Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54959/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54959/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode nilai deduksi yang diterapkan secara fleksibel (metode VI.4), menjadi sebesar CIF USD57,855.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Terbanding nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan lebih rendah dari harga pasar. Hal ini Pemohon Banding tegaskan bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 065478 tanggal 18 Februari 2013 sudah benar – benar sesuai dengan nilai transaksi beli Pemohon Banding (PO, Bukti TT, Rekening Koran terlampir);
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian Terbanding disimpulkan bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam DNP tanggal 04 Maret 2013 bahwa barang impor bukan merupakan obyek jual beli serta dokumen yang dilampirkan masih belum cukup untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB No. 065478 tanggal 18 Februari 201 3 tidak dapat diterima sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode nilai deduksi yang diterapkan secara fleksibel (metode VI.4), menjadi sebesar CIF USD57,855.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 065478 tanggal 18 Februari 2013 sudah benar – benar sesuai dengan nilai transaksi beli Pemohon Banding (PO, Bukti TT, Rekening Koran terlampir);
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 001/DR-EXIM/IV/2014 tanggal 2 April 2014, Perihal: Penjelasan tertulis atas Uraian Hasil Audit, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
I. Uraian Kegiatan
A. Latar Belakang Audita. bahwa adalah benar Pemohon Banding telah memberitahukan importasi PIB Nomor: 065478 Tanggal 18 Februari 2013 dengan nilai CIF sebesar USD41,274.00;
  1. bahwa adalah benar atas importasi tersebut Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP- 003499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 5 Maret 2013;
  2. bahwa adalah benar Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 002/DR/BC/SPINP/111/13 tanggal 21 Maret 2013;
  3. bahwa pada tanggal 23 April 2013 Pemohon Banding menerima fax Surat Tugas Nomor ST-212/KPU.01/2013 tanggal 22 April 2013 dan form peminjaman data audit;
B. Pemeriksaan Struktur Pengendalian Intern
bahwa atas hasil pemeriksaan oleh Pihak Audit berikut tanggapan Pemohon Banding:
  1. bahwa adalah benar Pemohon Banding telah menunjukan struktur organisasi sederhana masing- masing bagian, dan benar bahwa dalam pelaksanaanya terkadang tidak sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dikarenakan kondisi karyawan yang terbatas dimana menuntut setiap bagian bisa menghandle pekerjaan bagian lainnya, dan benar proses negosiasi untuk supplier luar negeri dilakukan oleh Direktur, dikarenakan kendala bahasa, sedangkan untuk negosiasi supplier dalam negeri tetap Bagian Purchasing yang mengerjakan;
  2. bahwa adalah benar pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding masih manual dengan bantuan komputer (Microsoft excel) karena Pemohon Banding masih tergolong skala menengah kebawah;
  3. bahwa adalah benar Pemohon Banding telah menunjukkan bagan akun (chart of account) yang telah diterapkan pada jurnal umum, menurut Auditor nomor akun tersebut tidak dicantumkan pada buku besar dan buku besar pembantu, menurut Pemohon hal itu tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap laporan yang lain, karena pembukuan Pemohon Banding masih manual / tidak menggunakan sistem;
  4. bahwa adalah benar laporan keuangan periode 31 Desember 201 2 meliputi Laporan Rugi Laba dan Neraca belum pernah diaudit oleh Akuntan Publik;
  5. bahwa adalah benar untuk pengeluaran Kas dan Bank, Pemohon Banding membuat voucher dan dibukukan di Buku Besar Bank dengan format Microsoft Excel pada saat input dibuat nomer voucher, terkadang Pemohon tidak langsung menuliskan nomer pada voucher karena Buku Besar Bank setiap akhir bulan harus Pemohon cocokan dengan Rekening Koran baik susunan dan tanggal, Pemohon Banding sesuaikan dengan Rekening Koran dahulu, hal ini untuk menghindari ketidaksesuain nomor voucher yang tercatat di Buku Besar dengan yang tercantum di dalam voucher
  6. bahwa adalah benar Pemohon Banding tidak menunjukan flowchart pembelian impor, flowchart proses pembayaran barang impor, dan flowchart penerimaan barang impor dikarenakan Pemohon Banding masih menggunakan sistem dan prosedur yang sederhana dan tidak ada bagian khusus untuk membuat flowchart tersebut;
  7. bahwa berdasarkan uraian hasil audit, Terbanding menyatakan bahwa sistem pengendalian intern Perusahaan Pemohon Banding kurang memadai, menurut Pemohon sistem pengendalian intern perusahaan Pemohon Banding sudah cukup memadai;
C. Pemeriksaan Kebenaran Transaksi Impor
bahwa pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan PIB dengan dokumen pendukung seperti Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List dan Bill Of Lading, berikut penjelasan Pemohon Banding:
  1. bahwa adalah benar importasi diawali negosiasi harga dengan menggunakan media telepon;
  2. bahwa setelah negaosiasi tersebut adalah benar Purchasing menyiapkan Purchase Orderyang kemudian ditandatangani oleh Direktur, PO tersebut mencantumkan nama barang, spek, jumlah barang, harga satuan dan total harga yang kemudian dikirimkan ke supplier lewat fax;
  3. bahwa atas PO tersebut, dibuatkan sales contract oleh pihak supplier dan dikirim bersamaan invoice dan Packing List setelah itu ditanda tangani oleh Mr. Wu Hung Sui (selaku wakil PT. Dunia Raya) dan Mr. Hsieh Ming Jen (selaku wakil Enpower Enterprises Co.Ltd);
  4. bahwa adalah benar setelah proses pada point c, supplier mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, kemudian memberitahukan importasi tersebut di dalam dokumen pabean serta melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
D. Pemeriksaan Nilai Transaksi
1. Pemeriksaan Persyaratan Nilai Transaksi
  1. bahwa Terbanding menyatakan tidak terdapat persyaratan dan pertimbangan atas barang impor yang mengakibatkan harga barang impor tidak dapat ditentukan, adalah benar tidak ada syarat- syarat khusus untuk menentukan harga impor;
  2. bahwa adalah benar tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan ke pihak supplier;
  3. bahwa anggapan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan supplier adalah tidak benar, meskipun Hsieh Ming Jen adalah Komisaris PT Dunia Raya, dalam hal penentuan harga barang Pemohon Banding tetap membayar sesuai nilai transaksi yang sebenarnya;
  4. bahwa proses terjadinya harga tidak lazim karena Pemohon Banding melakukan komunikasi dengan supplier melalui telepon yang tidak terdokumentasi, anggapan tersebut tidak benar bahwa menurut Pemohon Banding komunikasi dengan supplier langsung oleh Direktur melalui telepon adalah hal yang wajar dan dilakukan oleh perusahaan manapun;
  5. bahwa anggapan Pemohon Banding tidak melampirkan nilai pembanding (test value) atas PIB yang diajukan keberatan adalah tidak benar, Pemohon Banding sudah melampirkan PIB pembanding pada saat pengajuan keberatan dan pada saat audit;
  6. bahwa menurut Terbanding “tidak ada pembatasan atas pemanfaatan barang impor” adalah benar karena barang impor tersebut Pemohon Banding impor dan Pemohon Banding proses dan packing ulang kemudian langsung dijual;
2. Pemeriksaan Harga Transaksi
3. Pemeriksaan Nilai Pabean
  1. bahwa anggapan adanya perbedaan antara nama supplier pada Purchase Order,Commercial Invoice, Packing List, PIB dan B/L adalah tidak benar karena pada Commercial Invoice, Packing List dan PIB serta B/L pencantuman nama supplier adalah Shanghai Tongfei International Commerce Co., Ltd., QQ Enpower Enterprises Co.,Ltd;
  2. bahwa Pemohon Banding melakukan pesanan barang kepada Enpower Enterprises, Co., Ltd., sedangkan barang dikirim oleh Shanghai Tongfei International Commerce Co., Ltd., adalah benar karena dalam hal ini Shanghai Tongfei adalah Agen yang mengumpulkan barang pesanan Pemohon, dan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti surat penunjukan tersebut dikarenakan hal tersebut adalah masalah internal antara Enpower dan Shanghai Tongfei, termasuk juga adanya biaya komisi penjualan atau jasa perantara adalah merupakan masalah internal mereka dan Pemohon Banding tidak berhak untuk mengetahui hal tersebut, Pemohon hanya melakukan pesanan barang, dengan harga dan kualitas barang yang sesuai dengan transaksi sebenarnya;
  3. bahwa Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan jurnal umum pada saat terjadinya pembayaran hutang impor, pada saat audit, Terbanding tidak secara detail meminta jurnal umum saat pembayaran, dan jurnal umum sebagai berikut:
  • Pada saat Barang tiba:Pembelian (510.000.001) USD41,274.00Hutang dagang (220.200.000) USD41,274.00
  • Pada saat pembayaran impor:
  • Hutang Dagang (220.200.000) USD41,274.00Bank Mandiri (110.000.005) USD41,274.00
  1. bahwa adalah benar jurnal umum transaksi pembelian dicatat dan dibukukan tanggal 28 Maret 2013 pada saat barang tiba di gudang hal ini agar antara pembelian dengan stok material seimbang di pembukuan, sedangkan di Buku Besar Pembelian, Pemohon Banding mencantumkan tanggal 12 Februari 2013 yaitu tanggal AJU PIB ini untuk memudahkan Pemohon untuk kroscek dengan PIB;
  2. bahwa adalah benar untuk pengeluaran kas dan bank, Pemohon Banding membuat voucher dan dibukukan di Buku Besar Bank dengan format microsoft excel pada saat input dibuat nomor voucher, terkadang Pemohon tidak langsung menuliskan nomer voucher karena Buku Besar Bank setiap akhir bulan harus Pemohon cocokan dengan Rekening Koran baik susunan dan tanggal Pemohon sesuaikan dengan Rekening Koran dahulu, hal ini untuk menghindari ketidaksesuain nomor voucher yang tercatat di Buku Besar dengan yang tercantum di voucher;
E. Pemeriksaan Biaya-Biaya Yang Masih Harus Ditambahkan
bahwa anggapan Terbanding mengenai adanya biaya komisi penjualan atau jasa perantara yang belum ditambahkan dalam nilai transaksi adalah tidak benar karena Pemohon Banding tidak pernah membayar biaya komisi tersebut baik kepada Shanghai Tongfei Commercial Co., Ltd., maupun Enpower Enterprises Co., Ltd., yang Pemohon bayar adalah sesuai harga pesanan barang impor Pemohon, dan anggapan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan buku impor lainnya adalah benar karena tidak ada buku biaya impor lainnya yang dimaksud oleh Terbanding;
F. Pemeriksaan Jenis dan Jumlah Barang Impor
bahwa pemeriksaan atas jenis dan jumlah barang pada PIB Nomor 065478 tanggal 18 Februari 2013 kedapatan sesuai, adalah benar bahwa aktual barang sudah sesuai dengan dokumen;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, yang berkaitan dengan importasi atas PIB Nomor 065478 tanggal 18 Februari 2013 dengan nilai CIF sebesar USD41,274.00, Pemohon Banding sudah melampirkan bukti-bukti yang memadai termasuk PIB pembanding dan harga jual Pemohon Banding ke konsumen dan Pemohon Banding menyatakan dengan tegas bahwa harga tersebut adalah sesuai dengan nilai jual beli Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukannilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor kedalam Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilaipabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harusdilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyaialasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-16 di atas antara lain: Purchase Order Nomor: EE-2012-027, Nomor: EE-2012-029, dan Nomor: EE-2012-030 tanggal 5 Oktober 2012, Nomor: EE-2012-034 tanggal 16 Oktober 2012, Nomor: EE-2012-035 dan Nomor: EE-2012-036 tanggal 13 November 2012, Nomor: EE-2012-038, Nomor: EE-2012-043, Nomor: EE-2012-045, dan Nomor: EE-2012-053 tanggal 22 November 2012, serta Nomor: EE-2012-091 tanggal 23 Desember 2012, Commercial Invoice Nomor: AA-J-130143 tanggal 18 Januari 2013, Packing List tanggal 18 Januari 2013, Bill of Lading Nomor: SH13010414JKT tanggal 31 Januari 2013, Marine Cargo Policy Nomor: 01.50.11.5198.2.2013 tanggal 31 Januari 2013, Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 15 April 2014, Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 14 Februari 2014, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor: 156-00-0377818-2 currency IDR, periode April 2013 atas nama Pemohon Banding, Voucher Pembayaran tanggal 15 April 2013, Faktur Pajak, SPT Masa PPN, Pembukuan (General Ledger, Buku Besar Pembelian, Buku Bank), Surat Nomor: 001/DR-EXIM/IV/2014 tanggal 2 April 2014 hal Penjelasan Tertulis atas Uraian Hasil Audit;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis antara Pemohon Banding dengan suplier Enpower Enterprises Co., Ltd., terdapat hubungan istimewa karena Komisaris PT Dunia Raya (Pemohon Banding) atas nama Hsieh Ming Jen adalah juga mewakili suplier Enpower Enterprises Co., Ltd.;
bahwa setelah dilakukan test value dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) diketahui bahwa ternyata harga tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa dimaksud, sehingga metode I digugurkan sebagaimana diatur dalam Lampiran III butir 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa pendapat Terbanding sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-2756/KPU.01/2013 tanggal 15 Mei 2013, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 5 Maret 2013 sudah benar dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa chain, plate assy drive dst (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 140 packages, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2756/KPU.01/2013 tanggal 15 Mei 2013 sebesar CIF USD57,855.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding
 Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2756/KPU.01/2013 tanggal 15 Mei 2013, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 5 Maret 2013 atas nama XXX, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa chain, plate assy drive dst (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 140 packages, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2756/KPU.01/2013 tanggal 15 Mei 2013 sebesar CIF USD57,855.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-54959/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB pada hari Senin tanggal 8 September 2014 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200