Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54963/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54963/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif dan nilai pabean yaitu Form E tidak sesuai dengan ketentuan third party invoicing dan tanda tangan berbeda dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China, maka terhadap barang yang diimpor, dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar 15% atas importasi Jenis Barang: 4.7 MM Clear Float Glass 1524*2440MM, 60 Pcs/Crate 100 Crates 10 Conts, Jumlah Barang: 100 CR, Negara Asal: China, Supplier: Farun Glass Industry Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4852/KPU.01/2013 tanggal 2 Agustus 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) terhadap dokumen Form E Nomor: E13470ZC36510075 tanggal 2 Mei 2012, kedapatan bahwa:- Informasi nama dan negara penerbit invoice pada kolom 7 tidak ada;- Kolom 13 “third party invoicing” tidak ada tanda checklist;- Bentuk tanda tangan berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Cedificate of Origin of the People’s Republic of China” wilayah Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif BM HS 7005.29.9000 menjadi 15% (MFN) nilai pabean menjadi CIF USD 62,471.81 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 yaitu BM HS 7005.29.9000 5% (AC-FTA) dan nilai pabean CIF USD56,893.97;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 004/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengimpor sesuai PIB Nomor 190302 tanggal 16 Mei 2013 yang diberitahukan: Jenis barang : 4,7 Clear Float Glass 1524*2440, 60 Pcs/Crate 100 Crates 10 Conts,Jumlah Barang : 100 CR, Negara Asal : China (CN), Pos Tarif HS : 7005.29.900,Nilai Pabean : CIF USD 56.893,97;
bahwa Form E Nomor E 13470ZC36510075 tanggal 2 Mei 2013, adalah benar dokumen yang sah dan sesuai dengan fakta fakta hukum yang dipergunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China FTA (Form E) telah ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang di Shenzhen Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau, The People’s Republic Of China dan form tersebut dikeluarkan oleh otoritas kepabean di China;
bahwa Terbanding tidak dapat mengenakan tarif tanpa dasar dan memutarbalikan fakta/bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding padahal jelas apa yang Pemohon impor telah diberitahukan dalam PIB dan telah sesuai dengan nilai impor (CIF) yaitu sebesar USD56.893,97 beserta bukti buktinya;
bahwa Terbanding dalam hal ini membandingkan hanya berasumsi bahwa barang yang diimpor serupa akan tetapi ada perbedaan dari ukuran dan tebal tipisnya dan dari pabrik yang berlainan ini sangat berbeda sekali;
KESIMPULAN :
  1. Pemeriksa tidak dapat mengenakan tarif tanpa dasar dan memutarbalikan fakta/bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding padahal jelas apa yang Pemohon Banding impor telah diberitahukan dalam PIB dan telah sesuai dengan Nilai Import ( CIF) yaitu sebesar US $ 56.893,97 beserta bukti buktinya;
  2. Berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak untuk mendapatkan Preferensi tarif dalam rangka Asean-China FTA (Form E), sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP-8410/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013, tanggal 28 Mei 2013 atau Nihil;
bahwa demikian bantahan atas SUB Terbanding, yang Pemohon Banding sampaikan kiranya Majelis yang terhormat Pengadilan Pajak, berkenan memutuskan perkara yang seadil adilnya dengan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:
P-6. Surat Nomor: 004/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 26 Mei 2014, perihal: Penjelasan PenggantiBantahan,
P-7. Dokumen Pendukung Banding:
  • Purchase Order Nomor: 50/V/ISG/2013 tanggal 25 Maret 2013,
  • Commercial Invoice Nomor: 13W20130401-2 tanggal 1 April 2013,
  • Packing List tanggal 1 April 2013,- Bill of Lading Nomor: HASLME80D4DB254 tanggal 29 April 2013,
  • Polis Asuransi Nomor: 11176001900096684865 tanggal 26 April 2013,
  • Telegraphic Transfer,
  • Rekening Koran,
  • Bank Voucher,
  • Buku Hutang,
  • Deklarasi Nilai Pabean (DNP),
  • LHP fisik;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor dan tanggal mengenai tanggapan bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai Nomor KEP-4852/KPU.01/2013 tanggal 2 Agustus 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
bahwa berdasarkan Purchase Order diketahui term of payment 100 by telegraphic transfer dan pada Invoice tidak diketahui term of payment dan Nomor Rekening tujuan transfer atas transaksi, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan bukti T/T yang dilampirkan;
bahwa dokumen-dokumen berupa invoice, dan packing list diterbitkan oleh Farun Glass Industry Co., Ltd, namun bukti transfer pembayaran ditujukan kepada Orient Fiber Corporation Limited ;
bahwa bukti transfer Panin Bank menunjukkan pembayaran kepada Orient Fiber Corporation Limited bukan kepada Farun Glass Industry Co., Ltd selaku penerbit invoice dan shipper pada B/L;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyebutkan bahwa:(4)Harga yangsebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual,
bahwa Pemohon hanya melampirkan Buku Kas dan Buku Hutang dengan mata Uang USD, dimana berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan, apabila pembukuan menggunakan selain IDR maka harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Pemohon tidak melampirkan Buku Persediaan;
bahwa dikarenakan terdapat inkonsistensi tentang pelaksanaan pembayaran dan data yang dilampirkan tidak lengkap, maka maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean;
bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;
bahwa menanggapi pernyataan Terbanding mengenai transaksi impor a quo, Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: 004A/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 12 Juni 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa impor yang telah Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan PIB, Invoice sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, penetapan yang dilakukan Terbanding tidak dapat Pemohon terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan tidak bersumber pada UU No. 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagaimana telah dubah dengan UU RI No.17 Tahun 2006; bahwa hal ini terbukti Terbanding dalam pemeriksaan telah mengecek seluruh dokument/bukti bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding;
bahwa pembayaran dilakukan atas nama Orient Rider Corporation adalah permintaan dari supplier yaitu Farun Glass Industry Co., Ltd sesuai sesuai Proforma Invoice No. 13W20130401-2 menyebutkan payment as below:
Beneficiary : Orient Rider Corporation Limited Bank Information, Receiving Bank : PING AN Bank Co., Ltd,Account No : OSA11010443090501;
bahwa dari fakta fakta dan bukti bukti bahwa transaksi Pemohon Banding tidak termasuk third party invoicing;
bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding tidak dapat Pemohon terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan tidak bersumber pada UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan'” sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2006;
bahwa demikian tambahan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan kiranya Majelis yang terhormat, berkenan memutuskan perkara yang seadil adilnya dengan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;
Tarif:bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: 004B/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 3 Juli 2014 yang pada pokoknya merupakan tambahan penjelasan sebelumnya yang mengemukakan sebagai berikut:
bahwa sanggahan Pemohon Banding bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tidak dapat diterapkan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, karena di dalamnya bukan pencatatan tetapi bukti bukti pembayaran. Namun demikian Pemohon Banding melampirkan Buku Bank (dalam Rp) dan Hutang Dagang (dalam Rp);
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa tanda tangan Form E No E 13470ZC3651 0075 tanggal 2 Mei 2013 dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China sama dan sebangun dengan tanda tangan Form E No E 13470ZC3651 0076 tanggal 2 Mei 2013 dari Shenzhen Entry- Exit Inspection and Quarantyne Bureau The People’s Republic of China, KEP 4684/KPU.01/2013 tertanggal31 Juli 2013 dan telah diakui oleh pejabat Shenzhen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak untuk mendapatkan Preferensi tarif dalam rangka ASC-FTA (FORM E) sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP-008410NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013. tanggal 31 Mei 2013 atau nihil;
bahwa dalam surat bantahan Pemohon Banding disebutkan pembayaran dilakukan atas nama Orient Rider Corporation atas permintaan supplier Farun Glass Industry Co., Ltd pada Proforma Invoice Nomor: 13W20130401-2 tanggal 1 April 2013 sehingga transaksi Pemohon Banding tidak termasuk third party invoicing;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
  2. Atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Rule 23 Annex A, Operational Certification Procedures for the ROO of AC-FTA, disebutkan:The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the Sales Invoice is issued either by a company located in a third country or byan ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party Invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must belocated in the Parties and the copy of the third party Invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “lihat lampiran” yang merujuk pada “Form E 13470ZC36510075 tanggal 2 Mei 2013”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada Form E a quo diketahui pada kolom 8 “Origin Criterion” tercantum kode “WO” yang berdasarkan Notes overleaf diartikan sebagai produk barang ekspor secara keseluruhan diproduksi oleh negara pengekspor anggota AC-FTA sebagaimana disebut dalam paragraf 3 (i) yaitu “The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEAN-China Rules of Origin”, dalam hal ini diproduksi dan dikapalkan dari negara China begitupula Invoice dibuat oleh Farun Glass Industry Co., Ltd;
bahwa berdasarkan perjanjian Asean-China FTA yang mengadakan perjanjian adalah antar negara-negara Asean dengan Negara China;
bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 butir 1 (j) “Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi dinegara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA.
bahwa berdasarkan contoh kasus Third Country Invoicing dalam lampiran SE-05/BC/2010 dicontohkan Third Country Invoicing melibatkan 3 (tiga) negara;
bahwa kasus Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding a quo hanya melibatkan dua negara dan satu supplier yakni Indonesia dengan China dengan supplier Farun Glass Industry Co., Ltd,, China sehingga menurut Majelis tidak termasuk dalam kategori Third Country/Party Invoicing;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: 13470ZC36510075 tanggal 2 Mei 2013 diketahui tanda tangan dan stempel pejabat yang berwenang di China sama dengan tanda tangan dan stempel yang terdapat pada Form E Nomor: 13470ZC36510076 tanggal 2 Mei 2013, dibuat pada hari yang sama, dan telah mendapatkan jawaban konfirmasi dari pihak berwenang di China dalam pemeriksaan sengketa berkas perkara Nomor: 19-073487-2013 yang diputuskan pada 5 Mei 2014 dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53751/PP/M.XVIIB/19/2014 atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4684/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 4,7 Clear Float Glass 1524*2440, 60 Pcs/Crate 100 Crates 10 Conts dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: 13470ZC36510075 tanggal 2 Mei 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC- FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) pada pos tarif 7005.29.9000 BM 5% (AC-FTA) ; Nilai Pabean:
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan yang berlaku didalam Daerah Pabean;
    2. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai Pabeannya;c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yangsebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam butir g angka 4 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4852/KPU.01/2013 a quo bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4852/KPU.01/2013 tanggal 2 Agustus 2013 yang menyatakan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 sebesar CIF USD56,893.97 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
1. Purchase Order Nomor: 50/V/ISG/2013 tanggal 25 Maret 2013 senilai USD56,893.97,
2. Bill of Lading Nomor: HASLME80D4DB254 tanggal 29 April 2013
3. Proforma Invoice Nomor: 13W20130401-2 tanggal 1 April 2013,
4. Invoice Nomor: 13W20130401-2 tanggal 1 April 2013 senilai FOB USD101,600.00,
5. Bukti transfer Bank Panin tanggal 2 Mei 2013,
6. Rekening Koran Panin Bank Account Nomor: 1076001688 (USD) periode April 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: 50/V/ISG/2013 tanggal 25 Maret 2013 diketahui pemesanan barang kepada Farun Glass Industry Co. Ltd., Jiangsu. China sebagai berikut:
No 
Description
Qty
Unit Price
(USD)
Total Price
(USD)
1
4.7 MM Clear Float Glass
100 crates
2.55/pce
56,893.97
TOTAL
56,893.97
bahwa supplier Pemohon Banding menerbitkan Proforma Invoice Nomor: 13W20130401-2 tanggal 1 April 2013 yang menyebutkan jumlah dan jenis barang sesuai PO Nomor: 50/V/ISG/2013 tanggal 25 Maret 2013 dengan term payment: T/T 100% dan keterangan sebagai berikut:’
Payment as below Orient Rider Coorporation Limited
Bank Information : Ping An Bank Co. Ltd. Account No. : OSA11010443090501
Bank Swift : SZDBCNBSQDB
bahwa berdasarkan PO yang diajukan Pemohon Banding supplier menerbitkan Invoice Nomor: 13W20130401-2 tanggal 1 April 2013 diketahui pihak Farun Glass Industry Co. Ltd., melakukan tagihan atas pengiriman barang impor senilai USD56,893.97 dengan jumlah dan jenis barang sebagai berikut :
No
Description
Qty
Unit Price
(USD)
Total Price
(USD)
1
4.7 MM Clear Float Glass
1524*1220MM, 60 Pcs/Crate
120 Crates, 10 Cont
22.311,36
2.55/pce
56,893.97
TOTAL CIF Jakarta
56,893.97
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HASLME80D4DB254 tanggal 29 April 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice a quo yang dimuat dengan kapal Louds Island Voyage 0004W melalui agen Heung-A Shipping Co. Ltd. yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Farun Glass Industry Co. Ltd.
Consignee : PT XXXPort of Loading : Xingang,
China Airport of Dest : Jakarta,
Indonesia Freight : Prepaid
Description : Clear Float Glass 4.7
MM Gross Weight :230.000 Kgs
bahwa barang impor dari Farun Glass Industry Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: HASLME80D4DB254 tanggal 29 April 2013 dan Invoice Nomor: 13W20130401-2 tanggal 1 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD56,893.97;
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Farun Glass Industry Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD62,471.81;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 adalah 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220MM, 60 Pcs/Crate, Negara Asal: China telah sesuai dengan Invoice Nomor: 13W20130401-2 tanggal 1 April 2013 dan Bill of Lading Nomor: HASLME80D4DB254 tanggal 29 April 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 13W20130401-2 tanggal 1 April 2013 sebesar USD101,600.00 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Farun Glass Industry Co. Ltd. dengan T/T kepada Orient Rider Coorporation Rekening Giro pada Ping An Bank di China, account Nomor: OSA11010443090501 sesuai perintah pada Proforma Invoice melalui Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 18 April 2013 sebesar USD56,893.97;
bahwa pembayaran dengan bukti transfer Bank Panin tanggal 18 April 2013 tercatat dalam Rekening Koran Panin Bank Account Nomor: 1076001688 (USD) periode April 2013 sejumlah USD56,893.97 pada tanggal 18 April 2013 sesuai dengan bukti yang diperlihatkan kepada Majelis dan telah dicatat di Buku Besar Bank, dan Buku Besar Utang Usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220MM, 60 Pcs/Crate, Negara Asal: China dari Farun Glass Industry Co. Ltd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 13W20130401-2 tanggal 1 April 2013 sebesar CIF USD56,893.97 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 dengan nilai CIF USD56,893.97 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga tarif dan nilai pabean atas impor barang berupa 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220MM, 60 Pcs/Crate, Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 yakni pada pos tarif 7005.29.9000 BM 5% (AC- FTA) dan nilai pabean sebesar CIF USD56,893.97;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4852/KPU.01/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008410/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Mei 2013, atas nama XXX, sehingga tarif dan nilai pabean atas impor barang berupa 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220MM, 60 Pcs/Crate, Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 yakni pada pos tarif 7005.29.9000 BM 5% (AC-FTA) dan nilai pabean sebesar CIF USD56,893.97;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 7 Juli 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-54963/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 8 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200