Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57977/PP/M.IIA/10/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57977/PP/M.IIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57977/PP/M.IIA/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2004
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2004 menurut Terbanding adalah sebesar Rp416.069.001.635,00 sedangkan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2004 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp375.514.712.685,00, sehingga nilai sengketa adalah sebesar Rp40.554.288.950,00 yang terdiri dari:
Objek PPh Pasal 211.
EE 0200 – Operating Salaried Employee Costs Rp12.809.671.728,00
EE 0400 – Service & Contracts Rp 5.942.977.999,003.
Professional Fees Rp 7.084.099.705,00
Pengurang Obyek PPh Pasal 211.
Iuran Pensiun ke DP Inco Rp 8.234.232.136,00
Iuran JHT Jamsostek 3,7% Rp 1.335.991.173,00
Accrual Profit Sharing Rp 5.147.316.209,00
Jumlah koreksi Rp40.554.288.950,00
Objek PPh Pasal 211.
EE 0200 – Operating Salaried Employee Costs Rp12.809.671.728,00
EE 0400 – Service & Contracts Rp 5.942.977.999,003.
Professional Fees Rp 7.084.099.705,00
Pengurang Obyek PPh Pasal 211.
Iuran Pensiun ke DP Inco Rp 8.234.232.136,00
Iuran JHT Jamsostek 3,7% Rp 1.335.991.173,00
Accrual Profit Sharing Rp 5.147.316.209,00
Jumlah koreksi Rp40.554.288.950,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa EE 0200 – Operating Salaried Employee Costs dari hasil ekualisasi salary, allowance & others (payroll) yang kurang dilaporkan sebagai Objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 21 UU PPh serta KEP-545/PJ/2001;
bahwa pada dasarnya Pemohon Banding pada saat keberatan telah setuju bahwa sehubungan dengan ekualisasi atas biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21, atas biaya YPS/ATS tersebut ditambahkan dulu dalam jumlah objek PPh Pasal 21 untuk kemudian dikurangkan dalam faktor pengurang objek PPh Pasal 21 tersebut.
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa Professional Fees adalah berdasarkan penelitian pada LPP/KKP Pemeriksa diketahui bahwa terdapat pembebanan Biaya Professional Fee pada Biaya Usaha Lainnya sebesar US$ 794,627.00 atau setara dengan Rp7.084.099.705,00 (Kurs KMK Tahun 2004 Rata- rata 1US$=Rp. 8.913,-).
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengurang Obyek PPh Pasal 21 berupa Iuran Pensiun ke Dana Pensiun Inco sebesar Rp8.234.232.136,00 karena berdasarkan hasil penelitian ke akun 420903 diketahui
bahwa Biaya Manfaat Pensiun yang dibebankan untuk Tahun 2004 adalah sebesar Rp28.030.005.136,00 sedangkan total iuran ke Dana Pensiun yang dibayarkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp19.795.773.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp8.234.232.136,00.
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengurang Objek PPh Pasal 21 berupa Iuran JHT Jamsostek 3,7% sebesar Rp1.335.991.173,00 karena berdasarkan hasil penelitian ke akun 311004 diketahui jumlah sebagai pengurang Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp3.713.632.328,00 sebagai pembayaran 3,7% JHT ke Jamsostek namun tidak terdapat bukti baik berupa bukti transfer/ setoran bank, yang dibayarkan ke Jamsostek yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengurang Objek PPh Pasal 21 berupa Accrual Profit Sharing sebesar Rp.5.147.316.209,00, karena berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa biaya tersebut merupakan biaya accrual untuk bonus karyawan di kuartal 4 tahun 2004 yang pembayarannya baru dilakukan di awal tahun 2005. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa PPh Pasal 21 telah dipotong dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Pasal 21.
|
||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding bisa memaklumi dan setuju untuk diperhitungkan tersendiri obyek PPh Pasal 21 atas Dana Pensiun, YPS/ATS dan Jamsostek 3,7% yang sebelumnya dikeluarkan dari obyek di EE 0200, namun demikian Pemohon Banding tetap tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan atas biaya-biaya lain yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 21;
bahwa Pemohon Banding setuju pendapat Terbanding tentang obyek PPh Pasal 21 EE 0400 – Service and Contract khusus untuk biaya Medical namun Pemohon Banding tidak setuju dengan ditambahkannya biaya Labor (YPS/ATS) yang ada di EE 0415 sebesar Rp5.942.977.999,00 sebagai tambahan obyek PPh 21. Biaya Labor ATS ini, dalam pembukuan perusahan bukanlah Biaya Pegawai (employment cost) yang bisa menjadi objek PPh Pasal 21. Biaya ini merupakan biaya Tenaga Kerja YPS/ATS. Oleh karenanya biaya ini bukanlah biaya employement cost yang bisa menjadi obyek PPh 21 bagi Pemohon Banding, namun akan menjadi obyek PPh Pasal 21 bagi YPS/ATS dan diperhitungkan tersendiri sebagai pengurang disisi Pemohon Banding sebagai donatur YPS/ATS.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dikenakannya Biaya Profesional Fee oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 21 karena Pemohon Banding sama sekali tidak bisa memahami koreksi Peneliti yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran mapping cost 2004, Biaya Professional Fee tidak dapat ditelusuri di Biaya Usaha Lainnya di LHP Pemeriksa. Koreksi Peneliti berupa Biaya Professional Fee ini tidak pernah dituangkan dalam SPHP yang dilakukan oleh Pemeriksa, Risalah Pembahasan maupun di SKP PPh 21 tahun 2004. Oleh karenanya Pemohon Banding tidak bisa menerima dasar koreksi yang didasarkan hanya karena Peneliti tidak dapat menelusuri biaya tersebut di LHP yang tidak pernah menjadi SPHP sehingga Peneliti menambahkan biaya ini menjadi obyek PPh Pasal 21. Adapun data dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan adalah sama yaitu bahwa berdasarkan data Mapping Cost 2004 diketahui bahwa Biaya Professional Fees yang disajikan di Annual Report, merupakan biaya Non Production Cost yang tercatat di General and Administration Expense (SG&A)/Biaya Penjualan, Umum dan Administrasi. Biaya-biaya ini secara Penyajian di Annual Report telah dilakukan reklasifikasi dari HPP ke Biaya SG&A karena secara cost center masuk kategori Non Production yang sebagian kecil telah menjadi obyek PPh Pasal 21 serta obyek PPh Pasal 23/26 karena sebagian besar terdiri dari rekanan Pemohon Banding berbentuk WP Badan. Secara detail biaya ini telah masuk dalam Cost Summary yang pernah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa dan Peneliti Keberatan.
bahwa sesuai dengan surat Banding, Pemohon Banding memahami alasan dan dasar koreksi Terbanding yang menggunakan data Annual Report tahun 2004 untuk menghitung besarnya Pengurang Obyek PPh 21 dari Dana Pensiun sebesar US$ 2,221,000 atau setara dengan Rp19.795.773.000,00. Namun demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa total yang semestinya menjadi pengurang adalah sebesar yang aktual dibayarkan kepada Dana Pensiun selama tahun 2004 yaitu sebesar Rp28.030.05.136,00. Nilai sebesar ini juga telah diakui oleh pihak Dana Pensiun sebagai penerimaan dari Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Keuangan DP Inco.
bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima koreksi Terbanding yang hanya mengakui pembayaran kepada Jamsostek sebesar Rp3.713.632.328,00. Berdasarkan penelusuran di akun 311004, terdapat pencatatan pembayaran sebesar Rp5.049.623.501,00 sebagaimana rekonsilisasi yang Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding telah berusaha mencari seluruh dokumen pembayaran atas Jamsostek tersebut, namun tidak semua bisa Pemohon Banding penuhi sampai dengan keluarnya Daftar Hasil Penelitian Keberatan ini. Namun Pemohon Banding telah menunjukkan Memo Payment Internal sebagai back up dokumen untuk pembayaran tersebut. Pemohon Banding tetap berusaha mencari dokumen pembayaran tersebut, namun Pemohon Banding berharap bahwa dengan sebagian besar dokumen pembayaran yang telah Pemohon Banding sampaikan dan beberapa back up dokumen, Pengadilan meyakini bahwa pembayaran telah Pemohon Banding lakukan sebagiamana pencatatan Pemohon Banding di akun 311004. Selain itu Jamsostek merupakan suatu kewajiban undang-undang sehingga dapat dipastikan dari dokumen-dokumen yang disampaikan, telah dilakukan pembayaran, sehingga seharusnya dapat menerima bukti-bukti pembayaran lainnya tersebut.
bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada saat penyampaian rekonsiliasi, terdapat pencatatan biaya-biaya accrual untuk Bonus karyawan di Kuartal 4 2004 yang pembayarannya baru akan dilakukan di awal tahun 2005. Mengingat aktual pembayaran bonus ini dilakukan di tahun 2005, maka atas biaya accrual di kuartal 4 2004 seharusnya tidak menjadi obyek PPh 21 di tahun 2004 sehingga seharusnya dikurangkan dari obyek ekualisasi, karena telah diperhitungkan, disetorkan dan dilaporkan pajaknya di SPT Tahun 2005. Total accrual profit sharing yang dibayarkan di 2005 adalah sebesar Rp5.147.316.209,00. Terlampir adalah daftar ringkasan pembayaran profit sharing kuartal 4 2004 yang dibayar di tahun 2005 untuk masing-masing cost center dan berdasarkan tingkatan karyawan Non Staf maupun tingkatan Staff di atasnya.
|
||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-016/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 16 Februari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan berdasarkan perkembangan sengketa banding pada saat persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa EE 0200 – Operating Salaried Employee Costs sebesar Rp12.809.671.728,00 dikarenakan seluruh biaya di EE 0200 merupakan Objek PPh Pasal 21 kecuali atas Pengurang Objek PPh Pasal 21 berupa Dana Pensiun, Jamsostek 3,7% dan Objek PPh Pasal 21 ATS/YPS.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 berupa EE 0200 – Operating Salaried Employee Costs sebesar Rp12.809.671.728,00 yang terdiri dari biaya Share Option Accrual sebesar Rp2.381.461.728,00 (Rp9.350.809.500,00 – Rp6.969.347.772,00) dan biaya Share Option Executed sebesar Rp10.428.210.000,00. Menurut Pemohon Banding atas biaya Share Option Executed bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, dikarenakan Pemohon Banding telah mencatat biaya Share Option Executed di EE 0203 sehingga telah terjadi double biaya yang menjadi obyek PPh Pasal 21.
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa berdasarkan LPP,KKP dan LPK, dan Kertas Kerja Penelitian koreksi atas EE 0200 – Operating Salaried Employee Costs diketahui nilai obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp12.809.671.728,00 adalah berasal dari biaya pada akun EE0203 Operating salaried banefits berupa koreksi atas share option accrual sebesar Rp2.381.461.728,00 dan share option excuted sebesar Rp10.428.210.000,00;
a. Koreksi Negatif Share Option Accrual sebesar Rp2.381.461.728,00
bahwa koreksi atas share option accrual, Terbanding berpendapat jumlah biaya share option yang masih outstanding (belum dieksekusi) sebesar Rp6.969.347.772,00 sedangkan menurut Pemohon Banding berpendapat jumlah share option yang outstanding sebesar Rp9.350.809.500,00, sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp2.381.461.728,00;
bahwa sesuai hasil uji bukti diketahui Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding, karena menurut Pemohon Banding nilai outstanding shareoption yang benar seharusnya sebesar Rp6.969.347.772,00 bukan senilai Rp9.350.809.500,00;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas share option sebesar Rp2.381.461.728,00 tetap dipertahankan;
b. Koreksi atas share option excuted sebesar Rp10.428.210.000,00
bahwa berdasarkan data annual Report, nilai biaya share option yang dieksekusi adalah sebesar USD1,170,000 yang oleh Terbanding dikonversi menjadi sebesar Rp10.428.210.000,00, sementara Pemohon Banding menyampaikan perhitungan share option yang dieksekusi tahun 2004 sebanyak 536.000 lembar saham senilai Rp10.440.871.500,00 Berbeda dengan Laporan Auditor Independen pada Laporan Keuangan Pemohon Banding yang dinyatakan bahwa share option yang dieksekusi tahun 2004 adalah sebanyak 1.346.000 lembar senilai Rp10.428.210.000,00.
bahwa namun, berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding mengakui nilai share option adalah sebesar Rp10.428.210.000,00 dan menyatakan bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, karena sudah dicatat di EE 203 dan telah dipotong PPh Pasal 21.
bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti bahwa atas gain yang diperoleh dari Share Option yang sudah dieksekusi telah dipotong PPh Pasal 21.
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan share option yang sudah dieksekusi tahun 2004 adalah sebesar Rp10.428.210.000,00 yang merupakan obyek dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan oleh Pemohon Banding telah dicatat dalam GL pada akun EE-203. Berdasarkan bukti-bukti a quo, Majelis berkeyakinaan PPh Pasal 21 a quo sudah dipotong dan secara akuntasi telah dibukukan pada akun EE-203, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas atas share option excuted sebesar Rp10.428.210.000,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas biaya operating salaries employment dari senilai Rp12.809.671.728,00, yang berasal dari koreksi atas share option excuted tidak dapat dipertahankan sebesar Rp10.428.210.000,00 dan sebesar Rp2.381.461.728,00 atas koreksi share option accrual tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-016/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 16 Februari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan berdasarkan perkembangan sengketa banding pada saat persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa EE 0400 Service and Contracts sebesar Rp5.942.977.999,00 yang merupakan sebagai biaya Labor ATS (akademi Teknik Soroako).
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 berupa EE 0400 Service and Contracts sebesar Rp5.942.977.999,00 yang merupakan sebagai biaya Labor ATS (Akademi Teknik Soroako) dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya penyediaan tenaga kerja yang bukan merupakan obyek PPh pasal 21;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa sengketa ini berasal dari biaya pada akun 0415 yakni biaya labor Akademi Teknik Soroako (ATS) menurut Terbanding sebesar Rp5.942.977.999,00 sementara Pemohon Banding Rp0,00 sehingga terdapat selisih dan dikoreksi oleh Terbanding.
bahwa biaya labor ATS diperhitungkan terlebih dahulu oleh Terbanding dalam Obyek PPh Pasal 21, namun biaya ini diperhitungkan kembali sebagai factor pengurang Obyek PPh Pasal 21 untuk Yayasan Pendidikan Soroako (YPS)/ATS sebesar Rp14.154.041.293,00. Factor pengurang PPh Pasal 21 tersebut sesuai jumlah DPP yang telah dilaporkan oleh masing-masing pihak ATS dan YPS yakni sebesar Rp14.154.041.293,00.
bahwa menurut Pemohon Banding biaya labor ATS a quo merupakan biaya penyediaan tenaga kerja bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, sehingga tidak termasuk dalam bagian biaya-biaya yang diperhitungkan terlebih dahulu sebagai obyek PPh Pasal 21. Dari jumlah koreksi sebesar Rp5.942.977.999,00 biaya yang terkait penyediaan tenaga kerja berdasarkan bukti adalah sebesar Rp.289.327.078,00 sedangkan sisa sebesar Rp5.653.650.921,00 merupakan tagihan biaya gaji dan tunjangan karyawan ATS kepada Pemohon Banding.
bahwa dari uraian tersebut d iatas dan sesuai fakta persidangan, Majelis berkesimpulan pembayaran atas biaya penyediaan tenaga kerja sebesar Rp289.327.078,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, sedangkan pembebanan biaya gaji dan tunjangan karyawan ATS sebesar sebesar Rp5.653.650.921,00 merupakan obyek PPh Pasal 21.
bahwa menurut Majelis koreksi Terbanding atas EE-400 Service & Contracts dari senilai Rp5.942.977.999,00, yang bukan obyek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp289.327.078,00 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi koreksi sebesar Rp5.653.650.921,00 merupakan obyek PPh Pasal 21 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-016/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 16 Februari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan berdasarkan perkembangan sengketa banding pada saat persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa biaya Profesional Fee sebesar Rp7.084.099.705,00 yang telah dibebankan pada Biaya Usaha tetapi belum dilaporkan sebagai obyek PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 berupa biaya Profesional Fee dikarenakan biaya ini merupakan biaya Non Production Cost yang tercatat di General and Administration Expense (SG&A)/Biaya Penjualan, Umum dan Administrasi. Biaya-biaya ini secara Penyajian di Annual Report telah dilakukan reklasifikasi dari HPP ke Biaya SG&A karena secara cost center masuk kategori Non Production yang sebagian kecil telah menjadi obyek PPh Pasal 21 serta obyek PPh Pasal 23/26;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
Mapping Cost 20042. Supporting Biaya Profesional Fee 20043. Salinan SPT Masa PPh Pasal 234. Salinan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 bahwa alasan koreksi Terbanding karena biaya Profesional fee tidak dibebankan pada biaya usaha lainnya, sehingga oleh Terbanding dilakukan koreksi positif (menambah) atas biaya a quo dan merupakan sebagai obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.084.099.705,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan dalam mengambil angka biaya professional fee berdasarkan laporan keuangan yang dilakukan oleh Terbanding, dimana seharusnya nilai biaya professional fee adalah sebesar USD979,000. Namun nilai dicantumkan Terbanding adalah sebesar USD794,627. Berdasarkan GL diketahui nilai sebesar USD794,627 merupakan nilai discount penjualan dan tidak ada hubungan dengan biaya profesional fee.
bahwa selanjutnya, dalam GL diketahui biaya professional fee sebagian besar merupakan biaya yang berkaitan dengan obyek PPh Pasal 23/26 dan menurut Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23/26. Namun dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan sample bukti potong PPh Pasal 23/26 senilai sebesar Rp4.588.662.730,00.
bahwa sesuai hasil uji bukti terbukti diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti potong PPh Pasal 23/26 senilai Rp7.084.099.705,00 yang diserahkan (sample) hanya sebesar Rp4.588.662.730,00, sedangkan sisa sebesar Rp2.495.436.975,00 tidak didukung bukti potong PPh Pasal 23/26, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti potong PPh Pasal 23/26 sebesar Rp2.495.436.975,00.
bahwa dari uraian tesebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Profesional fee yang tidak dibebankan pada biaya usaha lainnya dari senilai Rp7.084.099.705,00 bukan merupakan sebagai obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.588.662.730,00 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa sebesar Rp2.495.436.975,00 merupakan obyek PPh Pasal 21 koreksi tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-016/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 16 Februari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan berdasarkan perkembangan sengketa banding pada saat persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebagai Pengurang Obyek PPh Pasal 21 berupa koreksi Iuran Pensiun ke Dana Pensiun Inco sebesar Rp8.234.232.136,00, dikarenakan berdasarkan Annual Report 2004 Biaya Manfaat Pensiun yang dibebankan adalah sebesar Rp19.795.773.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp28.030.005.136,00 sehingga yang menjadi sengketa sebagai pengurang obyek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp28.030.005.136,00 – Rp19.795.773.000,00 = Rp8.234.232.136,00.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebagai Pengurang Obyek PPh Pasal 21 berupa koreksi Iuran Pensiun ke Dana Pensiun Inco dikarenakan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke Dana Pensiun Inco sebesar Rp28.030.005.136,00;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa koreksi Terbanding berasal dari selisih pengakuan pembebanan biaya manfaat pensiun yakni, menurut Pemohon Banding sebesar Rp28.030.005.136,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp19.795.773.000,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp8.234..232.136,00.
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp8.234..232.136,00 karena berdasarkan penelitian terhadap Annual Report Tahun 2004 diketahui bahwa biaya manfaat pensiun yang dibebankan tahun 2004 adalah sebesar Rp19.795.773.000,00 sehingga Terbanding hanya mengakui pengurang Obyek Pph Pasal 21 sebesar Rp19.795.773.000,00.
bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya yang menjadi pengurang obyek PPh Pasal 21 adalah sebesar yang actual dibayarkan kepada dana pensiun selama tahun 2004 yakni sebesar Rp28.030.005.136,00.
bahwa berdasarkan laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa pembayaran kepada dana pensiun yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp27.623.614.786,00, sehingga selisih sebesar Rp406.390.350,00 yang belum dibuktikan oleh Pemohon Banding.
bahwa namun, berdasarkan hasil uji bukti diketahui Pemohon Banding dapat membuktikan selisihnya benar-benar telah dibayar, sehingga Majelis berkeyakinan pembayaran kepada dana pensiun sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp8.234..232.136,00. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pembayaran Kepada Dana Pensiun sebesar Rp8.234..232.136,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-016/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 16 Februari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan berdasarkan perkembangan sengketa banding pada saat persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebagai Pengurang Obyek PPh Pasal 21 berupa koreksi Pembayaran Iuran JHT/Jamsostek sebesar Rp1.335.991.173,00, dikarenakan tidak terdapat bukti baik berupa bukti transfer/setoran bank maupun Debit Memo atas pembayaran JHT Oktober, November dan JHT Executive.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebagai Pengurang Obyek PPh Pasal 21 berupa koreksi Pembayaran Iuran JHT/Jamsostek dikarenakan atas Pemohon Banding dapat menunjukan dokumen pengganti berupa Rekening Koran yang menunjukkan pembayaran kepada Jamsostek porsi 3,7 % termasuk didalamnya berupa pembayaran porsi AKK (1,0%), AK (0,3%) dan THT Empl. Contribution (2%);
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa berdasarkan LPP,KKP dan LPK, dan Kertas Kerja Penelitian diketahui koreksi Pengurang Objek PPh Pasal 21 atas Iuran JHT Jamsostek 3,7% adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi Terbanding ini berasal dari pembayaran JHT kepada Jamsostek yang tidak terdapat bukti pendukung yakni menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.049.623.501,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp3.713.632.328,00 sehingga terdapat selisih/koreksi sebesar Rp1.335.991.173,00.
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi ini karena pada saat proses pemeriksaan keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti baik berupa bukti transfer/setoran bank maupun debit memo atas pembayaran JHT untuk bulan Oktober, Nopember dan pembayaran JHT untuk executive.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti, diketahui Pemohon Banding dapat menunjukkan sample bukti pembayaran kepada Jamsostek berupa payment detail advise dan memorandum financial accounting hanya sebesar Rp770.622.788,00 sedangkan sisa sebesar Rp565.368.385,00 dokumen pendukung belum disampaikan Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pembayaran kepada Jamsostek yang diakui adalah sebesar Rp770.622.788,00 karena dilengkapi dengan bukti.
bahwa koreksi Terbanding atas pembayaran Iuran JHT/Jamsostek dari senilai Rp1.335.991.173,00 yang dilengkapi dengan bukti pendukung sebesar Rp770.622.788,00, sehingga Majelis berkeyakinan pembenan biaya Iuran JHT sudah benar, sedangkan sisa sebesar Rp565.368.385,00 oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti pendukung, maka Majelis tidak meyakini adanya pembayaran Jamsostek. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding dari senilai Rp1.335.991.173,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp770.622.788,00 dan sebesar Rp565.368.385,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-016/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 16 Februari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan berdasarkan perkembangan sengketa banding pada saat persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebagai Pengurang Obyek PPh Pasal 21 berupa koreksi Accrual Profit Sharing sebesar Rp5.147.316.209,00 dikarenakan Terbanding tidak menjadikan biaya tersebut sebagai pengurang karena biaya tersebut merupakan Obyek PPh Pasal 21 yang telah terutang karena telah dibebankan dan dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebagai Pengurang Obyek PPh Pasal 21 berupa koreksi Accrual Profit Sharing dikarenakan biaya tersebut merupakan provisi/akrual atas Bonus Karyawan di kuartal 4 Tahun 2004 yang pembayarannya baru dilakukan di Bulan Februari 2005 dan dipotong PPh Pasal 21 di Tahun 2005, sedangkan Terbanding mengkoreksi sebagai obyek PPh Pasal 21 tahun 2004, maka telah terjadi double pemotongan/pembayaran atas obyek yang sama;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
Pyroll Summary tanggal 25 Februari 2005,2. Allowance Listing tanggal 24 Februari 2005 bahwa koreksi ini terjadi pada saat proses keberatan Pemohon Banding berpendapat seharusnya accrual profit sharing sebesar Rp5.147.316.209,00 ditambahkan sebagai pengurang dari jumlah obyek PPh pasal 21 cfm hasil equalisasi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan karena biaya tersebut merupakan biaya accrual untuk bonus karyawan di kuartal ke-4 tahun 2004 yang pembayarannya baru dilakukan bulan Pebruari tahun 2005 dan telah dipotong PPh Pasal 21 di tahun 2005.
bahwa namun Terbanding tidak menjadikan biaya tersebut menjadi sebagai pengurang obyek PPh Pasal 21 karena biaya tersebut merupakan obyek PPh Pasal 21 yang telah terutang karena telah dibebankan dan dicatat dalam pembukuan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.138 tahun 2000 diatur pemotongan Pajak penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana diubah dengan undang-undang No.17 tahun 2000 diatur, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak penghasilan.
bahwa dari urairan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan pembayaran bonus kepada karyawan sebesar Rp5.147.316.209,00 merupakan obyek PPh pasal 21 dan telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding, namun bukti pemotongan PPh Pasal 21 tidak disampaikan oleh Pemohon Banding maka tidak dapat dijadikan pengurang obyek PPh Pasal 21, sehingga menurut Majelis koreksi Terbanding atas Accrual Profit Share sebesar Rp5.147.316.209,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2004 menjadi sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 21 menurut keputusan Terbanding Rp416.069.001.635,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan1. EE 0200 – Operating Salaried Employee Cost Rp10.428.210.000,002.
EE 0400 – Service and Contract Rp289.327.078,003.
Professional Fees Rp4.588.662.730,004.
Pengurang Objek PPh Pasal 21 :
Iuran Pensiun ke DP Inco Rp8.234.232.136,00
Iuran JHT Jamsostek 3,7% Rp770.622.788,00
Jumlah Rp24.311.054.732,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp391.757.946.903,00
PPh Pasal 21 yang terutang menurut Terbanding Rp61.926.996.750,00
PPh Pasal 21 yang terutang atas Koreksi yang tidak dapat Dipertahankan Rp3.646.658.210,00
PPh Pasal 21 yang terutang menurut Majelis Rp58.280.338.540,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2004 menjadi sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 21 menurut keputusan Terbanding Rp416.069.001.635,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan1. EE 0200 – Operating Salaried Employee Cost Rp10.428.210.000,002.
EE 0400 – Service and Contract Rp289.327.078,003.
Professional Fees Rp4.588.662.730,004.
Pengurang Objek PPh Pasal 21 :
Iuran Pensiun ke DP Inco Rp8.234.232.136,00
Iuran JHT Jamsostek 3,7% Rp770.622.788,00
Jumlah Rp24.311.054.732,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp391.757.946.903,00
PPh Pasal 21 yang terutang menurut Terbanding Rp61.926.996.750,00
PPh Pasal 21 yang terutang atas Koreksi yang tidak dapat Dipertahankan Rp3.646.658.210,00
PPh Pasal 21 yang terutang menurut Majelis Rp58.280.338.540,00
Memperhatikan: Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-378/WPJ.15/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00045/201/04/803/11 tanggal 7 Maret 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp391.757.946.903,00
PPh Pasal 21 yang terutang Rp58.280.338.540,00
Kredit Pajak Rp53.466.594.716,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp4.813.743.824,00
Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp2.310.597.035,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp7.124.340.859,00
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-378/WPJ.15/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00045/201/04/803/11 tanggal 7 Maret 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp391.757.946.903,00
PPh Pasal 21 yang terutang Rp58.280.338.540,00
Kredit Pajak Rp53.466.594.716,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp4.813.743.824,00
Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp2.310.597.035,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp7.124.340.859,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
