Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58052/PP/M.XIIA/04/2014
Tinggalkan komentar11 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58052/PP/M.XIIA/04/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58052/PP/M.XIIA/04/2014
JENIS PAJAK
Pajak Daerah
Pajak Daerah
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2012 Merk Caterpilar Type Forklift Caterpilar DP 30 Tahun Perakitan 2012 sebesar Rp.4.012.900,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas kasus-kasus serupa yang pernah diputus di Pengadilan Pajak, baik putusan tersebut mengabulkan atau menolak permohonan banding Pemohon Banding, telah dilakukan Peninjauan Kembali atas kasus-kasus tersebut dan Mahkamah Agung pada intinya telah konsisten mengakui konsep Lex Specialis dari Kontrak Karya.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”.
bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah:
bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Specialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada;
bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung fakta sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya seperti yang ditetapkan sebagai berikut: “Pemungutan-pemungutan, pajak-pajak, pembebanan- pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya bersifat khusus atau dipersamakan dengan Undang-undang terbantahkan oleh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya itu sendiri, yang berarti juga bahwa dalam pemberlakuannya Kontrak Karya tersebut terikat pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
bahwa menurut Terbanding, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tersebut bersifat Lex Specialis adalah tidak tepat karena Kontrak Karya berada dalam ruang lingkup hukum perdata sedangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup hukum publik, penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Juli 2005 Nomor: KMA/270/VII/2005 yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Propinsi Maluku Utara yang isinya bahwa Kontrak Karya berada dalam ruang lingkup hukum perdata sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruang lingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Specialis.
bahwa menurut Terbanding dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
bahwa Terbanding menyampaikan Pendapat Ahli Terkait Kontrak Karya dan Peraturan Daerah Mengenai Perpajakan oleh Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut :
oleh karena itu Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang sebagaimana disebutkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988,
bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum public.
bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-alat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang- undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya merupakan Lex Specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai Lex Specialis terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
bahwa menurut Majelis dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya disebutkan bahwa “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”.
bahwa Majelis berpendapat ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu KUHPerdata khususnya Pasal 1320 yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya adalah suatu sebab yang halal dan Pasal 1337 yang menentukan suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-undang. Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan.
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pajak dan pungutan lain lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang.
bahwa menurut Majelis, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa dan telah diatur dengan Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga secara yuridis Undang- undang tersebut merupakan implementasi dari konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
bahwa menurut Majelis ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangai Tahun 1986 adalah:
dicabut dan sudah tidak berlaku lagi, sehingga secara yuridis ketentuan Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang dijadikan sebagai dasar permohonan banding oleh Pemohon Banding tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: 973/2930/02/Dipenda tanggal 6 November 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2012 sudah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah Menurut (Rp.)
|
|||
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi yang dibatalkan Majelis
|
|
|
a
|
b
|
c
|
(b-c)
|
|
|
Bea Balik Nama
|
0,00
|
3.168.000,00
|
3.168.000,00
|
0,00
|
|
Pajak Kendaraan Bermotor
|
0,00
|
844.900,00
|
844.900,00
|
0,00
|
|
Jumlah
|
0,00
|
4.012.900,00
|
4.012.900,00
|
0,00
|
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perUndang-undangan Perpajakan.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perUndang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 973/2934/02/Dipenda tanggal 6 November 2013 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2012 Nomor: 491/X/AB/2012 tanggal 10 Oktober 2012.
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 973/2934/02/Dipenda tanggal 6 November 2013 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2012 Nomor: 491/X/AB/2012 tanggal 10 Oktober 2012.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00717/PP/PM/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S. H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S. H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
