Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57762/PP/M.XIIA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57762/PP/M.XIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57762/PP/M.XIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp108.483.368.626,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan data seluruh “Sales Contract” pembayaran “Loss On Commodity Contract” tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding hanya kepada CITPL (pihak hubungan istimewa-related party), sehingga pembayaran kerugian ini merupakan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tertulis atas setiap alasan yang disebutkan di atas melalui Surat Nomor: 16/CJ/1010/794 tertanggal 19 Oktober 2010 sebagai tanggapan atas hasil penelitian keberatan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-3476/WPJ.07/2010 tanggal 12 Oktober 2010, Pemohon Banding juga telah memberikan bukti-bukti pendukung atas penjelasan yang disampaikan. Namun demikian, pihak Terbanding tidak mempertimbangkan sama sekali bukti-bukti tersebut dan tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha atas pembebanan rugi transaksi washout/buy back komoditi Crude Palm Oil (“CPO”) di Tahun Pajak 2007 sebesar Rp108.483.368.625,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding membebankan kerugian sebagai akibat transaksi washout/buyback sebesar Rp108.483.368.626,00 antara Pemohon Banding dengan Cargill International Trading Ltd (CITPL) yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berkedudukan di Singapura;
bahwa Terbanding tidak mengakui adanya kerugian tersebut dan mengoreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp108.483.368.626,00 dengan alasan bukti pendukung atas transaksi washout yang menyebabkan terjadinya kerugian tersebut tidak diberikan secara lengkap dan memadai oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Terbanding kontrak penjualan komoditas minyak sawit mentah curah antara Pemohon Banding dengan CITP Ltd. (CITPL) merupakan transaksi pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa dimana kepemilikan dan penguasaan kedua perusahaan berada pada manajemen yang sama yaitu Cargill Group.
bahwa transaksi washout hanya dilakukan dengan CITPL, jika Pemohon Banding melakukan transaksi yang wajar maka mekanisme washout seharusnya berlaku ke semua pihak afiliasi maupun independen.
bahwa Terbanding berwenang untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dengan menentukan kembali besarnya penghasilan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya tidak terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
bahwa mogok kerja terkait proses penyelesaian perselisihan PHK terjadi pada tanggal 25-27 Oktober 2007 dan tanggal 29 Desember – 2 Januari 2008 dan perbandingan antara periode tahun buku Pemohon Banding yaitu Juni 2007 s.d. Mei 2008 dengan jangka waktu mogok kerja yang dilakukan oleh buruh tidak dapat dijadikan alasan utama untuk melakukan washout karena secara fakta mogok kerja terjadi dalam jangka waktu singkat.
bahwa berdasarkan penelitian atas data terkait dengan transaksi washout berupa sales contract, washout invoice dan invoice dengan pihak ketiga dapat diketahui bahwa terdapat washout yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum mogok kerja.
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa washout dilakukan karena ada mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh tidak sesuai dengan fakta yang ada.
bahwa berdasarkan sales contract antara Pemohon Banding dan CITPL terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi oleh pihak penjual maupun pembeli agar penjualan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Kondisi tersebut antara lain adalah spesifikasi minyak sawit mentah curah dengan FFA dibawah 5% dan bulan
pengiriman (Shipment month) untuk menentukan kapan komoditi tersebut harus diserahkan oleh Pemohon Banding kepada CITPL. bahwa sesuai dengan penelitian atas data terkait dengan kondisi-kondisi tersebut berupa sales contract, washout invoice dan invoice dengan pihak ketiga dapat diketahui bahwa untuk contract Nomor 099/CPO/HSL-CITPL/XII/2006 dan Nomor 133/CPO/HSL-CITPL/III/2007 mempunyai kadar FFA dibawah 5% (3,53% dan 3,84%).
bahwa terkait dengan bulan pengiriman (shipment month) dan penentuan waktu washout dapat disampaikan bahwa washout dilakukan Pemohon Banding setelah melewati waktu yang telah ditentukan dalam shipment month yang ada pada sales contract.
bahwa dengan demikian alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan bukti pendukung yang ada dimana kualitas minyak kelapa sawit mentah curah masih memenuhi standar sales contract dan keputusan untuk melakukan washout ternyata dilakukan di luar jangka waktu bulan pengiriman (shipment month).
bahwa Pemohon Banding melakukan uji kualitas dari pihak independen pada saat penjualan kepada pihak ketiga dan pada saat realisasi dari sales contract namun Pemohon Banding tidak melakukan uji kualitas dari pihak independen pada saat memutuskan untuk melakukan washout. Dengan demikian tidak dapat diketahui apakah kualitas dari minyak sawit mentah curah tersebut melebihi batas spesifikasi yang telah ditentukan dalam sales contract atau keputusan untuk washout semata- mata dilakukan untuk kepentingan dari Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa.
bahwa berdasarkan penelitian atas sales contract, washout invoice, dan invoice ke pihak ketiga dapat diketahui bahwa terdapat sales contract yang dilakukan washout namun tidak ada keterangan selanjutnya apakah komoditas ini dijual kepada pihak ketiga atau tetap sebagai persediaan Pemohon Banding.
bahwa dalam sales contract tidak mengatur konsekuensi bahwa Pemohon Banding harus melakukan washout dan membayar kerugian bila harga saat washout lebih tinggi dibanding harga pada sales contract.
bahwa laba washout Tahun 2008 tidak dapat dijadikan perbandingan karena laba/rugi washout dengan perusahaan afiliasi dapat ditentukan sendiri oleh Pemohon Banding, selain itu Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 belum dilakukan pemeriksaan sehingga belum mempunyai kekuatan hukum.
bahwa mengacu Paragraf 132 huruf (a) dan (b) PSAK 23, sales contract antara Pemohon Banding dan CITPL tidak dapat disebut sebagai transaksi penjualan mengingat belum ada penyerahan barang/CPO. Dengan memperhatikan prinsip matching cost against revenue, seharusnya tidak ada rugi washout yang boleh dicatat Pemohon Banding karena tidak ada penjualan/belum ada penyerahan CPO.
bahwa menurut Pemohon Banding transaksi washout merupakan transaksi yang wajar dan umum dalam dunia perdagangan komoditi termasuk CPO dimana washout terjadi apabila penjual membeli kembali komoditi yang telah dikomitmenkan untuk dijual atau sebaliknya, berdasarkan harga pasar yang berlaku pada saat washout terjadi dengan kondisi produk/komoditi yang sama meliputi jumlah/kuantitas, kualitas, negara asal dan tujuan, term pengiriman/pelabuhan muat yang sama pula. Dengan demikian washout dapat menimbulkan laba atau rugi tergantung pada harga pasar wajar pada saat washout terjadi.
bahwa washout terjadi atas keSepakatan kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli dimana washout dapat terjadi antara lain karena tidak adanya persediaan komoditi, pertimbangan ekonomis, perubahan term pengiriman dan lain-lain sesuai keSepakatan.
bahwa pada dasarnya washout tidak menimbulkan kerugian karena komoditi yang dibeli kembali dengan harga pasar saat washout akan dijual kepada pihak lain (penjualan lanjutan) dengan harga pasar yang berlaku pada saat kontrak penjualan lanjutan diSepakati. Kerugian akan nyata terjadi apabila komoditi yang tersedia saat itu memiliki kualitas yang lebih rendah daripada komoditi yang telah diSepakati dalam kontrak penjualan yang di washout atau tidak tersedianya komoditi tersebut pada saat jatuh tempo penyerahan.
bahwa washout yang dilakukan Pemohon Banding karena ketidakmampuan Pemohon Banding untuk memenuhi komitmen penjualan yaitu untuk melakukan penyerahan dengan kualitas yang telah diSepakati (FFA max 5%). Pemicu utamanya adalah insiden pemogokan tenaga kerja yang proses sengketanya berlangsung dari September 2007 sampai dengan April 2008. Pembebanan kerugian atas washout dilakukan secara wajar kepada pihak yang berkentingan yaitu CITPL.
bahwa washout tidak terjadi kepada pembeli lain selain CITPL karena perbedaan term penjualan dan transaksi washout tidak hanya dilakukan oleh CITPL dengan Pemohon Banding, namun transaksi washout juga terjadi antara CITPL dengan pihak lain yang independen.
bahwa kontrak penjualan Pemohon Banding adalah kontrak komoditi yang layak dan mengikat dimana kontrak tersebut mengacu pada standar kontrak FOB PORAM/MEOMA yang merupakan asosiasi pengusaha pengolah CPO yang menetapkan aturan perdagangan CPO termasuk aturan mengenai bentuk standar kontrak penjualan dan aturan mengenai pemenuhan kontrak yang diterapkan untuk perdagangan internasional oleh pengusaha CPO di Asia.
bahwa kontrak penjualan merupakan komitmen penjualan antara Pemohon Banding dengan CITPL dimana di dalamnya tercantum kualitas CPO yang akan dijual, kuantitas dan tanggal pengiriman yang telah diSepakati.
bahwa dikarenakan tidak tersedianya CPO dengan kualitas standar ekspor tersebut pada saat jatuh tempo kontrak penjualan, maka Pemohon Banding harus melakukan washout atas ketidaksanggupan Pemohon Banding untuk memenuhi komitmen yang telah diSepakati bersama yang tercantum dalam kontrak penjualan.
bahwa Pemohon Banding memiliki fasilitas uji kualitas CPO internal yang hasilnya tertuang di laporan produksi harian dan hasil pengujian ini digunakan sebagai acuan untuk melakukan transaksi penjualan CPO sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan oleh pembeli. Hasil uji kualitas independen akan dilakukan pada saat terjadi penyerahan CPO kepada pembeli sebelum barang diangkut dari pelabuhan muat.
bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa hasil uji kualitas CPO internal merupakan bukti yang layak karena hasilnya sejalan dengan hasil uji kualitas pihak independen dan peralatan laboratorium Pemohon Banding telah mendapatkan sertifikat kalibrasi. Permintaan Terbanding atas hasil uji kualitas independen pada saat sebelum washout adalah permintaan yang tidak relevan dan mengesampingkan pertimbangan bisnis tanpa adanya upaya untuk membuktikan kelayakan uji kualitas internal tersebut.
bahwa washout dapat terjadi Sepanjang diSepakati oleh kedua belah pihak dan ditentukan berdasarkan harga pasar wajar pada saat washout terjadi.
bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diverifikasi dan dinyatakan kewajarannya oleh KAP Siddharta Siddharta dan Widjaja. Paragraf 13 PSAK 23 mengatur tentang pengakuan pendapatan dan bukan mengatur apakah transaksi penjualan terjadi atau tidak sebagaimana disebutkan Terbanding dan pada saat kontrak penjualan diterbitkan, penjual maupun pembeli terikat oleh komitmen untuk melakukan transaksi penjualan/pembelian yang pencatatan pendapatannya dilakukan sesuai dengan PSAK.
bahwa pada dasarnya pengakuan pendapatan dan washout atas kontrak penjualan yang sama tidak dapat dilakukan bersamaan sebab bila pendapatan telah diakui maka washout tidak akan terjadi karena penjualan telah terealisasi. Dalam hal washout, pengakuan pendapatan atas penjualan terjadi pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan lanjutan atas CPO yang di washout tersebut ke pihak ketiga dimana hal ini belum diperhitungkan oleh Terbanding termasuk penghematan biaya yang terjadi atas washout tersebut berupa biaya angkut dan biaya Pungutan Ekspor.
bahwa alasan utama ketidakmampuan Pemohon Banding untuk memenuhi komitmen penjualan kepada CITPL yang menyebabkan terjadinya washout adalah insiden pemogokan tenaga kerja dan proses sengketanya secara keseluruhan berlangsung cukup lama, sejak September 2007 sampai dengan April 2008. Proses pemogokan kerja terjadi secara menyeluruh dari proses panen TBS sampai proses pengangkutan CPO yang mengakibatkan terganggunya proses produkai CPO yaitu proses produksi menjadi tersendat sehingga CPO tidak tersedia saat jatuh tempo pengiriman dan kualitas CPO yang dihasilkan tidak memenuhi spesifikasi produk yang diSepakati karena kualitas TBS yang rendah akibat terlambat panen dan menumpuk terlalu lama.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap kontrak jual beli forward antara Pemohon Banding dengan CITPL sebagaimana tabel berikut ini diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
– bahwa harga tidak mengacu pada prediksi harga pada saat jatuh tempo pengiriman, terlihat dari tidak adanya perbedaan harga untuk kontrak forward yang ditetapkan pada suatu tanggal kontrak yang sama namun jangka waktu pengirimannya berbeda,
– bahwa jangka waktu pengiriman CPO bervariasi untuk kontrak yang dibuat Tahun 2006 untuk 12 – 22 bulan ke depan sedangkan kontrak yang dibuat Tahun 2007 untuk 2 – 13 bulan,
– bahwa volume penjualan per kontrak forward bervariasi dari 100 – 2.000 MT begitu pula secara total volume per bulannya untuk pengiriman masing-masing bulan adalah September 2006 = 3.000 MT; November 2006 = 6.000 MT; Desember 2006 = 6.000 MT; Januari 2007 = 4.050; Februari 2007 = 4.300 MT dan Maret 2007 = 4.500 MT sehingga tidak menunjukkan adanya kesesuaian dengan target produksi Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap kontrak jual beli (buy back) dan Invoice Washout antara CITPL dengan Pemohon Banding sebagaimana tabel berikut ini diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa total volume kontrak yang diwashout sebanyak 27.600 MT berbeda dengan total volume kontrak forward sebanyak 27.850 MT namun tidak terdapat penjelasan Pemohon Banding mengenai selisih volume tersebut.
bahwa kontrak forward yang dibeli kembali dan dilakukan washout tidak berurutan, terdapat kontrak yang jatuh tempo pengirimannya bulan November 2007 namun baru dilakukan kontrak buyback pada bulan Januari 2008 yang mana sebelumnya pada bulan Desember 2007 dan Januari 2008 telah dilakukan kontrak buyback untuk kontrak forward yang jatuh tempo pengirimannya bulan Nopember, Desember dan Januari sehingga kebenaran transaksi forward dan buyback yang diajukan oleh Pemohon Banding.
bahwa volume penjualan per kontrak buyback bervariasi dari 250 – 6.250 MT sehingga tidak menunjukkan adanya strategi bisnis yang diusung oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap kontrak penjualan lanjutan antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga di dalam negeri sebagaimana tabel berikut ini diketahui fakta sebagai berikut:
– bahwa terdapat kontrak penjualan lanjutan kepada pihak ketiga didalam negeri yang dibuat mendahului kontrak buyback, terdapat kontrak lanjutan lokal yang dibuat di bulan Desember 2007 sementara kontrak buyback dibuat di bulan Janurai 2008 sehingga diragukan kebenaran transaksi penjualan lokal terkait dengan kontrak forward dan kontrak buyback,
bahwa setelah memeriksa dokumen-dokumen, bukti-bukti dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membebankan rugi (loss) atas kontrak komoditi dari penjualan CPO yang secara keseluruhan dilakukan dengan Cargill International Trading Pte, Ltd (CITPL) yang merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CITPL yang dikemukakan oleh Terbanding tidak dibantah oleh Pemohon Banding baik dalam surat tanggapan maupun dalam persidangan.
bahwa kerugian yang harus dibayar Pemohon Banding ke CITPL tersebut terjadi karena saat jatuh tempo pengiriman, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi perjanjian/kontrak karena kualitas CPO yang rendah (lower quality), ketersediaan CPO yang tidak mencukupi dan waktu pengiriman yang tidak dapat dipenuhi (delivery term) sebagai akibat terjadinya pemogokan buruh.
bahwa Pemohon Banding harus membeli kembali (washout/buy back) dan membayar selisih rugi antara harga saat washout dilakukan dengan harga saat kontrak ditandatangani dan dalam transaksi washout tersebut tidak ada penyerahan barang.
bahwa atas pembebanan kerugian tersebut dikoreksi oleh Terbanding berdasarkan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tentang hubungan istimewa karena transaksi pembayaran rugi tersebut hanya merupakan pengalihan pembayaran dan penerimaan di antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan Terbanding tidak dapat meyakini kewajarannya karena bukti dan data pendukung yang diberikan Pemohon Banding belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan bahwa sebab-sebab terjadinya washout yang menyebabkan terjadinya kerugian tersebut benar dan sesuai dengan kondisi saat itu.
bahwa berdasarkan rincian Peredaran Usaha menurut Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa penjualan CPO kepada CITPL adalah sebesar Rp109.526.403.589,00 sedangkan pembayaran terkait dengan washout (pengurang peredaran) kepada CITPL adalah sebesar Rp108.483.368.625,00. Penjualan ekspor Pemohon Banding hanya kepada CITPL yang merupakan perusahaan afiliasi dan kerugian washout sebesar Rp108.483.368.625,00 hanya terkait dengan CITPL, sedangkan penjualan kepada pihak lain yang independen tidak ada transaksi washout.
bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan, pemegang saham utama Pemohon Banding adalah PT. X yaitu sebesar 97%, sedangkan pemegang saham utama PT. X adalah Cargill Temasek Plantation Holdings Pte Ltd Singapura sebesar 99%, sehingga Majelis berpendapat terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CITPL.
bahwa menurut Majelis transaksi forward adalah suatu transaksi masa depan berdasarkan suatu perjanjian antara Pemohon Banding dengan CITPL dimana Pemohon Banding berjanji untuk menjual dan pihak CITPL berjanji untuk membeli suatu kuantitas komoditi kelapa sawit, dengan harga, kondisi dan waktu dimasa depan. Sedangkan transaksi washout/pembelian kembali adalah suatu perjanjian antara Pemohon Banding dengan CITPL dimana kedua belah pihak Sepakat untuk menebus kembali komitmen yang telah diperjanjikan yaitu Pemohon Banding dapat membeli kembali komoditas yang diperjanjikan tersebut apabila Pemohon Banding tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian, walaupun belum terjadi proses jual beli antara Pemohon Banding dengan CITPL;
bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu Sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal “;
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Sales Contract yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dalam Sales Contract tersebut tidak mengatur secara jelas tentang kemungkinan Pemohon Banding dapat membeli kembali/washout atas komoditi yang diperjanjikan dalam kontak penjualan apabila Pemohon Banding tidak dapat memenuhi persyaratan yang sudah diSepakati dalam kontrak penjualan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut, Majelis berpendapat bahwa masalah washout yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa bukan merupakan bagian dari keSepakatan antara Pemohon Banding dengan CITPL yang terdapat dalam Sales Contract.
bahwa menurut Majelis dalam Sales Contract hanya menyebutkan bahwa kontrak penjualan tersebut mengacu pada standar kontrak Freight on Board (FOB) PORAM (Palm Oil Refiners Association of Malaysia)/MEOMA (Malaysian Edible Oil Manufactures Association) yang merupakan asosiasi pengusaha pengolah CPO yang menetapkan aturan perdagangan CPO termasuk aturan mengenai bentuk standar kontrak penjualan dan aturan mengenai pemenuhan kontrak yang ditetapkan untuk perdagangan internasional oleh pengusaha CPO di Asia.
bahwa berdasarkan tanggapan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan tanggal 24 Oktober 2011 bahwa aturan mengenai transaksi washout secara khusus diatur dalam PORAM, yaitu di dalam klausul mengenai transaksi Circle.
bahwa setelah meneliti transaksi Circle yang tercantum dalam PORAM tersebut Majelis berpendapat dalam transaksi Circle tidak diatur secara jelas tentang syarat dan tata cara transaksi washout secara rinci termasuk harga komoditi yang harus dibayar oleh Pemohon Banding.
bahwa sehubungan dengan penggunaan aturan PORAM sebagai dasar Sales Contract oleh Pemohon Banding, dalam sidang tanggal 3 Oktober 2011 Terbanding menyatakan bahwa PORAM merupakan asosiasi pengusaha minyak kelapa sawit Malaysia sehingga tidak dapat dijadikan referensi atas transaksi washout yang dilakukan antara Indonesia (Pemohon Banding) dan Singapura (CITPL).
bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam aktifitasnya, PORAM menetapkan aturan perdagangan minyak kelapa sawit dan turunannya yang diterapkan oleh pengusaha minyak kelapa sawit di dunia termasuk aturan mengenai pemenuhan kontrak. Aturan perdagangan ini diterapkan terutama untuk perdagangan internasional oleh pengusaha minyak kelapa sawit yang tidak hanya berlokasi di Malaysia tetapi juga diterapkan oleh pengusaha kelapa sawit di dunia termasuk Indonesia dimana CITPL adalah satu anggota PORAM.
bahwa setelah meneliti dokumen PORAM yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dokumen berjudul Persatuan Penapis Minyak Sawit Malaysia tersebut tunduk pada hukum Malaysia dan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008, sedangkan Sales Contract yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah untuk transaksi Tahun 2006 dan 2007, sehingga secara yuridis ketentuan PORAM tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai dasar pembuatan Sales Contract antara Pemohon Banding dengan CITPL.
bahwa sehubungan dengan penggunaan dokumen PORAM sebagai dasar pembuatan Sales Contract oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa pihak yang bertransaksi adalah Pemohon Banding (Indonesia) dan CITPL (Singapura), sehingga kurang tepat kalau transaksi tersebut didasarkan pada hukum Malaysia.
bahwa pelaksanaan uji kualitas CPO sebelum washout yang tidak melibatkan pihak independen, Majelis berpendapat bahwa untuk memperoleh hasil uji kualitas yang dapat dipertanggunggjawabkan, independen, transparan dan akuntabel seharusnya Pemohon Banding menggunakan jasa pihak independen yang sudah diakui kapabilitasnya secara internasional karena apabila penilaian uji kualitas dilakukan secara internal oleh Pemohon Banding sendiri kemungkinan dapat terjadi konflik kepentingan.
bahwa berdasar fakta-fakta yang terungkap berdasarkan penelitian Majelis terhadap kontrak forward, kontrak buyback dan kontrak lanjutan lokal, Majelis meragukan kebenaran transaksi washout yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa transaksi washout yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan CITPL yang mengakibatkan rugi Rp108.483.368.625,00 tidak didasarkan pada ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang Peredaran Usaha Pemohon Banding.
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pembebanan rugi transaksi washout penjualan CPO yang dibayarkan kepada CITPL sebesar Rp108.483.368.625,00 sudah tepat dan harus dipertahankan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan kesimpulan Majelis tersebut di atas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp136.635.292.528,00Koreksi yang dibatalkan. Rp 0,00Penghasilan Neto menurut Majelis Rp136.635.292.528,00
bahwa dengan demikian perhitungan pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak2007 menurut Majelis adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan kesimpulan Majelis tersebut di atas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp136.635.292.528,00Koreksi yang dibatalkan. Rp 0,00Penghasilan Neto menurut Majelis Rp136.635.292.528,00
bahwa dengan demikian perhitungan pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak2007 menurut Majelis adalah sebagai berikut :
|
URAIAN
|
Menurut
|
Koreksi
(Rp)
|
||
|
Pemohon Banding
(Rp)
|
Terbanding
(Rp)
|
Majelis
(Rp)
|
||
|
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan Penghasilan bruto dari usaha Penghasilan dari Luar Usaha Penghasilan Bruto
Pengurang Penghasilan Bruto
Jml Penghasilan Neto Dalam Negeri Penghasilan Neto Luar Negeri Penghasilan Neto Fiskal
Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Badan terutang Kredit pajak
PPh Badan kurang/(lebih) dibayar
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) Kenaikan Pasal 13 (3) Pajak YMH (Lebih) dibayar
|
515.501.302.908,00
346.213.945.820,00
|
623.984.671.533,00
346.213.945.820,00
|
623.984.671.533,00
346.213.945.820,00
|
0,00
0,00
|
|
169.287.357.088,00
(40.846.558.173,00)
|
277170,725.713,00
(40.846.558.173,00)
|
277170,725.713,00
(40.846.558.173,00)
|
0,00
0,00
|
|
|
128.440.798.915,00
100.288.875.013,00
|
236.924.167.540,00
100.288.875.013,00
|
236.924.167.540,00
100.288.875.013,00
|
0,00
0,00
|
|
|
28.151.923.902,00
0,00
|
136.635.292.528,00
0,00
|
136.635.292.528,00
0,00
|
0,00
0,00
|
|
|
28.151.923.902,00
0,00
|
136.635.292.528,00
0,00
|
136.635.292.528,00
0,00
|
0,00
0,00
|
|
|
28.151.923.902,00
8.428.076.900,00
15.377.140.847,00
|
136.635.292.528,00
40.973.087.600,00
15.377.140.847,00
|
136.635.292.528,00
40.973.087.600,00
15.377.140.847,00
|
0,00
0,00
0,00
|
|
|
(6.949.063.947,00)
0,00
0,00
|
25.595.946.753,00
6.143.027.221,00
0,00
|
25.595.946.753,00
6.143.027.221,00
0,00
|
0,00
0,00
0,00
|
|
|
(6.949.063.947,00)
|
31.738.973.974,00
|
31.738.973.974,00
|
0,00
|
|
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1116/WPJ.07/2010 tanggal 02 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00015/206/07/058/09 tanggal 24 Agustus 2009, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding sebagai berikut :
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1116/WPJ.07/2010 tanggal 02 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00015/206/07/058/09 tanggal 24 Agustus 2009, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding sebagai berikut :
|
Uraian
|
(Rp)
|
|
Penghasilan netto
|
136.635.292.528,00
|
|
Kompensasi kerugian
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
136.635.292.528,00
|
|
Pajak Penghasilan Badan terutang
|
40.973.087.600,00
|
|
Kredit pajak
|
15.377.140.847,00
|
|
PPh Badan kurang (lebih) bayar
|
25.595.946.753,00
|
|
Sanksi administrasi
|
|
|
-Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
6.143.027.221,00
|
|
Jumlah PPh Badan ymh (lebih) bayar
|
31.738.973.974,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2012 oleh Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00255/PP/PM/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-004/PP/2011 tanggal 21 Juli 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs Didi Hardiman, Ak sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs Didi Hardiman, Ak sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.57762/PP/M.XIIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH., M.M., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH., M.M., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
