Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57966/PP/M.IIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

11 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57966/PP/M.IIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00051/32-TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 3 April 2014, tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;
Menurut Tergugat
:
bahwa Penggugat bergerak dalam bidang pembibitan ayam dengan produk yang dijual berupa anak ayam umur sehari atau Day Old Chick (DOC). Dalam menjalankan usahanya Penggugat mempunyai dua unit divisi yang terintegrasi, yaitu farm (unit kandang) dan hatchery (unit penetasan). Produk dari farm adalah telur yang merupakan barang non Barang Kena Pajak (non BKP). Sedangkan produk dari hatchery adalah DOC yang merupakan BKP strategis. Dalam rangka mengembangkan usahanya, Penggugat mengimpor barang modal baik untuk kepentingan farm maupun hatchery. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN terkait barang modal untuk unit farm oleh KPP PMA LIMA ditolak, karena barang modal tersebut produknya berupa telur, sedangkan barang modal terkait untuk unit hathery dikabulkan karena produknya berupa DOC yang merupakan BKP strategis;
Menurut Penggugat
:
bahwa Telur yang Penggugat hasilkan adalah telur tetas/benih. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah terajhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 dijelaskan mengenai pengertian “bibit dan benih”. Sehingga jelas bahwa ketentuan tersebut ada kaitannya/relevansinya dengan sengketa. Dengan demikian pernyataan Tergugat yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan tesebut tidak ada relevansinya dengan sengketa adalah tidak benar;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa gugatan ini yaitu tentang Penolakan Tergugat atas Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang tidak disetujui Penggugat;
bahwa menurut Majelis,baik Penggugat maupun tergugat di dalam persidangan fokus pada permasalahan apakah “ telur “ sebagai BKP atau sebaliknya merupakan barang non BKP; sehingga berakibat atas importasi barang modal yang dilakukan penggugat, dapat dibebaskan PPN nya atau sebaliknya tetap dikenakan PPN.
bahwa alasan yang disampaikan oleh penggugat secara tegas menyatakan bahwa telur merupakan BKP hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP 31 Tahun 2007) termasuk ketentuan pelaksanaannya diantaranya menyebutkan bahwa:
“Bibit dan/atau benih termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis”.
bahwa selanjutnya penggugat menyatakan, telur tetas bukanlah telur yang tidak diolah, bukan telur yang dibersihkan, bukan telur yang diasinkan, bukan telur yang dikemas dan juga bukan telur untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat banyak, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah dlubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; sehingga oleh karenanya importasi barang modal yang dilakukan oleh penggugat harus dibebaskan dari pengenaan PPN.
bahwa dalam penjelasan tambahannya, penggugat menyatakan karena bibit ternak termasuk DOC tidak tercantum dalam pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan juga bukan merupakan bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, maka tidak tepat bila pasal 4A ayat (2) huruf b undang-undang tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa bibit ternak (DOC) sebagai Non BKP.
bahwa alasan tergugat menolak permohonan penggugat terhadap pembebasan PPN atas importasi barang modal, karena produk yang dihasilkan berupa telur bukan BKP, hal ini mengacu pada pasal 4 A ayat (2) Undang undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah; yang menyatakan bahwa:
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbemya;
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dand. uang, emas batangan, dan surat berharga;
bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 : Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi, huruf h :
h. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
Bahwa menurut Majelis alasan yang digunakan oleh penggugat yang mengkatagorikan telur sebagai BKP didasarkan pada ketentuan Undang Undang PPN yang lama ( UU PPN No.18 Tahun 2000) beserta petunjuk pelaksanaannya, diantaranya PP 31 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan yang sejalan dengan kebijakan dimaksud.
bahwa dengan diberlakukannya UU PPN No.42 Tahun 2009 yang berlaku efektif sejak 1 April 2010 telah terjadi perubahan besar terhadap penyerahan barang- barang yang bersifat strategis; berdasarkan ketentuan yang lama: barang-barang yang bersifat strategis pengenaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP); sedangkan berdasarkan UU PPN yang baru penyerahan daging, telur, susu, sayur- sayuran dan buah-buahan (barang-barang strategis) dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, dengan demikian telah terjadi peningkatan dasar hukum untuk penyerahan barang-barang yang bersifat strategis yaitu yang semula diatur oleh PP sekarang pengaturannya di dalam undang undang, sehingga untuk mempermudah pemahaman tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN cukup dengan melihat pada pasal 4 A ayat (2) saja.
bahwa terhadap “telur tetas”, menurut Majelis walaupun Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan DirJen Pajak dan peraturan lainnya) belum secara resmi dicabut atau dibatalkan;akan tetapi mengingat bahwa terhadap penyerahan barang strategis (termasuk telur) telah ditampung di dalam undang undang yang baru, maka sudah seharusnya hal tersebut ditaati.
bahwa alasan tambahan penggugat yang menyatakan penggunaan pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, untuk dijadikan dasar bibit ternak (DOC) sebagai barang Non BKP adalah kurang tepat, karena menurut Majelis barang yang diimpor oleh Penggugat adalah barang modal seperti mesin dan peralatan pabrik untuk menghasilkan telur.
bahwa menurut Majelis kedudukan pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 sudah sangat jelas menyatakan bahwa telur merupakan barang kebutuhan yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak sehingga dikategorikan barang non BKP, tanpa harus menafsirkan lain terhadap telur aquo apakah akan dipergunakan untuk ditetaskan ataupun akan diperjual belikan.
bahwa kedudukan Undang Undang juga lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan pada pasal 7 dinyatakan Jenis dan Hierarki peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
  1. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  2. Peraturan Pemerintah.
bahwa selain daripada itu, terdapat azas hukum lex superiori derogat legi inferiori: yang berarti peraturan perundang-undangan yang tinggi melumpuhkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, hal. 117).
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa alasan penolakan Tergugat atas permohonan Surat Keterangan Bebas PPN dari Penggugat atas importasi barang modal sudah benar.
bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor S-00051/32-TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 03 April 2014 tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis, sudah benar dan tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, Penjelasan Tertulis, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-00051/32-TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 03 April 2014, tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak, dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200