Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57470/PP/M.IIIA/10/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57470/PP/M.IIIA/10/2014 JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21 TAHUN PAJAK
2010 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp834.394.105,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Peneliti Keberatan atas Objek PPh Pasal 21;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12;
bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberataan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh psl 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, intinya, bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding, maupun pada saat persidangan;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK;
bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan;
bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding,dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka;
bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding harus dibatalkan.
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;
“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp834.394.105,00, dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Rp1.422.047.016,00
Koreksi dibatalkan Rp834.394.105,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp587.652.911,00
Koreksi dibatalkan Rp834.394.105,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp587.652.911,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-553/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 4 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00013/201/10/408/12 tanggal 20 Maret 2012, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-553/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 4 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00013/201/10/408/12 tanggal 20 Maret 2012, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut.
Dasar Pengenaan Pajak Rp587.652.911,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Rp50.776.020,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp50.776.020,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang/(Lebih) Bayar Rp0,00
Sanksi Administrasi, berupa: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp0,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp0,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Rp50.776.020,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp50.776.020,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang/(Lebih) Bayar Rp0,00
Sanksi Administrasi, berupa: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp0,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, SH., MKn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
