Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57889/PP/M.IIB/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57889/PP/M.IIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 berupa Koreksi Positif Atas Peredaran Usaha sebesar Rp.3.956.476.191,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa terdapat perbedaan besarnya nilai yang diakui pada arus piutang, yaitu pelunasan bank, PPN, PPh Pasal 23, dan lain-lain, yang dibuat oleh Pemohon Banding pada surat pemohonan keberatan dengan surat permohonan banding dan Pemohon Banding tidak memberikan rincian nilai tersebut baik dalam proses keberatan maupun pada surat permohonan banding sehingga Terbanding tidak dapat meyakini perhitungan Pemohon Banding tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengemukakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penyewaan VSAT dan bandwith;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pengujian Peredaran Usaha Berdasarkan Arus Piutang dan Kas/Bank adalah sebagai berikut:
bahwa tanggapan Terbanding (Tim Peneliti) atas surat banding Pemohon Banding Nomor F&A.0175/Nov/2012 tanggal 14 November 2012 yang terdapat alasan yang berbeda dengan surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan pemohon banding yang menyampaikan bahwa pemohon banding tidak mengetahui rincian atas masing- masing Bank sebesar Rp.45.176.377.673,00 karena penjelasan nilai pelunasan tersebut seharusnya telah diminta/ dijelaskan pada proses pemeriksaan dan sesuai keterangan pemeriksa yang tertuang pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-667/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 04 Mei 2012 dan BA-743/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 16 Mei 2012 bahwa Terbanding (Pemeriksa) menggunakan sumber data mutasi uang masuk dan kurs seperti yang tertera dalam buku besar Pemohon Banding yakni account Standard Chartered-USD (No. Account 1.1.1.2.1), Standard Chartered-IDR (No. Account 1.1.1.2.2), Bank Mandiri- USD ((No. Account 1.1.1.2.3), dan Bank Mandiri-IDR ((No. Account 1.1.1.2.4) dan pada saat pembahasan akhir Pemohon Banding tidak memberikan data-data pendukung atas surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP,
bahwa terdapat perbedaan besarnya nilai yang diakui pada arus piutang, yaitu pelunasan bank, PPN, PPh Pasal 23, dan lain-lain, yang dibuat oleh Pemohon Banding pada surat pemohonan keberatan dengan surat permohonan banding dan Pemohon Banding tidak memberikan rincian nilai tersebut baik dalam proses keberatan maupun pada surat permohonan banding sehingga Terbanding tidak dapat meyakini perhitungan pemohon banding tersebut,
bahwa Pemohon banding tidak memberikan rincian maupun dokumen pendukung atas arus piutang yang dibuatnya baik pada proses pemeriksaan maupun pada proses keberatan.
bahwa dalam persidangan, Terbanding mengemukakan nilai sengketa PPh Badan menurut Terbanding sama dengan nilai sengketa dalam matrik sengketa dari Pemohon Banding sebesar Rp.3.956.476.191,00.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif menurut perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp.3.956.476.191,00 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyandingkan uji arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding:
Cfm Terbanding (Pemeriksa/ Penelaah)
Cfm Pemohon Banding
Saldo Akhir Piutang Usaha
3.655.113.863
3.655.113.863
Saldo Akhir Piutang Lain-lain
1.175.175.993
1.175.175.993
4.830.289.856
4.830.289.856
Pelunasan
Kas
Bank
45.176.377.673
38.336.458.147
45.176.377.673
38.336.458.147
50.006.667.529
43.166.748.003
Saldo Awal Piutang Usaha
8.855.414.490
8.855.414.490
Saldo Awal Piutang Lain-lain
604.958.324
604.958.324
9.460.372.814
9.460.372.814
Penjualan (inc. PPN)
40.546.294.715
33.706.375.189
PPN Keluaran
(3.686.026.792)
(1.789.770.279)
PPh Pasal 23 dipotong pihak lain
796.240.779
Lain-lain
190.946.042
Penjualan sesuai arus piutang usaha dan kas
36.860.267.923
32.903.791.731
Peredaran usaha menurut SPT
32.903.791.732
32.903.791.732
Selisih
3.956.476.191
(0)
bahwa adapun penjelasan selisih nilai pengujian arus piutang adalah sebagai berikut: Pelunasan Bank bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menggunakan sumber data mutasi uang masuk dan kurs seperti yang tertera dalam buku besar Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Standard Chartered-USD
Rp 41.285.726.466,00
Standard Chartered-IDR
Rp.  1.348.286.457,00
Bank Mandiri-USD
Rp.  2.542.364.750,00
Jumlah
Rp.45.176.377.673,00
bahwa akan tetapi, Pemohon Banding tidak mengetahui rincian atas masing-masing Bank sebesar Rp.45.176.377.673,00 tersebut. Pada dasarnya Pemohon Banding hanya menerima pelunasan uang terkait dengan penjualan sebesar Rp.38.336.458.147,00 di tahun 2008 dengan perincian sebagai berikut:
Nilai Rp
Standard Chartered-USD
37.351.221.250,00
Standard Chartered-IDR
985.236.897,00
Jumlah
38.336.458.147,00
PPN Keluaran
bahwa dalam menghitung nilai PPN Keluaran, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa penyerahan yang Pemohon Banding lakukan terdiri dari penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang dilakukan di luar daerah pabean sehingga tidak terutang PPN. Sehingga, Terbanding (Tim Pemeriksa) dan Peneliti seharusnya memperhitungkan hal tersebut dalam melakukan rekonsiliasi arus piutang.
PPh Pasal 23bahwa peredaran usaha Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu atas penyewaan transponder (alat) dan jasa pemasangan, sehingga uang yang masuk ke dalam rekening Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar4,5%;
bahwa oleh karena itu, Terbanding (Tim Peneliti) seharusnya menambahkan komponen PPh Pasal 23 ke dalam rekonsiliasi arus piutang untuk mendapatkan nilai Dasar Pengenaan Pajak/ Penjualan;
Lain-lain
bahwa dalam membuat uji arus piutang, Terbanding (Tim Pemeriksa) dan Terbanding (Peneliti) juga tidak memperhitungkan komponen lain yang mempengaruhi peredaran usaha seperti uang muka penjualan dan laba-rugi selisih kurs;
bahwa dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding (Tim Pemeriksa) dan Terbanding (Peneliti) yang menyatakan bahwa metode pengujian arus piutang Pemohon Banding tidak memberikan dasar perhitungan besarnya masing-masing komponen uang masuk adalah tidak benar. Pemohon Banding akan menyampaikan dasar perhitungan Pemohon Banding pada saat persidangan;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa berdasarkan uji kebenaran materi yang telah dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peredaran Usaha menurut TB Rp36.860.267.923,00 Peredaran Usaha menurut PB Rp32.903.791.732,00 Koreksi yang menjadi sengketa Rp 3.956.476.191,00
2. Materi sengketa antara para pihak adalah uang masuk yang ada di tiga rekening Pemohon Banding
bahwa arus uang masuk yang menurut Terbanding termasuk dalam pendapatan adalah:
a.
Standard Chartered USD306-00603501
Rp41.285.726.466,00
b.
Standard Chartered IDR306-00603552
Rp 1.348.286.457,00
c.
Bank Mandiri USD103-00-0105020
Rp 1.348.286.457,00
Jumlah
Rp45.176.377.673,00
bahwa bukti yang diperiksa dalam uji bukti adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi Rekening Koran Standard Chartered USD No.306-00603501 Periode Jan-Des 2008,
  2. Fotokopi Invoice,
  3. Fotokopi Faktur Pajak Keluaran Lembar Ke-2,
  4. Bukti Setor Bank Panin dan surat dari PT Tri Darma Sakti untuk Pengembalian Deposit,
  5. Bukti Setor Bank Mandiri USD No.103-00-0105020-8 untuk Internal Transfer,
  6. Jurnal Pembatalan Biaya BPV-3-A-081124054 sebesar USD 6,318.21,
  7. Fotokopi SPT 1771 Pemohon Banding Tahun 2008,
  8. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2008,
  9. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2007,
  10. Kurs Menteri Keuangan Periode Jan-Des 2008,
  11. Revolving Credit Agreement,
  12. Rekening Koran Standard Chartered IDR No.306-00603552 bulan Januari s.d. Desember 2008,
  13. Fotokopi invoice,
  14. Fotokopi Faktur Pajak Keluaram Lembar Ke-2,
  15. Permohonan Pengembalian Security Deposit dari PT. NCL & invoice PT. NCL,
  16. Fotokopi SPT 1771 Pemohon Banding tahun 2008,
  17. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2008,
  18. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2007,
  19. Kurs Menteri Keuangan Periode Jan-Des 2008,
  20. Fotokopi Rekening Koran Mandiri USD No.103-00-0105020-8 periode Januari s/d Desember 2008,
  21. Fotokopi Perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan CNOOC Ses Ltd.,
  22. Fotokopi Surat Permohonan Pencairan Performance Bond (Bank Garansi) kepada PT Bank Mandiri (Persero),
  23. Fotokopi Certificate of Deposit PT Bank Mandiri,
  24. Fotokopi Performance Bond (Bank Garansi) No. MBG 7712207172006 tanggal 26 Januari 2006,
  25. Fotokopi Surat Permohonan dari Pemohon Banding untuk menutup rekening Mandiri IDR No.103-00-0105021-6,
  26. Fotokopi Rekening Koran Mandiri IDR account: 103-00-0105021-6 periode Januari – Mei 2008;
  27. Fotokopi Bukti Transfer atas Saldo Penutupan Rekening Mandiri IDR account: 103-00-0105021-6,
  28. Fotokopi Revolving Loan Agreement untuk Loan Intercompany,
  29. General Ledger atas pencatatan penerimaan bunga deposito sebesar USD 42,19,
  30. Fotokopi SPT Tahunan 1771 Tahun 2008,
  31. Fotokopi Rekening Koran Standar Chartered USD No.306-00603501 bulan November 2008,
  32. Kurs Perusahaan periode Januari – Desember 2008,
  33. Kurs KMK periode Januari – Desember 2008;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:
a) Standard Chartered USD No.306-00603501
bahwa Pemohon Banding (PB) menyatakan bahwa di dalam arus uang masuk tersebut terdapat PPN yang dibayarkan oleh klien dan penerimaan lain-lain yang bukan merupakan pendapatan;
bahwa penerimaan lain-lain yang bukan merupakan pendapatan dapat diuraikan sebagai berikut:- PT. TDS Rp.20.751.750,00 (pengembalian deposit atas penyewaan antena),- Internal transfer dari Rekening Mandiri USD sebesar Rp.645.039.840,00;
bahwa arus uang masuk sebesar Rp.20.751.750,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pengembalian deposit atas penyewaan antena ke PT. TDS tidak didukung oleh dokumen yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan terlebih dahulu sejumlah Rp.20.751.750,00.
bahwa atas koreksi Terbanding terhadap R/K Standard Chartered USD No.306-00603501 sebesar Rp.41.285.726.554,13 diketahui Pemohon Banding (PB) tidak menyerahkan dokumen pendukung pada saat uji kebenaran materi sebesar:
Koreksi Terbanding Rp41.285.726.466,00Dokumen yang diberikan oleh PB:Terkait PPN Rp 694.227.917,00Terkait transfer inter company Rp 645.039.840,00Tidak didukung oleh dokumen Rp 39.946.458.709,00;
b) Standard Chartered IDR 306-00603552
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa di dalam arus uang masuk tersebut terdapat PPN yang dibayarkan oleh klien.
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui dokumen yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa penerimaan tersebut berupa PPN sebesar Rp.388.982.005,00.
bahwa arus uang masuk sebesar Rp.18.438.787,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pengembalian kelebihan setoran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding ke PT. NCL tidak didukung oleh dokumen yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan sejumlah Rp.52.177.130,00 dan tidak ada perincian atas aktual biaya yang telah dilakukan oleh PT. NCL
sebesar Rp.33.738.343,00;
bahwa atas koreksi Terbanding terhadap R/K Standard Chartered IDR 306-00603552 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung pada saat uji kebenaran materi sebesar:
Koreksi Terbanding Rp1.348.286.457,00Dokumen yang diberikanoleh PB -PPN Rp 388.982.005,00Tidak didukung oleh dokumen Rp 959.304.452,00;
c) Bank Mandiri USD 103-00-0105020-8
bahwa arus uang masuk ke Rekening Mandiri USD 103-00-0105020-8 yang menjadi materi sengketa terdiri dari lima transaksi yaitu:
  • Pencairan deposito sebesar Rp.642.734.130,00
  • tutup rekening sebesar Rp.9.336.967,84,
  • Kredit dari related party sebesar Rp.1.619.838.000,00,
  • Bunga deposito sebesar Rp.455.652,00,
  • Transfer antar rekening sebesar Rp.270.000.000,00;
  • Pencairan deposito sebesar Rp.642.734.130,00
bahwa kontrak VSAT Telecommunication Services dibuat dan berlaku pada tanggal 11 Januari 2006 antara Pemohon Banding dengan CNOOC SES, Ltd.
bahwa berdasarkan Klausul angka 29.1 Jaminan Pelaksanaan terdapat ketentuan yang menyatakan adanya jaminan pelaksanaan dari Pemohon Banding yang disetorkan ke Lembaga Keuangan atau bank yang ditunjuk.
bahwa berdasarkan Klausul angka 29.1 Jaminan Pelaksanaan paragraf dua juga diketahui ketentuan yang menyatakan bahwa Jaminan Pelaksanaan akan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penyelesaian oleh kontraktor dan penerimaan pekerjaan oleh perusahaan.
bahwa tidak ada dokumen yang menyatakan pelaksanaan pekerjaan kontrak sudah selesai dilaksanakan sehingga pencairan atas Jaminan Pelaksanaan dapat dikembalikan kepada Pemohon Banding.
· Tutup Rekening sebesar Rp.9.336.968,00
bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding diketahui ada penutupan rekening bank IDR Mandiri Pemohon Banding Nomor 103-00-0105021-6 yang kemudian disetorkan ke rekening Bank
Mandiri USD Pemohon Banding Nomor 103-00-0105020-8.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemindahan rekening tersebut diketahui bahwa terdapat jumlah yang berbeda antara jumlah menurut Pemohon Banding telah dilakukan pemindahan dengan angka yang menjadi materi sengketa di rekening USD Bank Mandiri (Slip pendebetan IDR sebesar Rp.9.387.302,63 sedangkan angka di rekening koran USD sebesar Rp.9.336.968,00).
· Kredit dari Caprock Communication, Inc sebesar Rp.1.619.838.000,00
bahwa terdapat perjanjian Revolving Credit Agreement antara Pemohon Banding dengan Caprock Communication, Inc.
bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan permintaan dana dari Pemohon Banding kepada Caprock Communication, Inc sebagaimana diatur dalam perjanjian.
bahwa keterangan yang ada dalam rekening koran tidak menunjukan arus uang yang masuk tersebut berasal Caprock Communication, Inc dan tidak dapat dibuktikan apakah arus uang tersebut terkait dengan Peredaran Usaha Pemohon Banding atau tidak.
bahwa tidak ada bukti penyetoran uang dari Caprock Communication, Inc atas uang yang masuk ke rekening Pemohon Banding.
· Bunga Deposito sebesar Rp.455.652,00
bahwa pada rincian transaksi di rekening koran diketahui bahwa terdapat pemindahan dari rekening 103 00 04 550 269 ke rekening 103 000 105 0208.
bahwa hal ini berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding yang menyatakan bahwa arus uang tersebut merupakan bunga deposito.
bahwa tidak terdapat dokumen yang menyatakan bahwa nomor rekening 103 02 04 550 269 merupakan rekening Pemohon Banding;
· Transfer antar rekening sebesar Rp.270.000.000,00
bahwa penjelasan dari Pemohon Banding atas uang masuk ini adalah pemindahan uang dari rekening Pemohon Banding di Standard Chartered Bank nomor rekening 306-00603501.
bahwa penelitian atas dokumen rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 103-00-0105020-8 diketahui tanggal uang masuk adalah 27 Nopember 2008 sebesar USD24,990.00 sedangkan uang yang keluar dari Rekening Standard Chartered Bank per tanggal 26 Nopember 2008 dengan jumlah sebesar USD25,000.00.
bahwa tidak ada dokumen slip pemindahan dari Standard Chartered Bank ke Bank Mandiri;
bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang luas untuk memperoleh keadilan pada waktu penyelesaian keberatannya antara lain untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Pada saat proses uji keberatan materi yang telah dilakukan Pemohon Banding tidak dapat memberikan kelengkapan bukti yang dibutuhkan sesuai
dengan penjelasan yang telah disampaikan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan hasil dari uji kebenaran materi maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulai untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.4.506.438.303,00;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa sisi kredit yang ada di dalam Buku Besar Standar Chartered USD No.306-00603501 sebesar Rp.41.285.726.466,00 tidak semuanya merupakan penerimaan pendapatan bagi Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang tersedia dan telah ditunjukkan ke pihak Terbanding, dapat dibuktikan bahwa penerimaan yang bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding terdiri dari:
a. Penerimaan pendapatan termasuk PPN
bahwa berdasarkan dokumen berupa invoice dan faktur pajak yang ada, dapat dibuktikan bahwa penerimaan dalam rekening Standar Chartered USD No.306-00603501 terdiri dari pendapatan dan penerimaan PPN. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan PPN sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi. Total nilai PPN yang dapat Pemohon Banding buktikan adalah sebesar Rp.694.227.917,00.
b. Penerimaan Intercompany Loan
bahwa diantara koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat penerimaan berupa intercompany loan dari Caprock Communications, Inc., a Texas Corporation. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan penerimaan yang berasal dari intercompany loan sebagai pendapatan. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding (Pemeriksa) hanya melakukan koreksi sebagian atas penerimaan yang berasal dari intercompany loan sehingga terdapat ketidak-konsistenan Terbanding (Pemeriksa) dalam melakukan koreksi. Total nilai intercompany loan adalah sebesar Rp.922.115.540,00.
c. In House Transfer
bahwa diantara koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat penerimaan yang berasal dari transfer antar rekening yaitu dari rekening Mandiri USD No.103-00-0105020-8. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya mutasi antar rekening dengan nominal yang sama dan pada tanggal yang sama. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan In House Transfer sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi. Total In House Transfer adalah sebesar Rp.645.039.840,00.
d. Pengembalian Deposit Atas Penyewaan Antena
bahwa di antara koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat penerimaan yang berasal dari pengembalian deposit atas penyewaan antena kepada PT. TDS. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan pengembalian deposit atas penyewaan antena sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi. Total pengembalian deposit dari PT. TDS adalah sebesar Rp.20.751.750,00.
e. Pembatalan Biaya BPV-3-A-081124054 sebesar Rp.68.236.668,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa tidak terdapat penerimaan sebesar Rp.68.236.668,00 di dalam Rekening Koran Standard Chartered USD No.306-00603501 sehingga koreksi Terbanding (Pemeriksa) seharusnya dibatalkan.
bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa sisi kredit yang ada di dalam Buku Besar Standar Chartered IDR No.306-00603552 sebesar Rp.1.348.286.457,00 tidak semuanya merupakan penerimaan pendapatan bagi Pemohon Banding. Berdasarkan bukti-bukti yang tersedia dan telah ditunjukkan ke pihak Terbanding, dapat dibuktikan bahwa penerimaan yang bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding terdiri dari:
a. Penerimaan pendapatan termasuk PPN
bahwa berdasarkan dokumen berupa invoice dan faktur pajak yang ada, dapat dibuktikan bahwa penerimaan dalam rekening Standar Chartered IDR No.306-00603552 terdiri dari pendapatan dan penerimaan PPN. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan PPN sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi. Total nilai PPN yang dapat Pemohon Banding buktikan adalah sebesar Rp.388.982.005,00;
b. Pengembalian Security Deposit atas Sea Freight
bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat penerimaan yang berasal dari pengembalian security deposit dari PT. NCL. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan pengembalian security deposit sebesar Rp.18.438.787,00 sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi;
c. In House Transfer
bahwa di antara koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat penerimaan yang berasal dari transfer antar rekening yaitu dari rekening Standard Chartered USD No.306-00603501. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya mutasi antar rekening dengan nominal yang sama dan pada tanggal yang sama.
bahwa Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan In House Transfer senilai Rp.276.000.000,00 sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi;
d. Pengembalian Deposit Atas Penyewaan Antena
bahwa diantara koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat penerimaan yang berasal dari pengembalian deposit atas penyewaan antena kepada PT. TDS.
Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan pengembalian deposit atas penyewaan antena sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi. Total pengembalian deposit dari PT. TDS adalah sebesar Rp.20.751.750,00.
bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.542.364.750 bukanlah penerimaan pendapatan bagi Pemohon Banding. Berdasarkan bukti-bukti yang tersedia dan telah ditelah ditunjukkan ke pihak Terbanding, dapat dibuktikan bahwa penerimaan yang bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding terdiri dari:
a. Pencairan Bank Garansi sebesar Rp.642.734.130,00
bahwa pencairan Bank Garansi sebesar Rp.642.734.130,00 adalah pencairan atas Bank Garansi (Performance Bond) dari Bank Mandiri terkait kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan CNOOC Ses Ltd. tentang jasa kontraktor dengan nilai kontrak sebesar USD.1,397,400.00 (lihat halaman 27 Kontrak CNOOC Ses Ltd.) dan sebagai jaminan pelaksanaan kontrak sebesar 5% dari jumlah keseluruhan nilai kontrak yaitu sebesar USD 69,870.00/Rp.642.734.130,00 (lihat halaman 53 kontrak CNOOC Ses Ltd.). Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan penerimaan atas pencairan bank garansi (Performance Bond) sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi;
b. Pemindahbukuan dari saldo penutupan rekening Bank Mandiri (No.103-00-0105021-6) sebesar USD.1,011.37 (Rp.9.336.967,00)
bahwa penerimaan sebesar USD.1,011.37 adalah transfer atas penutupan rekening Bank Mandiri IDR (No.103-00-0105021-6). Hal ini dapat dibuktikan dengan surat permintaan transfer dari Rekening Bank Mandiri IDR (No.103-00-0105021-6) ke rekening Bank Mandiri USD (No.103-00-0105020-8). Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan penerimaan yang berasal dari saldo penutupan rekening sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi;
c. Penerimaan dana Intercompany Loan dari Caprock US sebesar USD.149,985.00/ (Rp.1.619.838.000,00)
Penerimaan dana Intercompany Loan dari Caprock US sebesar USD 149,985.00/(Rp.1.619.838.000,00) merupakan penerimaan loan dari Caprock Communications, Inc., a Texas Corporation. Hal ini dapat dibuktikan dengan Revolving Loan Agreement. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan penerimaan yang berasal dari Intercompany Loan sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi;
d. Penerimaan bunga deposito sebesar USD 42.19/ (Rp.455.652,00)
bahwa penerimaan bunga deposito sebesar USD 42.19/(Rp.455.652,00) dapat dibuktikan pada pencatatan General Ledger Pemohon Banding. Lebih lanjut, biaya bunga tersebut telah diperhitungkan sebagai penghasilan final dan dikoreksi dalam SPT Tahunan 1771 Tahun 2008. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan penerimaan bunga sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi;
e. In House Transfer dari rekening STC USD (No.306-00603501) sebesar USD24,990.00/(Rp.269.892.000,00)
bahwa penerimaan In House Transfer dari rekening STC USD nomor 306-00603501 sebesar USD24,990.00/(Rp269.892.000,00) adalah transfer dari rekening STC USD (No.306-00603501) ke rekening Mandiri USD (No.103-00-0105020-8). Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan In House Transfer sebagai pendapatan dalam melakukan koreksi;
bahwa mengacu pada penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat komponen Peredaran Usaha yang belum pernah Pemohon Banding laporkan dalam perhitungan PPh Badan. Lebih lanjut, mengingat Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP independen yaitu KPMG Siddharta & Widjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Syarat, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh komponen uang masuk yang seharusnya dilaporkan sebagai Peredaran Usaha telah Pemohon Banding laporkan;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan dan Hasil Uji Bukti yang telah dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa banding a quo adalah Koreksi yang menjadi sengketa Rp 3.956.476.191,00 dengan rincian sebagai berikut:
Peredaran Usaha menurut TB Rp36.860.267.923,00Peredaran Usaha menurut PB Rp32.903.791.732,00Koreksi yang menjadi sengketa Rp 3.956.476.191,00
bahwa menurut Majelis, koreksi yang menjadi sengketa Rp 3.956.476.191,00 diperoleh Terbanding berdasarkan Pengujian Arus Piutang sebagai berikut:
Pengujian Arus Piutang
Cfm Terbanding
(Pemeriksa/ Penelaah)
Saldo Akhir Piutang Usaha
3.655.113.863
Saldo Akhir Piutang Lain-lain
1.175.175.993
4.830.289.856
Pelunasan
Kas
Bank
45.176.377.673
45.176.377.673
50.006.667.529
Saldo Awal Piutang Usaha
8.855.414.490
Saldo Awal Piutang Lain-lain
604.958.324
9.460.372.814
Penjualan (inc. PPN)
40.546.294.715
PPN Keluaran
(3.686.026.792)
PPh Pasal 23 dipotong pihak lain
Lain-lain
Penjualan sesuai arus piutang usaha dan kas
36.860.267.923
Peredaran usaha menurut SPT
32.903.791.732
Selisih
3.956.476.191
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis berpendapat bahwa untuk mendapatkan kebenaran mengenai hal-hal yang disengketakan, maka Majelis mendasarkan pendapatnya pada hasil Uji Bukti yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang merupakan bagian dari persidangan sebagai berikut:
bahwa bukti yang diperiksa dalam uji bukti adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi Rekening Koran Standard Chartered USD No.306-00603501 Periode Jan-Des 2008,
  2. Fotokopi Invoice,
  3. Fotokopi Faktur Pajak Keluaran Lembar Ke-2,
  4. Bukti Setor Bank Panin dan surat dari PT Tri Darma Sakti untuk Pengembalian Deposit,
  5. Bukti Setor Bank Mandiri USD No.103-00-0105020-8 untuk Internal Transfer,
  6. Jurnal Pembatalan Biaya BPV-3-A-081124054 sebesar USD 6,318.21,
  7. Fotokopi SPT 1771 Pemohon Banding Tahun 2008,
  8. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2008,
  9. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2007,
  10. Kurs Menteri Keuangan Periode Jan-Des 2008,
  11. Revolving Credit Agreement,
  12. Rekening Koran Standard Chartered IDR No.306-00603552 bulan Januari s.d. Desember 2008,
  13. Fotokopi invoice,
  14. Fotokopi Faktur Pajak Keluaram Lembar Ke-2,
  15. Permohonan Pengembalian Security Deposit dari PT. NCL & invoice PT. NCL,
  16. Fotokopi SPT 1771 Pemohon Banding tahun 2008,
  17. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2008,
  18. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2007,
  19. Kurs Menteri Keuangan Periode Jan-Des 2008,
  20. Fotokopi Rekening Koran Mandiri USD No.103-00-0105020-8 periode Januari s/d Desember 2008,
  21. Fotokopi Perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan CNOOC Ses Ltd.,
  22. Fotokopi Surat Permohonan Pencairan Performance Bond (Bank Garansi) kepada PT Bank Mandiri (Persero),
  23. Fotokopi Certificate of Deposit PT Bank Mandiri,
  24. Fotokopi Performance Bond (Bank Garansi) No. MBG 7712207172006 tanggal 26 Januari 2006,
  25. Fotokopi Surat Permohonan dari Pemohon Banding untuk menutup rekening Mandiri IDR No.103-00-0105021-6,
  26. Fotokopi Rekening Koran Mandiri IDR account: 103-00-0105021-6 periode Januari – Mei 2008;
  27. Fotokopi Bukti Transfer atas Saldo Penutupan Rekening Mandiri IDR account: 103-00-0105021-6,
  28. Fotokopi Revolving Loan Agreement untuk Loan Intercompany,
  29. General Ledger atas pencatatan penerimaan bunga deposito sebesar USD 42,19,
  30. Fotokopi SPT Tahunan 1771 Tahun 2008,
  31. Fotokopi Rekening Koran Standar Chartered USD No.306-00603501 bulan November 2008,
  32. Kurs Perusahaan periode Januari – Desember 2008,
  33. Kurs KMK periode Januari – Desember 2008;
bahwa terkait Koreksi aquo, arus uang masuk yang menurut Terbanding termasuk dalam pendapatan adalah:
a.
Standard Chartered USD306-00603501
Rp41.285.726.466,00
b.
Standard Chartered IDR306-00603552
Rp 1.348.286.457,00
c.
Bank Mandiri USD103-00-0105020
Rp 1.348.286.457,00
Jumlah
Rp45.176.377.673,00
bahwa berdasarkan Hasil Uji Bukti, Majelis memperoleh fakta-fakta sebagaimana keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, sebagai berikut:
a. Standard Chartered USD No.306-00603501
bahwa atas koreksi Terbanding terhadap R/K Standard Chartered USD No.306-00603501 sebesar Rp.41.285.726.554,13 diketahui Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung pada saat uji kebenaran materi sebesar:
Koreksi Terbanding Rp41.285.726.466,00Dokumen yang diberikan oleh PB:Terkait PPN Rp 694.227.917,00Terkait transfer inter company Rp 645.039.840,00Tidak didukung oleh dokumen Rp 39.946.458.709,00;
b. Standard Chartered IDR 306-00603552
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui dokumen yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa penerimaan tersebut berupa PPN sebesar Rp.388.982.005,00.
bahwa arus uang masuk sebesar Rp.18.438.787,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pengembalian kelebihan setoran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding ke PT. NCL tidak didukung oleh dokumen yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan sejumlah Rp.52.177.130,00 dan tidak ada perincian atas aktual biaya yang telah dilakukan oleh PT. NCL sebesar Rp.33.738.343,00.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding terhadap R/K Standard Chartered IDR 306-00603552 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung pada saat uji kebenaran materi sebesar:
Koreksi Terbanding Rp1.348.286.457,00Dokumen yang diberikan oleh PB Rp 388.982.005,00Tidak didukung oleh dokumen Rp 959.304.452,00;
c. Bank Mandiri USD 103-00-0105020-8
c.1. Pencairan deposito sebesar Rp.642.734.130,00
bahwa kontrak VSAT Telecommunication Services dibuat dan berlaku pada tanggal 11 Januari 2006 antara Pemohon Banding dengan CNOOC SES, Ltd.
bahwa berdasarkan Klausul angka 29.1 Jaminan Pelaksanaan terdapat ketentuan yang menyatakan adanya jaminan pelaksanaan dari Pemohon Banding yang disetorkan ke Lembaga Keuangan atau bank yang ditunjuk.
bahwa berdasarkan Klausul angka 29.1 Jaminan Pelaksanaan paragraf dua juga diketahui ketentuan yang menyatakan bahwa Jaminan Pelaksanaan akan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penyelesaian oleh kontraktor dan penerimaan pekerjaan oleh perusahaan.
bahwa sampai dengan saat uji bukti tidak ada dokumen yang menyatakan pelaksanaan pekerjaan kontrak sudah selesai dilaksanakan sehingga pencairan atas Jaminan Pelaksanaan dapat dikembalikan kepada Pemohon Banding.
c.2. Tutup Rekening sebesar Rp.9.336.968,00
bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding terdapat penutupan rekening bank IDR Mandiri Pemohon Banding Nomor 103-00-0105021-6 yang kemudian disetorkan ke rekening Bank Mandiri USD Pemohon Banding Nomor 103-00-0105020-8.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemindahan rekening tersebut diketahui bahwa terdapat jumlah yang berbeda antara jumlah pemindahan menurut Pemohon Banding dengan angka yang menjadi materi sengketa di rekening USD Bank Mandiri (Slip pendebetan IDR sebesar Rp.9.387.302,63 sedangkan angka di rekening koran USD sebesar Rp.9.336.968,00).
c.3. Kredit dari Caprock Communication, Inc sebesar Rp.1.619.838.000,00
bahwa terdapat perjanjian Revolving Credit Agreement antara Pemohon Banding dengan Caprock Communication, Inc.
bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan permintaan dana dari Pemohon Banding kepada Caprock Communication, Inc sebagaimana diatur dalam perjanjian;
bahwa keterangan yang ada dalam rekening koran tidak terbukti arus uang yang masuk tersebut berasal Caprock Communication, Inc dan tidak dapat dibuktikan apakah arus uang tersebut terkait dengan Peredaran Usaha Pemohon Banding atau tidak.
c.4. Bunga Deposito sebesar Rp.455.652,00
bahwa pada rincian transaksi di rekening koran diketahui bahwa terdapat pemindahan dari rekening 103 00 04 550 269 ke rekening 103 000 105 0208.
bahwa hal ini berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding yang menyatakan bahwa arus uang tersebut merupakan bunga deposito.
bahwa tidak terdapat dokumen yang menyatakan bahwa nomor rekening 103 02 04 550 269 merupakan rekening Pemohon Banding.
c.5. Transfer antar rekening sebesar Rp.270.000.000,00
bahwa penjelasan dari Pemohon Banding atas uang masuk ini adalah pemindahan uang dari rekening Pemohon Banding di Standard Chartered Bank nomor rekening 306-00603501.
bahwa penelitian atas dokumen rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 103-00-0105020-8 diketahui tanggal uang masuk adalah 27 Nopember 2008 sebesar USD.24,990.00 sedangkan uang yang keluar dari Rekening Standard Chartered Bank per tanggal 26 Nopember 2008 dengan jumlah sebesar USD25,000.00.
bahwa tidak ada dokumen slip pemindahan dari Standard Chartered Bank ke Bank Mandiri.
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, berdasarkan Hasil Uji Bukti tersebut dan bukti-bukti lain serta keterangan para pihak di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa perhitungan koreksi positif atas Peredaran Usaha a quo dihitung kembali sebagai berikut.
Penerimaan atau Arus uang melalui Bank:
No
Penerimaan atau Arus Kas Yang Dijelaskan Pemohon Banding
Jumlah (Rupiah)
1
Standard Chartered USD No.306-00603501 sebesar Rp.41.285.276.466
– Penerimaan Kas Penjualan Tidak termasuk PPN
39.946.458.709
2
Standard Chartered IDR 306-00603552 sebesar Rp.1.348.286.457
– Penerimaan Kas Penjualan Tidak termasuk PPN
959.304.452
3
Bank Mandiri USD 103-00-0105020-8 sebesar Rp.2.542.364.750
– Pencairan deposito
642.734.130
– Tutup Rekening
9.336.968
– Kredit dari Caprock Com.
1.619.838.000
– Bunga Deposito
455.652
– Transfer antar rekening
270.000.000
Jumlah
43.448.127.911
bahwa dengan demikian, perhitungan koreksi Peredaran Usaha a quo seharusnya sebagai berikut:
Arus Piutang
Jumlah (Rp)
Jumlah (Rp)
Saldo Akhir Piutang Usaha
3.655.113.863
Saldo Akhir Piutang Lain-lain
1.175.175.993
Saldo Awal Uang Muka
0
4.830.289.856
Pelunasan
Kas
0
Bank
43.448.127.911
43.448.127.911
48.278.417.767
Saldo Awal Piutang Usaha
8.855.414.490
Saldo Awal Piutang Lain-lain
604.958.324
Saldo Akhir Uang Muka
0
9.460.372.814
Penjualan (inc. PPN)
38.818.044.953
PPN Keluaran
3.686.026.792
Penjualan sesuai arus piutang usaha dan kas
35.132.018.161
Peredaran usaha menurut SPT
32.903.791.732
Selisih
2.228.226.429
bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian perhitungan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa dari Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha a quo sebesar Rp.3.956.476.191,00 koreksi a quo sebesar Rp.2.228.226.429,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi a quo sebesar Rp.1.728.249.762,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian, ringkasan hasil pemeriksaan atas sengketa Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis dalam banding ini adalah sebagaimana dalam tabel sebagai berikut :
No
Uraian Sengketa
Nilai Sengketa (Rp)
Dipertahankan Majelis(Rp)
Dibatalkan Majelis(Rp)
1.
Koreksi Peredaran Usaha
3.956.476.191
2.228.226.429
1.728.249.762
Jumlah
3.956.476.191
2.228.226.429
1.728.249.762

 

MEIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding (Rp 517.791.752,00) Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 1.728.249.762,00Penghasilan Neto menurut Majelis (Rp. 2.246.041.514,00)
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1557/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2057/WPJ.07/2012 tanggal 22 Oktober 2012 , tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00112/406/08/059/11 tanggal 16 Juni 2011, dengan perhitungan sebagai berikut.
Penghasilan Netto
Rp
(2.246.041.514,00)
Kompensasi Kerugian
Rp
0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
0,00
PPh Terutang
Rp
0,00
Kredit Pajak
Rp
905.804.697,00
PPh Kurang /Lebih Bayar
Rp
(905.804.697,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua, Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota, Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200