Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54960/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54960/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54960/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan bea masuk karena Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10% atas importasi Pemohon Banding berupa Cassava Starch, Jumlah Barang: 494 MT, Negara Asal: Thailand, Pos Tarif: 1108.14.00.00 diberitahukan dalam PIB Nomor: 006088 tanggal 27 Februari 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-161/WBC.02/2013 tanggal 26 Juni 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penelitian dilakukan terhadap PIB Nomor: 006088 tanggal 27 Februari 2013 dan lampirannya berupa Form D Nomor: ID2013-0027795 guna mendapatkan tarif preferensi ATIGA (Asean China-Free Trade Area);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.011/2012 khususnya Pos Tarif (HS) Nomor 1108.14.00.00 barang Manioc (Cassava) Starch untuk bea masuk dalam rangka ATIGA adalah 0% (fotocopy terlampir);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 006088 tanggal 27 Februari 2013 dan lampirannya berupa Form D Nomor: ID2013-0027795 kedapatan pada kolom nomor 7, jenis barang adalah Cassava Starch sedangkan pada kolom nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria);
bahwa berdasarkan Anex 3 Product Specific Rules Chapter 11, untuk pos tarif 1108.14 pada kolom 8 (Origin Criterion) seharusnya “RVC” (Regional Value Content) atau “CTH” (Change in Tariff Heading) sehingga jenis barang berupa Cassava Starch bukanlah jenis/produk barang yang menggunakan kriteria “WO”/Wholly Obtained sehingga Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi dan terhadap PIB Nomor: 006088 tanggal 15 Mei 2013 berupa Cassava Starch yang diberitahukan pada Pos Tarif 1108.14.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.011/2012 khususnya Pos Tarif (HS) Nomor 1108.14.00.00 barang Manioc (Cassava) Starch dikenakan bea masuk dalam rangka ATIGA adalah 0%;
bahwa PIB Nomor: 006088 yang disengketakan antara Pemohon Banding dengan Terbanding sudah memenuhi unsur di dalam Modul Rules Of Origin dimana barang yang diimpor merupakan produk pertanian, barang diproduksi hanya satu negara yaitu Thailand, dikirim langsung dari negara yang bersangkutan ke Indonesia, memiliki perjanjian (CEPT), memiliki Certificate of Origin (Form D) sehingga pada kolom 8 Origin Criterion pada Form D sudah benar diisi “WO”;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas,atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: ”tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan bahwa ”pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebihrendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang; dan
3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan, dan
4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan sudah melakukan konfirmasi dengan supplier mengenai keabsahan Form D dimaksud;
bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006088 tanggal 27 Februari 2013, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Annex 3 Product Specific Rules Chapter 11, untuk pos 1108.14.00.00 pada kolom Origin Criterion seharusnya “RVC” (Regional Value Content) atau “CTH” (Change in Tariff Heading) dari setiap subpos lainnya, sehingga Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap importasi Pemohon Banding berupa Cassava Starch yang diberitahukan pada Pos Tarif 1108.14.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan sudah melakukan retroactive kepada penerbit Form D melalui Surat Nomor: S-1094/WBC.04/KPP.MP.01/2013 tanggal 28 Maret 2013, namun sampai dengan diterbitkannya keputusan keberatan, Terbanding belum menerima jawaban retroactive dimaksud;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan surat jawaban retroactive dari pihak penerbit Form D dimaksud yaitu Bureau of Import Administration Department of Foreign Trade, Thailand;
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan telah menerima jawaban retroactive dari pihak penerbit Form D yaitu Bureau of Import Administration Department of Foreign Trade, Thailand dan menyerahkan jawaban tersebut kepada Majelis yaitu Surat Nomor: 0303.03/1279 tanggal 28 Juni 2013 tentang Verification on The Validity of ATIGA-Form D Issued in Thailand yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form D tersebut adalah valid diterbitkan oleh dan benar Department of Foreign Trade ( ….. we should like to inform you that the aforesaid ATIGA-Form D is valid and was truly issued by DFT);
bahwa berdasarkan Annex 3, Part 1, Nomor 1 (c) disebutkan ” The requirement of a change in tariff classification and specific manufacturing or processing operation applies only to non-originating materials”, oleh karena itu Annex 3 hanya mengatur barang ekspor yang bahan bakunya bukan berasal dari negara pengekspor;
bahwa berdasarkan Letter of Statement dari suplier Maesot Starch Co., Ltd disebutkan bahwa barang tersebut milik suplier Maesot Starch Co., Ltd untuk diekspor kepada Pemohon Banding (PT XXX) (is true of our belongings were exported to PT XXX);
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berketetapan bahwa 494 MT Cassava Starch bahan bakunya berasal dari Thailand dan diproduksi di Thailand, sehingga pencantuman ”WO” dalam kolom 8 Form D sudah benar dan berhak untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ATIGA;
|
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006088 tanggal 27 Februari 2013 berupa Cassava Starch, jumlah barang 9.880 bags, Nilai Pabean sebesar CIF USD218,017.02, Negara Asal Thailand, pada pos tarif 1108.14.00.00 dengan pembebanan BM 10% BBS 100% (ATIGA);
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006088 tanggal 27 Februari 2013 berupa Cassava Starch, jumlah barang 9.880 bags, Nilai Pabean sebesar CIF USD218,017.02, Negara Asal Thailand, pada pos tarif 1108.14.00.00 dengan pembebanan BM 10% BBS 100% (ATIGA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-161/WBC.02/2013 tanggal 26 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000693/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 27 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pos tarif dan pembebanan bea masuk atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006088 tanggal 27 Februari 2013 berupa Cassava Starch, jumlah barang 9.880 bags, Nilai Pabean sebesar CIF USD218,017.02, Negara Asal Thailand, pada pos tarif 1108.14.00.00 dengan pembebanan BM 10% BBS 100% (ATIGA);
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-161/WBC.02/2013 tanggal 26 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000693/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 27 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pos tarif dan pembebanan bea masuk atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006088 tanggal 27 Februari 2013 berupa Cassava Starch, jumlah barang 9.880 bags, Nilai Pabean sebesar CIF USD218,017.02, Negara Asal Thailand, pada pos tarif 1108.14.00.00 dengan pembebanan BM 10% BBS 100% (ATIGA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-54960/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 8 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
