Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54961/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54961/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi Jenis Barang: 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220MM, 100 Pcs/Crate 120 Crate 10 Conts baik/baru, Jumlah barang: 120 CR, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 207235 tanggal 27 Mei 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4545/KPU.01/2013tanggal 29 Juli 2013;

Menurut Terbanding
:
bahwa atas nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana kedapatan hal-hal sebagai berikut:
– Incoterm Invoice adalah CIF Jakarta namun asuransi atas nama PT lntan Safety Glass tanpa disertai bukti bayar asuransi;
– Pemilik rekening tujuan pada bukti pembayaran Invoice berbeda dengan penerbit Invoice;
– Bukti korespondensi, Purchase Order, Sales Contract, Rekening Koran, Faktur Pajak, dan SPT masa PPN tidak diserahkan sehingga nilai transaksi tidak dapat ditelusuri kebenarannya;
– Pencatatan/pembukuan yang berkaitan dengan pengakuan adanya transaksi jual beli tidak diserahkan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang lebih lanjut;

bahwa penjelasan tentang dokumen-dokurnen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian nilai pabean yang diberitahukan Pemohon, serta jangka waktu untuk Pemohon menyerahkan data dan/atau bukti tambahan, telah diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
i. Lampiran X PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian DNP telah disebutkan mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian nilai pabean yang diberitahukan Pemohon;
ii. Lampiran II PMK nornor 217/PMK04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan telah disebutkan mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian nilai pabean;
iii. Pasal 12 ayat (2) Peraturan Dirjen BC Nomor: PER-1/BC/2001 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan, telah diatur mengenai penyerahan data dan atau bukti pendukung dan Pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan mengacu uraian di atas, kedapatan inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tldak dapat diterima,
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 75,858.52 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 207235 tanggal 27 Mei 2013 CIF USD56,893.97;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 002/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengimpor sesuai PIB Nomor 207235 tanggal 27 Mei 2013 yang diberitahukan: Jenis barang : 4,7 mm Clear Float Glass 1524*1220, 100 Pcs/Crate 120 Crates 10 Conts, baik/baruJumlah Barang : 120 CR,Negara Asal : ChinaNilai Pabean : CIF USD 56.893,97Supplier : Farun Glass Industry Co, Ltd
bahwa impor yang telah Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan PIB, invoice sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, penetapan yang dilakukan Terbanding tidak dapat Pemohon Banding terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan tidak bersumber pada UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dubah dengan UU RI No.17 Tahun 2006, hal ini terbukti bahwa Terbanding dalam pemeriksaan telah mengecek seluruh dokumen/bukti bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding tidak dapat mengenakan tarif tanpa dasar dan memutarbalikan fakta/bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, padahal jelas apa yang Pemohon Banding impor telah diberitahukan dalam PIB dan telah sesuai dengan nilai impor (CIF) yaitu sebesar USD56.893,97: beserta bukti buktinya;
bahwa Terbanding dalam hal ini membandingkan hanya berasumsi bahwa barang yang diimpor serupa akan tetapi ada perbedaan dari ukuran dan tebal tipisnya dan dari pabrik yang berlainan ini sangat berbeda sekali;
bahwa pembayaran dilakukan atas nama Orient Rider Corporation adalah permintaan dari supplier;
bahwa Form A telah disetujui oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP-009058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juni 2013 atau nihil;
bahwa demikian bantahan atas SUB Terbanding, yang Pemohon Banding sampaikan kiranya Majelis yang terhormat Pengadilan Pajak, berkenan memutuskan perkara yang seadil adilnya dengan mengabulkan permohonan Pemohon Banding, dan apabila ada bukti-bukti yang diperlukan oleh Majelis Hakim akan Pemohon Banding susulkan kemudian;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:
P-7. Surat Nomor: 002/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 26 Mei 2014, perihal: Penjelasan Pengganti Bantahan,
P-8. Dokumen Pendukung Banding:
Purchase Order Nomor: 53/V/ISG/2013 tanggal 27 Maret 2013,
Commercial Invoice Nomor: 13W20130403-2 tanggal 3 April 2013,
Packing List tanggal 3 April 2013,
Bill of Lading Nomor: HASLME80D5DA015 tanggal 4 Mei 2013,
Polis Asuransi Nomor: 11176001900096937386 tanggal 4 Mei 2013,
Telegraphic Transfer,
Rekening Koran,
Bank Voucher,
Buku Hutang,
Deklarasi Nilai Pabean (DNP),
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: S-92/KPU.01/BD.0205/ 2014 tanggal 13 Juni 2014 mengenai tanggapan bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-4545/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan SUB yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB a quo;

3. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:

a. bahwa dokumen-dokumen berupa invoice dan packing list diterbitkan oleh Farun Glass Industry Co., Ltd., namun bukti transfer pembayaran ditujukan kepada Orient Rider Corporation;

b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomer 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyebutkan bahwa: (4) Harga yangsebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual;

c.bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding hanya mencatat transaksi pada Buku Hutang, dan pencatatan hanya dilakukan pada saat pelunasan/TT sehingga tidak dapat ditelusuri lebih lanjut mengenai kebenaran nilai pabean sebenarnya;.

4. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 207235 tanggal 27 Mei 2013 adalah harga yang sebenarnya;

bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;

bahwa menanggapi pernyataan Terbanding mengenai transaksi impor a quo, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 002A/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 12 Juni 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa impor yang telah Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan PIB, Invoice sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, penetapan yang dilakukan Terbanding tidak dapat Pemohon terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan tidak bersumber pada UU No. 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagaimana telah dubah dengan UU RI No.17 Tahun 2006;

bahwa hal ini terbukti Terbanding dalam pemeriksaan telah mengecek seluruh dokumen/bukti bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Sales Contract MANO.13W20130403-2 tanggal 3 April 2013, bahwa impor / pembelian tersebut adalah berdasarkan Insurance : To Be Covered With I.CC (A) adalah CIF Jakarta berarti bahwa penjual menanggung semua biaya pengiriman barang termasuk biaya premi asuransi sampai barang tiba di pelabuhan tujuan;

bahwa asuransi ditutup atas nama pembeli untuk memudahkan untuk melakukan klaim apabila terjadi resiko kehilangan atau kerusakan;

bahwa pembayaran seluruh asuransi dilakukan oleh pihak Farun Glass Industry, Co., Ltd;

bahwa pembayaran dilakukan atas nama Orient Rider Corporation adalah permintaan dari supplier yaitu Farun Glass Industry Co., Ltd., sesuai Certification yang mana bahwa Orient Rider Corporation Limited “Belong to” cc Farun Glass Industry Co., Ltd., serta sesuai Proforma Invoice No. 13W20130403-2 menyebutkan Payment As Below: Beneficiary : Orient Rider Corporation LimitedReceiving Bank : PING AN Bank Co LtdAccount No : OSA II 0 I 0443090501

bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP-009058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juni 2013 atau nihil;

bahwa demikian tambahan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan kiranya Majelis yang terhormat, berkenan memutuskan perkara yang seadil adilnya dengan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: 002B/TYAN/PENJ/ISG/2014 tanggal 3 Juli 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa impor yang telah Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan PIB, Invoice sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan yang dilakukan Pemeriksa tidak dapat Pemohon Banding terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan tidak bersumber pada UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006, hal ini terbukti bahwa Terbanding dalam pemeriksaan telah mengecek seluruh dokumen/bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pembayaran dilakukan atas nama Orient Rider Corporation adalah permintaan dari supplier yaitu Farun Glass Industry co. Ltd sesuai Certification yang mana bahwa “Orient Rider Corporation Limited” belong to “Farun Glass Industry Co. Ltd” serta sesuai Proforma Invoice No. 13W20130403-2 menyebutkan Payment As Below: Beneficiary : Orient Rider Corporation Limited Bank InformationReceiving Bank : PING AN Bank Co LtdAccount No : OSAIIOI0443090501 tercantum juga pada Proforma Invoice: INV.NO. 13W20130403-2

bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP-009058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juni 2013 atau nihil;

bahwa atas pertanyaan Terbanding pada persidangan 16 Juni 2014 mengenai sales contract yang tidak ditanda tangani oleh kedua belah pihak maka Pemohon Banding melakukan sanggahan sebagai berikut:
a. PT. Intan Safety Glass mengeluarkan Purchase Order No. 53/V/ISG12013, Tangerang, 27 Maret 2013,
b. Sales Contract, MANO.13.W20130403-2, tanggal 3 April 2013 dikirim melalui email sehingga tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Karena Proforma Invoice 13.W20130403-2 tanggal 3 April 2013 dikirim via udara,
c.Hal ini adalah suatu kelaziman didalam dunia bisnis bahwa pengiriman terlebih dahulu salescontract melalui email tidak akan membatalkan harga yang telah disepakati bersama karena bukan satu satu bukti karena ada Purchase Order / dikeluarkan oleh Pemohon Banding serta Performa Invoice 13.W20130403-2 tanggal 3 April 2013 dikeluarkan oleh Farun Glass Industry,Co.Ltd dikirimkan terlebih dahulu baru dilakukan pembayaran melalui TT pada tanggal 2 Mei 2013 bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ”Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harusdiserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;

bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam butir g angka 4 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4545/KPU.01/2013 a quo bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian nilai pabean yang diberitahukan, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4545/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang menyatakan kedapatan inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang rnemadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 207235 tanggal 27 Mei 2013 sebesar CIF USD56,893.97 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
1. Purchase Order Nomor: 53/V/ISG/2013 tanggal 27 Maret 2013 senilai USD56,893.97,
2. Bill of Lading Nomor: HASLME80D5DA015 tanggal 4 Mei 2013
3. Proforma Invoice Nomor: 13W20130403-2 tanggal 3 April 2013,
4. Invoice Nomor: 13W20130403-2 tanggal 3 April 2013 senilai FOB USD101,600.00,
5. Bukti transfer Bank Panin tanggal 2 Mei 2013,
6. Rekening Koran Panin Bank Account Nomor: 1076001688 (USD) periode Februari 2013,bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: 53/V/ISG/2013 tanggal 27 Maret 2013 diketahui pemesanan barang kepada Farun Glass Industry Co. Ltd., Jiangsu. China sebagai berikut:

No
Description
Qty
Unit Price
(USD)
Total Price
(USD)
1
4.7 MM Clear Float Glass
120 crates
2.55/pce
56,893.97

TOTAL

56,893.97

bahwa supplier Pemohon Banding menerbitkan Proforma Invoice Nomor: 13W20130403-2 tanggal 3 April 2013 yang menyebutkan jumlah dan jenis barang sesuai PO Nomor: 53/V/ISG/2013 tanggal 27 Maret 2013 dengan term payment: T/T 100% dan keterangan sebagai berikut:
Payment as below : Orient Rider Coorporation Limited
Bank Information : Ping An Bank Co. Ltd. Account No. : OSA11010443090501
Bank Swift : SZDBCNBSQDB

bahwa berdasarkan PO yang diajukan Pemohon Banding supplier menerbitkan Invoice Nomor: 13W20130403-2 tanggal 3 April 2013 diketahui pihak Farun Glass Industry Co. Ltd., melakukan tagihan atas pengiriman barang impor senilai USD56,893.97 dengan jumlah dan jenis barang sebagai berikut :

No
Description
Qty
Unit Price
(USD)
Total Price
(USD)
1
4.7 MM Clear Float Glass
1524*1220MM, 100 Pcs/Crate
120 Crates, 10 Cont
22.311,36
2.55/pce
56,893.97

TOTAL CIF Jakarta

56,893.97

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HASLME80D5DA015 tanggal 4 Mei 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice a quo yang dimuat dengan kapal Yang Jiang He Voyage 1318E melalui agen Heung-A Shipping Co. Ltd. yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Farun Glass Industry Co. Ltd. Consignee: PT XX
Port of Loading : Xingang, China Airport of Dest : Jakarta, Indonesia Freight : PrepaidDescription : Clear Float Glass 4.7 MM Gross Weight : 230.000 Kgs

bahwa barang impor dari Farun Glass Industry Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: HASLME80D5DA015 tanggal 4 Mei 2013 dan Invoice Nomor: 13W20130403-2 tanggal 3 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 207235 tanggal 27 Mei 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD56,893.97;

bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Farun Glass Industry Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 207235 tanggal 27 Mei 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD75,858.52;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 207235 tanggal 27 Mei 2013 adalah 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220MM, 100 Pcs/Crate 120 Crate, 10 Conts baik/baru, Negara Asal: China telah sesuai dengan Invoice Nomor: 13W20130403-2 tanggal 3 April 2013 dan Bill of Lading Nomor: HASLME80D5DA015 tanggal 4 Mei 2013;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 13W20130403-2 tanggal 3 April 2013 sebesar USD101,600.00 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Farun Glass Industry Co. Ltd. dengan T/T kepada Orient Rider Coorporation Rekening Giro pada Ping An Bank di China, account Nomor: OSA11010443090501 sesuai perintah pada Proforma Invoice melalui Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 2 Mei 2013 sebesar USD56,893.97;

bahwa pembayaran dengan bukti transfer Bank Panin tanggal 2 Mei 2013 tercatat dalam Rekening Koran Panin Bank Account Nomor: 1076001688 (USD) periode Februari 2013 sejumlah USD56,893.97 pada tanggal 2 Mei 2013 sesuai dengan bukti yang diperlihatkan kepada Majelis dan telah dicatat di Buku Besar Bank, dan Buku Besar Utang Usaha Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220MM, 100 Pcs/Crate 120 Crate, 10 Conts baik/baru, Negara Asal: China dari Farun Glass Industry Co. Ltd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 13W20130403-2 tanggal 3 April 2013 sebesar CIF USD56,893.97 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 207235 tanggal 27 Mei 2013 dengan nilai CIF USD56,893.97 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220MM, 100 Pcs/Crate 120 Crate, 10 Conts baik/baru, Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207235 tanggal 27 Mei 2013 yakni sebesar CIF USD56,893.97;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4545/KPU.01/2013 tanggal29 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juni 2013, atas nama XXX, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 4.7 MM Clear Float Glass 1524*1220MM, 100 Pcs/Crate 120 Crate, 10 Conts baik/baru, Negara Asal: China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207235 tanggal 27 Mei 2013 yakni sebesar CIF USD56,893.97;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 7 Juli 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-54961/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 8 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200