Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54962/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54962/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54962/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif pembebanan bea masuk AC-FTA atas importasi 4.7MM Clear Float Glass 1524*1220MM, jumlah barang 120CR, NW 230.000KG, negara asal China dalam PIB Nomor 207244 tanggal 27 Mei 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4564/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan mengingat ketentuan mengenai AC- FTA, maka penetapan Terbanding sudah tepat dikarenakan pada E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 pada kolom 7 tidak mencantumkan nama perusahaan dan nama negara dan pada Kolom 13 Third Party Invoicing tidak dicontreng sehingga preferensi tarif AC-FTA tidak diberlakukan dan dikenakan tarif bea masuk atas HS 7005.29.9000 sebesar 15% (MFN);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif BM HS 7005.29.9000 menjadi 15% (MFN) yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 207244 tanggal 27 Mei 2013 yaitu BM HS 7005.29.9000 5% (AC-FTA);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 003/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa demikian penjelasan pengganti bantasan atas atas SUB yang Pemohon Banding sampaikan kiranya Majelis yang terhormat, berkenan memutuskan perkara yang seadil adilnya dengan mengabulkan permohonan Pemohon Banding, apabila ada bukti-bukti yang diperlukan oleh Majelis Hakim akan Pemohon Banding susulan kemudian;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:
P-7. Surat Nomor: 003/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 26 Mei 2014, Perihal: Penjelasan Pengganti Bantahan; P-8. Dokumen Pendukung Banding:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: 003A/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 12 Juni 2014, Perihal: Penjelasan Tambahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Form E Nomor E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013, adalah benar dokumen yang sah dan sesuai dengan fakta fakta hukum yang dipergunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China FTA (Form E) telah ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang di Shenzhen Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau, The People’s Republic Of China, dan tidak melanggar peraturan peraturan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding lampirkan fotokopi surat menegenai verifikasi Form E dari Guangdong entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republik of China;
bahwa Terbanding dalam hal ini tidak mempermasalahkan mengenai pengisian Form E Nomor: E13470ZC36510080 tanggal 7 Mei 2013 yang disengketakan pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4545/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang mana Form E Nomor: E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 sama dengan Form E Nomor: E13470ZC36510080 tanggal 7 Mei 2013, dan telah dijawab mengenai verifikasi Form E Nomor: E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 dari Guangdong Entry – Exit Inspection Bureau of the People’s Republik of China, bahwa adalah asli dan benar;
bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti bahwa transaksi Pemohon Banding tidak termasuk third country invoicing;
bahwa tidak benar Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 52/V/ISG/2013 tanggal 11 Juni 2013, hanya keberatan atas nilai pabean dan tidak menyatakan keberatan atas tarif, di dalam surat keberatan Pemohon nyata nyata mengatakan: “Dengan ini mengajukan keberatan atas Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean“;
bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP-008977/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013 atau nihil;
bahwa demikian tambahan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan kiranya Majelis yang terhormat, berkenan memutuskan perkara yang seadil adilnya dengan mengabulkan permohonan Pemohon Banding, apabila ada bukti-bukti yang diperlukan oleh Majelis Hakim akan Pemohon Banding susulan kemudian;
bahwa atas penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan, Terbanding menanyakan keabsahanan surat yang disampaikan oleh Pemohon Banding, karena ada beberapa poin yang berbeda yaitu:
1. Form E Nomor: E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 sedangkan surat yang Pemohon Banding sampaikan adalah tertanggal 17 Mei 2013, 2. Jawaban surat seharusnya diterbitkan oleh Shenzhen Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau, The People’s Republk Of China, namun surat yg Pemohon Banding sampaikan adalah berasal dari Guangdong Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau, The People’s Republk Of China; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: 003B/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 3 Juni 2014, Perihal: Penjelasan Mengenai Form E, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa form E Nomor: E 13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 adalah benar dokumen yang sah dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang dipergunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka Asean-China FTA (Form E) telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Shenzhen Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau, The People’s Republic Of China dan tidak melanggar peraturan peraturan yang berlaku;
bahwa copy surat mengenai Verification Form E dari Guangdong Entry Exit Inspection and Quantine Bureau Of The People’s Republik Of China tertanggal 18 May 2014 tidak diterbitkan oleh Shenzhen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s People Republik of China karena menurut eksportir Pemohon Banding yang berada di Republik Rakyat China bahwa Guangdong Adalah Provinsi dari Kabupaten Shenzhen;
bahwa mengenai tanggal yang ditulis di dalam surat tersebut mengenai Form Nomor E13470ZC36510079 tanggal 17 Mei 2013 bukan tertanggal 7 Mei 2013 ini adalah kesalahan ketik dan wajar dilakukan karena kekhlilafan;
bahwa demi keadilan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk rnemberikan rasa keadilan yang tinggi dan melakukan konfirmasi dan verifikasi ke pihak eksportir Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mohon dapat diberikan surat penolakan tersebut yang menurut Terbanding tidak boleh diberikan kepada Pemohon Banding karena merupakan rahasia negara dan hanya boleh diberikan kepada Majelis, menurut Pemohon Banding surat tersebut bukanlah rahasia negara yang akan membahayakan negara apabila surat tersebut diberikan kepada Pemohon Banding, hal ini untuk memberikan rasa keadilan karena Pemohon Banding akan melakukan verifikasi atau konfirmasi ke pihak eksportir Pemohon Banding yang akan dilanjutkan ke otoritas yang menerbitkan surat tersebut;
bahwa Terbanding dalam hal ini tidak mempermasalahkan mengenai pengisian Form E Nomor E13470ZC36510080 tanggal 7 Mei 2013 yang tidak disengketakan pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4545/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang mana Form E Nomor E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 sama dengan Form E Nomor E13470ZC36510080 tanggal 7 Mei 2013 dan telah dijawab mengenai verification Form E E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 dari Guangdong Entry Exit Inspection and Quantine Bureau Of The People’s Republik Of China yang menyatakan asli dan benar;
bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti bahwa transaksi Pemohon Banding tidak termasuk third Party Invoicing;
bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan di atas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP-008977/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013 atau NIHIL;
bahwa demikian penjelasan mengenai Form E Nomor E 13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4564/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013. (No Sengketa Pajak 19-073489-2013);
bahwa Terbanding dalam persidangan terakhir 7 Juli 2014 menyerahkan :
1. Copy Surat Konfirmasi Nomor: S-2445/KPU.01/2013 tanggal 18 Juni 2013, 2. Copy Surat Jawaban Konfirmasi Nomor: 47000013444 tanggal 3 September 2013; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Rule 23 Annex A, Operational Certification Procedures for the ROO of AC-FTA, disebutkan: The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the Sales Invoice is issued either by a company located in a third country or byan ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party Invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must belocated in the Parties and the copy of the third party Invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; – Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang; – Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan – Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 207244 tanggal 27 Mei 2013diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” danCertificate of Origin (CO) diisi “Form E 13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada Form E a quo diketahui pada kolom 8 “Origin Criterion” tercantum kode “WO” yang berdasarkan Notes overleaf diartikan sebagai produk barang ekspor secara keseluruhan diproduksi oleh negara pengekspor anggota AC-FTA sebagaimana disebut dalam paragraf 3 (i) yaitu “The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEAN-China Rules of Origin”, dalam hal ini diproduksi dan dikapalkan dari negara China oleh eksportir Shenzen Huamao Import and Export Co. Ltd;
bahwa kasus Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding a quo walaupun hanya melibatkan dua negara dan satu supplier yakni Indonesia dengan China dengan supplier Shenzen Huamao Import and Export Co. Ltd, China namun Invoice yang disebutkan dalam Kolom 10 adalah Invoice Nomor: 13W20130403-1 tanggal 3 April 2013 yang berdasarkan pemeriksaan Majelis adalah atas nama supplier Farun Glass Industry Co. Ltd. sehingga menurut Majelis termasuk dalam kategori Third Party Invoicing;
bahwa berdasarkan Surat Jawaban Konfirmasi dari Negara penerbit Form E Shenzhen Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau, The People’s Republk Of China Nomor: 47000013444 tanggal 3 September 2013 yang merupakan jawaban dari surat Terbanding Nomor: S-2445/KPU.01/2013 tanggal 18 Juni 2013 disebutkan : “Upon receipt of your letter, we made an investigation and found that the company had provided unreal information in application. We have taken measures to punish this company, and the said certificate is hereby cancelled” yang dapat diartikan Form E tersebut dibatalkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 4,7 Clear Float Glass 1524*2440, 60 Pcs/Crate 100 Crates 10 Conts dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 207244 tanggal 27 Mei 2013 tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang sah sehingga tidak berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
bahwa dengan demikian penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4564/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 pada pos tarif 7005.29.9000 BM 15% (MFN) adalah sudah benar dan tepat;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga tarif bea masuk atas impor barang berupa 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220 MM, Negara Asal: China sesuai penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4564/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 pada pos tarif 7005.29.90.00 BM 15% (MFN);
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga tarif bea masuk atas impor barang berupa 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220 MM, Negara Asal: China sesuai penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4564/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 pada pos tarif 7005.29.90.00 BM 15% (MFN);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4564/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008977/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 7 Juni 2013, atas nama XXX, sehingga tarif bea masuk atas impor barang berupa 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220 MM, Negara Asal: China sesuai penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4564/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 pada pos tarif 7005.29.90.00 BM 15% (MFN);
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4564/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008977/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 7 Juni 2013, atas nama XXX, sehingga tarif bea masuk atas impor barang berupa 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220 MM, Negara Asal: China sesuai penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4564/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 pada pos tarif 7005.29.90.00 BM 15% (MFN);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB PengadilanPajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 7 Juli 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-54962/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 8 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
