unsur pembentuk nilai pabean, sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, sehingga digunakan metode pengulangan (fallback);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data importasi dalam jangka waktu 90 hari sebelum/sesudah tanggal B/L, diperoleh data harga barang identik/serupa yang sesuai dengan ketentuan;
bahwa berdasarkan data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang identik dengan perbandingan data sebagai berikut:
Uraian
PIB Ditetapkan
PIB Pembanding
Keterangan
No/tgl PIB
143050
tanggal 15 April 2013
003828
tanggal 4 Januari 2013
Tidak
Notul
Importir
PT XXX
PT Agung Kharisma Mutiara
Beda
Jenis barang
– Pos 1-6 Plastic Dustbin –  ZTL120A-9P1R
– Pos 7 Plastic Dustbin – ZTL240-11R
– Pos 3 Plastic Dustbin – ZTL120A-9P1R
– Pos 2 Plastic Dustbin – ZTL240 U-11R
Identik
Pos Tarif
3924.90.90.00
3926.90.91.00
Beda
Jumlah
2.080 Pce
2.100 Pce
Beda
Harga Satuan
– Pos 1-6 CIF USD12.09/Pce
– Pos 7 CIF USD12.90/Pce
– Pos 5 CIF USD19.20/Pce
Beda
Tanggal B/L
Jangka Waktu
1 April 2013
24 Desember 2012
105 hari >
90 hari
Negara asal
China (CN)
China (CN)
Sama
Pemasok
Yongkang Ocean Imp&Exp Co., Ltd
Taizhou Zhongtian Plastic Co., Ltd
Beda
bahwa sesuai lampiran VIII tentang ketentuan metode pengulangan (fallback) PMK-160/PMK.04/201 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan:
B. Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibilitas diterapkan:1) Atas jangka waktubahwa jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggai B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding melebihi batas waktu 90 hari sehingga tidak dapat digunakan untuk penetapan nilai pabean;
bahwa dilakukan penelitian kembali terhadap data importasi dalam jangka waktu 90 hari sebelum/sesudah tanggal B/L yang sesuai dengan ketentuan;
bahwa berdasarkan data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang serupa dengan perbandingan data sebagai berikut :
Kapasitas 120 liter
Uraian
PIB Ditetapkan
PIB Pembanding
Keterangan
No/tgl PIB
143050
tanggal 15 April 2013
060918
tanggal 14 Februari 2013
Tidak Notul
Importir
PT XXX
PT Kawan Lama Sejahtera
Beda
Jenis barang
– Pos 1-6 Plastic Dustbin – ZTL120A-9P1R
– Pos 7 Plastic Dustbin – ZTL240-11R
– Pos 6 Plastic Dustbin – ZTL120 U-11
Serupa
Pos Tarif
3924.90.90.00
3926.90.90.00
Sama
Jumlah
2.080 Pce
1.600 Pce
Beda
Harga
Satuan
– Pos 1-6 CIF USD12.09/Pce
– Pos 7 CIF USD12.90/Pce
– Pos 6 CIF USD22.93/Pce
Beda
Tanggal B/L
Jangka waktu
1 April 2013
3 Februari 2012
37 hari <
90 hari
Negara asal
China (CN)
China (CN)
Sama
Pemasok
Yongkang Ocean Imp&Exp Co.,Ltd
Taizhou Zhongtian Plastic Co.,Ltd
Beda
Kapasitas 240 liter
Uraian
PIB Ditetapkan
PIB Pembanding
Keterangan
No/tgl PIB
143050 tanggal 15 April 2013
170409 tanggal 2 Mei 2013
Tidak Notul
Importir
PT XXX
PT Kawan Lama Sejahtera
Beda
Jenis barang
– Pos 1-6 Plastic Dustbin – ZTL120A-9P1R
– Pos 7 Plastic Dustbin – ZTL240-11R
– Pos 6 Plastic Dustbin – ZTL240-18
Serupa
Pos Tarif
3924.90.90.00
3924.90.90.00
Sama
Jumlah
2.080 Pce
1.600 Pce
Beda
Harga
Satuan
– Pos 1-6 CIF USD12.09/Pce
– Pos 7 CIF USD12.90/Pce
– Pos 6 CIF USD34.79/Pce
Beda
Tanggal B/L
Jangka waktu
1 April 2013
14 April 2012
14 hari <
90 hari
Negara asal
China (CN)
China (CN)
Sama
Pemasok
Yongkang Ocean Imp&Exp Co., Ltd
Taizhou Zhongtian Plastic Co., Ltd
Beda
bahwa berdasarkan Jenis barang dan supplier pada data pembanding dimaksud, maka penetapan nilai pabean yang dilakukan adalah dengan metode nilal transaksi barang identik sehingga nilai pabean ditetapkan sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Jumlah
(Pce)
Penetapan (CIF USD)
Harga
Satuan
Total
1
Plastic Dustbin
– ZTL120A-9P1R, Single Pedal, Grey
210
22.93
4,815.30
2
Plastic Dustbin
– ZTL120A-9P1R, Grey
210
22.93
4,815.30
3
Plastic Dustbin
– ZTL120A-9P1R, Single Pedal, Blue
210
22.93
4,815.30
4
Plastic Dustbir2.
– ZTL.120A-9P1R, Blue
210
22.93
4,815.30
5
Plastic Dustbin
– ZTL120A-9P1R, Single Pedal Green
420
22.93
9,630.60
6
Plastic Dustbin
– ZTL120A-9P1R, Green
420
22.93
9,630.60
7
Plastic Dustbin
– Z I L240-11R, Green
400
34.79
13,915.00
Total Penetapan Pejabat Bea dan Cukai
2080
52,438.40
bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka nilai pabean untuk PIB Nomor 143050 tanggal 15 April 2013 ditetapkan sebesar CIF USD52,43840;
B. KESIMPULAN
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4019/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;
bahwa demikian penjelasan tertulis pengganti SUB ini Terbanding sampaikan guna memenuhi ketentuan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan bersama ini Terbanding lampirkan dokumen pendukung penetapannya;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 001/V/2014 tanggal 30 Mei 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menanggapi Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor SR-154/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 12 Mei 2014, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon terhadap SPTNP No. 006451/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 26 April 2013, yang telah mendapatkan keputusan dengan KEP-4019/KPU.01/2013 tanggal 5 April 2013, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Paak dengan Nomor Sengketa Pajak 19-072583-2013, dengan ini Pemohon sampaikan:
bahwa barang yang Pemohon impor yang dikenakan tambah bayar berupa:
• Plastic Dust Bin, ZTL-120A-9P1R,Single Pedal, Grey
• Plastic Dust Bin, ZTL-120A-9R, Grey
• Plastic Dust Bin, ZTL-120A-9P1R,Single Pedal, Blue
• Plastic Dust Bin, ZTL-120A-9R,Blue
• Plastic Dust Bin, ZTL-120A-9P1R,Single Pedal, Green
• Plastic Dust Bin, ZTL-120A-9R, Green
• Plastic Dust Bin, ZTL-240H-11R, Green
bahwa harga transaksi yang Pemohon beritahukan adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya Pemohon bayar, dan sudah sesuai dangan purchase oder dan invoice, dan sebagai bukti telah Pemohon lampirkan:
• Bukti transfer melalui Bank UOB tanggal 08-04-2013
• Rekening koran
bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti SUB:
bahwa berdasarkan data importasi KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang identik dengan perbandingan data sebagai berikut:
Uraian
PIB Ditetapkan
PIB Pembanding
Ket
No/Tgl PIB
143050 tanggal 15 April 2013
003828 tanggal 4 Januari 2013
Tidak
Notul
Importir
PT. XXX
PT. Agung Kharisma Mutiara
Beda
Jenis Barang
– Pos 1-6 Plastic Dust-ZTL120A-9P1R,
– Pos 7 Plastic Dustbin-ZTL240-11R
– Pos 3 Plastic Dustbin-ZTL120A- 9P1R
– Pos 2 Plastic Dustbin-ZTL240-U11R
Identik
Pos Tarif
3924.90.90.00
3926.90.91.00
Beda
Jumlah
2.080 Pcs
2.100 Pce
Beda
Harga
Satuan
– Pos 1-6 CIF USD12.09/Pce
– Pos 7 CIF USD12.90/Pcs .
– Pos 5 CIF USD19.20/Pce
Beda
Tanggal B/L
Jangka Waktu
1 Apri 2013
24 Desember 2012
105 hari >
90 hari
Negara Asal
China (CN)
China (CN)
Sama
Pemasok
Yongkang Ocean Imp&Exp, Co., Ltd
Taizhou Zhongtian Plastic Co.,Ltd
Beda
bahwa data pembanding tersebut tidak akurat karena Tabanding tidak melampirkan data pembanding PIB No.003828 tanggal 4 Januari 2013 atas nama PT Agung Kharisma Mutiara;
bahwa Pemasok / supplier berbeda, Pemohon impor dari supplier Yongkang Ocean Imp&Exp Co.,Ltd, sedangkan pembandingnya dari supplier Taizhou Zhongtian Plastic Co., Ltd, supplier berbeda sudah tentu harganyapun berbeda;
bahwa data pembanding yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan tabel tersebut jangka waktunya 105 hari sudah lebih dari 90 hari jadi tidak dijadikan data pembanding;
bahwa data pembanding yang diajukan oleh Terbanding tidak bisa dijadikan data pembanding Karena HS Nomornya berbeda:- Pemberitahuan Pemohon HS No. 3924.90.90.00- Data Pembanding HS No. 3926.90.91.00;
bahwa berdasarkan data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang serupa dengan perbandingan data sebagai berikut :
Kapasitas 120 liter
Uraian
PIB Ditetapkan
PIB Pembanding
Ket
No/Tgl PIB
143050 tanggal 15 April 2013
060918 tanggal 14 Februari 2013
Tidak Notul
Importir
PT XXX
PT Kawan Lama Sejahtera
Beda
Jenis Barang
– Pos 1-6 Plastic Dust-ZTL120A-9P1R,
– Pos 7 Plastic Dustbin-ZTL240-11R
– Pos 6 Plastic Dustbin-ZT120U-11
Identik
Pos Tarif
3924.90.90.00
3924.90.90.00
Sama
Jumlah
2.080 Pcs
1.600 Pce
Beda
Harga
Satuan
– Pos 1-6 CIF USD12.09/Pce
– Pos 7 CIF USD12.90/Pcs .
– Pos 6 CIF USD22.93/Pce
Beda
Tanggal B/L
Jangka Waktu
1 Apri 2013
3 Februari 2013
37 hari <
90 hari
Negara Asal
China (CN)
China (CN)
Sama
Pemasok
Yongkang Ocean Imp&Exp, Co.,Ltd
Taizhou Zhongtian Plastic Co.,Ltd
Beda
Kapasitas 240 liter
Uraian
PIB Ditetapkan
PIB Pembanding
Ket
No/Tgl PIB
143050 tanggal 15 April 2013
170409 tanggal 2 Mei 2013
Tidak Notul
Importir
PT. XXX
PT. Kawan Lama Sejahtera
Beda
Jenis Barang
– Pos 1-6 Plastic Dust-ZTL120A-9P1R,
– Pos 7 Plastic Dustbin-ZTL240-11R
– Pos 6 Plastic Dustbin-ZTL240U18
Identik
Pos Tarif
3924.90.90.00
3924.90.90.00
Sama
Jumlah
2.080 Pcs
1.600 Pce
Beda
Harga
Satuan
– Pos 1-6 CIF USD12.09/Pce
– Pos 7 CIF USD12.90/Pcs
– Pos 6 CIF USD34.79/Pce
Beda
Tanggal B/L
Jangka Waktu
1 Apri 2013
14 April 2013
14 hari <
90 hari
Negara Asal
China (CN)
China (CN)
Sama
Pemasok
Yongkang Ocean Imp&Exp, Co.,Ltd
Taizhou Zhongtian Plastic Co.,Ltd
Beda
bahwa data pembanding yang Terbanding ajukan tidak akurat karena Terbanding tidak melampirkan data pembanding:
PIB No 060918 tanggal 14 Februari 2013 atas nama PT Kawan Lama Sejahtera,Ø PIB No.170409 tanggal 2 Mei 2013 atas nana PT Kawan Lama Sejahtera;
bahwa pemasok / supplier berbeda, Pemohon impor dari supplier Yongkang Ocean Imp & Exp Co., Ltd, sedangkan pembandingnya dari supplier Taizhou Zhongtian Plastic Co., Ltd, supplier berbeda sudah tentu harga berbeda;
bahwa sebagai data pendukung permohonan banding, Pemohon telah melampirkan data-data sebagai berikut:
• Bukti transfer melalui Bank UOB tanggal 08-04-2013 (bermeterai stempel Kantor Pos),
• Rekening koran (bermeterai stempel Kantor Pos),
• Buku Bank (bermeterai stempel Kantor Pos),
• Buku Besar Pembelian,
• Buku Hutang,
• Buku Besar Biaya Impor,
• Purchase Order (bermeterai stempel Kantor Pos),
• Invoice (bermeterai stempel Kantor Pos),
• Packing List (bermeterai stempel Kantor Pos),
• Bill of Lading (bermeterai stempel Kantor Pos),
• Shipping Insurance (bermeterai stempel Kantor Pos),
• Pemberitahuan Impor Barang (bermeterai stempel Kantor Pos),
• Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (bermeterai stempel Kantor Pos),
• Faktur Pajak,
• SPT Masa PPN
• Buku Persediaan;
bahwa Pemohon Banding membawa contoh barang dimana dapat dilihat bahwa dari bahan, kualitas maupun harganya sudah pasti berbeda antara barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan pembanding yang dipakai oleh Terbanding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen:
P-12. Surat Nomor 001/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014, Perihal: Tanggapan Uraian Kegiatan dan kesimpulan Pelaksanaan Audit,
P-13. Proforma Invoice Nomor: OCSC13000116 tanggal 28 Februari 2013,
P-14. Price List Dustbin
P-15. Foto Barang
P-16. Surat Pernyataan,
P-17. Surat Keterangan dari Yongkang Ocean Imp & Exp Co., Ltd;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: 001/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014, Perihal: Tanggapan Uraian Kegiatan dan kesimpulan Pelaksanaan Audit, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menanggapi uraian kegiatan dan kesimpulan Pelaksanaan Audit Pemohon Banding atas PIB Nomor 143050 tanggal 15 April 2013, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon terbadap SPTNP No.006451/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 April 2013, yang telah mendapatkan keputusan dengan KEP-4019/KPU.0112013 tanggal 5 Juli 2013, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: YYY, dengan ini Pemohon sampaikan bantahan sebagai berikut:
bahwa sebelum Pemohon menanggapi hasil audit Pemohon Banding atas PIB Nomor 143050 tanggal 15 April 2013, terlebih dahulu Pemohon sampaikan bahwa penetapan terbanding tidak akurat karena di Kantor Pelayanan yang sama yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok terhadap berkas Pemohon PIB No. 143050 tanggal 15 April 2013 ditetapkan SPTNP 2 X yaitu:
• Penetapan ke-1 oleh Pajabat Fungsional Pemeriksa Dokumen ditetapkan sebagai berikut:
– Bea masuk Rp31.484.000,00
– PPN Rp24.137.000,00
– PPh Ps. 33 Rp6.034.000,00
– Denda Rp220.384.000,00 Rp282.039.000,00
• Penetapan ke-2 berdasarkan KEP-4019/KPU.01/2013 tanggal 5 Mei 2013 oleh Pejabat PemeriksaKeberatan menjadi selisih kurang pembayaran sebagai berikut:
– Bea masuk Rp 10.240.000,00
– PPN Rp 4.851.000,00
– PPh ps. 33 Rp 1.943.000,00
– Denda Rp196.856.000,00 Rp213.890.000,00
Jadi atas importasi Pemohon terhadap PIB Nomor 143050 tanggal 15 April 2013 berdasarkan KEP-4019/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013 ditetapkan kurang bayar menjadi sebagai berikut:
– Bea masuk Rp 41.724.000,00
– PPN Rp 28.988.000,00
– PPh PS. 33 Rp 7.977.000,00
– Denda Rp417.240.000,00 Rp495.929.000,00
bahwa penetapan tersebut tidak akurat, karena barang impor Pemohon di bandingkan dengan barang impor PT Kawan Lama Sejahtera:
1. Supplier berbeda
2. Contoh barang Pemohon sudah Pemohon ajukan pada persidangan tanggal 25 Mei 2014 yang Majelis sudah saksikan bahwa barang Pemohon kualitas China diproduksi di China, barangnya kasar warna pudar (kusam), roda kasar, sudut-sudutnya kasar, peganggan dan tutupnya kasar, bahan bakunya 100% dari waste plastic (100% recycle) tercantum pada Attachment For PO No.02 tanggal 04 Februati 2013:
“Surat penjelasan dari (shipper) Yongkang Ocean Imp & Exp Co., Ltd (terlampir) ” Foto barang (terlampir)
bahwa terlampir Price List Dustbin, harga jual nett Pemohon adalah 50% dari harga price list, dan komisi marketing antara 1,5-2 % dari harga jual (terlampir surat pernyataan);
3.Barang impor PT Kawan Lama Sejahtera (Ace Hardware) merk krisbow yang kualitasnya Amerika walaupun produk China, barangnya halus, bagus, plastic terang mengkilap, bahan bakunya dari 100% plastic baru (bukan recycle) dan impornya hanya sedikit sedangkan barang impor Pemohon sebanyak 2080 pcs 2 X 40 HQ (Jumbo), dan Terbanding tidak melampirkan bukti kuitansi pembelian yang ditandatangani oleh yang berkuasa di toko;
Penetapan nilai pabean sampai 2 X berarti Terbanding menetapkan nilai pabean sesuka hatinya, tidak berdasarkan data-data yang akurat;
bahwa pada waktu Pemohon Banding dilakukan audit, selaku petugas audit adalah Bapak Bobot Adi Prakoso, Pemohon selaku auditee selalu kooperatif dengai Tim Audit (petugas audit) dan menanyakan kemungkinan kekurangan berkas, tetapi oleh petugas audit adalah Bapak Bobot Adi Prakoso, mengatakan tidak ada kekurangan dan tidak ada masalah, Pemohon mengira hasil audit diterima, sampai akhirnya dikeluarkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4019/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013 yang menetapkan Pemohon ditambah bayar lagi untuk ke-2, sehingga total kurang bayar menjadi Rp495.929.000,00;
bahwa sebagai data pendukung berikut Pemohon lampirkan data pendukung Plastic Dust Bin yang identik yang mendapat keputusan diterima yaitu sebagai berikut:
• 1 set dokumen pendukung Plastic Dust Bin yang identik yang mendapat keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta PIB No. 385937 tgl 24 September 2012 dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 391553/KPU.01/2012 tanggal 27 September 2012 yang HS/klasifikasi dan nilai transaksinya diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD);
Terlampir perbandingan berkas yang sedang disengketakan dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
DESCRIPTION
Berkas yang disengketakan
PIB No.143050
tanggal 15 April 2013
Dokumen Pendukung PIB
No.385937 VI
24-09-2012
Attachment For PO NO. 02
Unit Price / PC
Attachment For PO NO. 94
Unit Price / PC
Plastic Dust Bin: 120L
Dustbin: 100%
recycle, Single Pedal , colour: Grey
12,099
11,14
Plastic Dust Bin: 1201
Dustbin: 100%
recycle, colour: Grey
10,211
9,91
Plastic Dust Bin: 240L
Dustbin: 100%
recycle, colour: Green
12,90
12,18
bahwa seharusnya data pendukung yang Pemohon lampirkan dapat dijadikan acuan dalam menetapkan nilai transaksi PIB Nomor 143050 tanggal 15 April 2013;
4. Menanggapi hasil audit terhadap pemeriksaan pemberitahuan nilai pabean
1.3.3. Pemeriksaan biaya-biaya yang harus ditambahkan
bahwa pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang belum dimasukan ke dalam harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar tidak dapat dilakukan karena buku dan atau catatan pembukuan terkait biaya-biaya yang terjadi ketika mulai pemesanan hingga barang sampai di gudang diserahkan tidak lengkap oleh Auditee, buku dan atau catatan pembukuan yang dberikan hanya sampai dengan periode bulan April 2013 (bulan PIB dan pembayaran ke supplier) sedangkan periode Mei 2013 (bulan penerimaan dan penjualan ) tidak diserahkan;
Tanggapan :
bahwa jika pada berkas audit catatan pembukuan terkat biaya-biaya yang terjadi ketika mulai pemesanan hingga barang sampai di gudang diserahkan tidak lengkap, pada “dokumen dan bukti pendukung” yang telah Pemohon serahkan dalam persidangan tanggal 12 Mei 2014 telah meliputi sbb:
• Buku Bank periode bulan April 2013
• Buku Besar Pembelian periode Januari — Desember 2013
• Buku Besar Biaya Impor periode Januari — Desember 2013
• Buku Besar Persediaan Barang periode Januari — Desember 2013
• Hutang Dagang periode Mei 2013
bahwa pada masing-masing pembukuan tersebut tercantum transaksi yang berhubungan dengan importasi PIB No. 143050 tanggal 15 April 2013 mulai pemesanan hingga barang sampai di gudang;
1.3.4 bahwa mekanisme terbentuknya harga dapat diketahui dari korespondensi via email, namun auditee tidak menyerahkan hasil cetak email yang dimaksud sehingga tim audit tidak bisa mengetahui kepastian harga yang disepakati;
Tanggapan :
bahwa mekanisme terbentuknya harga telah Pemohon lampirkan dengan pengiriman Purchase Order No. 02 tanggal 4 Februari 2013, yang selanjutnya sebagai kepastian harga yang disepakati dengan dikirimkanya Proforma Invoice No. OCSC13000116 tanggal; 28 Februari 2013 dari Yongkang Ocean Imp&Exp Co., Ltd;
bahwa auditee tidak menyerahkan jurnal umum, rekening koran terutama bank UOB Rupiah dan SPT Masa PPN transaksi terkait; Tanggapan:
bahwa jika pada berkas audit Pemohon belum menyerahkan jurnal umum, Rekening Koran terutama bank UOB Rupiah dan SPT Masa PPN , pada “Dokumen dan Bukti Pendukung” yang telah Pemohon serahkan dalam persidangan tanggal 12 Mei 2014 telah meliputi sbb:
• Rekening koran bank UOB Rupiah,
• SPT Masa PPN,
Sedangkan pembukuan yang telah Pemohon serahkan berupa:
• Buku Bank periode bulal April 2013,
• Buku Besar Pembelian pariode Januari — Desember 2013,
• Buku Besar Biaya lmpor periode Januari — Desember 2013,
• Buku Besar Persediaan Barang periode Januari — Desember 2013,
• Hutang Dagang periode Mei 2013,
bahwa pada masing-masing pembukuan tersebut tercantum transaksi yang berhubungan dengan importasi PIB No. 143050 tanggal 15 April 2013 mulai pemesanan hingga barang sampai di gudang;
bahwa pembukuan yang diserahkan secara umum hanya untuk periode terakhir April 2013, tidak sesuai dengan permintaan tim audit yang meminta sampai periode Mei 2013 sehingga catatan transaksi pada bulan berikutnya tidak dapat diketahui. Pembukuan pada bulan Mei 2013 sangat panting karena terkait jurnal pembalik pada uang muka pembelian, pengakuan persediaan, penjualan (COGS), pembayaran biaya-biaya dan laporan pajak;
Tanggapan:
bahwa jika pada berkas audit catatan pembukuan terkait belum lengkap pada “Dokumen dan Bukti Pendukung” yang telah Pernohon serahkan dalam persidangan tanggal 12 Mei 2014 telah rnetiputi sbb:
• Buku Bank periode bulai April 2013,
• Buku Besar Pembelian periode Januari — Desember 2013,
• Buku Besar Biaya lmpor periode Jaluari — Desember 2013,
• Buku Besar Persediaan Barang periode Januari — Desember 2013,
• Hutang Dagang periode Mei 2013,
bahwa pada masing-masing pembukuan tersebut tercantum transaksi yang berhubungan dengan importasi PIB No. 143050 tanggal 15 April 2013 , yang terkait jurnal pembalik pada uang muka pembelian, pengakuan persediaan, pembayaran biaya-biaya dan laporan pajak;
1.4 Pemeriksaan pemberitahuan jenis dan jumlah barang
bahwa pemeriksaan kebenaran jenis dan jumlah barang impor tidak dapat dilakukan karena laporan stok, kartu stok dan buku persediaan barang dagangan yang diserahkan tidak lengkap, hanya sampai dengan periode April 2013. Sementara penerimaan barang impor di gudang dan sebagian penjualan terdapat di bulan Mei 2013;
Tanggapan:
bahwa jika pada berkas audit catatan pembukuan terkait belum lengkap pada “Dokumen dan Bukti Pendukung” yang telah Pemohon serahkan dalam persidangan tanggal 12 Mei 2014 telah meliputi sbb:• Buku Besar Persediaan Baling periode Januari — Desember 2013;
bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukungnya;
bahwa demikian surat tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapa dijadikan bahan pertimbangan Majelis, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 001/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014 perihal Penjelasan Buku Hutang yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa pada Hutang Dagang bulan Mei 2013 tercantum PO.02 invoice date 24 Mei 2013 supplier Yangkang Ocean lmp & Exp Co., Ltd., yang Pemohon maksud Invoice date 24/05/2013 yang tercatat pada hutang dagang adalah pada saat Pemohon menerima barang impor di gudang dibuat receiving tiket tertanggal 23 Mei 2013, dan diterima oIeh Accounting pada tanggal 24 Mei 2013. Dan accounting membukukan di tanggal 24 Mei 2013. Maka pada hutang dagang tercantum PO.02 invoice date 24/05/2013;
bahwa pada Hutang Dagang bulan Mei 2014 tercantum PO.02 supplier PT. Ray Cargo. PT. Ray Cargo adalah selaku forwarding, di mana Pemohon membayar THC dan Cleaning Fee sebesar USD 320,00 alas importasi Pemohon. (terlampir invoice dari PT. Ray Cargo);
bahwa atas importasi Pemohon dengan PlB Nomor 385937 tanggal 24 September 2012 Pemohon mengirimkan Purchase Order ke Yongkang Ocean Imp & Exp Co., Ltd, dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Proforma Invoice dari Yongkang Ocean Imp&Exp Co., Ltd.;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harusdiserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4019/KPU.01/2013 a quo bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4019/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013 yang menyatakan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 sebesar CIF USD23,906.70 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
1. Purchase Order Nomor: 02 tanggal 4 Februari 2013 senilai USD23,906.70,2. Invoice Nomor: OCSC13000116 tanggal 25 Maret 2013 senilai CIF USD23,906.70,3. Bill of Lading Nomor: 741300021059 tanggal 1 April 2013, GW 13.051 Kgs,4. Polis Asuransi Nomor: PYIE201333020011000441 tanggal 31 Maret 2013,5. Bukti transfer Bank Permata tanggal 8 April 2013,6. Rekening Koran Bank UOB Account Nomor: 6880003609 (IDR) periode Juli 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: 02 tanggal 4 Februari 2013 diketahui sebagai berikut:
No
Description
Qty
(Pce)
(USD)
Unit Price
Amount
1
Plastic Dustbin – ZTL120A-9P1R,
Single Pedal, Grey
210
12.099
2,540.79
2
Plastic Dustbin – ZTL120A-9P1R,
Grey
210
10.211
2,144.31
3
Plastic Dustbin – ZTL120A-9P1R,
Single Pedal, Blue
210
12.100
2.541.00
4
Plastic Dustbir2. – ZTL.120A-9P1R,
Blue
210
10.220
2,146.20
5
Plastic Dustbin – ZTL120A-9P1R,
Single Pedal Green
420
12.100
5,082.00
6
Plastic Dustbin ZTL120A-9P1R,
Green
420
10.220
4,292.40
7
Plastic Dustbin – Z TL240-11R,
Green
400
12.900
5.160.00
TOTAL
2.080
23,906.70
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: OCSC13000116 tanggal 25 Maret 2013 diketahui pihak Yongkang Ocean Imp & Exp Co. Ltd., menerbitkan Invoice senilai CIF USD23,906.70 sebagai realisasi dari Purchase Order Nomor: 02 tanggal 4 Februari 2013 dengan jumlah, harga dan jenis barang sesuai Purchase Order a quo term penjualan CIF;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 741300021059 tanggal 1 April 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice a quo yang dimuat dengan kapal Elbe Voyage ELBE130038 dengan agen T.S. Lines yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Yongkang Ocean Imp & Exp Co. Ltd. Consignee : PT XXXPort of Loading : Ningbo Port of Discahrge : Jakarta Freight : PrepaidDescription : 2.080 pcsPlastic Dustbin – ZTL-240-11Plastic Dustbin – ZTL-120-A9Plastic Dustbin – ZTL-120-9P1Gross Weight 18.051 Kgs
bahwa barang impor dari Yongkang Ocean Imp & Exp Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: 741300021059 tanggal 1 April 2013 dan Invoice Nomor: OCSC13000116 tanggal 25 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD23,906.70;
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Yongkang Ocean Imp & Exp Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD52,438.40;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 adalah 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China telah sesuai dengan Invoice Nomor: OCSC13000116 tanggal 25 Maret 2013 dan Bill of Lading Nomor: 741300021059 tanggal 1 April 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: OCSC13000116 tanggal 25 Maret 2013 sebesar USD23,906.70 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Yongkang Ocean Imp & Exp Co. Ltd. dengan Aplikasi Transfer Bank UOB kepada Bank of China Yongkang Sub Branch, China account Nomor: 00000376658343722 melalui Bank UOB dengan Aplikasi Transfer tanggal 8 April 2013 sebesar USD233.329.684,80 atau setara dengan USD23,906.73 kurs Rp 9.760/USD;
bahwa pembayaran dengan bukti transfer Bank UOB tanggal 8 April 2013 tercatat dalam Rekening Koran Bank UOB Account Nomor: 6880003609 (IDR) periode April 2013 sejumlah RP233.329.684,80 pada tanggal 8 April 2013 sesuai dengan bukti yang diperlihatkan kepada Majelis dan telah dicatat di Buku Besar Bank dan Buku Besar Hutang Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China dari Yongkang Ocean Imp & Exp Co. Ltd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: OCSC13000116 tanggal 25 Maret 2013 sebesar CIF USD23,906.70 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 dengan nilai CIF USD23,906.70 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 yakni sebesar CIF USD23,906.70;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4019/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006451/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 April 2013, atas nama XXX, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143050 tanggal 15 April 2013 yakni sebesar CIF USD23,906.70;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 14 Juli 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 8 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200