Keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57602/PP/M.XIA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57602/PP/M.XIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57602/PP/M.XIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas Biaya Catu Beras Rp967.761.379,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Biaya Catu Beras sebesar Rp967.761.379,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pengadilan Pajak sudah ada putusan sengketa pajak terkait dengan sengketa pajak yang sama di Perusahaan grup Pemohon Banding (Yurisprudensi) yang tertuang pada Putusan Pengadilan Pajak No. Put.43650/PP/M.III/15/2013 dan Put. No. 45443/PP/M 11/15/2013 serta Put No. Put-47967/PP/M.I/15/2013 dengan putusan mengabulkan permohonan banding Perusahaan afiliasi Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp967.761.379,00, (Penghasilan Neto menurut Terbanding sebesar Rp88.536.336.059,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp87.568.574.680,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas Biaya Catu Beras Rp967.761.379,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-88/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 23 April 2012 diketahui nilai sengketa atas Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas Biaya Catu Beras Rp967.761.379,00 dengan alasan:
bahwa dalam Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dimaksud dengan alasan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur bahwa:
Pasal 4 ayat (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.
Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur bahwa:
Pasal 2 Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
Pasal 3 Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
Pasal 4 ayat 1 Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
Pasal 5 Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
Angka1 Sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000, yang dimaksud dengan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris di tempat kerja.
Angka 4 Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
Bahwa Terbanding dalam persidangan menambahkan penjelasan sebagai berikut:bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah koreksi Terbanding terkait dengan izin daerah terpencil, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.31/2003 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-250/PJ.42/2003, diketahui sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah melakukan uji bukti dengan Pemohon Banding namun belum selesai karena Pemohon Banding belum dapat menyerahkan seluruh bukti-bukti yang ingin disampaikan;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya catu beras dapat dijadikan sebagai biaya pengurang Penghasilan Kena Pajak dengan alasan sebagai berikut:
bahwa untuk itu Pemohon banding ingin menunjukkan apakah Pasal-Pasal yang mengatur “catu beras” atau pemberian natura dan kenikmatan selaras dengan tujuan perubahan Undang-undang Pajak ini;
Bahwa di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan: ” penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan “;
Pemohon Banding berpendapat bahwa aturan yang tertuang di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e tersebut sangat selaras dengan tujuan perubahan Undang-Undang ini yaitu bahwa untuk mendorong kemajuan di daerah tertentu seperti daerah terpencil perlu diberikan kebijakan-kebijakan diantaranya:
bahwa hal ini juga masih selaras dengan peraturan dibawahnya yaitu Pasal 2 Peraturan Mentari Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 yang menyatakan bahwa:
bahwa dalam penerapannya di lapangan ternyata Terbanding mengartikan lain, sehingga makna yang terkandung di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 menjadi tidak selaras lagi dengan tujuan perubahan Undang-Undang Pajak ini;
bahwa seperti contohnya Pemohon Banding sampaikan bahwa menurut Terbanding pemberian ” catu beras ” bukan termasuk di dalam pengertian makanan sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang- Undang Pajak ini;
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 telah dinyatakan bahwa ” pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya”;
bahwa menurut Pemohon Banding pemberian kupon makanan dapat berarti bahwa karyawan tersebut dapat menukarkan kuponnya dengan uang atau dalam bentuk lain, karena sangat tidak mungkin jika kupon makan tersebut akan ditukar dengan makanan juga, mengapa ? karena karyawan yang bekerja sebagai sales (bagian penjualan), sopir (bagian transportasi), dan pekerjaan lainnya yang sejenis lebih banyak bekerja diluar kantor dan bisa sampai satu harian penuh, sehingga tidaklah mungkin mereka akan menukarkan kupon makan tersebut dengan makan dan/atau minum ditempat kerja, karena biasanya mereka sudah makan atau minum di luar kantor. Jika demikian pastinya kupon makan tersebut akan diberikan atau dikompensasikan dalam bentuk uang atau bisa juga dalam bentuk lainnya tergantung kebijaksanaan dari perusahaannya.
bahwa disini Pemohon Banding mengambil esensinya bahwa pemberian kupon makan sebenarnya bermakna sama dengan pemberian “catu beras” karena pada akhirnya perusahaan akan memberikan dalam “bentuk lain” bagi karyawan yang tidak dapat melakukan makan dan/atau minum di dalam lingkungan perusahaan. Jika pengertiannya demikian maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 masih selaras dengan tujuan perubahan Undang-Undang ini;
Bahwa berbeda dengan apa yang diartikan oleh Terbanding), bahwa pemberian ” catu beras ” bukan merupakan pemberian makan dan/atau minum yang dimaksud dalam Undang-Undang ini. Jika memang demikian maka Peraturan Menteri Keuangan no: 83/PMK.03/2009 tidak lagi selaras dengan tujuan perubahan Undang-Undang ini.
Untuk menjelaskan hal tersebut Pemohon Banding dapat menjelaskannya sebagai berikut
Bahwa di dalam salah satu tujuan Undang-Undang Pajak ini adalah keadilan dalam hal pengenaan pajak, pertanyaan Pemohon Banding terhadap Terbanding adalah ” apakah adil jika pemberian makanan dan/atau minuman yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di dalam kota besar dapat membiayakan pengeluarannya sebagai pengurang penghasilan bruto, sedangkan bagi perusahaan yang berada dilokasi atau daerah terpencil yang mana secara kondisi dan situasinya tidak memungkinkan untuk menyediakan makanan atau minuman dalam satu tempat dilingkunganperusahaan tersebut, perlakuannya tidak boleh atau tidak dapat membiayakan pengeluarannya sebagai pengurang penghasilan bruto ? “;
Bahwa di dalam salah satu tujuan perubahan Undang-Undang Pajak ini adalah mendukung kemajuan dan meningkatkan daya saing di daerah terpencil, dengan perlakuan yang tidak adil tersebut diatas maka Pemohon Banding mempertanyakan kepada Terbanding ” apakah hal ini mendukung pengusaha yang berlokasi di daerah terpencil atau daerah tertentu ? `.
Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding berusaha dalam bidang perkebunan yang luasnya sekitar 5.556 ha, yang mana di daerah tersebut fasilitas-fasiltas dan tempat-tempat tertentu yang menyediakan kebutuhan sehari-hari sangat sulit ditemukan, tidak seperti di kota besar dan kota-kota lainnya.
Bahwa menurut Pemohon Banding substansi pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 83/PMK.03/2009 tersebut adalah sama halnya dengan pemberian catu beras kepada karyawan yang karena sifat pekerjaannya dan kondisi penugasannya, tidak dapat melaksanakan atau tidak dapat memanfaatkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tersebut di atas, yaitu pegawai tersebar di 5.556 Ha lokasi tempat bekerja, sehingga tidak memungkinkan (biaya lebih mahal) diberikan langsung dalam bentuk makanan siap saji, atau nasi;
Bahwa perlakuan perpajakan sesuai dengan prinsip “equal treatment to equal” maka seharusnya pemberian catu beras kepada seluruh pegawai di daerah terpencil dapat dibiayakan/dikurangkan dari Penghasilan Bruto sama dengan perlakuan pemberian makanan atau kupon makanan kepada karyawan perusahaan di daerah perkotaan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, dengan Peraturan Menteri Keuangan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya;
Tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutus sengketa perpajakan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pengadilan Pajak sudah ada putusan sengketa pajak terkait dengan sengketa pajak yang sama di Perusahaan grup Pemohon Banding (Yurisprudensi) yang tertuang pada Putusan Pengadilan Pajak No. Put.43650/PP/M.III/15/2013 dan Put. No. 45443/PP/M 11/15/2013 serta Put No. Put-47967/PP/M.I/15/2013 dengan putusan mengabulkan permohonan banding Perusahaan afiliasi Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menambahkan penjelasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli berupa:
bahwa Terbanding dalamBerita Acara Uji Bukti menyatakan sebagai berikut:
Bukti Pengeluaran Kas (BPK), PO, Tanda Terima Gudang, Permohonan Pembayaran, dengan rincian:
Dengan demikian dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto PMK-83/PMK.03/2009 juncto Per-51/PJ/2009 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011.
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan pendapat:
Bahwa karyawan terima tunjangan beras yang ditarik kembali untuk dibelikan beras kemudian baru dibagi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan pengujian bukti Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa:
Pasal 4 ayat (3)
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;” Penjelasan Pasal 4 ayat (3)
“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.” Pasal 9 ayat (1) e
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” Penjelasan Pasal 9 ayat (1)
“Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja……..” Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur bahwa:
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:- Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.- Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Pasal 3
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:- pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau- pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. Pasal 4 ayat 1
Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
Pasal 5
Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya. Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja, mengatur bahwa:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar. (2) Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Pasal 4 ayat
(1)Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 10
(1) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya.
(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya catu beras karena catu beras adalah bentuk lain yang dapat diberikan terkait penyediaan makanan dan/atau minuman bagi pegawai oleh pemberi kerja karena sifat pekerjaan yang menyebabkan tidak dapat memanfaatkan penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat kerja Pasal 2 (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009;
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan yang lokasinya berada di daerah tertentu (daerah terpencil) sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Nomor: KEP-157.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008;
bahwa sesungguhnya di dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 telah memfasilitasi kebijakan pemerintah tersebut sebagaimana disebutkan:
“… Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:a. Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009;b. Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 untuk:
Adapun pengeluaran biaya catu beras termasuk pemberian natura yang bukan sebagai objek penghasilan menurut ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh;
Biaya tersebut bukan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-157.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil menyatakan:
Pasal 1
Terhadap investasi tersebut di atas, diberikan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentung natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebagai berikut:
Pasal 2
Perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas berlaku sejak diterbitkannya keputusan dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan sarana dan atau prasarana yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun disusutkan sesuai dengan masa manfaat sarana dan prasarana tersebut; Bahwa Majelis berkesimpulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-157.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008, jelas-jelas tidak disebutkan adanya pemberian Catu Beras;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas Biaya Catu Beras sebesar Rp967.761.379,00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-679/WPJ.20/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00031/406/10/007/12 tanggal 24 April 2012, atas nama PT XXX;
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-679/WPJ.20/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00031/406/10/007/12 tanggal 24 April 2012, atas nama PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 November 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
