Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57758/PP/M.XVB/99/2014
Tinggalkan komentar11 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57758/PP/M.XVB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57758/PP/M.XVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2014
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Pemberitahuan Imbalan Bunga Nomor: S-786/WPJ.06/KP.15/2014 diterbitkan tanggal 4 Februari 2014;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa sesuai dengan Pasal 77 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas Putusan Pengadilan Pajak Put.47581/PP/M.XV/16/2013 yang diucapkan tanggal 30 September 2013 telah dilaksanakan oleh Tergugat yaitu dengan menerbitkan Keputusan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak nomor: KEP-60/WPJ.06/KP.15/2013 tanggal 21 November 2013 dan menerbitkan SPMKP nomor: 80034/076-0034-2013 tanggal 5 Desember 2013 yang telah diperhitungkan dengan utang pajak sebesar Rp1.972.332.820,00 sehingga SP2D dari KPPN Jakarta II sebesar Rp1.972.361.180,00 telah diterima oleh Penggugat;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa berdasarkan Keputusan Pengadilan Pajak Put.No.47581/PP/M.V/15/2013 tanggal 30 September 2013 isinya mengabulkan sebagian permohonan Penggugat dengan mengurangkan jumlah pajak lebih bayar dari Rp1.498.595.290,00 menjadi Lebih Bayar Rp5.446.289.290,00 maka menurut pendapat Penggugat kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan karena adanya permohonan banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan sesuai dengan Pasal 27A ayat (1) Undang- Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 16 Tahun 2009 ( UU KUP);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak bersifat incracht sehingga segala akibatnya harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dibawah ini;
Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”. Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain”. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus segera dilaksanakan oleh para pihak yang terkait, tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang lainnya.
bahwa berkaitan dengan permohonan imbalan bunga yang dimintakan oleh Penggugat Majelis berpendapat bahwa permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007, Pasal 87, Pasal 88 Ayat (2) dan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga seharusnya Tergugat mengabulkan permohonan Penggugat tersebut.
bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan bahwa pemberian imbalan bunga tersebut menunggu Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Majelis berpendapat bahwa ketentuan tersebut berlaku hanya apabila pihak Penggugat yang mengajukan permohonan peninjauan kembali.
bahwa Majelis berpendapat permohonan peninjauan kembali adalah upaya hokum luar biasa yang tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa permohonan pemberian Imbalan Bunga yang diajukan oleh Penggugat dengan Surat Nomor:034/SAA-HO/TAX/XI/2013 tanggal 25 November 2013 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas.
bahwa namun demikian terkait dengan jumlah kelebihan bayar yang dimintakan imbalan bunga oleh Penggugat, Majelis mempunyai pendapat lain.
bahwa dalam gugatannya Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga dengan perhitungan sebagai berikut:
24 bulan x 2% x Rp5.446.289.290,00 = Rp2.614.218.859,00 bahwa angka Rp5.446.289.290,00 yang menjadi dasar perhitungan imbalan bunga tersebut adalah jumlah lebih bayar sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 47581/PP/M.XV/15/2013.
bahwa sebelumnya oleh Tergugat jumlah lebih bayar Penggugat telah ditetapkan sebesar Rp1.498.599.290,00 sebagaimana tercantum dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00034/406/08/091/10 tanggal 9 Agustus 2010.
bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa dasar perhitungan imbalan bunga yang seharusnya adalah dari jumlah lebih bayar menurut Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp5.446.289.290,00 dikurangi dengan jumlah lebih bayar yang ditetapkan sebelumnya oleh Tergugat sebesar Rp1.498.599.290,00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
Lebih Bayar cfm Keputusan Tergugat Rp 1.498.595.290,00Lebih Bayar cfm Putusan Banding Rp 5.446.289.290,00 Rp 3.947.694.000,00 Perhitungan Imbalan Bunga24 bulan x 2% x Rp 3.947.694.000,00 = Rp 1.894.893.120,00. |
Menimbang
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.
Memperhatikan: Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.
Memperhatikan: Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan
Menyatakan Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-786/WPJ.06/KP.15/2014 tanggal 04 Februari 2014 tentang Pemberitahuan Imbalan Bunga, dan menetapkan besarnya imbalan bunga sesuai dengan perhitungan Penggugat sebesar Rp1.894.893.120,00 dengan perincian sebagai berikut:
Lebih Bayar cfm Keputusan Tergugat Rp 1.498.595.290,00
Lebih Bayar cm Putusan Banding Rp 5.446.289.290,00 Rp 3.947.694.000,00
Perhitungan Imbalan Bunga24 bulan x 2% x Rp 3.947.694.000,00 = Rp 1.894.893.120,00
Menyatakan Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-786/WPJ.06/KP.15/2014 tanggal 04 Februari 2014 tentang Pemberitahuan Imbalan Bunga, dan menetapkan besarnya imbalan bunga sesuai dengan perhitungan Penggugat sebesar Rp1.894.893.120,00 dengan perincian sebagai berikut:
Lebih Bayar cfm Keputusan Tergugat Rp 1.498.595.290,00
Lebih Bayar cm Putusan Banding Rp 5.446.289.290,00 Rp 3.947.694.000,00
Perhitungan Imbalan Bunga24 bulan x 2% x Rp 3.947.694.000,00 = Rp 1.894.893.120,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00443/PP/PM/IV/2014 tanggal 21 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman. Ak Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho. Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman. Ak Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho. Sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.
