Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57478/PP/M.IIA/12/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57478/PP/M.IIA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berupa koreksi positif Biaya Usaha (Biaya Royalti) sebesar US$536,122.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding melaporkan terdapat biaya royalty sebesar $ 536,122 pada biaya usaha dan pada Lampiran Khusus (Lampiran 3A) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam grup perusahaan) untuk tahun pajak 2008 diantaranya adalah dengan Teijin DuPont Films Japan Limited, Japan berupa pembayaran royalty dengan metode harga transfer harga pokok plus (cost plus);
Menurut Pemohon
:
bahwa tidak ada alasan Pemeriksa untuk mengkoreksi biaya royalti tersebut, karena pembayaran royalti tersebut sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding membayar biaya royalti karena Pemohon Banding menggunakan patent/formula untuk memproduksi films Pemohon Banding dan juga Pemohon Banding mendapat bantuan teknis dari TDFJ;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan penafsiran terkait pembuktian atas pembayaran Royalty antara Terbanding dan Pemohon Banding karena Terbanding mempermasalahkan eksistensi, economic benefit dan kewajaran tariff yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding dasar koreksi dilakukan karena biaya tersebut belum dapat diyakini dan tidak didukung dengan bukti pendukung berupa pendaftaran paten atas merk oleh Teijin Dupont Films Japan Limited. Pada intinya Terbanding tidak dapat meyakini atas eksistensi, economic benefit, karena adanya Tenaga Asing (ekspatriat) yang pernah bekerja di Teijin DuPont Films Jepang (induk) dipekerjakan oleh Pemohon Banding, dimana ekspatriat tersebut mengerti masalah teknik (ahli) dalam pembuatan produk dari Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tidak perlu lagi melakukan pembayaran royalty karena sebenarnya tenaga ahli tersebut sudah dimiliki oleh Pemohon Banding dan kewajaran tarif dari royalty aquo;
bahwa sesuai dengan KKP Pemeriksa, royalty yang dibayarkan merupakan penggunaan atas tehnologi produksi yang dimiliki oleh Teijin Du Films Jepang berupa Patent Aplikasi dari produk yang dipatenkan, informasi teknis dan pengetahuan untuk membuat PET Film serta metode pembuatannya, sedangkan sesuai Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui biaya royalty didasarkan pemakaian brand, know how technologi, informasi teknis, dan metode produksi termasuk paten;
bahwa menurut Terbanding dalam pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendaftaran paten atas know how tersebut dan tidak dapat menunjukkan dasar perhitungan pembayaran royalty sebesar 1,5% dari penjualan;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi yang seharusnya Pemohon Banding tidak perlu melakukan pembayaran royalty karena tidak terbukti kepemilikan yang sah atas know how dari pemegang saham. Bukti kepemilikan atau ownership tersebut menurut Terbanding merupakan persyaratan utama agar dapat diterimanya pembebanan IP sebagaimana dimaksud dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Chapter 6 paragraf 6-2 sampai 6-10;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perusahaan lain sejenis yang melakukan pembayaran royalty atas proses produksi seperti produk dari pemohon Banding, hal tersebut tidak memenuhi criteria willing to pay test seperti yang dipersyaratkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraph 6-14 dan Pemohon Banding juga tidak dapat menentukan berapa biaya yang telah dikeluarkan oleh principal, siapa saja yang memanfaatkan royalty tersebut sehingga dapat ditetapkan besaran royalty yang dibayarakan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, oleh karena Pemohon Banding telah memperkerjakan tenaga ahli (ekspatriat) yang pernah bekerja di induk perusahaan dan ahli dalam proses produksi sesuai tandar induk perusahaan, sehingga tidak ditemukan manfaat ekonomis terutama untuk bantuan teknis dari pembayaran royalty tersebut. Dengan kata lain biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan untuk memperoleh pendapatan seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa dari uraian tersebut di atas, berkaitan dengan eksistensi menurut Terbanding adalah tidak adanya bukti kepemilikan know how oleh Pemegang Saham. Sedangkan terkait dengan economic benefit adalah Pemohon Banding memperkerjakan tenaga asing (ekspatriat) yang telah berpengalaman bekerja di induk dan mengetahui proses produksi sesuai dengan standar induk sehingga tidak ditemukan manfaat ekonomis, dan Pemohon Bading juga tidak dapat menunjukkan perusahaan lain sejenis yang melakukan pembayaran royalty atas proses produksi tersebut, sehingga tidak memenuhi criteria willing to pay test dalam OECD paragraph 6-14;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan:
bahwa biaya royalti yang dibayarkan sudah didukung dengan bukti transaksi yang lengkap, dan telah sesuai dengan perjanjian royalti yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Teijin Dupont Films Japan Limited;
bahwa biaya royalti yang dibayarkan adalah sehubungan dengan bantuan teknis (technical support) dalam proses produksi dan penggunaan hak paten (intelectual property right) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Know How and Technology Agreement tanggal 24 Desember 1997, yang diubah tanggal 29 Desember 1999 dan diubah terakhir kali tanggal 1 Januari 2001 diatur: Pemohon Banding diwajibkan membayar royalty sebesar 1,5% dari hasil penjualan bersih. Penggunaan teknologi telah sesuai dengan perjanjian tersebut bertujuan untuk menjaga standar kualitas film yang dihasilkan dan akan dijual oleh Pemohon Banding. Royalti memberi keyakinan dan jaminan mutu bagi customer sedemikian sehingga Pemohon Banding dapat meningkatkan nilai penjualan;
bahwa Paten atas teknologi yang digunakan untuk memproduksi film tersebut telah dipatenkan di Jepang dengan nomor P3746559, P3126646, P3212892, dan P3311591 serta European Patent Office dengan nomor EP0823660 B1;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa paten dan agreement serta bukti adanya pembayaran royalty yang sama pada perusahaan dari China dan Taiwan;
bahwa dari penjelasan tersebut di atas, Mejelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membutikan adanya paten dan agreement terkait dengan penggunaan paten dan bukti pembayaran royalty yang sama yang digunakan oleh pihak lain yakni perusahaan dari China dan Taiwan, sehingga Majelis berkeyakinan adanya (eksistensi) royalty yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;
bahwa terkait dengan kewajaran tarif, menurut Terbanding pada lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 diketahui Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (dalam group perusahaan) yakni Teijin DuPont Films Japan Limited berupa pembayaran royalty dengan metode harga transfer harga pokok plus (cost plus);
bahwa kemudian Terbanding sesuai Suratnya No.S-2530/WPJ.07/BD.05/2011 tentang permintaan dokumen dan penjelasan terkait dengan transfer pricing, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen transfer pricing untuk mendukung kewajaran nilai imbalan royalty dengan metode harga transfer harga pokok plus termasuk analisa kesebandingan, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;
bahwa oleh karena Terbanding mempermasalahkan kewajaran tariff atas pembayaran royalty, menurut Majelis pembebanan pembuktian tidak hanya pada Pemohon Banding melainkan seharusnya Terbanding yang membuktikan biaya royalty yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;
bahwa dari penjelasan lisan maupun tertulis dan berdasarkan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan terkait keberadaan (eksistensi) harta tak terwujud tersebut, yang dapat timbulkan pembayaran royalty kepada pemilik royalty, sedangkan Terbanding tidak dapat membuktikan besaran biaya royalty yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;
bahwa Majelis berpendapat, Terbanding seharusnya dapat membuktikan berapa kewajaran royalty a quo dengan berdasarkan metode yang jelas dan perbandingan yang mempunyai dasar yang kuat dan meyakinkan Majelis Hakim;
bahwa Majelis berpendapat, Terbanding melakukan koreksi hanya terbatas pada argumentasi tidak dapat meyakini kewajaran tarif royalty a quo;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat biaya royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah sehubungan dengan penggunaan hak paten (intellectual property right) dan bantuan teknik (technologi assistance) dalam proses produksi, sehingga koreksi Terbanding atas pembayaran royalty sebesar USD536,122.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan neto menurut Keputusan Terbanding US$3,423,269.00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan US$536,122.00
Penghasilan Neto (Rugi) menurut Majelis US$2,887,147.00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1165/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00031/206/08/052/10 tanggal 23 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto US$2,887,147.00
Penghasilan Kena Pajak US$2,887,147.00
Pajak Penghasilan yang terutang US$864,562.00
Kredit Pajak US$921,654.00
Pajak yang lebih dibayar US$57,092.00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua, Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota, Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota, Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200