Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57615/PP/M.XIIB/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57615/PP/M.XIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp53.689.365.211,00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa karena pembayaran know how fee kepada pihak pemegang saham (65%), yaitu Feng Tay Enterprises Co.Ltd., substansinya merupakan pembagian laba perusahaan sehingga merupakan dividen terselubung, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan, atas pembagian laba tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, Terbanding menggunakan dasar koreksi Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pajak Penghasilan”), yaitu bahwa biaya know how fee pada hakikatnya adalah merupakan dividen terselubung; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 berupa know how fee sebesar Rp53.689.365.211,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f, Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, menurut Terbanding pembayaran know how fee substansinya adalah pembagian laba perusahaan (dividen terselubung) sehingga atas pembagian laba tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi” Penjelasan : “Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal , pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini”; bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;” Penjelasan: “Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakanpemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”; “Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen”; bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”; Penjelasan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapatterjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”; bahwa dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh know how fee karena merupakan dividen terselubung, dengan alasan: bahwa Pemohon Banding dengan Feng Tay Enterprises Co. Ltd. terdapat hubungan istimewa; bahwa Pemohon Banding dan Feng Tay Enterprises Co. Ltd. merupakan satu kesatuan dalam memproduksi sepatu sehingga Feng Tay Enterprises Co. Ltd. berkewajiban untuk memberikan semua ilmu dan teknologinya kepada Pemohon Banding tanpa biaya apapun;
bahwa Pemohon Banding menyatakan:
bahwa Ahli menyatakan koreksi seluruh jumlah know-how fee sebesar Rp53.689.365.211,00 secara legal formal dan faktual (sesuai keadaan sebenarnya) tidak sesuai dengan prinsip hukum Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf h, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, serta prinsip hukum Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (6) serta maksud dan tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Taiwan; bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat: bahwa Pemohon Banding membayarkan biaya know how fee kepada pemegang saham mayoritas yaitu Feng Tay Enterprises Co. Ltd yang memiliki 65% saham perusahaan sehubungan dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Feng Tay Enterprises Co. Ltd berupa mereview sample design, perancangan model, penyampaian teknik pembuatan sepatu, material dan mesin yang digunakan dalam produksi, tata cara pemotongan bahan dan training pengoperasian mesin baru (dalam hal ada teknologi baru dalam proses produksi) dan usaha peningkatan efektifitas produksi; bahwa untuk pekerjaan-pekerjaan di atas menurut Majelis tidak seharusnya terjadi biaya know how fee, karena sebagai pemegang saham mayoritas yaitu sebesar 65% pihak Feng Tay Enterprises Co. Ltd dapat menempatkan tenaga yang menguasai bidang-bidang pekerjaan tersebut di atas dengan membentuk divisi tersendiri dalam perusahaan; bahwa berdasarkan dokumen know how fee Agreement jumlah biaya know how fee yang dibayarkan dalam Tahun 2010 adalah sebesar 6,3% dari penjualan, sedangkan persentase laba kotor perusahaan adalah 5,36% sehingga menurut Majelis transaksi pembayaran know how fee tidak wajar, karena apabila pekerjaan- pekerjaan di atas dilakukan oleh pihak lain (tanpa ada hubungan kepemilikan terhadap perusahaan), maka besarnya pembayaran know how fee tersebut sangat tidak efisien bagi perusahaan, selain itu Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis atau menjelaskan dasar penetapan besarnya prosentase dari penjualan atas pembayaran know how fee yang dibayarkan; bahwa berdasarkan data internet, Feng Tay Enterprises Co. Ltd., hanya menjalankan kegiatan manajemen dan pemasaran yang meliputi pekerjaan-pekerjaan seperti: human resources planning, technology & research, shoe model development, product design, logistic management, supply chain management dan holding & finance, sedangkan proses produksi tersebar dinegara-negara seperti: China, India, Vietnam termasuk Indonesia; bahwa dengan tingkat kepemilikan saham mayoritas dan dengan melihat pekerjaan-pekerjaan yang dijalankan oleh Feng Tay Enterprises Co. Ltd, maka biaya know how fee yang dibayarkan perusahaan kepada pihak Feng Tay Enterprises Co. Ltd menurut Majelis tidak wajar, karena pekerjaan-pekerjaan yang dijalankan tersebut seharusnya merupakan bagian dari kegiatan perusahaan; bahwa Pemohon Banding juga dimiliki oleh pihak-pihak orang pribadi yang salah satunya adalah Direktur Perusahaan yaitu Sdr. Eddy Moenardi yang memiliki 29% saham perusahaan dan dalam posisinya sebagai Direktur Perusahaan, pemegang saham minoritas memiliki hubungan istimewa dengan pihak Feng Tay Enterprise Co. Ltd sehingga atas biaya know how fee yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pihak Feng Tay Enterprises Co, Ltd tidak menimbulkan komplain dari pemegang saham minoritas, dengan demikian biaya know how fee yang dibayarkan sangat dipengaruhi olh hubungan kepemilikan pihak pemegang saham; bahwa Majelis berpendapat bahwa biaya know how fee yang dibayarkan kepada pihak Feng Tay Enterprises Co, Ltd pada dasarnya merupakan pembagian bagian laba perusahaan (dividen terselubung), sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan sehingga atas pembagian laba tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa berdasarkan penelitian dari Corporate Organization-Operational Structure & Headquarters (www.fengtay.com) diketahui bahwa terdapat pembagian fungsi antara Feng Tay Enterprises Co, Ltd (disebut sebagai Headquarter) dan FengTay di negara lain (termasuk Indonesia), berdasarkan penelitian atas skema dan profile Feng Tay Enterprise Co. Ltd dan Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat fungsi pabrikasi di Feng Tay Enterprise Co. Ltd (Headquarter) dan tidak ada fungsi R&D serta marketing dalam struktur organisasi Pemohon Banding, atas dasar ini maka Majelis berpendapat bahwa meskipun secara hukum Pemohon Banding adalah entitas yang terpisah dengan Feng Tay Enterprises Company Ltd., namun pada praktiknya secara fungsi, Pemohon Banding merupakan bagian dari Feng Tay Enterprises Company Ltd. dalam hal ini berfungsi sebagai pabrikasi, sehingga pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan Feng Tay Enterprises Company Ltd. sudah menjadi fungsi dan tanggung jawab dari Feng Tay Company Ltd.; bahwa berdasarkan penelitian kontrak antara Pemohon Banding dan Nike Inc yang dituangkan dalam Agreement Concerning Manufacturing Terms and Conditions (For Global Suppliers Managed by Nike, Inc. Liason Offices), dalam halaman satu kontrak disebutkan bahwa kontrak dibuat antara Nike Inc sebagai buying agent dan Pemohon Banding sebagai Manufacturer; bahwa kontrak ditandatangani oleh Mark Allen, Director Footwear Operations dari Nike, Inc. dan Richard Wang, President dari Feng Tay Group, bukan Direktur Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat bahwa meskipun dalam halaman satu kontrak disebutkan sebagai manufacturer adalah Pemohon Banding, namun karena penandatangan adalah President dari Feng Tay Group (termasuk di dalamnya Feng Tay Enterprises Co. Ltd), maka Nike dan Pemohon Banding mempertimbangkan Pemohon Banding dan Feng Tay Enterprise Co. Ltd sebagai satu kesatuan sehingga Pemohon Banding dan Feng Tay Enterprises Co. Ltd. merupakan satu kesatuan untuk memproduksi sepatu merk Nike sehingga Feng Tay Enterprises Co. Ltd. berkewajiban untuk memberikan semua ilmu dan teknologinya kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dapat memberikan rincian jasa yang diberikan terkait know how fee namun pembayaran know how fee dihitung berdasarkan persentase dari peredaran usaha yang menurut Majelis tidak wajar, terlebih lagi salah satu jasa yang diberikan adalah terkait motif efisiensi produksi yaitu teknik penghematan material maupun tenaga kerja, dengan penentuan biaya know how fee berdasarkan persentase dari peredaran usaha maka tujuan efisiensi menjadi tidak relevan karena hanya dengan adanya pembebanan biaya know how fee menyebabkan laba bruto menjadi lebih kecil dari biaya know how fee itu sendiri; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dilihat dari sisi struktur modal dan organisasi, kegiatan usaha Pemohon Banding dan Feng Tay Enterprise Co, Ltd, jenis/fungsi jasa yang diberikan terkait know how fee, dan dari sisi kontrak antara Nike dan Pemohon Banding, pembayaran know how fee Pemohon Banding kepada Feng Tay Enterprise Co. Ltd adalah tidak wajar sehingga Majelis berpendapat biaya know how fee Pemohon Banding merupakaan transfer keuntungan usaha (dividen terselubung) yang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding “sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan atas biaya know how yang terkait transfer pricing seharusnya tidak dikoreksi seluruhnya melainkan dicari nilai yang wajar”, Majelis berpendapat pembayaran biaya know how tidak seharusnya ada karena Pemohon Banding dan Feng Tay Enterprise Co. Ltd merupakan satu kesatuan untuk memproduksi sepatu nike dimana FTE sebagai headquarters yang memiliki fungsi R&D dan Pemohon Banding menjalankan fungsi pabrikasi; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas know how fee sebesar Rp53.689.365.211,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
MENIMBANG
bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah Menurut (Rp)
|
|||
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi Dikabulkan Majelis
|
|
|
Peredaran Usaha
|
859.724.369.259,00
|
859.724.369.259,00
|
859.724.369.259,00
|
0,00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
813.644.291.345,00
|
759.954.926.134,00
|
759.954.926.134,00
|
0,00
|
|
Laba Bruto
|
46.080.077.914,00
|
99.769.443.125,00
|
99.769.443.125,00
|
0,00
|
|
Biaya Usaha
|
95.860.917.482,00
|
95.860.917.482,00
|
95.860.917.482,00
|
0,00
|
|
Penghasilan Neto dalam negeri
|
(49.780.839.568,00)
|
3.908.525.643,00
|
3.908.525.643,00
|
0,00
|
|
Penghasilan dari luar usaha
|
10.539.879.234,00
|
10.539.879.234,00
|
10.539.879.234,00
|
0,00
|
|
Fasilitas penanaman modal – pengurangan penghasilan neto
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
Penyesuaian fiskal
|
21.742.928.730,00
|
21.742.928.730,00
|
21.742.928.730,00
|
0,00
|
|
Penghasilan neto luar negeri
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
Jumlah penghasilan neto
|
(17.498.031.604,00)
|
36.191.333.607,00
|
36.191.333.607,00
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
(17.498.031.604,00)
|
36.191.333.607,00
|
36.191.333.607,00
|
0,00
|
|
PPh Terutang
|
0,00
|
9.047.836.152,00
|
9.047.836.152,00
|
0,00
|
|
Kredit Pajak
|
18.730.015.408,00
|
18.730.015.408,00
|
18.730.015.408,00
|
0,00
|
|
Pajak yang kurang/(lebih) bayar
|
(18.730.015.408,00)
|
(9.682.179 256,00)
|
(9.682.179 256,00)
|
0,00
|
|
Sanksi administrasi
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
|
(18.730.015408,00)
|
(9.682.179.256,00)
|
(9.682.179.256,00)
|
0,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-70/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/406/10/441/12 tanggal 2 Maret 2012 Tahun Pajak 2010, atas nama PT. XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi:
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Peredaran Usaha
|
859.724.369.259,00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
759.954.926.134,00
|
|
Laba Bruto
|
99.769.443.125,00
|
|
Biaya Usaha
|
95.860.917.482,00
|
|
Penghasilan Neto dalam negeri
|
3.908.525.643,00
|
|
Penghasilan dari luar usaha
|
10.539.879.234,00
|
|
Fasilitas penanaman modal
|
0,00
|
|
Penyesuaian fiskal
|
21.742.928.730,00
|
|
Penghasilan neto luar negeri
|
0,00
|
|
Jumlah penghasilan neto
|
36.191.333.607,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
36.191.333.607,00
|
|
PPh Terutang
|
9.047.836.152,00
|
|
Kredit Pajak
|
18.730.015.408,00
|
|
Pajak yang kurang/(lebih) bayar
|
(9.682.179 256,00)
|
|
Sanksi administrasi
|
0,00
|
|
Jumlah PPh ymh./(Lebih) Dibayar
|
(9.682.179.256,00)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00870/PP/PM/IX/2013 tanggal 19 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;
