Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57763/PP/M.XIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57763/PP/M.XIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah:
– Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD1,000,000.00- Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar USD25,561.28- Koreksi atas Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar USD128,810.97
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas pembelian bahan baku dari M-I Drilling Fluids (Singapore) Pte Ltd yang diambil alih dan selanjutnya diterbitkan Promissory Note tersebut atas Invoice yang mana dan berapa nilainya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa Daftar Nominatif Entertainment Tahun 2007 yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.2211986 Tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya “Entertainment” dan sejenisnya (Seri PPh Umum 18).
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas tidak dapat dilakukan penelusuran mengenai pembelian dan pembayaran bahan baku dan M-I Drilling Fluids (Singapore) Pte Ltd tersebut adalah atas invoice yang mana yang dilakukan pengambilalihan oleh M-I Drilling Fluids International B.V. yang selanjutnya diterbitkan Promissory Note oleh Pemohon Banding.
Menurut Pemohon
:
bahwa mengenai Promissory Note sebesar USD1,000,000.00, selama periode tertentu, perusahaan Pemohon Banding berada dalam posisi rugi, sehingga terdapat sejumlah hutang dari pembelian bahan baku dan barang dagangan yang belum dapat Pemohon Banding lunasi dalam kurun waktu tertentu;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi Terbanding, atas koreksi tersebut, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dokumen-dokumen atas transaksi tersebut serta telah memberikan daftar nominatif biaya entertainment sebesar USD25,561.28, adapun biaya tersebut Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar USD128,811.00, sesuai penjelasan Pemohon Banding, biaya bunga tersebut merupakan kewajiban Pemohon Banding sehubungan dengan kepentingan operasional perusahaan yang sedang mengalami kerugian, kewajiban membayar bunga tersebut juga tercantum di dalam promissory note.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian impor sebesar USD1,000,000.00 dengan alasan terdapat pembelian bahan baku kepada pihak afiliasi (M-I Drill Singapore) sebesar USD3,067,082.26 yang dibukukan sebagai hutang dagang yang pada tanggal 28 Juni 2007 sebagian hutang tersebut sebesar USD1,000,000.00 diambil alih oleh M-I Drilling International BV Netherland (Pemegang Saham 99,75%) sehingga hutang dagang berkurang sebesar USD1,000,000.00 sementara berdasarkan pemeriksaan R/K tidak terdapat penerimaan uang sebesar USD1,000,000.00;
bahwa Terbanding menyatakan seluruh transaksi dilakukan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa sedangkan Pemohon Banding tidak pernah menerima uang dari MIDF BV dan melunasi hutang ke MIDF Singapore, kelebihan nilai pembelian sebesar USD1,000,000.00 tidak pernah dibayar oleh Pemohon Banding ke MIDF Singapore dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dan MIDF BV kepada MIDF Singapore sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 maka Terbanding berpendapat bahwa nilai pembelian tersebut terlalu besar dibebankan.
bahwa Terbanding menjelaskan selanjutnya terhadap pengambilalihan hutang sebesar USD1,000,000.00 oleh M-I Drilling International BV Netherland tersebut Pemohon Banding menerbitkan Promissory Note tertanggal 28 Juni 2007 yang akan jatuh tempo dan dibayar sebelum tanggal 28 Juni 2012, bahwa Promissory Note tersebut hanya ditandatangani oleh Curtis Gavin selaku Presiden Direktur Pemohon Banding dan tidak ada tanda tangan dari pihak yang menyetujui Promissory Note tersebut yaitu Christopher I.S. Rivers selaku Managing Director M-I Drilling Fluids International BV, dengan demikian dapat diartikan bahwa Promissory Note tersebut hanya merupakan pengakuan sepihak dari pihak Pemohon Banding dan tidak adanya bukti yang menyatakan bahwa M-I Drilling Fluids International BV menyetujuinya.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas pembelian bahan atau barang dagangan sebesar USD1,000,000.00.
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ./2008 tanggal 2 Mei 2008 didalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan bahwa hasil pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak daftar temuan Pemeriksa.
bahwa koreksi sebesar USD1,000,000.00 tersebut tidak dicantumkan di dalam SPHP oleh Terbanding, melainkan tiba-tiba dimunculkan di dalam pembahasan akhir, sehingga tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang diuraikan di dalam PER-19/PJ./2008 di atas.
bahwa atas alasan banding yang dikemukakan Pemohon Banding tersebut maka Terbanding menyatakan bahwa terhadap hasil pemeriksaan telah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-393/WPJ.08/KP.0700/2009 tanggal 17 November 2009 yang dilampiri Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008.
bahwa Terbanding menjelaskan koreksi atas pembelian sebesar USD1,000,000.00 tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan dilampirkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan juga dalam Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Pemohon Banding, Terbanding (Pemeriksa) dan Kepala Kantor, dan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi pembelian tersebut sebagaimana tercantum di dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir.
bahwa Terbanding menjelaskan atas hasil pembahasan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Lampiran Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan dalam Risalah Pembahasan tersebut Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun Kepala Kantor Wilayah untuk dilakukan pembahasan apabila terdapat beda pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008, sehingga dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sudah tidak ada perbedaan pendapat atas koreksi pembelian sebesar USD1,000,000.00 tersebut.
bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa koreksi atas pembelian sebesar USD1,000,000.00 telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008.
bahwa secara teknis alasan Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas pembelian bahan dan barang dagangan sebesar USD1.000.000.00 karena untuk bahan-bahan baku dengan spesifikasi tertentu hanya Pemohon Banding dapatkan dari M-I Drilling Fluids (Singapore) Pte. Ltd yang kemudian diolah menjadi produk jadi sesuai spesifikasi kebutuhan pelanggan, atas seluruh penghasilan dari penjualan barang jadi tersebut telah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan oleh karenanya pembelian bahan baku tersebut seharusnya tetap diakui.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan penerbitan Promissory Note sebesar USD1,000,000.00 karena selama periode tertentu Pemohon Banding berada dalam posisi rugi sehingga terdapat sejumlah hutang dari pembelian bahan baku dan barang dagangan yang belum dapat dilunasi, oleh karenanya sebagian hutang dagang Pemohon Banding sebesar USD1,000,000 diambil alih oleh pemegang saham mayoritas Pemohon Banding yaitu M-I Drilling Fluids International B.V (Netherland) ditambah dengan bunga yang dibebankan kepada Pemohon Banding sebagai pihak yang meminjam uang tersebut.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan pengambilalihan hutang dagang yang dilakukan agar M-I Drilling Fluids (Singapore) Pte. Ltd. tetap mau memasok bahan baku yang perusahaan Pemohon Banding butuhkan, sehingga pada dasarnya penerbitan promissory notes tersebut adalah pengambilalihan hutang dagang dari pembelian bahan dan barang dagangan yang kemudian diproses menjadi barang jadi dan dijual kepada pelanggan, dan nilai penjualan tersebut seluruhnya telah dilaporkan sebagai penghasilan.
bahwa setelah meneliti tambahan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pembayaran sejumlah USD1,000,000.00 dari MIDF BV di Belanda kepada MIDF Singapura.
bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa Laporan Keuangan telah diaudit oleh KAP Independen yang sesuai aturan di PSAK sudah melakukan proses konfirmasi kepada para pihak yang terlibat transaksi sebesar USD1,000,000.00 namun saat Terbanding meminta bukti konfrimasi tersebut Pemohon Banding tidak dapat menunjukannya.
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atas utang kepada MIDF Singapura yang mana telah dilakukan pembayaran sebesar USD1,000,000.00, berdasar pemeriksaan Terbanding atas Rekening Koran tidak terdapat penerimaan sebesar USD1,000,000.00.
bahwa pada saat keberatan bukti promissory note hanya ditandatangani oleh Presiden Direktur Pemohon Banding Sdr. Curtis Garvin tanpa tanda tangan dari MIDF BV, promissory note tertanggal 28 Juni 2007 dan akan jatuh tempo sebelum tanggal 28 Juni 2012 sehingga menurut Terbanding merupakan pengakuan sepihak dari Pemohon Banding.
bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan surat Nomor: 03072007 tanggal 3 Juli 2007.
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Laporan Keuangan dari MIDF BV Belanda yang diminta oleh Terbanding untuk menunjukkan:- pencatatan piutang sebesar USD1,000,000.00 sebagai akibat mengambil alih hutang dagang Pemohon Banding kepada MIDF Singapura,- pencatatan pendapatan bunga sebesar USD128,811.00 yang diperoleh dari Pemohon Banding.
bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti promissory notes sebesar USD1,000,000.00 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan MIBV Belanda sehingga merupakan dokumen yang sah diakui kedua belah pihak dan bukan merupakan pengakuan sepihak Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengecekan dan penghitungan terhadap general ledger Pemohon Banding yang berkaitan dengan penambahan hutang kepada pihak MIBV Belanda dan pengurangan hutang dagang pada pihak MIDF Singapura sebesar USD1,000,000.00 sehingga pencatatan tersebut telah sesuai.
bahwa dalam pengambil-alihan sebagian hutang dagang ini memang tidak terdapat arus kas yang masuk dan keluar melalui account bank Pemohon Banding akan tetapi telah diakui oleh Pemohon Banding di dalam pencatatan di pembukuan dan digenapi dan disetujui oleh pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) Osman Bing Satrio dan Rekan (Deloitte) yang terlihat di dalam jurnal penyesuaian mereka.
bahwa KAP tersebut juga telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2007, KAP adalah pihak yang diutamakan independensinya sehingga Laporan Audit dari KAP tersebut adalah laporan yang independen dan telah diakui adanya transaksi pengambil-alihan hutang dagang MIDF Singapur oleh MIBV Belanda sebesar USD1,000,000.00.
bahwa pada saat proses audit oleh KAP telah dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait namun bukti konfirmasi tersebut bukan dokumen milik Pemohon Banding namun dokumen milik KAP yang merupakan bagian dari kertas kerja mereka, meskipun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti konfirmasi tersebut menurut Pemohon Banding konfirmasi yang dilakukan KAP menunjukkan hasil yang memuaskan karena KAP memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2007.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat dari MIDF Singapura yang menyatakan telah mengakui adanya pembayaran sebesar USD1,000,000.00.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan, pertama bahwa adalah hal yang umum terjadi bahwa pengambil-alihan hutang dilakukan tidak melalui entitas yang mempunyai hutang dan dilakukan langsung dari pihak yang mengambil alih kepada pihak pemilik piutang sehingga tidak ada arus kas di dalamnya; kedua bahwa KAP sebagai pihak independen telah mengakui adanya pengurangan hutang dagang kepada MIDF Singapura dan penambahan hutang kepada MIBV Belanda; dan ketiga bahwa pihak MIDF Singapura juga telah mengakui adanya pembayaran USD1,000.000,00.
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:
bahwa seluruh transaksi jual beli bahan baku dan pengambil-alihan utang dilakukan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang melibatkan Pemohon Banding, MIDF Singapura dan MIDF BV Belanda yang merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding, sehingga Terbanding dengan kuasa Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 berhak melakukan koreksi transaksi tersebut.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan pengambil-alihan hutang oleh MIDF BV Belanda karena Pemohon Banding mengalami rugi dalam kurun waktu tertentu dan kesulitan keuangan untuk melunasi utang dagang kepada MIDF Singapura sehingga menerbitkan promissory note sebesar USD1,000,000.00.
bahwa Majelis tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa adalah hal yang umum terjadi bahwa pengambil-alihan hutang dilakukan tidak melalui entitas yang mempunyai hutang dan dilakukan langsung dari pihak yang mengambil alih kepada pihak pemilik piutang sehingga tidak ada arus kas di dalamnya, seharusnya menurut Majelis terdapat dokumen yang menjelaskan telah terjadi kesepakatkan diantara ketiga belah pihak menyangkut pengambil-alihan utang piutang tersebut tidak cukup hanya kesepakatan antara Pemohon Banding dengan pengambil alih hutangnya yakni MIDV Belanda dan pernyataan telah berkurang hutang Pemohon Banding kepada MIDF Singapura yang dibuat secara terpisah.
bahwa pelunasan utang piutang tidak dibuktikan dengan arus uang yang keluar dan masuk karena menurut Pemohon Banding penyelesaiannya melalui pemindah- bukuan meskipun pihak MIDF Singapura telah menyampaikan surat pengakuan berkurangnya hutang Pemohon Banding sebesar USD1,000,000.00 namun hal tersebut tidak didukung dengan bukti Laporan Keuangan MIDF Singapura dan MIDV Belanda sebagai bukti yang sahih atas kebenaran transaksi pengambilan-alihan utang Pemohon Banding.
bahwa Promissory Note yang disampaikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan dan keberatan berbeda dengan yang disampaikan pada saat persidangan, karena Promissory Note yang disampaikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan dan keberatan hanya ditandatangani oleh Curtis Gavin selaku Presiden Direktur Pemohon Banding dan tidak ada tanda tangan dari pihak yang menyetujui Promissory Note tersebut yaitu Christopher I.S. Rivers selaku Managing Director M-I Drilling Fluids International BV, sehingga Majelis tidak dapat mempertimbangkan Promissory Note yang disampaikan pada saat persidangan, dengan demikian dapat diartikan bahwa Promissory Note tersebut hanya merupakan pengakuan sepihak dari pihak Pemohon Banding dan tidak adanya bukti yang menyatakan bahwa M-I Drilling Fluids International BV menyetujuinya.
bahwa berdasarkan pendapat Majelis bahwa nilai pembelian Pemohon Banding tidak mencerminkan keseluruhan nilai pembelian bahan/barang dagangan sebesar penangguhan hutang dagang sebesar USD1,000,000.00 dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas pembelian sebesar USD1,000,000.00.
bahwa business entertainment cost dikoreksi oleh Terbanding karena pada saat pemeriksaan dan keberatan tidak dan keberatan tidak ada bukti yang meyakinkan, tidak terdapat bukti pengeluaran kas dan tidak diketahui bahwa benar biaya entertainment tersebut ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi Terbanding, atas koreksi tersebut Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dokumen-dokumen atas transaksi tersebut serta telah memberikan daftar nominatif biaya entertainment sebesar USD25,561.28, adapun biaya tersebut Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding.
bahwa setelah meneliti tambahan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:
bahwa menurut daftar nominatif entertainment Tahun 2007 dengan jumlah sebesar USD25,261.28 dapat dipisahkan biaya entertainment yang terkait makan minum sebesar USD19,138 dan biaya entertainment selain makan minum sebesar USD6,423, untuk biaya entertainment selain makan minum Pemohon Banding telah setuju untuk tetap dikoreksi.
bahwa biaya entertainment yang terkait makan minum terdiri dari:
  • nomor urut 10 tanggal 6 Desember 2007 dengan nilai USD276.85 dengan keterangan “keep business relationship” lawan transaksi PT BSP tidak ada bukti pendukungnya,
  • nomor urut 16, 33, 34, 63, 64, 65, 90, 91, 92, 93, 123, 124, 128, 129, 133, 138, 139, 140, 141, 153, 154, 156 dengan total nilai USD5,191.04 yang terkait Pedada Field dan Employee Zamrud, bukti yang diberikan Pemohon Banding hanya kuitansi pembayaran yang tidak didukung oleh bukti tagihan lawan transaksi dan tidak terdapat keterangan lain kaitannya dengan kegiatan perusahaan sehingga Terbanding mengusulkan tetap mempertahankan koreksinya,
  • nomor urut 42, 69, 89, 104, 175, 176, 194, 206, 219 dengan total nilai USD 3,771.28 yang merupakan pengeluaran tanpa ada bukti pendukung, pengeluaran natura selain makan minum, parcel, Pemohon Banding menyatakan telah setuju untuk tetap dikoreksi,
  • nomor urut 17 sebesar USD 372.74 merupakan pengeluaran makan minum untuk Rick Langford Supervisor PetroChina,
  • nomor urut 105 sebesar USD159.70 merupakan pengeluaran makan yang tidak diketahui kepada siapa diberikan karena pada nominatif hanya tertera operator (kepada pegawai tidak diperbolehkan),
  • nomor urut 231 sebesar USD129.96 merupakan pengeluaran diberikan kepada Sdr, dian S. & Mansyur dari Kodeco.
bahwa koreksi biaya entertainment dikoreksi sebesar USD27,756.00 dan Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar USD25,261.28, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan Pemohon Banding sudah setuju untuk sebagian besar koreksi biaya entertainment tetap dipertahankan, dengan demikian Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi biaya usaha lainnya (biaya entertainment) sebesar USD27,756.00;
bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
bahwa daftar nominatif sebesar USD25,261.28 dapat dipisahkan biaya yang terkait dengan makan minum sebesar USD19,138 dan biaya entertainment selain makan minum sebesar USD 6,423, untuk biaya entertainment selain makan minum Pemohon Banding telah setuju untuk tetap dikoreksi,
bahwa biaya entertainment yang terkait makan minum terdiri dari:
  • nomor urut 10 tanggal 6 Desember 2007 dengan nilai USD276.85 Pemohon Banding setuju dikoreksi,
  • nomor urut 16, 33, 34, 63, 64, 65, 90, 91, 92, 93, 123, 124, 128, 129, 133, 138, 139, 140, 141, 153, 154, 156 dengan total nilai 5,191.04 merupakan entertainment kepada karayawan Pedada dan Zamrud, bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa kuitansi pembayaran,
  • nomor urut 42, 69, 89, 104, 175, 176, 194, 206, 219 dengan total nilai USD 3,771.28, Pemohon Banding menyatakan telah setuju untuk tetap dikoreksi,
  • nomor urut 17 sebesar USD 372.74 merupakan pengeluaran makan minum untuk Rick Langford Supervisor PetroChina dan oleh karena itu Terbanding setuju untuk membatalkan koreksi tersebut,
  • nomor urut 105 sebesar USD159.70 merupakan pengeluaran makan untuk pihak lain bukan kepada pegawai sehingga seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya,
  • nomor urut 231 sebesar USD129.96 merupakan pengeluaran diberikan kepada Sdr, dian S. & Mansyur dari Kodeco dan oleh karena itu Terbanding setuju untuk membatalkan koreksi tersebut.
bahwa atas koreksi biaya entertainment sebesar sebesar USD27,756.00 Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar USD25,261.28 dan Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi sebesar USD6,423 sehingga yang masih harus dibuktikan sebesar USD19,138.
bahwa dari biaya entertainment sebesar USD19,138 Pemohon Banding telah menyetujui untuk dikoreksi sebesar USD4,048.13 (USD276.85 + USD 3,771.28) sebab tidak ada bukti pendukung dan beberapa lainnya bukan berupa entertainment.
bahwa dengan demikian biaya entertainment yang seharusnya dibatalkan koreksinya oleh Terbanding adalah sebesar USD15,089.87 dengan cattan Pemohon Banding akan memberikan invoice dengan nilai USD5,191.04.
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:
bahwa biaya entertainment pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan daftar nominatif sebesar USD25,261.28 dan bukti- bukti terkait biaya entertainment Tahun 2007 dapat dipisahkan biaya yang terkait dengan makan minum sebesar USD19,138 dan biaya entertainment selain makan minum sebesar USD6,423, untuk biaya entertainment selain makan minum Pemohon Banding telah setuju untuk tetap dikoreksi.
bahwa biaya entertainment yang terkait makan minum terdiri dari:
  • nomor urut 10 tanggal 6 Desember 2007 dengan nilai USD276.85 dengan keterangan “keep business relationship” lawan transaksi PT BSP tidak ada bukti pendukungnya dan Pemohon Banding setuju dikoreksi,
  • nomor urut 16, 33, 34, 63, 64, 65, 90, 91, 92, 93, 123, 124, 128, 129, 133, 138, 139, 140, 141, 153, 154, 156 dengan total nilai USD5,191.04 yang terkait Pedada Field dan Employee Zamrud, bukti yang diberikan Pemohon Banding hanya kuitansi pembayaran yang tidak didukung oleh bukti tagihan lawan transaksi dan tidak terdapat keterangan lain kaitannya dengan kegiatan perusahaan,
  • nomor urut 42, 69, 89, 104, 175, 176, 194, 206, 219 dengan total nilai USD 3,771.28 yang merupakan pengeluaran tanpa ada bukti pendukung, pengeluaran natura selain makan minum, parcel, Pemohon Banding menyatakan telah setuju untuk tetap dikoreksi,
  • nomor urut 17 sebesar USD 372.74 merupakan pengeluaran makan minum untuk Rick Langford Supervisor PetroChina,
  • nomor urut 105 sebesar USD159.70 merupakan pengeluaran makan yang tidak diketahui kepada siapa diberikan karena pada nominatif hanya tertera operator Terbanding menyatakan pengeluaran makan kepada pegawai tidak diperbolehkan sedangkan Pemohon Banding menyatakan bukan pengeluaran makan untuk pegawai,
  • nomor urut 231 sebesar USD129.96 merupakan pengeluaran diberikan kepada Sdr, dian S. & Mansyur dari Kodeco.
bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding telah setuju dilakukan koreksi atas biaya entertainment yang tidak didukung dengan bukti-bukti dan mempertahankan biaya entertainment yang telah disampaikan bukti pendukungnya berupa invoice.
bahwa Majelis berpendapat meskipun terdapat bukti bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan namun dari bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan tidak cukup menjelaskan hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan atas biaya entertainment sebesar USD25.561,28.
bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar USD128,811.00 karena Terbanding tidak mengakui pokok hutang berdasarkan promissory notes yang diterbitkan antara Pemohon Banding dengan MIDV Belanda sebagai tindak lanjut pengambil-alihan hutang dagang Pemohon Banding kepada MIDF Singapura bahwa karena pokok pinjaman sebesar USD1,000,000.00 tidak diakui maka atas biaya bunga tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar USD128,811.00, sesuai penjelasan Pemohon Banding, biaya bunga tersebut merupakan kewajiban Pemohon Banding sehubungan dengan kepentingan operasional perusahaan yang sedang mengalami kerugian, kewajiban membayar bunga tersebut juga tercantum di dalam promissory note.
bahwa setelah meneliti tambahan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan pendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data-data terkait perhitungan interest expense, dengan demikian Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi interest expense sebesar USD128,811.00.
bahwa sebagaimana penelitian Majelis terhadap biaya bunga sebesar USD128,811.00 terkait pokok pinjaman sebagaimana promissory notes yang diterbitkan antara Pemohon Banding dengan MIDV Belanda sebesar USD1,000,000.00 yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebagaimana telah Majelis kemukakan pada sengketa terkait koreksi Harga Pokok Penjualan berupa pembelian sebesar USD1,000,000.00 maka Majelis berpendapat biaya bunga tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto, dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya bunga USD128,811.00.
Menimbang
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan kesimpulan Majelis tersebut di atas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding  USD1.076.461,89Koreksi yang dibatalkan. USD. 0,00Penghasilan Neto menurut Majelis USD1.076.461,89
bahwa dengan demikian perhitungan pajak terutang menurut Majelis adalah sebagai berikut:
Uraian
Pemohon Banding
(USD)
Terbanding
(USD)
Majelis
(USD)
Koreksi yang dibatalkan (USD)
Penghasilan Netto
(77,909.97)
1.076.461,89
1.076.461,89
0,00
Kompensasi Kerugian
0,00
542.040,00
542.040,00
0,00
Penghasilan Kena Pajak
(77,909.97)
534.421,89
534.421,89
0,00
PPh Terutang
0,00
158.467,26
158.467,26
0,00
Kredit Pajak
100,383.99
100.383,99
100.383,99
0,00
PPh Kurang (lebih) Bayar
(100,383.99)
58.083,27
58.083,27
0,00
Sanksi Administrasi
0,00
27.880,00
27.880,00
0,00
Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar
(100,383.99)
85.963,27
85.963,27
0,00
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Memutuskan
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1274/WPJ.07/2010 tanggal 16 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00041/206/07/052/09 tanggal 26 November 2009, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding sebagai berikut:
Uraian
(USD)
Penghasilan Netto
1.076.461,89
Kompensasi Kerugian
542.040,00
Penghasilan Kena Pajak
534.421,89
PPh Terutang
158.467,26
Kredit Pajak
100.383,99
PPh Kurang (lebih) Bayar
58.083,27
Sanksi Administrasi
27.880,00
Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar
85.963,27
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00422/PP/PM/IX/2011 tanggal 16 September 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs Didi Hardiman, Ak sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.57763/PP/M.XIIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH., M.M., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200