Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57053/PP/M.XVI.A/99/2014

Tinggalkan komentar

11 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57053/PP/M.XVI.A/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: PEM-00002/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 26 Januari 2014 tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Menurut Tergugat
bahwa Surat Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor PEM 00002/WPJ.07/KP.0603/2014 bukan merupakan suatu ketetapan (beschiking) dan merupakan jawaban atas surat Wajib Pajak Nomor tIm/fin/n1/e1-001/1/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Permohonan Pencetakan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima dengan nomor Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01000020\058\jan\2014 tanggal 03 Januari 2014;
Menurut Penggugat
bahwa dalam persidangan tanggal 17 Juni 2014 Penggugat telah mengakui bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tahun 2004 memang sudah ada dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-00002/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 6 Januari 2014 merupakan jawaban atas permintaan pencetakan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor tIm/fin/nl-001/1/2014 tanggal 02 Januari 2014.
Menurut Majelis
bahwa berdasarkan fakta persidangan Penggugat mencabut gugatan dengan melalui surat yang akan disusulkan melalui Panitera. Namun surat dimaksud sampai dengan saat ini belum diterima oleh Majelis, maka Majelis melanjutkan pembuatan putusan berdasarkan pengakuan Penggugat yang dikemukakan dalam persidangan karena dinilai sebagai pengakuan yang jelas dan tegas berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
bahwa dengan memperhatikan pengakuan Penggugat yang merupakan fakta persidangan, Majelis menilai berdasarkan ketentuan Pasal 74 UU Pengadilan Pajak termasuk sebagai pengakuan dari pihak Penggugat yang tidak dapat ditarik kembali karena tidak ada alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis.
Bahwa pengakuan bulat dari pihak Penggugat di depan sidang Pengadilan, mempunyai nilai pembuktian sempurna bagi pihak Penggugat, oleh karena itu Majelis berkesimpulan berdasarkan pengakuan Penggugat di persidangan tanggal 17 Juni 2014 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tahun 2004 berarti pokok gugatan Penggugat menjadi tidak ada.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU PP gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan ke Pengadilan Pajak dan gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.
Bahwa dalam persidangan tanggal 17 Juni 2014 Tergugat telah mengetahui maksud dan pengakuan Penggugat yang mengakui Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, maka Majelis menilai pengakuan Penggugat tersebut oleh Tergugat yang mana atas bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan telah membuktikan dengan kuat bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak a quo telah diterbitkan tahun 2004 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis memutuskan gugatan dihapus dari daftar sengketa.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mencabut sengketa dari daftar gugatan.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mencabut dari daftar sengketa gugatan nomor: 99-077218-2014 atas Gugatan terhadap Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00002/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 6 Januari 2014 atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis XVI-A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi,Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57053/PP/M.XVI.A/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Erwin Silitonga sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat namun tidak dihadiri oleh Tergugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200