Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57450/PP/M.IIIA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57450/PP/M.IIIA/15/2014 JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan TAHUN PAJAK
2010 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun 2010 sebesar USD3.874.643, yang terdiri dari:
Koreksi Peredaran Usaha USD6.789.684 yang terdiri dari: Koreksi Positif penjualan yg kurang dilaporkan USD6.779.396 Koreksi Positif atas penjualan ekspor yg tidak tercantumdlm laporan keuangan sebagai penjualan ekspor USD 10.2882. Koreksi Negatif HPP (USD3.043.110) yang terdiri dari: Koreksi Negatif atas Purchase Raw Materials (USD4.932.403) yang terdiri dari: Koreksi negatif perbedaan jumlah nilai pembelian (USD553)-Koreksi negatif pembelian (USD6.195.201) Koreksi positif pembelian akibat perbedaan laporan USD1.263.351
– Koreksi biaya royalty USD1.883.7003. Koreksi Positif Biaya Operasi USD128.069
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
c.1 Koreksi negatif perbedaan jumlah nilai pembelian USD(553.00) bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait Koreksi Perbedaan Jumlah Pembelian sebesar (USD553.00) tersebut di atas, sudah tepat;
c.2 Koreksi negatif pembelian USD(6,195,201) bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait koreksi negatif pembelian impor sebesar ($4.855.536,00) dan koreksi negatif pembelian lokal sebesar ($1,339,666.00) tersebut di atas, sudah tepat;
c.3 Koreksi Positif pembelian akibat perbedaan laporan USD1,263,351.00 bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait koreksi perbedaan pembelian sebesar USD1,263,351.00 tersebut di atas sudah tepat;
d.1 Koreksi selisih biaya FOH USD5,593.00 bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif Selisih Biaya FOH sebesar USD5.593.00 tersebut di atas sudah tepat;
d.2 Koreksi Biaya Royalti USD1,883,700berdasarkan dasar hukum dan uraian di atas, maka pembayaran royalti fee kepada Idemitsu Kosan Co.Ltd (Related Party) sebesar US1.883.700,00 pada tahun pajak 2010 yang dibebankan oleh Pemohon Banding harus dikoreksi seluruhnya, karena pembayaran royalti fee atas pemanfaatan harta tidak berwujud berupa the technical information and trademarks kepada ldemitsu Kosan Co. Ltd (Related Party) sebesar US1.883.700,00 pada tahun pajak 2010 yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibebankan seluruhnya karena tidak terbukti pemanfaatannya bagi Pemohon Banding
bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Biaya Operasi sebesar USD128,069.00 tersebut di atas sudah tepat;
|
||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan bantahan Pemohon Banding di atas maka Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD6,779,396.00 adalah hanya “dugaan” atau “perkiraan” atau “prasangka” semata dari Terbanding oleh karena itu koreksi tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Terbanding tidak memberikan kewajaran besarnya nilai imbalan royalty, tetapi melakukan koreksi atas seluruh imbalan royalty yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan mengabaikan pembayaran PPh Pasal 26 atas Biaya Royalty yang telah dibayarkan PPh Pasal 26-nya oleh Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan bantahan Pemohon Banding di atas maka Koreksi Positif Biaya Operasi sebesar USD128.069 harus dibatalkan karena Terbanding hanya salah mengelompokan Biaya Operasi;
|
||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
a. Koreksi Positif Penjualan Akibat Koreksi Negatif Nilai Pembelian USD6,779,396.00 b. Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00
bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya.
bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT Idemitsu Lube Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd.;
bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;
bahwa menurut Majelis, substansi koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar USD3.043.110,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait perbedaan interprestasi atas bukti-bukti transaksi pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan proses keberatan yang tidak disepakati oleh para pihak.
bahwa koreksi negatif atas harga pokok penjualan sebasar USD3.043.110.00 a-quo adalah meliputi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
bahwa terkait koreksi negatif perbedaan jumlah nilai pembelian USD(553.00), Koreksi Positif pembelian akibat perbedaan laporan USD1,263,351.00 dan Koreksi selisih biaya FOH USD5,593.00.koreksi-koreksi a-quo basis sengketanya hanyalah terkait masalah pemahaman/interprestasi dan perbedaan perhitungan atas bukti-bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, namun demikian Pemohon Banding dipersidangan telah memberikan bukti berupa ajustment dari kantor akuntan publik terkait perbedaan perbedaan perhitungan antara general ledger dengan laporan keuangan audited. bahwa Majelis meyakini dan sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa terkait koreksi negatif pembelian USD6,195,201,00, menurut Majelis, Terbanding tidak cermat dalam memahami transaksi impor, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Pemohon Banding dalam transaksi impor bertransaksi dengan Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti Tagihan (Invoice), Bill of Lading, Packing List, dari Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd., namun dalam Pemberitahuan Impor Barang tertera nama pemasok seperti, Apollo (Thailand) Co Ltd, Bericap (Kunshan) Co Ltd, idemitsu Kosan Co Ltd, dan Petronas Base Oil (M) SDN BHD yang oleh Terbanding dianggap sebagai transaksi pembelian impor yang belum dilaporkan;
bahwa para pemasok a-quo bertransaksi dengan Idemitsu Lube (Singapore) Pte Ltd. Atas dasar pesanan dari Pemohon Banding untuk selanjutnya pemasok langsung mengirimkannya kepada Pemohon Banding seperti yang tertera dalam Pemberitahuan Impor Barang, transaksi semacam ini sering terjadi dalam dunia perdagangan dan bukan merupakan suatu pelanggaran, sehingga menurut Majelis, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa terkait dengan koreksi Royalti USD1,883,700.00.yang mendasarkan kepada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Idemitsu Kosan Co. Ltd mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding melalui penyertaan modal secara langsung sebesar 90% oleh Idemitsu Kosan Co. Ltd di PT Idemitsu Lube Techno Indonesia;
bahwa imbalan royalti a-quo dikoreksi seluruhnya (sama sekali tidak dapat dibiayakan) berdasarkan pendekatan perhitungan kewajaran nilai transaksi;
bahwa menurut Majelis sesuai dengan OECD TP Guidelines bahwa penelitian kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi Intangible Property (dalam hal ini termasuk paten, trademark, tradenames, design dan model) meliputi:
1) Keberadaan harta tidak berwujud ditunjukan dengan adanya;
2) Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud, jika IP tersebut memang memberikan manfaat; dan
3) Kewajaran Nilai Royalty; bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Surat Direktur jenderal Pajak No. S-153/PJ.4/2010 menjelaskan bahwa: “dalam menilai kewajaran lmbalan Royalti dilakukan penelitian atas:1)Keberadaan harta tidak berwujud, ditunjukan dengan adanya:a) Bukti Kepemilikan atas harta tidak berwujud, dan b) Nilai dari harta tidak berwujud2) Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud3) Kewajaran nilai imbalan royalti
bahwa menurut Majelis berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, baik pada peryaratan point 1 dan 2 pada OECD TP Guidlines dan point 1,2 Surat Direktur jenderal Pajak no. S-153/PJ.4/2010 telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;
bahwa sementara terkait point 3 atas kedua peraturan a-quo (kewajaran nilai royalti), Terbanding telah menganggapnya seluruh nilai royalti a-quo “0” dengan kata lain tidak ada pembayaran royalti;
bahwa terkait dengan nilai kewajaran pembayaran royalti, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti kewajaran nilai royalti a-quo dengan menunjukan perhitungan besarnya tagihan Royalty yang ditagihkan oleh Idemitsu Kosan Co Ltd kepada Pemohon Banding dan bukti pembayaran PPh Pasal 26-nya;
bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi negatif atas harga pokok penjualan sebasar USD3.043.110.00, dibatalkan;
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Biaya Operasi sebesar USD128.069,00 dimana antara Terbanding dan Pemohon Banding berbeda dalam memeriksa dan menilai bukti-bukti pembukuan Pemohon Banding.
bahwa menurut Majelis, laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh pihak independen (Kantor Akuntan Publik);
bahwa Kantor Akuntan Publik terikat dengan kode etik profesi dengan segala konsekuensinya;
bahwa koreksi atas kesalahan jumlah atau pengurangan atas suatu transaksi akan memerlukan waktu dan perlu dilakukan pengecekan ulang oleh kedua pihak;
bahwa namun demikian Majelis berdasarkan keterangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi positif terhadap Biaya Operasi sebesar USD128.069,00 yang dilakukan oleh terbanding harus dibatalkan.
bahwa sesuai dengan OECD TP Guidelines bahwa penelitian kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi Intangible Property (dalam hal ini termasuk paten, trademark, tradenames, design dan model), Surat Direktur jenderal Pajak no. S-153/PJ.4/2010
bahwa sesuai pasal 6 (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2008, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …….dst.
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Biaya Operasi sebesar US128,069.00, dibatalkan;
|
||||||||||||
MENMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 adalah sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut Keputusan USD9,931,710.00Koreksi dibatalkan- Peredaran Usaha USD6,789,684.00- harga pokok penjualan (USD3,043,110.00)-Biaya Operasi USD 128,069.00 jumlah dibatalkan USD3,874,643.00Penghasilan Netto menurut Majelis USD6,057,067.00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 adalah sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut Keputusan USD9,931,710.00Koreksi dibatalkan- Peredaran Usaha USD6,789,684.00- harga pokok penjualan (USD3,043,110.00)-Biaya Operasi USD 128,069.00 jumlah dibatalkan USD3,874,643.00Penghasilan Netto menurut Majelis USD6,057,067.00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-934/WPJ.07/2013 tanggal 28 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00003/206/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto USD6,057,067.00Kompensasi Kerugian USD1,026,260.00
Penghasilan Kena Pajak USD5,030,807.00Pajak Terutang USD1,257,702.00
Kredit Pajak USD1,491,655.00 jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar (USD233,953.00)
Sanksi Administrasi:- Bunga Pasal 13 (2) KUP USD0.00
Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar (USD233,953.00)
Menyatakan mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-934/WPJ.07/2013 tanggal 28 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00003/206/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto USD6,057,067.00Kompensasi Kerugian USD1,026,260.00
Penghasilan Kena Pajak USD5,030,807.00Pajak Terutang USD1,257,702.00
Kredit Pajak USD1,491,655.00 jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar (USD233,953.00)
Sanksi Administrasi:- Bunga Pasal 13 (2) KUP USD0.00
Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar (USD233,953.00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari
Selasa tanggal 15 Juli 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, M.Z. Arifin,
SH. MKn. sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Selasa tanggal 15 Juli 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, M.Z. Arifin,
SH. MKn. sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari
Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
