Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57993/PP/M.XI.B/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57993/PP/M.XI.B/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57993/PP/M.XI.B/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 12.705.144.620,00 yang terdiri atas :
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp11.469.154.606,002. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp1.235.990.014,00
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp11.469.154.606,002. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp1.235.990.014,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa oleh karena tidak ada data dan dokumen baru terkait dengan sengketa koreksi Peredaran Usaha dan berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding tidak ada keterangan atau penjelasan yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding serta berdasarkan uji arus piutang, Penelaah tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp11.469.154.606,00;
bahwa berdasarkan pengujian yang bersumber dari Neraca, Buku Besar, Rekening Koran, dan sampling ke bukti pendukung, koreksi diperoleh dari biaya travelling others sebesar Rp1.235.990.014,00 karena tidak jelas peruntukkan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan belum didukung pembuktian lebih lanjut.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa karena dalam koreksi Pemeriksa tersebut bukan merupakan penerimaan penjualan seluruhnya melainkan termasuk didalamnya adalah jurnal koreksi, reverse jurnal, saldo awal, pemindahan rekening dari US Dollar ke Rupiah, penjualan kurs valuta asing, wesel ;
bahwa koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp1.235.990.014,00 tersebut karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut sudah sesuai dengan UU Pasal 6 ayat 1 huruf a yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian yang bersumber dari Buku Besar, Rekening Koran, Kontrak Penjualan, ekualisasi dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan arus produksi.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena dalam koreksi Terbanding tersebut bukan merupakan penerimaan penjualan seluruhnya melainkan termasuk didalamnya adalah jurnal koreksi, reverse jurnal, saldo awal, pemindahan rekening dari US Dollar ke Rupiah, penjualan kurs valuta asing, wesel;
bahwa menurut Majelis, koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp11.469.154.605,00 merupakan sengketa yang memerlukan pembuktian, untuk itu Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha, karena dalam koreksi Pemeriksa tersebut terdapat yang bukan merupakan penerimaan penjualan pada penerimaan Rabobank JKT-IDR sebesar Rp. 71.950.430.271,00, melainkan termasuk didalamnya adalah penerimaan pembayaran hutang wesel afiliasi dari PT Teguh Sempurna sebesar Rp.17.672.275.000,00 (Pemohon Banding menyampaikan rincian koreksi arus piutang menurut Pemeriksa yang mengkoreksi pelunasan wesel tersebut).
bahwa dengan demikian, jumlah akun Bank Rabobank JKT INA menjadi Rp. 54.278.155.271,00, dan pelunasan piutang menjadi sebesar Rp. 65.993.267.841,00, sehingga tidak ada perbedaan antara peredaran usaha menurut arus piutang dan SPT Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan perjanjian hutang (wesel) dengan PT Teguh Sempurna, telah disampaikan kepada Terbanding, Perjanjian Pengakuan Hutang Wesel yang diperpanjang sampai dengan Adendum 5;
bahwa Pelunasan Hutang Wesel sebesar Rp.17.672.275.000,00 telah dilunasi PT Teguh Sempurna pada tanggal 10 Juli 2008 (sesuai rekening Koran Rabobank PT Lahan Tani Sakti dan PT Teguh Sempurna bulan Juli 2008);
bahwa hutang wesel sebesar Rp.17.672.275.000,00 merupakan saldo akhir per 30 Juni 2008 hutang wesel PT Teguh Sempurna, telah Pemohon Banding sampaikan rincian transaksi pembayaran hutang wesel pada periode Januari sampai dengan Juni 2008 yang dilampirkan bukti pembayarannya, dengan demikian, saldo per 30 Juni 2008 tersebut menjadi saldo awal per 1 Juli 2008 yang dilunasi pada tanggal 10 Juli 2008;
bahwa hutang wesel tersebut, telah dilaporkan pada laporan keuangan yang telah diaudit sebagai akun Others receivables (notes 16b) dan dilaporkan pada lampiran VI SPT PPh Badan pada Daftar Pinjaman (Piutang) kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi dengan saldo akhir sebesar Rp. 16.755.082.000,00, per 30 Juni 2009 (sesuai General Ledger Wesel Tagih periode Juli 2008 – Juni 2009);
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pemohon Banding berkesimpulan koreksi Terbanding tersebut harus dibatalkan karena koreksi tersebut merupakan pelunasan hutang wesel;
bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan hal- hal sebagai berikut :
bahwa dasar koreksi berdasarkan pengujian arus piutang terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding dengan koreksi sebesar Rp 11.469.154.605,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding tetap tidak dapat membuktikan dengan bukti pendukung jika koreksi tersebut bukan peredaran usaha, bukti-bukti yang disampaikan saat keberatan sama dengan bukti-bukti pada saat pemeriksaan;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa perhitungan Peredaran Usaha cfm Terbanding tidak benar karena di dalam penerimaan Bank Rabobank JKT INA sebesar Rp71.950.430.271,00 terdapat penerimaan uang yang bukan merupakan penerimaan penjualan melainkan penerimaan pembayaran hutang wesel afiliasi dari PT Teguh Sempurna sebesar Rp.17.672.275.000,00;
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasan tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan KKP Pemeriksaan terdapat penerimaan uang di rekening Rabobank yang menjadi dasar perhitungan arus piutang sebesar Rp 17.672.275.000,00 pada tanggal 10 Juli 2008 dengan penjelasan Pelunasan Wesel;
bahwa dari bukti rekening Koran Rabobank nomor akun 0600000898 dan bukti permohonan transfer dana terlihat bahwa setoran uang tersebut berasal dari PT. Teguh Sempurna;
bahwa Pembukuan Pemohon Banding adalah 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009;
bahwa sesuai dengan buku besar pembantu piutang kepada PT Teguh Sempurna terdapat saldo awal per 1 Juli 2008 sebesar Rp 17.672.275.000,00, bahwa selama periode tersebut terdapat mutasi baik penambahan piutang maupun pengurangan piutang sehingga terdapat saldo akhir per 30 Juni 2009 sebesar Rp 16.755.082.000,00;
bahwa dari bukti tersebut terlihat bahwa penerimaan uang sebesar Rp 17.672.275.000,00 pada tanggal 10 Juli 2008 merupakan pelunasan saldo piutang awal dari PT Teguh Sempurna;
bahwa sesuai dengan audit report Pemohon Banding yang diaudit oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan pada schedule 5/18 catatan 16 b terdapat informasi transaksi piutang ke afiliasi diantaranya kepada PT Teguh Sempurna sebagai berikut:
bahwa berdasarkan informasi tersebut terlihat bahwa pada 1 Juli 2008 terdapat piutang ke PT Teguh Sempurna (afiliasi) sebesar Rp 17.672.275.000,00 yang dilunasi pada tanggal 10 Juli 2009;
bahwa sesuai dengan Lampiran IV dan Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan 2008 (Juli 2008 sampai dengan Juni 2009) terdapat informasi pengungkapan transaksi afiliasi dengan PT. TS berupa pinjaman ke afiliasi dengan saldo sebesar Rp 16.755.082,00, hal ini mengindikasikan bahwa transaksi dengan PT. TS merupakan transaksi hutang piutang;
bahwa sesuai dengan bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding berupa perjanjian terdapat bukti perjanjian yang mendasari transaksi hutang piutang tersebut antara Pemohon Banding dengan PT. TS yaitu sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan bukti Voucher Pemberian Pinjaman & Pelunasan kepada PT Teguh Sempurna periode Januari sampai dengan Juni 2008 terdapat bukti transaksi pemberian pinjaman dan pelunasan dengan saldo akhir per 30 Juni 2008 sebesar Rp 21.912.555,00 dimana hal ini telah sesuai dengan audit report dan transaksi perhitungan pendapatan bunga atas transaksi tersebut;
bahwa sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa akun piutang wesel tidak berkaitan dengan peredaran usaha;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas diketahui bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa transaksi sebesar Rp 17.672.275.000,00 merupakan transaksi pelunasan pinjaman;
bahwa saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan perhitungan peredaran usaha cfm Pemohon Banding berdasarkan uji arus piutang yaitu sebagai berikut:
bahwa meskipun demikian, apabila Peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp68.021.636.963,00 dibandingkan dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 69.106.453.588,00 maka terdapat selisih Rp1.084.816.625,00 dimana Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai lebih tinggi dari Peredaran Usaha dan oleh karena selisih tersebut tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding (sesuai dengan berita acara di PPN) maka menurut Terbanding seharusnya nilai selisih sebesar Rp1.084.816.625,00 merupakan tambahan perhitungan peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap uji kebenaran materi, bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam koreksi Terbanding sebesar Rp71.950.430.271,00, terdapat yang bukan merupakan penerimaan penjualan pada penerimaan Rabobank JKT-IDR, melainkan termasuk didalamnya adalah penerimaan pembayaran hutang wesel afiliasi dari PT Teguh Sempurna sebesar Rp.17.672.275.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap “Pengakuan Hutang” antara PT. Lahan Tani Sakti dengan PT. Teguh Sempurna, diketahui bahwa Pihak Kedua (PT. Teguh Sempurna) mengkui telah berhutang kepada Pihak Pertama (PT. Lahan Tani Sakti), dan atas “Pengakuan Hutang” tersebut telah diperpanjang sampai dengan Adendum 5:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap audit report Pemohon Banding yang diaudit oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan, diketahui transaksi piutang kepada afiliasi yang diantaranya PT Teguh Sempurna per 30 Juni 2008 sebesar Rp17.672.275.000,00 yang dilunasi pada tanggal 10 Juli 2009;
bahwa berdasarkan bukti Permohonan Transfer Dana Nomor 830/TSA- Rabo/Trop/VII/08 tanggal 10 Juli 2008, diketahui PT Teguh Sempurna melakukan permohonan pendebetan rekening PT Teguh Sempurna kepada PT Lahan Tani Sakti sebesar Rp 17.672.275.000,00;
bahwa berdasarkan permohonan tersebut di atas, diketahui pada rekening bank PT Teguh Sempurna Nomor 0600000896 terdapat arus uang keluar pada tanggal 10 Juli 2008 sebesar Rp17.672.275.000,00 dan pada rekening bank PT Lahan Tani Sakti Nomor 0600000898 terdapat arus uang masuk sebesar Rp 17.672.275.000,00;
bahwa didalam uji bukti diketahui atas penerimaan pada rekening Robobank sebesar Rp71.950.430.271,00 dan penerimaan sebesar Rp 17.672.275.000,00 dari PT Teguh Sempurna terbukti merupakan transaksi pelunasan pinjaman sebagaimana juga telah diakui oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan perhitungan kembali arus piutang menurut Pemohon Banding, maka peredaran usaha adalah sebesar Rp 68.021.636.963,00 sama dengan peredaran usaha menurut Surat Pemberitahuan Pemohon Banding, namun demikian dibandingkan dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 69.106.453.588,00 terdapat selisih sebesar Rp 1.084.816.625,00;
bahwa atas selisih tersebut Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan dan bukti yang berkaitan dengan hal tersebut dan hanya menyatakan perbedaan tersebut terjadi karena rekonsiliasi item;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan tetap memepertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp 1.084.816.625,00 dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp 10.384.337.981,00.
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian yang bersumber dari Neraca, Buku Besar, Rekening Koran, dan sampling ke bukti pendukung, koreksi diperoleh dari biaya travelling others sebesar Rp1.235.990.014,00 karena tidak jelas peruntukkan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan belum didukung pembuktian lebih lanjut.
bahwa alasan Koreksi Terbanding adalah bahwa koreksi berasal dari pengujian arus piutang;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berupa koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp1.235.990.014,00 tersebut karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa menurut Majelis, koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp1.235.990.014,00 merupakan sengketa yang memerlukan pembuktian, untuk itu Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp1.235.990.014,00 karena biaya Travelling Local – Others tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat 1 huruf a yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasila;
bahwa Pemohon Banding sampaikan sampel bukti pengalokasian biaya perjalanan dinas tersebut sebesar Rp 355.268.410,00 dan bukti sampel cash voucher beserta lampirannya sebesar Rp14.961.000,00;
bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan hal- hal sebagai berikut :
bahwa dasar koreksi adalah karena biaya biaya Travelling Local – Others sebesar Rp1.235.990.014,00 tersebut tidak jelas peruntukkannya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak didukung dengan pembuktian lebih lanjut;
bahwa dari jumlah koreksi sebesar Rp 1.235.990.014,00 tersebut pada saat uji bukti dapat disampaikan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Transaksi hanya sebesar Rp 355.268.410,00, sedangkan sisanya sebesar Rp 880.721.604,00 tidak ada bukti apapun, adapun bukti yang disampaikan atas
transaksi sebesar Rp 355.268.410,00 tersebut adalah :- Daftar Memorial- Kartu Kerja Kendaraan- ledgerahwa tanggapan Terbanding terhadap bukti sebesar Rp 335.268.410,00 adalah sebagai berikut:
bahwa bukti tersebut merupakan bukti internal Pemohon Banding;
bahwa biaya tersebut merupakan biaya alokasi dari biaya operasional berupa antara lain alokasi bahan bakar, biaya makan (konsumsi meeting), biaya-biaya sehubungan dengan perjalanan yang dikeluarkan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding telah meminta bukti biaya operasional yang menjadi dasar pengalokasian tersebut berupa bukti bayar dan tagihan pihak ketiga, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikannya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran transaksi tersebut dan kaitannya dengan usaha;
bahwa atas bukti sampel cash voucher sebesar Rp 14.961.000,00 sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding tidak dapat ditelusuri bahwa pengeluaran Rp 14.961.000,00 tersebut merupakan bagian dari Rp 335.268.410,00, sehingga Terbanding tidak dapat meyakininya;
bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp1.235.990.014,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap uji kebenaran materi, bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, dasar Terbanding melakukan koreksi adalah Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang menyatakan :
ayat (1) “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
bahwa selain karena tidak jelas peruntukkan sesuai ketentuan (Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh) koreksi Terbanding atas biaya travelling others sebesar Rp1.235.990.014,00 juga tidak didukung pembuktian lebih lanjut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, maka pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti Transaksi sebesar Rp355.268.410,00, sedangkan sisanya sebesar Rp 880.721.604,00 tidak ada bukti apapun;
bahwa adapun bukti yang disampaikan atas transaksi sebesar Rp 355.268.410,00 tersebut adalah:
bahwa menurut Majelis, bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp355.268.410,00 berupa daftar memorial, kartu kerja kendaraan dan ledger adalah merupakan bukti internal Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti eksternal seperti bukti tagihan dari pihak ketiga dan bukti bayar atas transaksi;
bahwa atas transaksi sebesar Rp 880.721.604,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung apapun;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang mendukung tanggapan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali sebagai berikut :
Penghasilan Netto menurut Terbanding Rp 36.818.625.760,00
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp 10.384.337.981,00
Penghasilan Netto menurut Majelis Rp 26.434.287.779,00
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali sebagai berikut :
Penghasilan Netto menurut Terbanding Rp 36.818.625.760,00
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp 10.384.337.981,00
Penghasilan Netto menurut Majelis Rp 26.434.287.779,00
Memperhatikan: Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1363/WPJ.06/2011 tanggal 9 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00022/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1528/WPJ.06/2011 tanggal 6 Desember 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 26.434.287.779,00
Kompensasi Kerugian Rp. 0,00


Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp. 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 26.434.287.779,00
PPh Terutang Rp. 7.912.786.334,00
Kredit Pajak Rp. 10.428.376.471,00
Jumlah PPh yg kurang / (lebih) dibayar (Rp. 2.515.590.137,00)
Sanksi Administrasi Rp. 0,00
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (Rp. 2.515.590.137,00)
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1363/WPJ.06/2011 tanggal 9 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00022/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1528/WPJ.06/2011 tanggal 6 Desember 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 26.434.287.779,00
Kompensasi Kerugian Rp. 0,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp. 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 26.434.287.779,00
PPh Terutang Rp. 7.912.786.334,00
Kredit Pajak Rp. 10.428.376.471,00
Jumlah PPh yg kurang / (lebih) dibayar (Rp. 2.515.590.137,00)
Sanksi Administrasi Rp. 0,00
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (Rp. 2.515.590.137,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Aman Sentosa sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Aman Sentosa sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.57993/PP/M.XI.B/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
