Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57996/PP/M.XV/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57996/PP/M.XV/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57996/PP/M.XV/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar USD9,697,037.12 dengan pokok sengketa sebagai berikut :
Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri USD8,900,045.00Gain/Loss on Intercompany Sale of Assets USD796,992.12 USD9,697,037.12
Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri USD8,900,045.00Gain/Loss on Intercompany Sale of Assets USD796,992.12 USD9,697,037.12
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa aktiva atau barang bergerak yang menjadi sengketa keberatan diperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva atau barang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi sehingga atas aktiva tersebut dilakukan penghapusan dari daftar aktiva Pemohon Banding.
bahwa koreksi positif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD796,992.12 terkait dengan koreksi positif Terbanding terhadap aktiva atau barang bergerak yang dipinjamkan sementara/disewakan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Bukti Potong dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah USD27,187.89 dapat diketahui pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut dilakukan pada Tahun Pajak 2008.
bahwa permohonan pengkreditan pajak luar negeri tidak dilengkapi dokumen- dokumen seperti yang dipersyaratkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri sehingga koreksi positif Kredit Pajak Penghasilan Pasal 24 sebesar USD13,534.28 telah sesuai ketentuan.
bahwa sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sejumlah USD109.25 tidak dapat dikreditkan karena bukan merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Pemohon Banding melainkan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Pemohon Banding (NPWP 01.061.563.1-056.000), sedangkan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sejumlah USD2,858.33 tidak dapat dikreditkan di Tahun Pajak 2009 karena merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Tahun Pajak 2008 yang hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang di Tahun Pajak 2008.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penggunaan nilai barang dalam PEB sebagai nilai sewa bulanan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pajak Penghasilan, karena sangat tidak wajar penggunaan nilai barang sebagai nilai sewa bulanan.
bahwa berdasarkan alasan yang Pemohon Banding kemukakan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tidak mempertahankan koreksi yang membalik pencatatan accounting Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi atas transfer (pengalihan aktiva) kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, termasuk di dalamnya koreksi Positif dan Negatif atas Gain/Loss on Disposal of Asset dan Gain/Loss on Intercompany Sale of Assets.
bahwa koreksi positif atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar USD5,745.35 dikarenakan jawaban konfirmasi bukti potong ”tidak ada”, dan Koreksi positif atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar USD6,104.40 dikarenakan jawaban konfirmasi bukti potong ”Lain-lain”.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pendapat Terbanding terkait koreksi positif atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar USD2,858.33 dikarenakan bukti potong tanggal Tahun 2008.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkan penelitian terhadap jurnal Pemohon Banding diketahui terdapat aktiva atau barang bergerak yang diperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva atau barang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu XXX Philippines di Philipina sehingga atas aktiva tersebut dilakukan penghapusan dari daftar aktiva Pemohon Banding.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada kenyataannya diketahui aktiva atau barang bergerak yang menjadi sengketa keberatan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan diekspor untuk diimpor kembali oleh Pemohon Banding atau dengan kata lain Pemohon Banding hanya meminjamkan sementara/menyewakan aktivanya kepada pihak afiliasinya di luar negeri.
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak jelas dasar hukumnya dan tidak didukung bukti, serta melanggar Ketentuan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan pihak XXX Philippines sebagaimana diasumsikan Terbanding dan koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena menetapkan nilai barang di dalam PEB yang merupakan nilai pengalihan aktiva sebagai nilai sewa bulanan.
bahwa perincian koreksi Terbanding terhadap transfer aktiva kepada XXX Philippines sebesar USD8,900,045.00 dilakukan Terbanding adalah sebagai sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah sebesar USD10,242,009.44 merupakan nilai barang yang tercantum dalam PEB yang dianggap Terbanding sebagai nilai sewa.
P.3 Financial Statements years ended 31 December 2009 and 2008;
P.10 Transfer Pricing Report for the Halliburton Company for 2009 Tax Year; P.11 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;P.13 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 100300/001521 tanggal 2 Oktober 2009; P.14 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Balikpapan Nomor : JK/P&M/DC-09: 739 Ia tanggal 24 September 2009 tentang Permohonan Pengiriman Barang Eksport Sementara Untuk Peminjaman; P.15 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 000727/PBB/KPPBC_I/2009 tanggal 02 Oktober 2009; P.16 Persetujuan Ekspor; P.17 Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-1183/WBC.14/KPP.01/2009 tanggal 02 Oktober 2009 tentang Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara; P.18 Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Ekspor; P.19 Surat Kuasa Nomor: SK/HLSI-EX/EXP/310/2008 tanggal 23 September 2009; P.20 Commercial Invoice; P.21 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 100300/001201 tanggal 11 Agustus 2009; P.22 Lembar Lanjutan BC 3.0 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); P.23 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor : 000591/PPB/KPPBC_I/2009 tanggal 11 Agustus 2009; P.24 Persetujuan Ekspor; P.25 Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-975/WBC.14/KPP.01/2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara; P.26 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Matl/BPN-702/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Permohonan Perbaikan PEB; P.27 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Matl/BPN-703/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Permohonan Revisi Surat Persetujuan Ekspor Untuk Penggunaan Sementara; P.28 Surat Kuasa Nomor: Matl/BPN-671/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009; P.29 Surat Pernyataan Nomor: Matl/BPN-672/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009; P.30 Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);P.31 Air Waybill;P.32 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 050100/165737 tanggal 26 Agustus 2009; P.33 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) Nomor: 011772/WBC.06/KPP.01/PPB/2009 tanggal 26 Agustus 2009; P.34 Lembar Lanjutan PEB; P.35 Ikhtisar Pemeriksaan di Gudang Bandara Soekarno-Hatta oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; P.36 Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 286.094 tanggal 27 Agustus 2009; P.37 SCAN Lembar Pengawasan Waktu; P.38 Delivery Note / Packing List Nomor : 805468791 tanggal 24 Agustus 2009; P.40 Freight Prepaid-Temporary Loan; P.41 Dokumen pengiriman barang; P.42 Surat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: JK/P&M/DC-09:605 Ia tanggal 24 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengiriman Barang Eksport Sementara Untuk Peminjaman; P.43 Surat Kuasa Nomor: SK/HLSI/EXP/116/2009 tanggal 24 September 2009; P.44 Berita Acara KM Mandiri Nusantara Terbakar; P.45 Sampel PIB Nomor : 2923 tanggal 17 Maret 2010; P.46 Sampel PEB Nomor : 1521 tanggal 2 Oktober 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas serta berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak XXX Philippines yang merupakan perusahaan afiliasi Pemohon Banding di Luar Negeri.
bahwa Pemohon Banding membukukan nilai penggantian dari pihak XXX Philippines sebagai penghasilan dan nilai sisa buku aktiva tersebut sebagai kerugian/biaya.
bahwa pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa telah diaudit oleh pihak independen berdasarkan dokumen Transfer PricingReport for The Halliburton Company for 2009 Tax year yang diterbitkan oleh Ernst &Young.
bahwa dalam laporan Transfer Pricing tersebut, Ernst & Young telah melakukan komparasi dengan data pembanding dan menentukan kewajaran metode penentuan nilai aktiva tetap.
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
bahwa Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
bahwa menurut pendapat Majelis, pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada XXX Philippines telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
bahwa berdasarkan Transfer Pricing Report for The Halliburton Company for 2009 Tax year, Majelis dapat meyakini kewajaran nilai transaksi atas pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding menetapkan nilai sewa aktiva tetap sebesar USD10,242,009.44 berdasarkan nilai yang tercantum dalam PEB.
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), aktiva yang dialihkan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan diekspor untuk diimpor kembali.
bahwa hal tersebut menjadi dasar koreksi Terbanding bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pengalihan aktiva melainkan transaksi sewa menyewa.
bahwa menurut Pemohon Banding, tujuan Pemohon Banding mendapatkan fasilitas kemudahan ekspor (Ekspor Sementara) dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai supaya barang tersebut saat dijual kembali kepada Pemohon Banding tidak dikenakan Bea Masuk.
bahwa menurut pendapat Majelis, nilai yang tercantum dalam PEB bukan merupakan nilai sewa dan tidak dapat diasumsikan sebagai nilai sewa.
bahwa Terbanding menetapkan adanya transaksi sewa menyewa aktiva tetap hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang kuat.
bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan sebagai berikut:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :a. temuan Pemeriksaan harusdidasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Terbanding harus menetapkan koreksi berdasarkan bukti-bukti dan tidak berdasarkan kepada asumsi.
bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan- pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengalihan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.
bahwa dengan demikian koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Gain/Loss on Intercompany Sale of Assets sebesar USD796,992.12 karena Pemohon Banding membebankan kerugian karena adanya pengalihan aktiva tetap.
bahwa menurut Terbanding, koreksi ini terkait dengan koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 yaitu adanya aktiva atau barang bergerak yang dipinjamkan sementara/disewakan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya tidak mempertahankan koreksi yang membalik pencatatan accounting Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi atas transfer (pengalihan aktiva) kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, termasuk di dalamnya koreksi Positif dan Negatif atas Gain/Loss on Disposal of Asset dan Gain/Loss on Intercompany Sale of Assets.
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Gain/Loss on Intercompany Sale of Assets sebesar USD796,992.12 yang terkait dengan sengketa Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan Majelis, Majelis berkesimpulan koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa oleh karena Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Gain/Loss on Intercompany Sale of Assets yang dilakukan Terbanding sebesar USD796,992.12 tidak dapat dipertahan.
Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar USD9,697,037.12
bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar USD9,697,037.12 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut :
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD9,697,037.12 tidak dapat dipertahankan.
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak sebesar USD55,533.41 dengan pokok sengketa sebagai berikut:
Koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 USD39,002.89Koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 24 USD13,534.38Koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor USD 2,996.14 USD55,533.41
bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa Kredit Pajak adalah sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Kredit PajakPPh Pasal 23 sebesar USD39,002.89 karena:
“2.1.1. Apabila Wajib Pajak telah menunjukan bukti asli pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan pihak pemotong/pemungut memang ada/terdaftar (mempunyai NPWP), maka bukti asli tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.”; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif perbedaan kurs Keputusan Menteri Keuangan oleh Terbanding, kecuali Terbanding dapat membuktikan kebenaran koreksi perbedaan kurs tersebut.
bahwa menurut Pemohon Banding, sebagian bukti potong Kredit Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 diterima dari Customer Pemohon Banding di Tahun Pajak 2009 setelah Pemohon Banding melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Pajak 2008.
bahwa menurut Pemohon Banding, Kredit Pajak tersebut belum pernah Pemohon Banding perhitungkan sebagai Kredit Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008
.
bahwa menurut pendapat Majelis, perincian koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:
Bukti potong Tahun 2008 USD 27,187.89Konfirmasi dijawab “tidak ada” USD 5,745.35Konfirmasi dijawab “lain-lain” dan tidak dapat dikreditkan USD 6,104.40Selisih Kurs (USD 34.75)Jumlah USD 39,002.89 bahwa Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:
Ayat (1)
Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Pemohon Banding dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Pemohon Banding sendiri; Ayat (3)
Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang a quo, kredit pajak hanya dapat dikreditkan dalam tahun pajak yang bersangkutan dan tidak diperkenankan dikreditkan dalam tahun pajak lain.
bahwa terkait dengan bukti potong Tahun Pajak 2008 yang baru diterima oleh Pemohon Banding pada Tahun 2009, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebagaimana di atur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009.
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang berasal dari bukti potong PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 sebesar USD27,187.89 tetap dipertahankan.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti sebagai berikut:
P.51 Bukti Potong PPh Pasal 23 terkait koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD5,745.35 dan USD6,104.40 sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas terdapat fakta bahwa jumlah bukti potong PPh Pasal 23 sebesar USD5,745.35 dan USD6,104.40 telah didukung oleh bukti berupa bukti potong PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.41.2/1993 tanggal 02 September 1993 tentang Konfirmasi Kredit Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Dalam Rangka Penelitian Material SPT Tahunan PPh, sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukkan asli bukti potong PPh Pasal 23, maka bukti potong tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding berdasarkan konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar USD5,745.35 dan konfirmasi dijawab “lain-lain” dan tidak dapat dikreditkan sebesar USD6,104.40 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan perhitungan koreksi negatif Kredit Pajak PPh Pasal 23 karena selisih kurs sebesar (USD 34.75) sehingga menurut pendapat Majelis koreksi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat;
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi negatif Kredit Pajak PPh Pasal 23 karena selisih kurs sebesar (USD 34.75) tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding sebesar USD39,002.89 tetap dipertahankan sebesar USD27,187.89 dan tidak dapat dipertahankan sebesar USD11,815.00 (USD5,745.35 + USD6,104.40 – USD34.75).
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 24 sebesar USD13.534,28 karena Pemohon Banding tidak melampirkan Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri, fotokopi Surat Pemberitahuan yang disampaikan di luar negeri dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri (secara lengkap) pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mengisi, menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak dan diberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lengkap.
bahwa menurut Pemohon Banding, pengkreditan bukti potong PPh Pasal 24 telah sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan buku petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan.
bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 164/KMK.03/2002 tanggal 19 April 2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri mengatur sebagai berikut:
Ayat (1)
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Pemohon Banding wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
Ayat (2)
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen sebagai berikut : P.7 Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009, P.47 Bukti Potong dari Thailand terkait koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 24 sebesar USD13,534.38. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen P.7 dan P.47 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti potong dari Thailand sebesar USD13,534.38 namun tidak dapat menunjukkan Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri dan foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.
bahwa Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri dan foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri tidak terlampir dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009.
bahwa menurut pendapat Majelis, pengkreditan bukti potong PPh Pasal 24 tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 164/KMK.03/2002 tanggal 19 April 2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 24 yang dilakukan Terbanding sebesar USD13.534,28 tetap dipertahankan.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar USD2.996,14 karena:
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.41.2/1993 tanggal 2 September 1993 tentang Konfirmasi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Dalam Rangka Penelitian Material Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut:
“2.1.1. Apabila Wajib Pajak telah menunjukan bukti asli pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan pihak pemotong/pemungut memang ada/terdaftar (mempunyai NPWP), maka bukti asli tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.”; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif perbedaan kurs Keputusan Menteri Keuangan oleh Terbanding, kecuali Terbanding dapat membuktikan kebenaran koreksi perbedaan kurs tersebut.
bahwa menurut Pemohon Banding, sebagian bukti potong Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor Tahun Pajak 2008 diterima dari Customer Pemohon Banding di Tahun Pajak 2009 setelah Pemohon Banding melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Pajak 2008.
bahwa menurut Pemohon Banding, Kredit Pajak tersebut belum pernah Pemohon Banding perhitungkan sebagai Kredit Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008.
bahwa menurut pendapat Majelis, perincian koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:
Bukti potong Tahun 2008 USD2,858.33Kesalahan nama Wajib Pajak dalam MPN USD 109.25Selisih Kurs USD 28.56Jumlah USD2.996,14
bahwa Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:
Ayat (1)
Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Pemohon Banding dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Pemohon Banding sendiri; Ayat (3)
Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang a quo, kredit pajak hanya dapat dikreditkan dalam tahun pajak yang bersangkutan dan tidak diperkenankan dikreditkan dalam tahun pajak lain.
bahwa terkait dengan bukti potong Tahun Pajak 2008 yang baru diterima oleh Pemohon Banding pada Tahun 2009, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebagaimana di atur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 22 Impor Tahun Pajak 2008 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009.
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor yang berasal dari bukti potong PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 sebesar USD2,858.33 tetap dipertahankan.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti sebagai berikut:
P.50 SSCP terkait koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar USD109.25 dan USD28.56 terdiri dari :- SSCP Nomor : 031/030/000266, PIB, bukti pembayaran kepada forwarder;- SSCP Nomor : 451/022/1980, PIB, bukti pembayaran kepada forwarder; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti SSCP sebagaimana tersebut di atas terdapat fakta bahwa SSCP untuk pembayaran PPh Pasal 22 Impor sebesar USD109.25 merupakan SSCP atasa nama Pemohon Banding.
bahwa Majelis dapat meyakini kesalahan penulisan nama Wajib Pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN) bukan karena kesalahan Pemohon Banding melainkan kesalahan pihak Bank.
bahwa selain itu, pihak Pemohon Banding (NPWP 01.061.563.1-056.000) tidak dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 Impor tersebut karena SSCP atas nama Pemohon Banding dan PT Halliburton Indonesia tentunya tidak memiliki SSCP tersebut.
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.41.2/1993 tanggal 02 September 1993 tentang Konfirmasi Kredit Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Dalam Rangka Penelitian Material SPT Tahunan PPh, sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukkan asli bukti potong PPh Pasal 23, maka bukti potong tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding karena kesalahan nama Wajib Pajak dalam MPN sebesar USD109.25 tidak dapat dipertahankan.
bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan perhitungan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor karena selisih kurs sebesar USD28.56 sehingga menurut pendapat Majelis koreksi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi negatif Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor karena selisih kurs sebesar USD28.56 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor yang dilakukan Terbanding sebesar USD2.996,14 tetap dipertahankan sebesar USD2,858.33 dan tidak dapat dipertahankan sebesar USD137.81 (USD109.25 + USD28.56).
Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Kredit Pajak sebesar USD55,533.41
bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Kredit Pajak sebesar USD55,533.41 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut :
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD55,533.41 tidak dapat dipertahankan sebesar USD11,952.81 dan tetap dipertahankan sebesar USD43,580.60.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan Penghasilan Neto dan Kredit Pajak menurut Majelis sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding USD23,467,030.93
Sengketa yang tidak dapat dipertahankan USD9,697,037.12
Penghasilan Neto menurut Majelis USD13,769,993.81
Kredit Pajak menurut Terbanding USD5,132,353.83
Sengketa yang tidak dapat dipertahankan USD11,952.81
Kredit Pajak menurut Majelis USD5,144,306.64
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan Penghasilan Neto dan Kredit Pajak menurut Majelis sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding USD23,467,030.93
Sengketa yang tidak dapat dipertahankan USD9,697,037.12
Penghasilan Neto menurut Majelis USD13,769,993.81
Kredit Pajak menurut Terbanding USD5,132,353.83
Sengketa yang tidak dapat dipertahankan USD11,952.81
Kredit Pajak menurut Majelis USD5,144,306.64
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1459/WPJ.07/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00007/206/09/091/11 tanggal 26 Mei 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan (Rugi) Neto USD13,769,993.81
Kompensasi Kerugian USD0.00
Penghasilan Kena Pajak USD13,769,993.81
PPh Badan Terutang USD3,855,598.27
Kredit Pajak (USD5,144,306.64)
Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar (lebih bayar) (USD1,288,708.37)
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1459/WPJ.07/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00007/206/09/091/11 tanggal 26 Mei 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan (Rugi) Neto USD13,769,993.81
Kompensasi Kerugian USD0.00
Penghasilan Kena Pajak USD13,769,993.81
PPh Badan Terutang USD3,855,598.27
Kredit Pajak (USD5,144,306.64)
Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar (lebih bayar) (USD1,288,708.37)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00295/PP/PM/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-003/PP/2013 tanggal 09 April 2013 sebagaimana telah diubah dengan dengan KEP-005/PP/2013 tanggal 19 April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.57996/PP/M.XV/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
