Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55077/PP/M.XVIIIB/99/2014

Tinggalkan komentar

11 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55077/PP/M.XVIIIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Wajib Pajak oleh Tergugat;
Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 diterbitkan sesuai Standar Operating Procedur (SOP) Direktur Jenderal Pajak Nomor KWL50-026 tentang Tata Cara Pembuatan Surat Tanggapan Terhadap Masalah Dan Pertanyaan Wajib Pajak Yang Berkenaan Dengan Perpajakan;
Menurut Penggugat
:
bahwa sehubungan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 Penggugat disampaikan tepat waktu, oleh karenanya atas permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak disetujui;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi, “Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan Tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Surat Pemberitahuan dapat dikirim melalui pos dengan tanda bukti pengiriman sesuai Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa berdasarkan Surat Keterangan Manajer Pelayanan Pelanggan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Medan 20000 Nomor 391/OPS/0214 tanggal 25 Februari 2014, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2012 atas nama Penggugat dikirim tanggal 30 April 2013 dengan jenis pengiriman pos kilat khusus dengan Resi Pengiriman Nomor 60119676987.
bahwa Tergugat tidak dapat menyerahkan jawaban konfirmasi yang dilakukan Tergugat ke PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Medan atas keberadaan dan kebenaran dari Surat Keterangan Manajer Pelayanan Pelanggan Nomor 391/Ops/0214 tanggal 25 Februari 2014 sehingga Majelis berpendapat surat keterangan tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti yang syah sebagai dasar untuk menentukan tanggal kirim SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 Penggugat karena dalil Tergugat yang menyatakan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan pada tanggal 1 Mei 2013 buktinya tidak cukup untuk meyakinkan Majelis.
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur, “Tanggal diterima adalah tanggal stempelpos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”, Majelis berpendapat bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 Penggugat telah diterima pada tanggal 30 April 2013 sehingga penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan serta keyakinan Hakim, Majelis mengambil keputusan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Wajib Pajak.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;dan Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Wajib Pajak.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 September 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200