Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57760/PP/M.XIIA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57760/PP/M.XIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57760/PP/M.XIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto Tahun 2007 sebesar Rp3.909.855.300,00 yang terdiri dari :
– Peredaran Usaha Rp601.652.885,00- Biaya Usaha Rp3.308.202.415,00
– Peredaran Usaha Rp601.652.885,00- Biaya Usaha Rp3.308.202.415,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding setuju dengan pendapat Terbanding yang merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
bahwa perhitungan koreksi positif atas biaya penyisihan penghapusan aktiva produktif sebesar Rp3.308.202.415,00 didasarkan kepada ketentuan SE-21/PJ.42/2000 tanggal 12 Juli 2000 serta merujuk kepada bukti pendukung berupa Laporan Audit KAP Tahun 2007; Daftar Debitur kurang lancar, diragukan, macet; daftar agunan dari debitur kurang lancar, diragukan, macet.
bahwa perhitungan Kredit Pajak telah merujuk Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding, yaitu sebesar Rp246.419.000,00.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas koreksi penghasilan sebesar Rp601.652.885,00 harus dibatalkan karena bunga tabungan dari dana yang disimpan pada bank lain sudah dikenakan pajak bersifat final sebesar 20%;
bahwa atas koreksi Biaya PPAP sebesar Rp3.308.202.415,00 juga Pemohon Banding mohonkan agar dibatalkan karena Terbanding menggunakan data yang tidak valid, yaitu draft Hasil Audit Akuntan Publik per 31 Desember 2007 yang belum disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Bank Indonesia, ketentuan BI menyatakan bahwa jika terjadi perbedaan perhitungan (kualitas kredit dan nilai agunan), maka yang dipakai adalah angka perhitungan menurut Bank Indonesia dan Pemohon Banding harus melakukan penyesuaian perhitungan PPAP sesuai dengan Perhitungan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, hal inilah yang mendasari perbedaan angka menurut draft Laporan Keuangan Hasil Audit dengan laporan finalnya.
bahwa atas Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang telah Pemohon Banding bayarkan tidak diperhitungkan oleh Terbanding, karena benar-ben
ar telah Pemohon Banding bayarkan, mohon agar jumlah sebesar Rp21.988.825,00 diperhitungkan sebagai kredit pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp601.652.885,00 karena pendapatan bunga tabungan yang ditempatkan pada bank lainnya dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang antara lain mengatur bahwa atas penghasilan berupa bunga tabungan dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final kecuali bunga yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena atas pendapatan bunga tabungan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat Final sebesar 20% oleh bank dimana Pemohon Banding menempatkan tabungan tersebut sebagaimana terlihat pada Buku Tabungan.
bahwa Pemohon Banding berpendapat jika atas penghasilan bunga tabungan ini tetap dilakukan koreksi, maka potongan pajak final sebesar Rp120.330.587,00 harus diakui sebagai Kredit Pajak agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda (dipotong 20% saat menerima bunga tabungan dan dikenakan lagi 30% saat penghitungan akhir tahun di Surat Pemberitahuan).
bahwa Pemohon Banding telah berkonsultasi dengan Terbanding untuk menempuh upaya hukum melalui permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang namun Terbanding mensyaratkan adanya Bukti Pemotongan Pajak sementara bank pemotong tidak pernah mengeluarkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (hanya tertera pada sisi debet buku tabungan saja).
bahwa Majelis berpendapat ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-Undang Pajak Penghasilan).
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000), yang mengatur bahwa : Pasal 1 ayat (1)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 3 ayat (1) huruf b
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap bunga dandiskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tersebut di atas, Majelis berpendapat atas pendapatan bunga tabungan yang diterima atau diperoleh bank dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat Final sehingga merupakan penghasilan yang dikenakan tarif Pasal 17 Undang- Undang Pajak Penghasilan dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sudah tepat dan dipertahankan.
bahwa Majelis berpendapat sebagaimana ditegaskan oleh Terbanding atas bunga tabungan yang telah dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat Final sebesar 20% oleh bank dimana Pemohon Banding menempatkan merupakan pajak yang tidak seharusnya terutang sehingga Pemohon Banding masih dapat menempuh upaya hukum untuk memperoleh haknya, yaitu melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang sebagaimana ditegaskan melalui SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988.
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp601.652.885,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyisihan penghapusan aktiva produktif berdasar SE-21/PJ.42/2000 tanggal 12 Juli 2000 berdasar pemeriksaan atas Laporan audit KAP Tahun 2007, daftar debitur kurang lancar, diragukan, macet dan daftar agunan dari debitur kurang lancar, diragukan, macet sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
bahwa atas koreksi Biaya PPAP sebesar Rp3.308.202.415,00 Pemohon Banding mohonkan agar dibatalkan karena Terbanding menggunakan data yang tidak valid, yaitu draft Hasil Audit Akuntan Publik per 31 Desember 2007 yang belum disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Bank Indonesia.
bahwa koreksi biaya PPAP sebesar Rp3.308.202.415,00 dikarenakan:(1) Perbedaan prosentase cadangan untuk kredit kategori kurang lancar,(2) Pemohon Banding memperhitungkan penempatan pada bank lain sebagai dasar perhitungan cadangan (padahal aturan pajak tidak memperkenankan),(3) Perbedaan Nilai Agunan yang dikurangkan (Terbanding menggunakan draft Laporan Keuangan Hasil Audit yang belum disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Bank Indonesia).
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Draft Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2007 Nomor 005/HR-4100/LP/II/2008 tanggal 23 Februari 2008 perhitungan biaya penyisihan penghapusan aktiva produktif sebagai berikut:
7. P enyisihan P enghapusan Aktiva P roduktif
Lampiran 11 Kualitas Aktiva Produktif
bahwa menurut Draft Laporan Auditor Independen di atas yang dimaksud dengan saldo aktiva produktif kriteria lancar terdiri dari kredit yang diberikan sebesar Rp91.926.280.696,00 dan penempatan pada bank lain sebesar Rp50.355.358.852,00.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2007 Nomor 006/HR-4100/LP/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 perhitungan biaya penyisihan penghapusan aktiva produktif sebagai berikut:
Catatan atas Laporan Keuangan7 . Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Lampiran11Kualitas ktiva Produktif
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Umum Bank Indonesia posisi pemeriksaan per 31 Desember 2007 yang dibuat pada (tanpa tanggal) April 2008 terdapat perbedaan penggolongan kualitas aktiva produktif yang dijelaskan pada Bab I Bagian C Nomor 1. sebagai berikut:
Kualitas Aktiva Produktif dalam ribuan rupiah
bahwa pada Laporan Hasil Pemeriksaan Umum Bank Indonesia tersebut di atas juga dijelaskan sebagai berikut:
Bab I Bagian C Nomor 2. Kecukupan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
bahwa Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk (PPAPWD) adalah sebesar Rp12.851.859 ribu sedangkan jumlah PPAP yang telah dibentuk oleh bank adalah sebesar Rp9.838.630 ribu. Kekurangan pembentukan PPAP tersebut telah dilakukan pada koreksi laporanbulanan sesuai hasil pemeriksaan sehingga rasio PPAP terhadap PPAPWD mencapai 100%.Kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa terdapat kekurangan dalam kebijakan dan prosedur pembentukan PPAP terkait dengan penetapan kolektibilitas dan nilai agunan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.dst.
Lampiran 5/2 Bagian C Nomor 16
bahwa bank memiliki pedoman pembentukan PPAP, namun penentuan nilai agunan sebagai pengurang PPAP belum sesuai dengan ketentuan sehingga pada posisi pemeriksaan (sebelum bank melakukan koreksi) masih terdapat kekurangan PPAP sebesar Rp2.985.070 ribu, namun bank telah melakukan koreksi sebesar Rp3013.527 ribu;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap ketentuan yang mengatur diperbolehkan Wajib Pajak dengan usaha bank untuk membentuk cadangan piutang tak tertagih diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai berikut:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap peraturan pelaksanaan dari ketentuan perundang-undangan di atas yang berlaku pada sengketa ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 204/KMK.04/2000 tanggal 06 Juni 2000 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.42/2000 antara lain mengatur sebagai berikut:
– bahwa Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih;- bahwa besarnya dana cadangan ditentukan sebagai berikut:a. 0,5% (setengah perseratus) dari kredit yang digolongkan lancar, dan,b. 3% (tiga perseratus) dari kredit yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai, dan,c. 50% (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasa; dan,d. 100% (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan macet yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai;- bahwa jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat;- bahwa pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih harus sama dengan jumlah yang telah diperhitungkan dalam penghitungan rugi laba komersial;- bahwa kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;- bahwa dalam hal cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian;- bahwa pengertian kredit yang digolongkan “Lancar”, “Kurang Lancar”, “Diragukan”, dan “Macet” adalah sesuai dengan pengertian yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif;- bahwa besarnya nilai agunan yang dikuasai yang harus dikurangkan nilai kredit adalah :a. setinggi-tingginya 100% (seratus perseratus) dari nilai agunan yang bersifat likuid,b. setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai agunan lainnya, atau sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai.- bahwa jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor:8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat antara lain mengatur sebagai berikut:
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan peraturan Bank Indonesia dapat disimpulkan terdapat perbedaan sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat perhitungan pembentukan dana cadangan piutang tak tertagih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan Bank Indonesia tersebut di atas adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi atas Biaya Usaha berupa Biaya Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebesar Rp3.009.925.765,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp298.276.650,00.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Kredit Pajak berupa Pajak Penghasilan Pasal 29 sebesar Rp21.988.825,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:
bahwa jumlah Kredit Pajak menurut Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sebesar Rp268.407.825,00 yang terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp 245.279.000,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 sebesar Rp23.128.825,00 namun pada saat keberatan Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak berupa Pajak Penghasilan Pasal 29 sebesar Rp21.988.825,00.
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 (Pembetulan I) pada tanggal 10 Juli 2008 dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp21.988.825,00 yang telah dibayar dengan Surat Setoran Pajak sebesar Rp21.988.825,00 tanggal 10 Juli 2008 melalui BPD DIY.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang ada atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2007 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp23.128.825,00 yang terdiri dari 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak dengan jumlah sebesar:
Rp1.140.000,00Rp21.988.825,00Rp23.128.825,00 bahwa dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti Pemohon Banding telah menyetorkan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 sebesar Rp21.988.825,00 tanggal 10 Juli 2008 sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi atas Kredit Pajak berupa Pajak Penghasilan Pasal 29 sebesar Rp21.988.825,00 dan membatalkan koreksi Terbanding.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan kesimpulan Majelis tersebut di atas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp2.527.908.479,00Koreksi yang dibatalkan.Rp3.009.925.765,00Penghasilan Neto menurut Majelis Rp(498.417.286,00)
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp246.419.000,00Koreksi yang dibatalkan. Rp21.988.825,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp268.407.825,00
bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menurut Majelis adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan kesimpulan Majelis tersebut di atas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp2.527.908.479,00Koreksi yang dibatalkan.Rp3.009.925.765,00Penghasilan Neto menurut Majelis Rp(498.417.286,00)
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp246.419.000,00Koreksi yang dibatalkan. Rp21.988.825,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp268.407.825,00
bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menurut Majelis adalah sebagai berikut :
|
Uraian
|
Pemohon Banding (Rp)
|
Terbanding (Rp)
|
Majelis (Rp)
|
Koreksi Dibatalkan (Rp)
|
|
Peredaran Usaha
|
24.226.760.639,00
|
24.828.413.524,00
|
24.828.413.524,00
|
–
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
Laba Bruto
|
24.226.760.639,00
|
24.828.413.524,00
|
24.828.413.524,00
|
–
|
|
Biaya Usaha
|
26.114.316.170,00
|
22.316.905.045,00
|
25.326.830.810,00
|
3.009.925.765,00
|
|
Penghasilan Neto Dalam Negeri
|
(1.887.555.531,00)
|
2.511.508.479,00
|
(498.417.286,00)
|
3.009.925.765,00
|
|
Penghasilan dari Luar Usaha
|
–
|
16.400.000,00
|
16.400.000,00
|
–
|
|
Penyesuaian Fiskal
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
Penghasilan Neto
|
(1.887.555.531,00)
|
2.527.908.479,00
|
(482.017.286,00)
|
3.009.925.765,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
–
|
773.813.956,00
|
773.813.956,00
|
–
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
–
|
1.754.094.523,00
|
(1.255.831.242,00)
|
3.009.925.765,00
|
|
PPh Badan terhutang
|
–
|
508.728.357,00
|
–
|
508.728.357,00
|
|
Kredit Pajak
|
246.419.000,00
|
246.419.000,00
|
268.407.825,00
|
(21.988.825,00)
|
|
PPh Badan kurang/(lebih) bayar
|
(246.419.000,00)
|
262.309.357,00
|
(268.407.825,00)
|
530.717.182,00
|
|
Sanksi Administrasi
|
–
|
125.908.491,00
|
–
|
125.908.491,00
|
|
Jumlah PPh Badan YMH/(Lebih) dibayar
|
(246.419.000,00)
|
388.217.848,00
|
(268.407.825,00)
|
656.625.673,00
|
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-716/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 5 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00012/206/07/543/10 tanggal 11 Agustus 2010, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-771/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 13 September 2011, , sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-716/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 5 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00012/206/07/543/10 tanggal 11 Agustus 2010, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-771/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 13 September 2011, , sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
Uraian
|
(Rp)
|
|
Penghasilan Neto
|
(482.017.286,00)
|
|
Kompensasi Kerugian
|
773.813.956,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
(1.255.831.242,00)
|
|
PPh Badan terhutang
|
0,00
|
|
Kredit Pajak
|
268.407.825,00
|
|
PPh Badan kurang/(lebih) bayar
|
(268.407.825,00)
|
|
Sanksi Administrasi
|
0,00
|
|
Jumlah PPh Badan YMH/(Lebih) dibayar
|
(268.407.825,00)
|
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00270/PP/PM/II/2012 tanggal 24 Februari 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs Didi Hardiman, Ak sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs Didi Hardiman, Ak sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.57760/PP/M.XIIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH., M.M., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH., M.M., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
