Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57697/PP/M.IIA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57697/PP/M.IIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penghasilan Neto PPh Badan
Tahun Pajak 2010 sebesar Rp3.103.923.239,00, yang terdiri dari :
Koreksi Peredaran Usaha Rp5.995.400.337,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif (Rp2.891.477.098,00)
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp5.995.400.337,00 merupakan pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding berupa penyerahan BKP yang belum seluruhnya dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi negatif biaya sebesar Rp2.872.038.395,00 yang merupakan pembebanan biaya berupa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam SPT masa PPN karena terkait dengan perolehan pupuk dan keperluan keperluan kebun lainnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pasal 4 UU PPh menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun; bahwa selama proses pemeriksaan pajak sampai terbitnya Surat Ketetapan Pajak dan jugs dari proses penelitian sampai terbitnya Surat Keputusan Keberatan, tidak ada data-data apapun yang mengungkapkan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan TBS kepada pihak ketiga pada Tahun Pajak 2010 (Masa Pajak PPN Januari 2010 sampai dengan Desember 2010). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru Nomor LAP-034/WPJ.02/KP.1005/2012 tanggal 13 April 2012, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-324/WPJ.02/2013 tanggal 28 juni 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp5.995.400.337,00 merupakan pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding berupa penyerahan BKP yang belum seluruhnya dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa selisih Rp5.995.400.337,00 diperoleh berdasarkan pengujian yang bersumber dokumen BC 4.0 yang disahkan oleh KPP Bea dan Cukai dumai dengan rincian sebagai berikut:
bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi dokumen BC.4.0 ke KPPBC Dumai melalui surat nomor S-770/WPJ.02/2013 tanggal 23 Mei 2013, yang direspon melalui surat nomor S-564/WBC.03/KPP.MP.02/2013 beserta lampiran yang berisi bahwa seluruh transaksi yang di mintakan klarifikasi dokumen BC.4.0 sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat nomor S-770/WPJ.02/2013 tanggal 23 Mei 2013 adalah sesuai dengan dokumen BC 4.0 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding. bahwa pada saat proses penyelesaian keberatan Terbanding juga telah meminta tambahan dokumen melalui Surat Nomor S-799/WPJ.02/2013 yang berisi perminjaman tambahan dokumen berupa Notula rapat berkaitan dengan perubahan kontrak ekspor ke penjualan lokal tahun 2010, serta pengakuan harga pembelian oleh PT. WNI. Dokumen tersebut telah pula diminta pada saat pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding pada tanggal 23 April 2013, namun sampai saat dibuatnya laporan penelitian keberatan, dokumen dimaksud belum juga disampaikan. bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.995.400.337,00 karena menurut Pemohon Banding perbedaan angka BC.4.0 dengan Faktur Pajak tidak dapat semerta-merta diterjemahkan telah terjadi penambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp5.995.400.337,00 semata-mata dengan mendasarkan pada angka yang tercantum di dokumen BC 4.0 dan mengabaikan fakta-fakta yang ada di Faktur Pajak dan Bukti Penerimaan Bank. bahwa dalam melakukan koreksi positif sebesar Rp5.995.400.337,00 sebagaimana tersebut di atas, Terbanding tidak dapat mengemukakan bukti bahwa telah terjadi adanya penambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak sesuai Pasal4 UU PPh. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti dan dokumen yang meliputi:1. Faktur Pajak2. Invoice3. Kontrak4. BC 4.05. Rekening Koran bahwa Pasal 4 UU PPh menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo, karena Terbanding mengabaikan fakta bahwa telah terjadi perubahan dari perjanjian penjualan ekspor CPO berubah menjadi penjualan lokal CPO. Berhubung penjualan lokal CPO tidak terkena Pajak Ekspor, maka harga jual otomatis berubah menyesuaikan dengan tidak adanya Pajak ekspor. bahwa terdapat selisih penyerahan BKP yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.995.400.337,00 diperoleh akibat pengujian yang bersumber dari dokumen BC 4.0 yang disahkan oleh Kantor Pelayanan Pabean Bea dan Cukai Dumai, sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, terjadinya selisih sebagaimana dalam table disebabkan perubahan dari perjanjian penjualan ekspor atas Crude Palm Oil (CPO) berubah menjadi penjualan lokal. Jika terjadi perubahan nilai kontrak karena adanya perubahan realisasi penjualan, maka nilai yang tercantum dalam dokumen BC 4.0 seharusnya sesuai dengan nilai kontrak yang baru. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dokumen pendukung berupa faktur Pajak, invoice, kontrak, BC,4.0 dan rekening Koran, dapat diketahui lawan transaksi Pemohon Banding adalah PT.Wilmar Nabati Indonesia. Berdasarkan kontrak penjualan No.10100034/PISP/VI/2010 diketahui harga jual CPO yang tercantum dalam kontrak adalah sebesar USD1,432,120 atau setara dengan Rp12.977.871.440,00, namun sesuai BC 4.0 harga jual adalah sebesar USD1,498,000 atau setara dengan Rp13.574.876.000,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp597.004.560,00. bahwa terjadinya selisih harga tersebut disebabkan adanya unsur penambahan Pajak ekspor yang seharusnya tidak dikenakan karena penjualan CPO dilakukan di dalam daerah pabean. Demikian halnya dengan kontrak penjualan lainnya, menurut Majelis terjadinya selisih nilai harga CPO yang tercantum pada BC 4.0 dan nilai harga yang tercantum pada Faktur Pajak disebabkan oleh karena lemahnya pengawasan dari pihak yang kompeten. bahwa dari uraian tersebut di atas dan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil-dalilnya, sedangkan dalil Terbanding tidak dapat dibuktikan adanya penyerahan BKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan BKP yang belum seluruhnya dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp5.995.400.337,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru Nomor LAP-034/WPJ.02/KP.1005/2012 tanggal 13 April 2012, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-324/WPJ.02/2013 tanggal 28 juni 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif biaya sebesar Rp2.872.038.395,00 yang merupakan pembebanan biaya berupa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam SPT masa PPN karena terkait dengan perolehan pupuk dan keperluan keperluan kebun lainnya. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor Lap-034/WPJ.02/KP.1005/2012 tanggal 13 April 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari KPP Madya Pekanbaru diketahui bahwa koreksi negatif biaya sebesar Rp2.872.038.395,00 merupakan pembebanan Pajak Masukan terkait pupuk dan keperluan kebun sebagai biaya karena tidak dapat dikreditkan dalam SPT PPN; bahwa menurut Terbanding, koreksi Kredit Pajak terdiri dari Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun seperti pembelian pupuk, traktor alat-alat pertanian untuk kebun dan lain sebagainya, sehingga atas koreksi Pajak Masukan tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian koreksi fiskal negatif di perhitungan PPh Badan sejumlah Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut. bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi negatif biaya sebesar Rp2.872.038.395,00 karena menurut Pemohon Banding menurut Pemohon Banding, sesuai UU PPN Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6), KMK-575/KMK.04/2000 jo. PMK-78/PMK.03/2010, Pajak Masukan terkait kebun adalah dapat dikreditkan. Dengan demikian koreksi negatif PPh yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti dan dokumen yang meliputi: bahwa menurut Majelis secara fakta dan berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding menghasilkan CPO untuk dijual walaupun juga memiliki kebun yang menghasilkan TBS sebagai bahan baku untuk pabrik yang dimilikinya, dan tidak pernah melakukan penyerahan TBS. Dalam pengertian Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha Integrated. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.Kep-87/PJ/2002 tanggal 18 Pebruari 2002 bahwa pemakaian BKP/JKP untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan BKP/JKP. bahwa kemudian Majelis berpendapat Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha intergrated yakni memiliki kebun dan pabrik, hasil kebun yang dipakai sebagai bahan baku pabrik untuk menghasilkan CPO belum merupakan penyerahan BKP/JKP karena pemakaian hasil kebun a quo digunakan untuk tujuan produktif. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang Undang No.8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UUPPN) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.42 tahun 2009 Jo. Keputusan Menteri Keuangan No.KMK-575/KMK.04/2000 jo. Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-78/PMK.03/2010, pada intinya bagi PKP yang mempunyai kegiatan usaha Integrated maka atas Pajak Masukan terkait dengan kebun dapat dikreditkan. bahwa dari uraian tersebut di atas dan berdasarkan ketentuan a quo, diketahui dalil- dalil Terbanding a quo tidak dapat dibuktikan, sehingga koreksi negative atas penyesuaian fiscal sebesar Rp2.891.477.098,00 menurut Majelis tidak dapat dipertahankan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan
banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai
berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp64.974.068.424,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
Koreksi positif Peredaran Usaha Rp5.995.400.337,00
Koreksi Fiskal Negatif Rp2.872.038.395,00)
Jumlah Rp3.103.923.239,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp61.870.145.185,00
Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam
persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-
498/WPJ.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak 2010 Nomor: 00009/406/10/218/12 tanggal 19 April 2012, sehingga perhitungannya menjadi
sebagai berikut :
Penghasilan Netto Rp61.870.145.185,00
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp61.870.145.185,00
Pajak Penghasilan (PPh Terutang) Rp15.467.536.250,00
Kredit Pajak Rp16.979.150.884,00
PPh Kurang/)Lebih) Bayar (Rp1.511.614.634,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan
susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 25 November 2014
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
