Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57464/PP/M.IIIA/10/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57464/PP/M.IIIA/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp29.323.359,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Koreksi Pemeriksa Pajak yang masih tetap dipertahankan oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12;
bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberataan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh psl 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:
  1. Pembayaran gaji karyawan lokal yang dibayarkan dalam rupiah ke karyawan , dijadikan USD dahulu, kemudian kurs KMK pada tanggal pencatatan;
  2. Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Bsnding per bulan;
  3. Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai objk PPh Pasal 21;4.Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A–Bonus;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, intinya, bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding, maupun pada saat persidangan;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dngan berdasarkan kurs KMK;
bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan;
bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding,dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka;
bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding harus dibatalkan.
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;
“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp29.323.359,00, dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Rp 488.259.958,00
Koreksi dibatalkan Rp29.323.359,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp458.936.599,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-548/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 4 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00008/201/10/408/12 tanggal 19 Maret 2012, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut.
Dasar Pengenaan Pajak Rp458.936.599,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Rp27.786.187,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp27.786.187,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang/(Lebih) Bayar Rp0,00
Sanksi Administrasi, berupa: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp0,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, SH., MKn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200