Keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57602/PP/M.XIA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57602/PP/M.XIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas Biaya Catu Beras Rp967.761.379,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Biaya Catu Beras sebesar Rp967.761.379,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pengadilan Pajak sudah ada putusan sengketa pajak terkait dengan sengketa pajak yang sama di Perusahaan grup Pemohon Banding (Yurisprudensi) yang tertuang pada Putusan Pengadilan Pajak No. Put.43650/PP/M.III/15/2013 dan Put. No. 45443/PP/M 11/15/2013 serta Put No. Put-47967/PP/M.I/15/2013 dengan putusan mengabulkan permohonan banding Perusahaan afiliasi Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp967.761.379,00, (Penghasilan Neto menurut Terbanding sebesar Rp88.536.336.059,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp87.568.574.680,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas Biaya Catu Beras Rp967.761.379,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-88/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 23 April 2012 diketahui nilai sengketa atas Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas Biaya Catu Beras Rp967.761.379,00 dengan alasan:
  1. Koreksi fiskal positif atas biaya penggunaan bahan baku berupa catu beras Rp163.305.875 (UU PPh/2008 Pasal 9 (1));
  2. Koreksi fiskal positif atas biaya panen dan pemeliharaan berupa catu beras Rp707.410.554 (UU PPh/2008 Pasal 9 (1));
  3. Koreksi fiskal positif atas biaya operasional alat berupa catu beras Rp97.044.950 (UU PPh/2008 Pasal 9 (1));
bahwa dalam Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dimaksud dengan alasan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan LPP, KKP, Risalah Pembahasan, Ikhtisar Pembahasan Akhir, surat keberatan, dan data yang tersedia dalam proses keberatan, diketahui bahwa baik Pemeriksa maupun Pemohon Banding sepakat bahwa koreksi sebesar Rp967.761.379,00 tersebut merupakan biaya pembebanan pemberian catu beras dan pemberian natura lainnya untuk karyawan Pemohon Banding. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah atas biaya catu beras ini secara fiskal dapat dibebankan sebagai biaya atau tidak, karena menurut Pemeriksa biaya ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya, namun menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya.
  2. Adapun ketentuan yang terkait dengan sengketa keberatan ini, antara lain sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur bahwa:
Pasal 4 ayat (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
  1. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.
Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
  1. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur bahwa:
Pasal 2 Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pasal 3 Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
  1. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
  2. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Pasal 4 ayat 1 Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
  6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Pasal 5 Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.31/2003 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Oleh Pemberi Kerja Bagi Seluruh Pegawai Di Tempat Kerja, menegaskan bahwa:
Angka1 Sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000, yang dimaksud dengan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris di tempat kerja.
  1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-250/PJ.42/2003tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pemberian Natura dan Kenikmatan, menegaskan bahwa:
Angka 4 Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
  • Pemberian catu beras oleh PT XYZ kepada para pegawai dan tanggungannya adalah merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek Pajak bagi pegawai yang menerimanya;
  • Pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat kerja, dan tidak pula termasuk bentuk natura yang diberikan di daerah terpencil yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
  1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.31/2003 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-250/PJ.42/2003, diketahui sebagai berikut:
    1. Pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat kerja.
    2. Terkait status Pemohon Banding sebagai Pengusaha di daerah terpencil, pemberian catu beras tersebut tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan di daerah terpencil yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Pengeluaran yang dapat dibiayakan secara fiskal terkait status Pemohon Banding sebagai Pengusaha di daerah terpencil, hanyalah pengeluaran untuk:
      • tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
      • pelayanan kesehatan;
      • pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
      • peribadatan;
      • pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
      • olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
    3. Pemberian catu beras tersebut tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
    4. Pemberian catu beras tersebut tidak bisa disamakan dengan pemberian kupon makanan/minuman seperti yang dimaksud pada Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009, pada ketentuan tersebut pemberian kupon makanan/minuman hanya diperuntukan bagi karyawan yang bersangkutan, sedangkan pemberian catu beras diperuntukan bagi karyawan beserta keluarganya yang menjadi tanggungannya.
  2. Kepada Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Peminjaman Tambahan data/dokumen dan Informasi Nomor: S-713/WPJ.20/BD.06/2013 Tanggal 23 Mei 2013, telah diminta untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemberian catu beras dan dokumen pendukungnya berupa misalnya daftar nominatif penerima catu beras dan tanda terimanya tetapi hingga laporan ini dibuat Pemohon Banding belum/tidak memberikan data/dokumen dan penjelasan yang dimaksud.
  3. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding atas koreksi biaya catu beras karyawan.
  4. Dengan demikian tim peneliti mengusulkan untuk mempertahankan semua koreksi pemeriksa atas biaya catu beras sebesar Rp967.761.379,00 dan menolak permohonan Pemohon Banding.
Bahwa Terbanding dalam persidangan menambahkan penjelasan sebagai berikut:bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah koreksi Terbanding terkait dengan izin daerah terpencil, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.31/2003 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-250/PJ.42/2003, diketahui sebagai berikut:
  1. Pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat kerja.
  2. Terkait status Pemohon Banding sebagai Pengusaha di daerah terpencil, pemberian catu beras tersebut tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan di daerah terpencil yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Pengeluaran yang dapat dibiayakan secara fiskal terkait status Pemohon Banding sebagai Pengusaha di daerah terpencil, hanyalah pengeluaran untuk:
    1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
    2. pelayanan kesehatan;
    3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
    4. peribadatan;
    5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
    6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
  3. Pemberian catu beras tersebut tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
  4. Pemberian catu beras tersebut tidak bisa disamakan dengan pemberian kupon makanan/minuman seperti yang dimaksud pada Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009, pada ketentuan tersebut pemberian kupon makanan/minuman hanya diperuntukan bagi karyawan yang bersangkutan, sedangkan pemberian catu beras diperuntukan bagi karyawan beserta keluarganya yang menjadi tanggungannya.
  • bahwa Terbanding telah melakukan uji bukti dengan Pemohon Banding dan mendapati catu beras tidak hanya diberikan kepada pegawai saja tetapi juga diberikan kepada keluarga para pegawai;bahwa Terbanding menyerahkan salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.13628/PP/M.IV/15/2008 tanggal 19 Maret 2008 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 225/B/PK/PJK/2009 atas nama PT Salim Ivomas Pratama yang sengketanya serupa dengan sengketa banding ini yang mendukung pendapat Terbanding bahwa biaya catu beras tidak dapat dibebankan serta tidak termasuk sebagai natura di daerah terpencil;
  • bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Putusan Mahkamah Agung menolak Pengajuan Kembali PT Salim Ivomas Pratama karena masalah formal atau materi, Terbanding menyatakan bahwa Pengajuan Kembali ditolak setelah membahas materinya;
  • bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah jenis fasilitas yang diberikan kepada Pemohon Banding sebagai Pengusaha di Daerah Terpencil dirinci dengan jelas, Terbanding menyatakan pengeluaran yang dapat dibiayakan secara fiskal dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-157.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008 yaitu hanya atas pengeluaran untuk:
    1. Tempat tinggal, termasuk rumah bagi pegawai dan keluarga
    2. Pelayanan kesehatan- Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya
    3. Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya
    4. Olah raga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating, dan pacuan kuda
  • bahwa pemberian catu beras bagi pagawai tidak termasuk dalam biaya yang mendapat fasilitas PPh menurut Surat Keputusan Menteri tersebut;
  • bahwa berdasarkan dokumen yang sudah ditunjukkan oleh Pemohon Banding, Terbanding mendapati catu beras tidak hanya diberikan kepada pegawai saja tetapi juga diberikan kepada keluarga para pegawai;
bahwa Terbanding telah melakukan uji bukti dengan Pemohon Banding namun belum selesai karena Pemohon Banding belum dapat menyerahkan seluruh bukti-bukti yang ingin disampaikan;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya catu beras dapat dijadikan sebagai biaya pengurang Penghasilan Kena Pajak dengan alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan yang lokasinya berada di daerah tertentu (daerah terpencil) sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Nomor KEP–157.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008. Substansi dari keputusan ini adalah bahwa Pemerintah melalui melalui Surat Keputusan ini telah memberikan insentif kepada Pemohon Banding yang telah melakukan investasi agar potensi ekonomi dapat dikembangkan didaerah tersebut.
  2. Bahwa menurut Pemohon Banding pemberian Catu Beras kepada karyawan/pegawai yang bekerja di Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai daerah terpencil merupakan keharusan yang patut diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, karena di daerah tertentu (Terpencil) itu sangatlah sulit bagi karyawan untuk membeli makanan diluar dan pemberi kerja mengalami kesulitan untuk dapat menyediakan makanan dan minuman kepada seluruh karyawan pada suatu tempat dalam waktu yang sama, mengingat sarana dan prasarana yang belum memadai serta jarak tempuh yang cukup jauh dari lokasi perkebunan ke kota.
  3. Bahwa sesuai Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan telah disebutkan bahwa arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain sebagai berikut
  • Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak Lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak
  • Lebih memberikan kesederhanaan administrai perpajakan;
  • Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi,
  • Lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia balk penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang–bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas;
bahwa untuk itu Pemohon banding ingin menunjukkan apakah Pasal-Pasal yang mengatur “catu beras” atau pemberian natura dan kenikmatan selaras dengan tujuan perubahan Undang-undang Pajak ini;
Bahwa di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan: ” penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan “;
Pemohon Banding berpendapat bahwa aturan yang tertuang di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e tersebut sangat selaras dengan tujuan perubahan Undang-Undang ini yaitu bahwa untuk mendorong kemajuan di daerah tertentu seperti daerah terpencil perlu diberikan kebijakan-kebijakan diantaranya:
  1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
  2. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
  3. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
bahwa hal ini juga masih selaras dengan peraturan dibawahnya yaitu Pasal 2 Peraturan Mentari Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 yang menyatakan bahwa:
  1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;
  2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan
  3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
bahwa dalam penerapannya di lapangan ternyata Terbanding mengartikan lain, sehingga makna yang terkandung di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 menjadi tidak selaras lagi dengan tujuan perubahan Undang-Undang Pajak ini;
bahwa seperti contohnya Pemohon Banding sampaikan bahwa menurut Terbanding pemberian ” catu beras ” bukan termasuk di dalam pengertian makanan sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang- Undang Pajak ini;
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 telah dinyatakan bahwa ” pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya”;
bahwa menurut Pemohon Banding pemberian kupon makanan dapat berarti bahwa karyawan tersebut dapat menukarkan kuponnya dengan uang atau dalam bentuk lain, karena sangat tidak mungkin jika kupon makan tersebut akan ditukar dengan makanan juga, mengapa ? karena karyawan yang bekerja sebagai sales (bagian penjualan), sopir (bagian transportasi), dan pekerjaan lainnya yang sejenis lebih banyak bekerja diluar kantor dan bisa sampai satu harian penuh, sehingga tidaklah mungkin mereka akan menukarkan kupon makan tersebut dengan makan dan/atau minum ditempat kerja, karena biasanya mereka sudah makan atau minum di luar kantor. Jika demikian pastinya kupon makan tersebut akan diberikan atau dikompensasikan dalam bentuk uang atau bisa juga dalam bentuk lainnya tergantung kebijaksanaan dari perusahaannya.
bahwa disini Pemohon Banding mengambil esensinya bahwa pemberian kupon makan sebenarnya bermakna sama dengan pemberian “catu beras” karena pada akhirnya perusahaan akan memberikan dalam “bentuk lain” bagi karyawan yang tidak dapat melakukan makan dan/atau minum di dalam lingkungan perusahaan. Jika pengertiannya demikian maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 masih selaras dengan tujuan perubahan Undang-Undang ini;
Bahwa berbeda dengan apa yang diartikan oleh Terbanding), bahwa pemberian ” catu beras ” bukan merupakan pemberian makan dan/atau minum yang dimaksud dalam Undang-Undang ini. Jika memang demikian maka Peraturan Menteri Keuangan no: 83/PMK.03/2009 tidak lagi selaras dengan tujuan perubahan Undang-Undang ini.
Untuk menjelaskan hal tersebut Pemohon Banding dapat menjelaskannya sebagai berikut
Bahwa di dalam salah satu tujuan Undang-Undang Pajak ini adalah keadilan dalam hal pengenaan pajak, pertanyaan Pemohon Banding terhadap Terbanding adalah ” apakah adil jika pemberian makanan dan/atau minuman yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di dalam kota besar dapat membiayakan pengeluarannya sebagai pengurang penghasilan bruto, sedangkan bagi perusahaan yang berada dilokasi atau daerah terpencil yang mana secara kondisi dan situasinya tidak memungkinkan untuk menyediakan makanan atau minuman dalam satu tempat dilingkunganperusahaan tersebut, perlakuannya tidak boleh atau tidak dapat membiayakan pengeluarannya sebagai pengurang penghasilan bruto ? “;
Bahwa di dalam salah satu tujuan perubahan Undang-Undang Pajak ini adalah mendukung kemajuan dan meningkatkan daya saing di daerah terpencil, dengan perlakuan yang tidak adil tersebut diatas maka Pemohon Banding mempertanyakan kepada Terbanding ” apakah hal ini mendukung pengusaha yang berlokasi di daerah terpencil atau daerah tertentu ? `.
Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding berusaha dalam bidang perkebunan yang luasnya sekitar 5.556 ha, yang mana di daerah tersebut fasilitas-fasiltas dan tempat-tempat tertentu yang menyediakan kebutuhan sehari-hari sangat sulit ditemukan, tidak seperti di kota besar dan kota-kota lainnya.
Bahwa menurut Pemohon Banding substansi pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 83/PMK.03/2009 tersebut adalah sama halnya dengan pemberian catu beras kepada karyawan yang karena sifat pekerjaannya dan kondisi penugasannya, tidak dapat melaksanakan atau tidak dapat memanfaatkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tersebut di atas, yaitu pegawai tersebar di 5.556 Ha lokasi tempat bekerja, sehingga tidak memungkinkan (biaya lebih mahal) diberikan langsung dalam bentuk makanan siap saji, atau nasi;
Bahwa perlakuan perpajakan sesuai dengan prinsip “equal treatment to equal” maka seharusnya pemberian catu beras kepada seluruh pegawai di daerah terpencil dapat dibiayakan/dikurangkan dari Penghasilan Bruto sama dengan perlakuan pemberian makanan atau kupon makanan kepada karyawan perusahaan di daerah perkotaan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, dengan Peraturan Menteri Keuangan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya;
Tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutus sengketa perpajakan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pengadilan Pajak sudah ada putusan sengketa pajak terkait dengan sengketa pajak yang sama di Perusahaan grup Pemohon Banding (Yurisprudensi) yang tertuang pada Putusan Pengadilan Pajak No. Put.43650/PP/M.III/15/2013 dan Put. No. 45443/PP/M 11/15/2013 serta Put No. Put-47967/PP/M.I/15/2013 dengan putusan mengabulkan permohonan banding Perusahaan afiliasi Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menambahkan penjelasan sebagai berikut:
  • bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal jenis usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa jenis usahanya adalah perkebunan kelapa sawit di daerah Tanjung Kalimantan Selatan;
  • bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Pemohon Banding memiliki Surat Keputusan Daerah Terpencil, Pemohon Banding menyatakan memiliki Surat Keputusan Daerah Terpencil;
  • bahwa masa berlaku Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-157.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008 adalah selama 10 tahun sehingga Surat Keputusan itu masih berlaku saat ini;
  • bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam hal nilai sengketa, Pemohon Banding menyatakan nilai sengketa dalam banding ini menurut Pemohon Banding adalah Rp967.761.379,00 sehingga tidak ada perbedaan dengan Terbanding;
  • bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai berapa jumlah karyawan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah karyawan adalah kurang lebih 1000 sampai 1500 karyawan;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli berupa:
  1. Rekapitulasi Bukti Pengeluaran Kas atas Biaya Catu Beras;
  2. Bukti pengeluaran kas beserta lampiran pendukungnya seperti berita acara natura, permohonan pembayaran, tanda terima gudang, purchase order (PO).
  3. Laporan Aktivitas Purchase Order
bahwa Terbanding dalamBerita Acara Uji Bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. Berita Acara Uji Bukti ini merupakan satu kesatuan dengan Surat Uraian Banding Nomor S-106/WPJ.20/2014 yanggal 15 Januari 2014.
  2. Pokok sengketa adalah atas Harga Pokok Penjualan atas biaya pembebanan catu beras sebesar Rp967.761.379,00. Majelis Hakim memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti kebenaran material data, khususnya kepada Pemohon Banding diperintahkan untuk menunjukkan bukti pembelian beras dan pendistribusiannya kepada karyawan.
  3. Pemohon Banding menyatakan bahwa catu beras diberikan kepada karyawan termasuk keluarganya maksimum K/3.
  4.  Pada uji bukti yang dilaksanakan beberapa kali terakhir tanggal 10 Juli 2014, Pemohon Banding telah menunjukkan data berupa:
    1. Rekapitulasi Bukti Pengeluaran Kas atas biaya catu beras total sebesar Rp998.950.282,00;
    2. Laporan Aktivitas Purchase Order;
Bukti Pengeluaran Kas (BPK), PO, Tanda Terima Gudang, Permohonan Pembayaran, dengan rincian:
No
Purchase Order
dan tanggal
Permohonan
Pembayaran dan tanggal
Nomor BPK
dan tanggal
Tanda Terima
Gudang dan tanggal
Kuantitas
(Kg)
Nilai
(Rp)
Keterangan
1.
CPN1000060006-
03-2010
26806-03-2010
CPN1S11000125406-
03-2010
CPN1100071006-
03-2010
10.902
53.419.800
2.
CPN1000086608-
04-2010
04527-03-2010
CPN1S110001 880 10-
04-2010
8.675
197.790
ongkos angkut beras periode Maret 2010
3.
CPN1100096319-
04-2010
50321-04-2010
CPN1S11000228329-
04-2010
CPN1100098621-
04-2010
12.604,5
68.694.525
Maret
4.
CPN11000166918-
08-2010
009027-08-2010
CPN1511000404519-
08-2010
8.072
184.030
ongkos angkut beras periode Jul 2010
5.
CPN11000180114-
09-2010
104414-09-2010
CPN1S11000453721-
09-2010
1
68.500
pembelian daging
6.
CPN1100096319-
04-2010
0226-01-2010
CPN1S11000013705-
02-2010
217,5
1.044.000
dilengkapi BA Natura Karyawan
Tanaman periode 26 Des 2009 s.d.
25 jan 2010 dan Daftar Penerima Catu
periode 26 Des 2009 s.d. 25 jan 2010
7.
CPN11000221116-
11-2010
129622-11-2010
CPN1S11000585715-
12-2010
CPN1100212022-
11-2010
10.986
67.563.900
November 2010
8.
204-425
CPN1S11000068631-
15-2010
CPN1100212022-
11-2010
7.858
410.400
dilengkapi BA Natura Karyawan Tanaman
periode 26 April 2010 s.d. 25 Mei 2010
9.
CPN11000239715-
12-2010
014003-12-2010
CPN1S11000599017-
12-2010
7.071
159.828
Biaya borongan muat dan antar beras
Nop 2010
10
-30-06-2010
CPN3S3100082602-
07-2010
410.400
Catu beras Juni2010
11
CPN1000060106-
03-2010
26906-03-2010
CPN7S71000004506-
03-2010
CPN2100001506-
03-2010
1.918,5
9.400.650
Pembelian beras
untuk karyawan panen
12
CPN1000056404-
03-2010
01402-03-2010
CPN3S31000029904-
03-2010
CPN3100012604-
03-2010
85,5
410.400
Pembelian berasuntuk karyawan bibit
Feb 2010. Dilengkapi dengan BANatura
Karyawan Bibit 26 Jan s.d.26 Feb 2010.
13
CPN1000056504-
03-2010
6702-03-2010
CPN3S31000030104-
03-2010
CPN3100012704-
03-2010
319,5
1.533.600
Natura karyawanumum per 26 Jan
s.d. 26 Feb 2010.
Dilengkapi dengan BA Natura Karyawan Umum
13
CPN1000170724-
08-2010
CPN3S3100010652608-
2010
CPN3100034626-
08-2010
598,5
3.411.450
Pembelian berasTHR
14
CPN1000173229-
08-2010
-01-09-2010
CPN3S31000111002-
09-2010
CPN3100035029-
08-2010
107
7.329.500
Pembelian daging.
Dilampiri BA hadiah hari raya tahun 1010
15
0226-01-2010
CPN3S3100013605-
02-2010
410.400
Pembelian beras untuk karyawan bibit
Jan 2010. Dilengkapi dengan BA Natura
Karyawan Bibitan 26 Des s.d. 26 Jan 2010
  1. Bukti yang disampaikan Pemohon Banding dengan nilai total Rp205,248,523,00. Dari bukti- bukti tersebut di atas terbukti bahwa pembelian beras yang dilengkapi dengan bukti adalah sebesar Rp197.850.523,00 dan sebesar Rp7.398.000,00 adalah pembelian daging.
    Dari jumlah pembelian beras sebesar Rp197.850.523,00 yang dilengkapi dengan Berita Acara penyerahan kepada karyawan adalah sebesar Rp3.398.400,00 dan catu beras diberikan kepada karyawan termasuk keluarganya maksimum K/3.
  2. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas biaya catu beras sebesar Rp967.761.379,00 yang dibebankan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 tidak seluruhnya didukung bukti (hanya sebesar Rp3.398.400,00 yang didukung dengan bukti yang valid).
  3. Berkaitan dengan pembebanan biaya catu beras secara yuridis Terbanding sampaikan melalui penjelasan tertulis sesuai Surat Nomor S-3392/PJ.07/2014 tanggal 20 Juni 2014 yang merupakan satu kesatuan dengan Berita Acara ini.
  4. Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas berkaitan dengan pembuktian biaya catu beras dan perlakuan secara yuridis fiskal terkait biaya tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa:
    1. Pemohon Banding tidak sepenuhnya dapat membuktikan bahwa biaya catu beras sebesar Rp967.761.379,00 yang dibebankan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 didukung dengan bukti yang valid.
    2. Pemberian catu beras tidak termasuk dalam pemberian natura dan kenikmatan berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja di daerah terpencil yang dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Pasal 2 PMK-83/PMK.03/2009;
    3. Catu beras jelas bukan termasuk pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Pasal 5 PMK-83/PMK.03/2009 juncto Pasal 10 ayat (1) dan (2) Per-51/PJ/2009.
Dengan demikian dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto PMK-83/PMK.03/2009 juncto Per-51/PJ/2009 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011.
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan pendapat:
  1. Berdasarkan rekapitulasi bukti pengeluaran kas diketahui bahwa total pembelian catu beras adalah Rp998.950.282,00 sedangkan koreksi Terbanding sebesar Rp967.761.379. Selisih Rp30.969.375,00 merupakan biaya catu beras yang direklas ke neraca pada akun persiapan lahan tanam.
  2. Berdasarkan sampel bukti pengeluaran kas yang ditunjukan pada saat proses uji bukti dapat diketahui bahwa pembebanan biaya dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat pembelian catu beras dan bukan pada saat pembagian beras ke karyawan. Pembelian catu beras dilakukan berdasarkan kuantitas masing- masing bagian yang telah ditentukan sebelumnya sehingga tidak terdapat perbedaan antara pembelian dengan realisasi pembagian catu beras.
  3. Berdasarkan laporan aktivitas purchase order diketahui bahwa pembebanan biaya catu beras memang nyata-nyata merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pemberian beras kepada karyawan.
Bahwa karyawan terima tunjangan beras yang ditarik kembali untuk dibelikan beras kemudian baru dibagi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan pengujian bukti Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa:
Pasal 4 ayat (3)
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;”
Penjelasan Pasal 4 ayat (3)
“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.”
Pasal 9 ayat (1) e
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Penjelasan Pasal 9 ayat (1)
“Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja……..”
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur bahwa:
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:- Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.- Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pasal 3
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:- pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau- pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Pasal 4 ayat 1
Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
  • tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya; pelayanan kesehatan;
  • pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
  • peribadatan;
  • pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
  • olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Pasal 5
Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja, mengatur bahwa:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.
  2. Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
  3. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Pasal 2
(1) Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.
(2) Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
Pasal 4 ayat
(1)Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 10
(1) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya.
(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya catu beras karena catu beras adalah bentuk lain yang dapat diberikan terkait penyediaan makanan dan/atau minuman bagi pegawai oleh pemberi kerja karena sifat pekerjaan yang menyebabkan tidak dapat memanfaatkan penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat kerja Pasal 2 (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009;
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan yang lokasinya berada di daerah tertentu (daerah terpencil) sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Nomor: KEP-157.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008;
bahwa sesungguhnya di dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 telah memfasilitasi kebijakan pemerintah tersebut sebagaimana disebutkan:
“… Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:
  1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;
  2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan
  3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:a. Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009;b. Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 untuk:
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya; pelayanan kesehatan;
  2. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
  3. peribadatan;
  4. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
  5. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannyasendiri.
  6. Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 meliputi:
    1. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja,
    2. pakaian seragam petugas keamanan (satpam),
    3. sarana antar jemput Pegawai,
    4. serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya
Adapun pengeluaran biaya catu beras termasuk pemberian natura yang bukan sebagai objek penghasilan menurut ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh;
Biaya tersebut bukan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-157.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil menyatakan:
Pasal 1
Terhadap investasi tersebut di atas, diberikan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentung natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebagai berikut:
  • tempat tinggal, termasuk rumah bagi pegawai dan keluarganya;
  • pelayanan kesehatan;
  • pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
  • pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
  • olah raga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda.
Pasal 2
Perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas berlaku sejak diterbitkannya keputusan dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan sarana dan atau prasarana yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun disusutkan sesuai dengan masa manfaat sarana dan prasarana tersebut;
Bahwa Majelis berkesimpulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-157.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008, jelas-jelas tidak disebutkan adanya pemberian Catu Beras;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas Biaya Catu Beras sebesar Rp967.761.379,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-679/WPJ.20/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00031/406/10/007/12 tanggal 24 April 2012, atas nama PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 November 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200