Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56254/PP/M.XIA/99/2014

Tinggalkan komentar

11 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56254/PP/M.XIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Penjelasan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Nomor S-10544/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 16 Desember 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim yang terhormat dalam pengambilan keputusan dengan seadil-adilnya (et aquo et bono) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Penggugat
:
bahwa berdasarkan uraian di atas dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan bahwa berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, gugatan Penggugat atas S-10544/WPJ.07/KP.02/2013 yang diajukan melalui surat Nomor TX-003/I/2014 tertanggal 10 Januari 2014 dapat dikabulkan seluruhnya;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Tergugat Nomor S-10544/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Penjelasan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa kronologis terbitnya Surat Tergugat sebagai berikut:
bahwa Penggugat telah mengajukan banding atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-2873/WPJ.07/2011 tanggal 11 November 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, Nomor 00077/206/08/052/10 tanggal 23 Agustus 2010;
bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47330/PP/M.XI/15/2013 tanggal 23 September 2013 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-2873/WPJ.07/2011 tanggal 11 November 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, Nomor 00077/206/08/052/10 tanggal 23 Agustus 2010;
bahwa Penggugat mengajukan surat Nomor TX-006/XI/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47330/PP/M.XI/15/2013 tanggal 23 September 2013;
bahwa atas permohonan tersebut Tergugat dengan surat Nomor S-10544/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang menyatakan memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut permohonan penerbitan SPMIB karena Tergugat menunggu konfirmasi dari Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47330/PP/M.XI/15/2013 tidak diajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung;
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor S-10544/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan surat Nomor TX-003/I/2014 tanggal 10 Januari 2014;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis berkas yang disampaikan oleh Tergugat diketahui Tergugat telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47330/PP/M.XI/15/2013 tanggal 23 September 2013 dengan Memori Peninjauan Kembali Nomor S-147/PJ.07/2014 tanggal 30 Desember 2013 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2014;
bahwa pernyataan Tergugat tersebut di atas berdasarkan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 jo. Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, mengatur bahwa pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: “dalam hal atas putusan banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung“.
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas gugatan, penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat maka Majelis berpendapat:
  1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah permohonan imbalan bunga yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak penghasilan tahun pajak 2008;
  2. bahwa peraturan/ketentuan yang terkait adalah sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal II angka 3“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008”
Pasal 27A(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
  2. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(1a) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  2. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
  3. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
(3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalanbunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Pasal 24 ayat (5)“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:
  1. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang seluruhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  2. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atauPutusanPeninjauan Kembali atas sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.”
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47330/PP/M.XI/15/2013 yang terkait dengan Keputusan Keberatan Nomor KEP-2873/WPJ.07/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, Nomor 00077/206/08/052/10 tanggal 23 Agustus 2010 diketahui sebagai berikut:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, Nomor 00077/206/08/052/10 diterbitkan tanggal 23 Agustus 2010;·bahwa jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Tergugat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, Nomor 00077/206/08/052/10 tanggal 23 Agustus 2010 adalah sebesar Rp2.944.323.218,00;·
bahwa dalam pembahasan akhir jumlah yang disetujui oleh Penggugat adalah lebih bayar sebesar Rp(3.437.353.987,00);
Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan:
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajibmelunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;”
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak ada kewajiban membayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, Nomor 00077/206/08/052/10 tanggal 23 Agustus 2010 sebesar Rp2.944.323.218,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) Nomor TX-006/XI/2013 tanggal 19 November 2013 diketahui Penggugat melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, Nomor 00077/206/08/052/10 tanggal 23 Agustus 2010 dengan rincian sebagai berikut :
No
Pembayaran (Rp)
Tanggal Bayar SKPKB
1.
1.000.000.000,00
21 September 2010
2.
1.000.000.000,00
21 September 2010
3.
944.323.218,00
21 September 2010
4.
1.654.862.187,00
21 September 2010
2.944.323.218,00
bahwa Penggugat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, Nomor 00077/206/08/052/10 tanggal 23 Agustus 2010 dengan mengajukan surat keberatan Nomor : TX.001/XI/2010 tanggal 12November 2010;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Penggugat melunasi jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, Nomor 00077/206/08/052/10 tanggal 23 Agustus 2010 sebesar Rp2.944.323.218,00 pada tanggal 21 September 2010 sebelum Pengggugat mengajukan keberatan;
bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 maka Majelis berpendapat bahwa atas kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh pembayaran atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir tidak dapat diberikan imbalan bunga;
bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat dalil Tergugat dan Penggugat mengenai pemberian imbalan bunga sehubungan dengan permohonan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47330/PP/M.XI/15/2013 tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-10544/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang secara substansi tidak memberi Imbalan Bunga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-10544/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Penjelasan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-10544/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Penjelasan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama: XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-56254/PP/M.XIA/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri olehTergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200