Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57756/PP/M.XVB/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57756/PP/M.XVB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar USD152,362,059.34 dengan pokok sengketa sebagai berikut :
Biaya Sea Transportation (Freight) USD 47,376,553.00Biaya Insurance USD 525,166.00Biaya Alokasi Afiliasi USD104,460,340.34Jumlah USD152,362,059.34
Menurut Terbanding
:
bahwa Biaya Pengapalan dan Asuransi dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia dapat dibebankan secara komersial (apabila syarat penjualan CIF) namun demikian pada saat menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding kembali harus memperhatikan ketentuan yang ada di Lampiran F Kontrak Karya (sesuai dengan Paragraph 3 Pasal 13 Kontrak Karya).
bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-041/TOPN/PJ.0401/2010, Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan atas Biaya Insurance sebesar USD622.751,00 dengan penjelasan bahwa sesuai poin 11 (a) Lampiran F Kontrak Karya, penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasil produksi dihitung atas dasar FOB tempat pengapalan di Indonesia.
bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-041/TOPN/PJ.0401/2010, Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan atas Biaya Alokasi Afiliasi sebesar USD123.870.912,30.
Menurut Pemohon
:
bahwa definisi “Biaya Operasi” yang dapat dikurangkan dari Penghasilan, termasuk Biaya Pengiriman dan Biaya Asuransi, diatur pada Paragraf 3 Lampiran F Kontrak Karya yang mana boleh menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
bahwa definisi “Biaya Operasi” yang dapat dikurangkan dari Penghasilan, termasuk Biaya Pengiriman dan Biaya Asuransi, diatur pada Paragraf 3 Lampiran F Kontrak Karya yang mana boleh menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
bahwa biaya alokasi yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah memenuhi syarat sebagai biaya yang wajar dan aktual sesuai dengan ketentuan Paragraf 6 Lampiran F Kontrak Karya.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi Biaya Sea Transportation (Freight) sebesar USD47,376,553.00 karena berdasarkan Pasal 11 huruf (a) Lampiran F Kontrak Karya, penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari penjualan hasil produksi dihitung atas dasar FOB (Free On Board) tempat pengapalan di Indonesia.
bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Terbanding, persyaratan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding adalah FOB.
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan Incoterms (International Commercial Terms), dalam hal persyaratan penjualan FOB, maka penjual tidak berhak membebankan biaya Sea Transportation (Freight).
bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 11 huruf (a) Lampiran F Kontrak Karya bukan merupakan aturan yang mengatur tentang syarat penjualan, melainkan hanya mengatur tentang kapan penghasilan kotor harus diakui oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Butir 3 huruf (j) Lampiran F dan Kontrak Karya, biaya pengangkutan dan pengapalan dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi) dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
bahwa Majelis telah memeriksa seluruh dokumen dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan serta telah membaca Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor : S-1512/PJ.07/2013 tanggal 26 Februari 2013 dan Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor: 021/TAX-FI/II/2013 tanggal 11 Maret 2013.
bahwa bahwa menurut pendapat Majelis, ketentuan peralihan dalam Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan:
“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”
bahwa berdasarkan Pasal 33A ayat (4) a quo, kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Pemohon Banding harus mengacu kepada Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991.
bahwa Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan (P.20) menyebutkan sebagai berikut :
  1. “Penghasilan Kotor” 
    berarti semua jumlah, selain dari pendapatan yang dikecualikan ditetapkan menurut undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal ditandatangani persetujuan ini, dibayar kepada atau yang diperoleh perusahaan, termasuk:
(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasil produksi atas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dari Persetujuan ini.”
bahwa menurut pendapat Majelis, definisi “penghasilan kotor” berdasarkan Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya merupakan penjabaran Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan sebagai berikut :
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun……”
bahwa menurut pendapat Majelis, Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya mengatur tentang pengertian Penghasilan Kotor yang meliputi saat pengakuan penghasilan dan nilai yang harus dilaporkan dalam Penghasilan Kotor.
bahwa Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya bukan merupakan ketentuan yang mengatur syarat penjualan.
bahwa berdasarkan ketentuan Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya tersebut, Pemohon Banding harus melaporkan Penghasilan Kotor dengan jumlah berdasarkan FOB tempat pengapalan di Indonesia.
bahwa menurut pendapat Majelis, dengan adanya frasa “berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dari Persetujuan ini”, ketentuan Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya tidak mengatur aspek komersial dari transaksi penjualan karena hal tersebut telah diatur tersendiri dalam Pasal 11 Kontrak Karya.
bahwa Pasal 11 ayat 2 Kontrak Karya tentang Pemasaran menyebutkan sebagai berikut:
Perusahaan harus menjual hasil produksinya sesuai dengan praktek-praktek bisnis internasional yang umum berlaku dan berusaha sekeras-kerasnya untuk melaksanakan dengan harga-harga dan syarat-syarat penjualan yang akan meningkatkan secara maksimal perolehan ekonomi dari operasi-operasi tersebut, memberikan pengaruh kepada kondisi-kondisi pasar dunia dan keadaan lainnya yang berlaku pada saat penjualan atau kontrak dibuat; dengan ketentuan bahwa Pemerintah mempunyai hak atas dasar yang berlaku umum dan tidak mendiskriminasi terhadap perusahaan, untuk melarang penjualan atau ekspor tersebut akan bertentangan dengan kewajiban-kewajiban internasional dari Pemerintah atau menurut pertimbangan politik luar negeri akan mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia. Dalam hal ada larangan tersebut (selain pembatasan kuota yang diberlakukan menurut Perjanjian Pemasaran Komoditi International), jika Perusahaan tidak dapat menemukan pasar lain dengan persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang sama, perusahaan akan diberikan bantuan dan kerjasama oleh Pemerintah untuk mengatasi akibat-akibat yang mungkin timbul dari larangan tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang menjadi acuan Pemohon Banding dalam melakukan perdagangan internasional yaitu Incoterms 2000 (International Commercial Terms) – Peraturan resmi ICC (International Chamber of Commerce) untuk interpelasi syarat-syarat perdagangan -1 Januari 2000 (P.45) terdapat fakta bahwa:
  • Incoterms merupakan peraturan resmi ICC untuk interpretasi tentang syarat perdagangan dan menfasilitasi pelaksanaan perdagangan internasional,
  • Penjualan dengan syarat pengiriman barang C.I.F. diperbolehkan oleh Incoterms karena merupakan syarat perdagangan yang umum dan lazim dalam perdagangan internasional.
bahwa Pemohon Banding telah meminta kepada pihak Wood Mackenzie Metals Consulting untuk mengemukakan prinsip-prinsip yang diterima secara internasional di dalam penjualan dan pembelian konsentrat tembaga khususnya pada biaya pengangkutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Biaya Pengangkutan Konsentrat Tembaga – Laporan untuk Pemohon Banding oleh Wood Mackenzie Metals Consulting tanggal 5 Desember 2012 (P.41).
bahwa executive summary dari Wood Mackenzie Metals Consulting tersebut menyatakan sebagai berikut:
“Sudah menjadi kebiasaan di pasar-pasar tertentu, seperti untuk bauksit, alumina, bijih besi, biji nikel, dll dimana ongkos angkut ditanggung oleh pembeli. Tetapi pasar konsentrat tembaga berbeda, karena sebagian terbesar nilai tambah tembaga tetap berada pada pihak penambang dan sangat sedikit nilai tambah tembaga yang tersedia bagi pihak pelebur sehingga dengan keuntungan yang sangat rendah bagi pabrik peleburan, standar industri yang berlaku untuk konsentrat tembaga adalah bahwa seluruh biaya pengiriman hingga ke tempat tujuan yang telah disepakati (biasanya pelabuhan penerima si pembeli) akan ditanggung oleh penjual atas dasar CIF (Cost Insurance and Freight). Dengan cara ini sebagian besar kontrak konsentrat tembaga dinegosiasikan atas dasar CIF dengan harga-harga dan TC/RC yang ditawarkan atas dasar pengantaran sampai ke tempat, dan penjual bertanggung jawab atas semua biaya pengiriman dan asuransi sampai ke pelabuhan penerima yang ditetapkan oleh pembeli.”
“Seperti halnya setiap transaksi komersial internasional, penjualan dan pembelian konsentrat tembaga ditentukan oleh seperangkat aturan yang diterima secara universal oleh pemerintah, otoritas hukum, dan para pelaku perdagangan di dunia. Aturan-aturan ini adalah serangkaian persyaratan perdagangan yang telah ditetapkan sebelumnya yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) dan dikenal sebagai “incoterms” yang ditujukan terutama agar dapat secara jelas mengkomunikasikan setiap tugas, biaya dan resiko yang berhubungan dengan pengangkutan dan pengiriman barang”.
bahwa berdasarkan executive summary dari pihak Wood Mackenzie Metals Consulting tersebut, syarat penjualan yang lazim dalam perdagangan konsentrat tembaga adalah C.I.F. (Cost, Insurance and Freight).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Concentrate Sales Agreement Between PT. Freeport Indonesia Company and Lucky Metals Corporation (P.20) dan Concentrate SalesAgreement Between PT. Freeport Indonesia and LS- Nikko Copper Inc. (P.44) yang merupakan perjanjian penjualan konsentrat Pemohon Banding dengan pembeli terdapat fakta-fakta berikut:
  • – syarat pengiriman konsentrat adalah C.I.F. (Cost, Insurance and Freight);
  • resiko kehilangan atau kerusakan barang maupun biaya tambahan yang disebabkan oleh sesuatu hal yang terjadi pada saat pengiriman, ditanggung oleh pembeli;
  • Penjual harus membayar/menanggung biaya asuransi atas cargo pada setiap pengiriman konsentrat kepada pembeli.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen: P.30 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),P.31 Loading Report, P.32 Bill of Lading,P.33 Manifest and Freight List of The MV. Cosmos Verde VOY.SIO.72-2005, P.34 Certificate of origin Form B,P.35 Provisional Invoice.
terdapat fakta bahwa cara penyerahan barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli konsentrat tembaga adalah C.I.F (Cost, Insurance and Freight).
bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa syarat penjualan yang lazim dilakukan dalam perdagangan konsentrat tembaga adalah C.I.F. (Cost, Insurance and Freight) dan syarat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menjual konsentrat tembaga adalah C.I.F.
bahwa menurut pendapat Majelis, dengan diberlakukannya syarat penjualan C.I.F. maka berdasarkan Incoterms (International Commercial Terms), penjual menanggung semua biaya pabean ekspor, pengangkutan ke pelabuhan ekspor, bongkar muat di pelabuhan ekspor, pengangkutan ke palabuhan penerima dan asuransi muatan (Cargo).
bahwa berdasarkan hal tersebut, Biaya Sea Transportation (Freight) menjadi tanggung jawab Pemohon Banding.
bahwa Ayat 3 huruf (j) Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
3.“Biaya Operasi” dalam Tahun manapun berarti jumlah yang dikurangkan dari penerimaan untuk semua jumlah pengeluaran yang diakibatkan oleh pengusahaan dalam Tahun tersebut. Biaya Operasi dapat termasuk, antara lain, jumlah-jumlah sebagai berikut:
(j) Jumlah-jumlah untuk bongkar, muat, penyimpanan, pengangkutan dan pengapalan, dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi).
bahwa Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
“Penghasilan Kena Pajak” dalam suatu Tahun berarti pendapatan kotor di dalam Tahun itu sesudah dikurangi dengan jumlah-jumlah yang berhubungan dengan pengeluaran-pengeluaran, biaya-biaya dan kemudahan-kemudahan (termasuk/jenis- jenis yang disebut dalam ayat 3 sampai dengan 10 dari Lampiran “F” ini) yang diizinkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dan sesuai dengan persetujuan ini.”
bahwa menurut pendapat Majelis, definisi “Penghasilan Kena Pajak” berdasarkan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya merupakan penjabaran Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2000 yang menyatakan sebagai berikut:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi ……”
bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut pendapat Majelis, berdasarkan Ayat 3 huruf (j) Lampiran “F” dan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya, biaya bongkar muat, penyimpanan, pengangkutan dan pengapalan, dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi) merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
bahwa menurut pendapat Majelis, Biaya Sea Transportation (Freight) yang dikeluarkan Terbanding sebesar USD47,376,553.00 dalam rangka penjualan konsentrat tembaga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Biaya Sea Transportation (Freight) yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD47,376,553.00 tidak dapat dipertahankan.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa koreksi Biaya Sea Transportation (Freight) sebesar USD47,376,553.00, Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak. memberikan pendapat berbeda sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., Pasal 3 angka (iii) Kontrak Karya (P.20) tentang Pajak-Pajak dan Lain-Lain Kewajiban Keuangan Perusahaan menyebutkan sebagai berikut:
“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, Perusahaan harus membayar kepada Pemerintah dan harus memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya seperti ditetapkan sebagai berikut:(iii) Pajak Penghasilan Badan atas Penghasilan yang diperoleh Perusahaan”
bahwa untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berlaku tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Badan yang diatur dalam Lampiran F Kontrak Karya.
bahwa Lampiran “F” Kontrak Karya merupakan penjabaran Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu dalam rangka menentukan Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan.
bahwa Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut :
11. “Penghasilan Kotor” berarti semua jumlah, selain dari pendapatan yang dikecualikan ditetapkan menurut undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal ditandatangani persetujuan ini, dibayar kepada atau yang diperoleh perusahaan, termasuk:
(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasil produksi atas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dari Persetujuan ini.”
bahwa Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan:
“Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran”.
bahwa dalam Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya telah jelas tertulis “F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia” dan tidak dapat ditafsirkan lain sehingga menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., frasa “F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia” menjelaskan perihal syarat penjualan/penyerahan produk, bukan hanya merupakan jumlah yang harus dicantumkan oleh Pemohon Banding dalam Peredaran Usahanya.
bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., berdasarkan ketentuan Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya dan Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka penjualan konsentrat kepada pembeli adalah “FOB (Free On Board) Point of Shipment”.
bahwa dengan demikian, pada saat konsentrat telah sampai di tempat pengapalan di Indonesia yaitu pelabuhan Amamapare di Timika, maka di pelabuhan tersebut telah terjadi penyerahan konsentrat dari Pemohon Banding kepada pembeli;
bahwa oleh karena telah terjadi penyerahan konsentrat dari Pemohon Banding kepada pembeli, maka konsentrat tersebut menjadi milik pembeli sehingga biaya Sea Transportation (Freight) dari pelabuhan Amamapare ke pelabuhan tujuan menjadi tanggung jawab pembeli dan bukan tanggung jawab Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan Incoterms 2000 (International Commercial Terms) – Peraturan resmi ICC (International Chamber of Commerce) untuk interpelasi syarat-syarat perdagangan – 1 Januari 2000 (P.45), dalam hal syarat penjualan barang adalah “FOB Point of Shipment”, maka biaya angkut (freight) dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan menjadi tanggung jawab pembeli.
bahwa Ayat 3 huruf (j) Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
3.“Biaya Operasi” dalam Tahun manapun berarti jumlah yang dikurangkan dari penerimaan untuk semua jumlah pengeluaran yang diakibatkan oleh pengusahaan dalam Tahun tersebut. Biaya Operasi dapat termasuk, antara lain, jumlah-jumlah sebagai berikut:
(j) Jumlah-jumlah untuk 
bongkar, muat, penyimpanan, pengangkutan dan pengapalan, dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi).
bahwa Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
“Penghasilan Kena Pajak” dalam suatu Tahun berarti pendapatan kotor di dalam Tahun itu sesudah dikurangi dengan jumlah-jumlah yang berhubungan dengan pengeluaran-pengeluaran, biaya-biaya dan kemudahan-kemudahan (termasuk/jenis- jenis yang disebut dalam ayat 3 sampai dengan 10 dari Lampiran “F” ini) yang diizinkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dan sesuai dengan persetujuan ini.”
bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., biaya yang dapat dikurangkan dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur Ayat 3 huruf (j) dan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka bongkar, muat, penyimpanan, pengangkutan dan pengapalan, dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi) yang terkait dengan pengiriman barang sampai dengan pelabuhan Amamapare atau selama konsentrat tersebut belum diserahkan kepada pihak pembeli.
bahwa berdasarkan syarat penjualan “FOB Point of Shipment”, pada saat konsentrat dikirim ke pelabuhan tujuan dari pelabuhan Amamapare, biaya bongkar, muat, penyimpanan, pengangkutan dan pengapalan, dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi) tidak ditanggung oleh Pemohon Banding melainkan menjadi beban pembeli konsentrat.
bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., Pasal 11 Kontrak Karya bukan merupakan aturan tentang perhitungan Pajak Penghasilan, sehingga aturan mengenai syarat-syarat penjualan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Kontrak Karya hanya menyangkut tata cara penjualan dalam rangka menghitung laba secara komersial.
bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., Biaya Sea Transportation (Freight) yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebesar USD47,376,553.00 dalam rangka penjualan konsentrat tembaga secara fiskal tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagaimana tersebut di atas, Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak. berkesimpulan bahwa koreksi Biaya Sea Transportation (Freight) yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD47,376,553.00 sudah tepat sehingga harus tetap dipertahankan.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi Biaya Insurance sebesar USD525,166.00 karena berdasarkan Pasal 11 huruf (a) Lampiran F Kontrak Karya, penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari penjualan hasil produksi dihitung atas dasar FOB (Free On Board) tempat pengapalan di Indonesia.
bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Terbanding, persyaratan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding adalah FOB.
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan Incoterms (International Commercial Terms), dalam hal persyaratan penjualan FOB, maka penjual tidak berhak membebankan biaya Insurance.
bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 11 huruf (a) Lampiran F Kontrak Karya bukan merupakan aturan yang mengatur tentang syarat penjualan, melainkan hanya mengatur tentang kapan penghasilan kotor harus diakui oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Butir 3 huruf (j) Lampiran F dan Kontrak Karya, biaya pengangkutan dan pengapalan dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi) dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
bahwa Majelis telah memeriksa seluruh dokumen dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan serta telah membaca Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor: S-1512/PJ.07/2013 tanggal 26 Februari 2013 dan Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor: 021/TAX-FI/II/2013 tanggal 11 Maret 2013.
bahwa ketentuan peralihan dalam Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan:
“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 33A ayat 4 a quo, kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Pemohon Banding harus mengacu kepada Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991.
bahwa Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan (P.20) menyebutkan sebagai berikut:
11. “Penghasilan Kotor” berarti semua jumlah, selain dari pendapatan yang dikecualikan ditetapkan menurut undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal ditandatangani persetujuan ini, dibayar kepada atau yang diperoleh perusahaan, termasuk:
(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasil produksi atas dasar 
F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11dari Persetujuan ini.”
bahwa menurut pendapat Majelis, definisi “penghasilan kotor” berdasarkan Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya merupakan penjabaran Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan sebagai berikut:
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun……”
bahwa menurut pendapat Majelis, Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya mengatur tentang pengertian Penghasilan Kotor yang meliputi saat pengakuan penghasilan dan nilai yang harus dilaporkan dalam Penghasilan Kotor.
bahwa Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya bukan merupakan ketentuan yang mengatur syarat penjualan.
bahwa berdasarkan ketentuan Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya tersebut, Pemohon Banding harus melaporkan Penghasilan Kotor dengan jumlah berdasarkan FOB tempat pengapalan di Indonesia.
bahwa menurut pendapat Majelis, dengan adanya frasa “berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dari Persetujuan ini”, ketentuan Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” tidak mengatur aspek komersial dari transaksi penjualan karena hal tersebut telah diatur tersendiri dalam Pasal 11 Kontrak Karya.
bahwa Pasal 11 ayat 2 Kontrak Karya tentang Pemasaran menyebutkan sebagai berikut:
Perusahaan harus menjual hasil produksinya sesuai dengan praktek-praktek bisnis internasional yang umum berlaku dan berusaha sekeras-kerasnya untuk melaksanakan dengan harga-harga dan syarat-syarat penjualan yang akan meningkatkan secara maksimal perolehan ekonomi dari operasi-operasi tersebut, memberikan pengaruh kepada kondisi-kondisi pasar dunia dan keadaan lainnya yang berlaku pada saat penjualan atau kontrak dibuat; dengan ketentuan bahwa Pemerintah mempunyai hak atas dasar yang berlaku umum dan tidak mendiskriminasi terhadap perusahaan, untuk melarang penjualan atau ekspor tersebut akan bertentangan dengan kewajiban-kewajiban internasional dari Pemerintah atau menurut pertimbangan politik luar negeri akan mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia. Dalam hal ada larangan tersebut (selain pembatasan kuota yang diberlakukan menurut Perjanjian Pemasaran Komoditi International), jika Perusahaan tidak dapat menemukan pasar lain dengan persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang sama, perusahaan akan diberikan bantuan dan kerjasama oleh Pemerintah untuk mengatasi akibat-akibat yang mungkin timbul dari larangan tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang menjadi acuan Pemohon Banding dalam melakukan perdagangan internasional yaitu Incoterms 2000 (International Commercial Terms) – Peraturan resmi ICC (International Chamber of Commerce) untuk interpelasi syarat-syarat perdagangan -1 Januari 2000 (P.45) terdapat fakta bahwa:
Incoterms merupakan peraturan resmi ICC untuk interpretasi tentang syarat perdagangan dan menfasilitasi pelaksanaan perdagangan internasional;-Penjualan dengan syarat pengiriman barang C.I.F. diperbolehkan oleh Incoterms karena merupakan syarat perdagangan yang umum dan lazim dalam perdagangan internasional.
bahwa Pemohon Banding telah meminta kepada pihak Wood Mackenzie Metals Consulting untuk mengemukakan prinsip-prinsip yang diterima secara internasional di dalam penjualan dan pembelian konsentrat tembaga khususnya pada biaya pengangkutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Biaya Pengangkutan Konsentrat Tembaga – Laporan untuk Pemohon Banding oleh Wood Mackenzie Metals Consulting tanggal 5 Desember 2012 (P.41).
bahwa executive summary dari Wood Mackenzie Metals Consulting tersebut menyatakan sebagai berikut:
“Sudah menjadi kebiasaan di pasar-pasar tertentu, seperti untuk bauksit, alumina, bijih besi, biji nikel, dll dimana ongkos angkut ditanggung oleh pembeli. Tetapi pasar konsentrat tembaga berbeda, karena sebagian terbesar nilai tambah tembaga tetap berada pada pihak penambang dan sangat sedikit nilai tambah tembaga yang tersedia bagi pihak pelebur sehingga dengan keuntungan yang sangat rendah bagi pabrik peleburan, standar industri yang berlaku untuk konsentrat tembaga adalah bahwa seluruh biaya pengiriman hingga ke tempat tujuan yang telah disepakati (biasanya pelabuhan penerima si pembeli) akan ditanggung oleh penjual atas dasar CIF (Cost Insurance and Freight). Dengan cara ini sebagian besar kontrak konsentrat tembaga dinegosiasikan atas dasar CIF dengan harga-harga dan TC/RC yang ditawarkan atas dasar pengantaran sampai ke tempat, dan penjual bertanggung jawab atas semua biaya pengiriman dan asuransi sampai ke pelabuhan penerima yang ditetapkan oleh pembeli.”
“Seperti halnya setiap transaksi komersial internasional, penjualan dan pembelian konsentrat tembaga ditentukan oleh seperangkat aturan yang diterima secara universal oleh pemerintah, otoritas hukum, dan para pelaku perdagangan di dunia. Aturan-aturan ini adalah serangkaian persyaratan perdagangan yang telah ditetapkan sebelumnya yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) dan dikenal sebagai “incoterms” yang ditujukan terutama agar dapat secara jelas mengkomunikasikan setiap tugas, biaya dan resiko yang berhubungan dengan pengangkutan dan pengiriman barang”
bahwa berdasarkan executive summary dari pihak Wood Mackenzie Metals Consulting tersebut, syarat penjualan yang lazim dalam perdagangan konsentrat tembaga adalah C.I.F. (Cost, Insurance and Freight);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Concentrate Sales Agreement Between PT. Freeport Indonesia Company and Lucky Metals Corporation (P.20) dan Concentrate SalesAgreement Between PT. Freeport Indonesia and LS- Nikko Copper Inc. (P.44) yang merupakan perjanjian penjualan konsentrat Pemohon Banding dengan pembeli terdapat fakta-fakta berikut:
  • syarat pengiriman konsentrat adalah C.I.F. (Cost, Insurance and Freight),
  • resiko kehilangan atau kerusakan barang maupun biaya tambahan yang disebabkan oleh sesuatu hal yang terjadi pada saat pengiriman, ditanggung oleh pembeli,
  • Penjual harus membayar/menanggung biaya asuransi atas cargo pada setiap pengiriman konsentrat kepada pembeli.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokume :
P.30 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),
P.31 Loading Report,
P.32 Bill of Lading,
P.33 Manifest and Freight List of The MV. Cosmos Verde VOY.SIO.72-2005;
P.34 Certificate of origin Form B,
P.35 Provisional Invoice.
terdapat fakta bahwa cara penyerahan barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli konsentrat tembaga adalah C.I.F (Cost, Insurance and Freight).
bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa syarat penjualan yang lazim dilakukan dalam perdagangan konsentrat tembaga adalah C.I.F. (Cost, Insurance and Freight) dan syarat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menjual konsentrat tembaga adalah C.I.F.;
bahwa menurut pendapat Majelis, dengan diberlakukannya syarat penjualan C.I.F. maka berdasarkan Incoterms (International Commercial Terms), penjual menanggung semua biaya pabean ekspor, pengangkutan ke pelabuhan ekspor, bongkar muat di pelabuhan ekspor, pengangkutan ke palabuhan penerima dan asuransi muatan (Cargo).
bahwa berdasarkan hal tersebut, Biaya Insurance menjadi tanggung jawab Pemohon Banding.
bahwa Ayat 3 huruf (j) Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
3.“Biaya Operasi” dalam Tahun manapun berarti jumlah yang dikurangkan dari penerimaan untuk semua jumlah pengeluaran yang diakibatkan oleh pengusahaan dalam Tahun tersebut. Biaya Operasi dapat termasuk, antara lain, jumlah-jumlah sebagai berikut:
(j) Jumlah-jumlah untuk 
bongkar, muat, penyimpananpengangkutan dan pengapalan, dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi).
bahwa Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
“Penghasilan Kena Pajak” dalam suatu Tahun berarti pendapatan kotor di dalam Tahun itu sesudah dikurangi dengan jumlah-jumlah yang berhubungan dengan pengeluaran-pengeluaran, biaya-biaya dan kemudahan-kemudahan (termasuk/jenis- jenis yang disebut dalam ayat 3 sampai dengan 10 dari Lampiran “F” ini) yang diizinkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dan sesuai dengan persetujuan ini.”
bahwa menurut pendapat Majelis, definisi “Penghasilan Kena Pajak” berdasarkan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya merupakan penjabaran Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan sebagai berikut:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi ……”
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Ayat 3 huruf (j) Lampiran “F” dan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya, biaya bongkar muat, penyimpanan, pengangkutan dan pengapalan, dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi) merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
bahwa menurut pendapat Majelis, biaya Insurance yang dikeluarkan Terbanding sebesar USD525,166.00 dalam rangka penjualan konsentrat tembaga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Biaya Insurance yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD525,166.00 tidak dapat dipertahankan.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa koreksi Biaya Insurance sebesar USD525,166.00, Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak. memberikan pendapat berbeda sebagai berikut :
bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., Pasal 3 angka (iii) Kontrak Karya (P.20) tentang Pajak-Pajak dan Lain-Lain Kewajiban Keuangan Perusahaan menyebutkan sebagai berikut:
“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, Perusahaan harus membayar kepada Pemerintah dan harus memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya seperti ditetapkan sebagai berikut:(iii) Pajak Penghasilan Badan atas Penghasilan yang diperoleh Perusahaan”.
bahwa untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berlaku tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Badan yang diatur dalam Lampiran F Kontrak Karya;
bahwa Lampiran “F” Kontrak Karya merupakan penjabaran Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu dalam rangka menentukan Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan.
bahwa Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
11. “Penghasilan Kotor” berarti semua jumlah, selain dari pendapatan yang dikecualikan ditetapkan menurut undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal ditandatangani persetujuan ini, dibayar kepada atau yang diperoleh perusahaan, termasuk:
(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasil produksi atas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dari Persetujuan ini.”
bahwa Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan:
“Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran”.
bahwa dalam Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya telah jelas tertulis “F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia” dan tidak dapat ditafsirkan lain sehingga menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., frasa “F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia” menjelaskan perihal syarat penjualan/penyerahan produk, bukan hanya merupakan jumlah yang harus dicantumkan oleh Pemohon Banding dalam Peredaran Usahanya.
bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., berdasarkan ketentuan Ayat 11 huruf (a) Lampiran “F” Kontrak Karya dan Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka penjualan konsentrat kepada pembeli adalah “FOB (Free On Board) Point of Shipment”.
bahwa dengan demikian, pada saat konsentrat telah sampai di tempat pengapalan di Indonesia yaitu pelabuhan Amamapare di Timika, maka di pelabuhan tersebut telah terjadi penyerahan konsentrat dari Pemohon Banding kepada pembeli.
bahwa oleh karena telah terjadi penyerahan konsentrat dari Pemohon Banding kepada pembeli, maka konsentrat tersebut menjadi milik pembeli sehingga biaya Insurance yang terkait dengan pengiriman barang dari pelabuhan Amamapare ke pelabuhan tujuan menjadi tanggung jawab pembeli dan bukan tanggung jawab Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan Incoterms 2000 (International Commercial Terms) – Peraturan resmi ICC (International Chamber of Commerce) untuk interpelasi syarat-syarat perdagangan – 1 Januari 2000 (P.45), dalam hal syarat penjualan barang adalah “FOB Point of Shipment”, maka biaya asuransi yang terkait dengan pengiriman konsentrat dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan menjadi tanggung jawab pembeli.
bahwa Ayat 3 huruf (j) Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
3.“Biaya Operasi” dalam Tahun manapun berarti jumlah yang dikurangkan dari penerimaan untuk semua jumlah pengeluaran yang diakibatkan oleh pengusahaan dalam Tahun tersebut. Biaya Operasi dapat termasuk, antara lain, jumlah-jumlah sebagai berikut:
(j) Jumlah-jumlah untuk 
bongkar, muat, penyimpanan, pengangkutan dan pengapalan, dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi).
bahwa Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
“Penghasilan Kena Pajak” dalam suatu Tahun berarti pendapatan kotor di dalam Tahun itu sesudah dikurangi dengan jumlah-jumlah yang berhubungan dengan pengeluaran-pengeluaran, biaya-biaya dan kemudahan-kemudahan (termasuk/jenis- jenis yang disebut dalam ayat 3 sampai dengan 10 dari Lampiran “F” ini) yang diizinkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dan sesuai dengan persetujuan ini.”
bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., biaya yang dapat dikurangkan dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur Ayat 3 huruf (j) dan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka bongkar, muat, penyimpanan, pengangkutan dan pengapalan, dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi) yang terkait dengan pengiriman barang sampai dengan pelabuhan Amamapare atau selama konsentrat tersebut belum diserahkan kepada pihak pembeli.
bahwa berdasarkan syarat penjualan “FOB Point of Shipment” , pada saat konsentrat dikirim ke pelabuhan tujuan dari pelabuhan Amamapare, biaya bongkar, muat, penyimpanan, pengangkutan dan pengapalan, dan biaya-biaya pengiriman lainnya (termasuk asuransi) tidak ditanggung oleh Pemohon Banding melainkan menjadi beban pembeli konsentrat.
bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., Pasal 11 Kontrak Karya bukan merupakan aturan tentang perhitungan Pajak Penghasilan, sehingga aturan mengenai syarat-syarat penjualan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Kontrak Karya hanya menyangkut tata cara penjualan dalam rangka menghitung laba secara komersial.
bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak., Biaya Insurance yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebesar USD525,166.00 dalam rangka penjualan konsentrat tembaga secara fiskal tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagaimana tersebut di atas, Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak. berkesimpulan bahwa koreksi Biaya Insurance yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD525,166.00 sudah tepat sehingga harus tetap dipertahankan.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi Biaya Alokasi Afiliasi yang berasal dari FM Service Company (FMS) dan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) sebesar USD104,460,340.34 karena tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tidak memenuhi secara lengkap peminjaman dokumen yang disampaikan Terbanding melalui Surat Permintaan Data/Dokumen Pertama, kedua dan Tambahan.
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas Biaya Alokasi Afiliasi dengan alasan biaya yang dikurangkan dari penerimaan tidak hanya memenuhi unsur “wajar” sebagaimana yang menjadi alasan Pemohon Banding, akan tetapi harus memenuhi syarat “sepanjang pembebanan-pembebanan tersebut merupakan biaya yang aktual untuk jasa yang sebenarnya diberikan dalam Tahun tersebut” sesuai dengan Butir 6 huruf (f) lampiran “F” tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan Kontrak Karya.
bahwa menurut Terbanding, peraturan perpajakan Indonesia mengatur tentang alokasi biaya dari Kantor Pusat kepada BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/PJ/1995 yang mengatur tentang alokasi dari kantor pusat (home office) kepada Badan Usaha Tetap di Indonesia, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/PJ/1995 tidak dapat diterapkan dalam Biaya Alokasi Afiliasi Pemohon Banding, mengingat Pemohon Banding bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap.
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya alokasi yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah memenuhi syarat sebagai biaya yang wajar dan aktual sesuai dengan ketentuan Paragraf 6 Lampiran F Kontrak Karya.
bahwa Majelis telah memeriksa seluruh dokumen dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan serta telah membaca Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor : S-1512/PJ.07/2013 tanggal 26 Februari 2013 dan Penjelasan Tertulis Pemohon BandingNomor: 021/TAX-FI/II/2013 tanggal 11 Maret 2013.
bahwa ketentuan peralihan dalam Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan:
“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 33A ayat 4 a quo, kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Pemohon Banding harus mengacu kepada Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991.
bahwa Ayat 6 Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan (P.20) menyebutkan sebagai berikut:
“Biaya-biaya untuk penjualan, umum dan administrasi dalam suatu Tahun dikurangkan dari penerimaan dan termasuk, tetapi tidak terbatas kepada, pengeluaran-pengeluaran manegemen, biaya kompensasi untuk jasa-jasa yang dilakukan di luar negeri, gaji para eksekutif, gaji para eksekutif, biaya komunikasi, iuran dan biaya langganan, biaya advertensi dan penjualan lainnya, biaya hubungan masyarakat, biaya kantor, biaya pemasaran (tetapi tidak dengan yang tidak mempunyai hubungan dengan riset produksi), biaya-biaya hukum dan auditing dan biaya-biaya overhead umum, termasuk biaya yang wajar dari afiliasi yang dialokasikan untuk kegiatan di Indonesia sepanjang pembebanan-pembebanan tersebut merupakan biaya yang aktual untuk jasa yang sebenarnya diberikan dalam Tahun tersebut.
bahwa Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
“Penghasilan Kena Pajak” dalam suatu Tahun berarti pendapatan kotor di dalam Tahun itu sesudah dikurangi dengan jumlah-jumlah yang berhubungan dengan pengeluaran-pengeluaran, biaya-biayadan kemudahan-kemudahan (termasuk/jenis- jenis yang disebut dalam ayat 3 sampai dengan 10 dari Lampiran “F” ini) yang diizinkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dan sesuai dengan persetujuan ini.”
bahwa menurut pendapat Majelis, definisi “Penghasilan Kena Pajak” berdasarkan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya merupakan penjabaran Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan sebagai berikut:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi ……”
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Ayat 6 dan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya, biaya dari afiliasi yang dialokasikan kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sepanjang biaya tersebut memenuhi prinsip kewajaran, dialokasikan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia dan bersifat aktual yaitu dibebankan pada tahun terjadinya kegiatan tersebut;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa Perjanjian Jasa tanggal 1 Januari 1996 antara FM Services Company (FMS) dan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) (P.27);
bahwa dari perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan afiliasi-afiliasinya menghendaki agar FM Services Company menyediakan jasa-jasa sebagai berikut:
  1. Akuntansi, perbendaharaan dan keuangan;
  2. Pajak;
  3. Asuransi dan manajemen resiko;
  4. Sumber Daya Manusia;
  5. Dukungan sistem dan Informasi Manajemen;
  6. Hubungan pemerintahan;
  7. Hubungan masyarakat;
  8. Hubungan investor;
  9. Fasilitas Manajemen dan keamanan;
  10. Pemasaran;
  11. Pengembangan usaha;
  12. Dukungan eksekutif;
  13. Penerbangan;
  14. Administrasi kontrak dan
  15. Jasa-jasa lain yang telah disepakati oleh kedua pihak;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa Memo dari Deloitte Tax LPP tanggal 13 Mei 2008 (P.28).
bahwa Deloitte merupakan pihak independen yang diminta oleh Pemohon Banding untuk menganalisa kewajaran metodologi alokasi biaya-biaya yang berhubungan dengan biaya umum dan administrasi yang berasal dari FM Services Company.
bahwa kesimpulan dari hasil analisa Deloitte tersebut adalah Deloitte meyakini metodologi alokasi biaya yang digunakan untuk mengalokasikan biaya umum dan administrasi dari FM Services Company kepada Pemohon Banding selama Tahun 2005 telah sesuai dengan peraturan-peraturan di Indonesia dan OECD Guidelines.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa Transfer Pricing Report for Fiscal Year 2005 – Pemohon Banding oleh Prime Services International (P.29).
bahwa Prime Services International merupakan pihak independen yang diminta oleh Pemohon Banding untuk menganalisa transaksi antar perusahaan, yaitu antara Pemohon Banding dengan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company dalam lingkup penyediaan jasa strategis, teknis, umum dan administrasi serta jasa-jasa lain kepada Pemohon Banding selama Tahun Fiskal 2005.
bahwa Prime Services International telah meninjau kembali data dan informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding dan melakukan beberapa tingkatan analisis Transfer Pricing.
bahwa hasil kesimpulan dari analisa Prime Services International adalah sebagai berikut:
  • Jasa yang diberikan bertujuan untuk mencapai target dan tujuan umum grup Freeport
  • McMoRan Copper & Gold Inc. dan Pemohon Banding menjadi bagian dari anggota grup,
  • Freeport
  • McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company diklasifikasikan sebagai pusat penyediaan jasa bersama dan Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penerima layanan,
  • Menurut peraturan domestik dan Kontrak Kerja, semua layanan dapat dibebankan kepada Pemohon Banding berdasarkan tidak adanya pembatasan katagori jasa;
  • Jasa yang diberikan oleh Freeport
  • McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company telah mengalami tahapan pengujian manfaat. Pemohon Banding menerima manfaat dari jasa tersebut dalam konteks kegiatan bisnis pertambangan Pemohon Banding di Indonesia dan tujuan umum grup Freeport
  • McMoRan Copper & Gold Inc.,
  • Bentuk pembayaran Pemohon Banding untuk transaksi
  • transaksi antar perusahaan sejalan dengan Bagian 3 dalam Perjanjian Jasa/Layanan tanggal 1 Januari 1996,
  • Menurut Pedoman OECD, basis biaya tanpa mark up dapat digunakan dalam transaksi
  • transaksi antar perusahaan afiliasi Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen:
P.27 Perjanjian Jasa tanggal 1 Januari 1996 antara FM Services Company (FMS) dan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX),
P.28 Memo dari Deloitte Tax LPP tanggal 13 Mei 2008,
P.29 Transfer Pricing Report for Fiscal Year 2005 – Pemohon Banding oleh Prime Services International.
Majelis berkesimpulan bahwa biaya alokasi yang berasal dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company merupakan biaya yang wajar dan bermanfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia serta telah sesuai dengan peraturan-peraturan perpajakan di Indonesia dan OECD Guidelines;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa:
P.23Perhitungan Alokasi Biaya sebagaimana yang tercantum dalam laporan PSI;
P.24Manfaat dari Biaya Alokasi;
P.39 Consolidated Financial Statements Pemohon Banding and Subsidiaries (31 Desember 2005 dan 2004);
P.46 Rekonsiliasi Alokasi Biaya Tahun 2005;
P.47 Allocation Step – Sample Tax Dept – 2005;
P.48 Consolidating Statement of Operations – 2005;
P-49 Revenues by Company -2005;
P.50 G/A Allocation Matrix;
P.51 PTFI Pushdown Costs;
P.52 FMS by Depertment – 2005;
P.53 FM Services Company Management Services – 2005;
P.54 FMS PTFI – Interco Settlement for year 2005-2006;
P.55 Personal Allocation to budget 2006 per departement;
P.56 PCX PTFI – Interco Settlement for year 2005;
P.57 Strategic Planning Timesheets (Jan-Dec 2005);
P.58 Korespondensi pegawai FCX/FMS yang melakukan kontribusi untuk Pemohon Banding;
P.59 Rekapitulasi koreksi Biaya Alokasi;
P.60 Dukumen dan bukti-bukti pengeluaran dan tagihan atas Biaya Alokasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa alokasi biaya dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company nyata-nyata dipergunakan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia dan bersifat aktual yaitu dibebankan pada tahun terjadinya kegiatan tersebut.
bahwa berdasarkan dokumen dan bukti-bukti dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis, Majelis berpendapat bahwa alokasi biaya dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company sebesar USD104,460,340.34 telah sesuai dengan ketentuan Ayat 6 dan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Biaya Alokasi Afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD104,460,340.34 tidak dapat dipertahankan.
KESIMPULAN MAJELIS TERHADAP SENGKETA PENGHASILAN NETO PPH BADAN TAHUNPAJAK 2005 SEBESAR USD152,362,059.34
bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 sebesar USD152,362,059.34 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut:
NO.
Sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005
Nilai Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa
(USD)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis
(USD)
Koreksi yang dipertahankan Majelis (USD)
1.
2.
3.
Biaya Sea Transportation (Freight)
Biaya Insurance
Biaya Alokasi Afiliasi
47,376,553.00
525,166.00
104,460,340.34
47,376,553.00
525,166.00
104,460,340.34
0.00
0.00
0.00
Jumlah
152,362,059.34
152,362,059.34
0.00
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD152,362,059.34 tidak dapat dipertahankan.
bahwa Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak. memiliki kesimpulan yang berbeda terhadap sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD152,362,059.34 sebagai berikut:
NO.
Sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005
Nilai Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa
(USD)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (USD)
Koreksi yang dipertahankan
(USD)
1.
2.
3.
Biaya Sea Transportation (Freight)
 Biaya Insurance
 Biaya Alokasi Afiliasi
47,376,553.00
525,166.00
104,460,340.34
0.00
0.00
104,460,340.34
47,376,553.00
525,166.00
0.00
Jumlah
152,362,059.34
104,460,340.34
47,901,719.00
bahwa Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak. Berkesimpulan koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD152,362,059.34 tidak dapat dipertahankan sebesar USD47,901,719.00.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta berdasarkan suara terbanyak, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut
Terbanding
USD2,323,412,115.38
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Penghasilan Neto menurut Majelis
USD
USD
152,362,059.34
2,171,050,056.04
bahwa penghitungan Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 menurut Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak. adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Terbanding USD 2,323,412,115.38Koreksi yang tidak dapat dipertahankan USD104,460,340.34Penghasilan Netomenurut Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak. USD2,218,951,775.04
Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-08/PJ/2012 tanggal 24 Januari 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00005/206/05/091/10 tanggal 29 Oktober 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00016/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 21 Januari 2011, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berik
Penghasilan Neto
USD
2,171,050,056.04
Pajak Penghasilan Badan yang terutang
USD
759,866,910.08
Kredit Pajak USD 757,821,880.00PPh Badan Kurang Bayar USD2,045,030.08Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP USD 981,614.44Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar USD 3,026,644.52
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00984/PP/PM/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.57756/PP/M.XVB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200