Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57432/PP/M.XVA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57432/PP/M.XVA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp897.971.477,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa penghasilan sebesar Rp897.971.477,00 dikoreksi Terbanding berdasarkan pengujian arus piutang dengan menghitung saldo awal dan saldo akhir Piutang Usaha serta pelunasan berdasarkan sisi mutasi kredit kemudian dibandingkan dengan Penjualan Bruto Cfm. SPT/Pemohon Banding dilakukan dalam rangka menentukan kewajiban penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding, sehingga ditemukan koreksi sebesar Rp897.971.477,00 yang merupakan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menetapkan sistem pembukuan secara accrual yaitu dengan menetapkan biaya/beban dan pendapatan pada saat terjadinya transaksi, bukan hanya pada saat pencatatan, penerimaan dan pengeluaran uang, biaya yang terjadi tetapi belum dibayar, tetap Pemohon Banding catat sebagai utang/kewajiban dan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding karena pembukuan sudah benar dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang ada;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat pokok sengketa adalah koreksi penghasilan neto Pajak Penghasilan Badan yang berasal dari koreksi penjualan sebesar Rp897.971.477,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian arus piutang dengan perhitungan sebagai berikut:
Saldo Piutang Usaha Akhir Rp13.513.409.588,00+/+ Penerimaan Pembayaran Piutang (Jan-Des) Rp60.274.002.318,00-/- Saldo Piutang Usaha Awal Rp13.489.725.610,00Peredaran Usaha + PPN Rp 60.297.686.296,00PPN Dipungut Rp 5.307.114.048,00Peredaran Usaha Rp55.260.572.248,00Peredaran Usaha (Bruto)/Pemohon Banding Rp 54.362.600.771,00Koreksi Rp 897.971.477,00;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pembukuan sudah benar dan penjelasan atas Peredaran Usaha/omzet tersebut sesuai pembukuan Pemohon Banding, terdiri atas:
1
Jaminan pembuatan Cetakan
Rp
498.192.195,00
2
Penjualan barang bekas
Rp
185.066.672,00
3
Selisih kurs Piutang Usaha
Rp
130.783.650,00
4
Pengembalian uang tunai untuk jaminan Cetakan
Rp
37.756.853,00
5
Reklasifikasi antar Piutang
Rp
31.047.022,00
6
Reklasifikasi Jurnal kredit nota Nomor 46 dan 47
Rp
4.360 .660
7
Selisih kurs penjualan
Rp
10.764.425,00
Total
Rp
897.971.477,00
bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa pembuktian sehingga Majelis meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti-bukti yang berhubungan dengan sengketa ini;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa: P-13 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010,P-14 Laporan Audit Desember 31, 2010 dan 2009,P-15 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. PHP-78/WPJ.20/KP.0705/2012, P-16 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,P-17 Summary Jurnal 2010; P-18 Buku Besar kas US$;P-19 Buku Besar PPn Keluaran;P-20 Buku Besar Hutang Cetakan 2 Nomor Akun; P-21 Buku Besar Uang Muka Pelanggan;P-22 Buku Besar Penjualan 7 nomor Akun; P-23 Buku Besar pendapatan lain-lain;P-24 Buku Besar Biaya Lain-lain; P-25 Buku Besar COGS;P-26 Faktur Penjualan Barang Bekas; P-27 Jurnal Penjualan Extrusi;P-28 Jurnal Penjualan Fabrikast; P-29 Jurnal Penjualan Expor;P-30 Jurnal Reklasifikasi Piutang;P-31 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2010, P-32 Penjelasan Tertulis No. BS:OH:Tax056 tanggal 26 Mei 2014,P-33 Penjelasan Tertulis No. BS:OH:Tax058 tanggal 17 Juni 2014, P-34 Berita Acara Uji Bukti;
bahwa untuk mendukung alasan koreksinya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:
T-5 Matriks Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010,T-6 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-086/WPJ.20/KP.0705/2012 tanggal 20 April 2012, T-7 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-541/WPJ.20/2013 tanggal 24 Juni 2013,T-8Risalah Pembahasan Nomor: Prin-184/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 17 November 2011, T-9Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 20 April 2012,T-10 Surat Nomor: AS: wi: tax.024 tanggal 16 April 2012 perihal Sanggahan atas Surat Nomor: PHP-78/WPJ.20/KP.0705/2012,T-11 Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: S-171/WPJ.20/KP.0705/2012 tanggal 19 April 2012,T-12 Berita Acara Ketidakhadiran Wajib pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis No. BA-334/WPJ.20/2013 tanggal 24 Juni 2013,T-13 Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan, T-14 Berita Acara uji Bukti;
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis Hakim memerintahkan kepada Terbanding agar Terbanding melakukan uji bukti dengan Pemohon Banding atas bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dalam persidangan Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:
bahwa perbandingan Peredaran Usaha berdasarkan uji arus piutang antara Terbanding dan Pemohon adalah sebagai berikut:
Terbanding
Pemohon Banding
Saldo akhir piutang usaha
Rp.
13.513.409.588
Rp.
13.513.409.588
Penerimaan pembayaran
Rp.
80.274.002.318
Rp.
60.274.092.318
Saldo Awal Piutang Usaha
Rp.
13.489.725.610
Rp.
13.489.725.810
Total Peredaran Usaha + PPN
Rp.
60.287.480.296
Rp.
60.297.648296
Dikurangi PPN ref. SPT Masa PPN
Rp.
5.037.114.048
Rp.
5.037.114.048
Peredaran Usaha
Rp.
55.260.572.248
Rp.
55.280.572.248
Dikurangkan dengan:
– Die Cost
Rp.
Rp.
499.192.195
– Scrap Sold
Rp.
Rp.
185.086.672
– Selisih kurs debit legder piutang usaha
Rp.
Rp.
130.783.850
– Pengembalian Biaya cetakan
RP.
Rp.
37.756.853
– Selisih kurs & adjustment penjualan
Rp.
Rp.
15.125.985
– Reklass antar piutang
Rp.
Rp.
31.047.022
Rp.
55.260.572.248
Rp.
54.262.800.771
Peredaran usaha menurut Pemohon Banding
Rp.
54.382.800.771
Rp.
54.382.600.771
Koreksi
RP.
897.971.477
Rp.
0
bahwa tanggapan atas bukti yang disampaikan pada saat uji bukti adalah sebagai berikut: a.Pembuatan barang cetakan (Die Cost) sebagai unsur pengurang penguji arus piutangsebesar Rp498.192.195,001. Tanggapan Terhadap Pembukuan Pemohon Bandingbahwa berdasarkan pencatatan jurnal dan general ledger diketahui transaksi pembuatan barang cetakan (Die Cost) sebesar Rp498.192.195,00 dicatat sebagai Piutang Usaha (Dr) dari Hutang Cetakan (Cr) dengan Ikhtisar pencatatan sebagai berikut:
bahwa jurnal faktur Jaminan cetakan saat diterbitkan:Dr. Piutang Usaha Rp 646.881.949,00
Cr. Hutang Cetakan Rp 588.074.498,00
PPN Rp 58.807.450,00
bahwa jurnal Pembayaran dari pelanggan:
Dr. Kas/Bank
Rp
646.881.949,00
Cr. Piutang usaha
Rp
646.881.949,00
bahwa jurnal kredit nota pengembalian Jaminan cetakan:
Dr. Hutang Cetakan
Rp
89.882.303,00
Dr. PPN
Rp
8.988.230,00
Cr. Piutang Usaha
Rp
98.870.533,00
dengan Ikhtisar sebagai berikut:
Faktur tagihan jaminan cetakan
Rp
588.070.458,00
Kredit nota pengembalian jaminan cetakan Rp(89.882.303,00)
Net DPP Rp498.192.195,00
PPN 10% Rp49.819.220,00 Rp548.011.415,00
bahwa atas transaksi yang disengketakan, Pemohon Banding mencatat sebagai Piutang Usaha sebesar nilai transaksi berikutnya Pajak Pertambahan Nilainya;
bahwa pada umumnya, piutang usaha timbul ketika sebuah perusahaan menjual barang atau jasa secara kredit dan berhak atas penerimaan kas dimasa mendatang, yang prosesnya dimulai dari pengambilan keputusan untuk memberikan kredit kepada pelanggan, melakukan pengiriman barang, penagih dan akhimya menerima pembayaran piutang usaha tersebut. Smith dan Skousen (2000) memberikan definisi atau pengertian piutang adalah merupakan hak klaim atas uang, barang atau jasa. Namun dalam akuntansi, pengertian tersebut dipersempit menjadi klaim yang diharapkan akan diselesaikaa melalui penerimaan kas. Jadi yang dimaksud dengan piutang adalah hak atau klaim atas uang, barang atau jasa;
bahwa pada umumnya piutang usaha timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, di mana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan;
bahwa atas penerbitan invoice/faktur terkait transaksi jaminan barang cetakan tersebut, Pemohon Banding mendebet “Piutang Usaha dan mengkredit “Hutang Barang Cetakan”, hal ini kurang lazim, karena pada saat waktu yang sama Pemohon Banding mempunyai piutang usaha dan memiliki kewajiban/hutang kepada pihak yang sama. Pada umumnya pencatatan atas Piutang Usaha berkaitan dengan penjualan barang/jasa dan pencatatan hutang (cetakan) adalah berkaitan dengan penerimaan uang baik itu sebagai uang jaminan maupun sebagai Uang Muka Penjualan;
bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding betpendapat pencatatan transaksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi keuangan yang berlaku umum/Standar Akutansi Keuangan;
2. Tanggapan Terhadap Bukti-Bukti
  • bahwa berdasarkan bukti Purchase Order (PO) dari klien (Contoh: PT Nobi Putra Angkasa) kepada Pemohon Banding, diketahui bahwa dalam penawaran harga untuk Die Cost dari PT Nobi Putra Angkasa telah mencantumkan nilai PPN 10% dari nilai transaksi. Hal ini menunjukan pihak pembeli mengakui bahwa transaksi tersebut merupakan bukan transaksi uang jaminan melainkan transaksi pernbelian;
  • bahwa atas PO tersebut Pemohon Banding menerbitkan invoice untuk menagih hak atau klaim atas uang berkaitan dengan transaksi yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya jaminan cetakan. Berdasarkan invoice tersebut tercantum keterangan sold to yang berarti bahwa tagihan tersebut berkaitan dengan penjualan. Penomoran invoice adalah berurutan dan tidak ada pembedaan nomor invoice tagihan yang berkaitan dengan murni penjualan maupun yang berkaitan dengan Biaya Jaminan cetakan;
  • bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak, atas transaksi tersebut Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak dengan memungut PPN sebesar 10% dan mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak sebagai Harga Jual;
  • bahwa berdasarkan bukti tersebut membuktikan bahwa transaksi ini merupakan transaksi penjualan. Dengan demikian meskipun dapat dibuktikan bahwa secara pencatatan transaksi ini dicatat sebagai hutang cetakan, menurut Terbanding substansi transaksi dengan bukti-bukti-bukti yang ada transaksi ini merupakan transaksi penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding;
  • bahwa selain itu tidak ada perjanjian antara Pemohon Banding dengan kliennya yang mengatur masalah uang jaminan;
  • bahwa PPN atas transaksi ini telah dipungut dan dilaporkan Pemohon Banding sebagai Pajak Keluaran, dan bagi Pembeli merupakan Pajak Masukan;
  • bahwa menurut Pemohon jaminan tersebut akan dikembalikan kepada pelanggan, jika pelanggan memenuhi kuota yang telah ditentukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dengan menerbitkan Credit Note dan mengurangi Pajak Keluaran pada masa penerbitan Credit Note;
  • bahwa tidak ada bukti Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Klien sehubungan dengan pengembalian tersebut. Pengurangan nilai PPN yang dijadikan dasar oleh Pemohon Banding hanya credit note yang diterbitikan sendiri. Dengan demikian dapat dipastikan klien atau pembeli tidak pernah menambah Pajak Keluarannya atau mengurangi Pajak Masukan yang dikreditkan sebelumnya;
  • bahwa Terbanding tetap berpendapat transaksi ini merupakan unsur penjualan;
b. Pengembalian uang tunai atas Jaminan Cetakan senilai Rp37.756.853,00; Tanggapan Terhadap Bukti-Bukti
-bahwa Pemohan Banding menunjukkan bukti ledger di mana jumal pencatatan atas transaksi tersebut adalah Dr Piutang Usaha dan Cr Kas/Bank;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti jurnal/payment voucher mengenai pembayaran tunai tersebut;
bahwa dari sisi pencatatan Pemohon Banding menunjukkan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan pengembalian uang tunai atas jaminan cetakan;
bahwa namun sebagaimana pendapat Terbanding pada uraian sengketa Nomor 1 di atas bahwa transaksi pembuatan barang cetakan (die cost) merupakan transaksi penjualan sehingga tidak seharusnya ada pengembalian yang tunai yang mempengaruhi nilai piutang karena selain transaksi ini pada awalnya dicatat sebagai piutang usaha, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen perjanjian yang mendasari adanya uang jaminan barang cetakan dan pengembaliannya;
c. Penjualan Barang Bekas Senilai Rp185.066.072,00
Tanggapan Terhadap Bukti-Bukti1. Dicatat sebagai Pendapatan Lain-lain sebesar Rp120.788.988,00-bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger dimana jurnal pencatatan atas transaksi tersebut adalah Dr Piutang Usaha dan Cr Pendapatan dan Cr PPN;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti invoice, jurnal voucher mengenai penjualan barang bekas tersebut;
bahwa berdasarkan bukti ledger, Laporan Keuangan/SPT Tahunan Pemohon Banding melaporkan Pendapatan lain-lain akun 700.02.01 sebesar Rp119.669.718,00;
bahwa atas transaksi pendapatan sebesar Rp120.788.988,00 dan dilaporkan sebesar Rp119.669.718,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.119.270,00 pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bukti terjadinya perbedaan tersebut yang terangkum dalam bukti summary jurnal Tahun 2010;
bahwa berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi sebesar Rp120.788.988,00 tersebut telah dilaporkan sebagai penghasilan dalam hal ini penghasilan lain- lain;
2. Dicatat sebagai kredit COGS (HPP) sebesar Rp64.277.684,00- bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger di mana jurnal pencatatan atas transaksi tersebut adalah Dr Piutang usaha dan Cr COGS den Cr PPN;- bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti invoice, jurnal voucher mengenai penjualan barang bekas tersebut;
bahwa berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi sebesar Rp64.277.684,00 tersebut telah dilaporkan sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan di mana secara perhitungan laba/rugi tidak berpengaruh bila dicatat sebagai penjualan/pendapatan lain- lain, namun menurut Terbanding dari sisi pencatatan transaksi, pencatatan jurnal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, karena lazimya pencatatan atas penjualan adalah Dr Piutang usaha Cr Penjualan atau Pendapatan lain-lain;
d. Selisih kurs Piutang Usaha senilai Rp130.783.650,00-bahwa Pemohon Banding menunjukan bukti ledger di mana jurnal pencatatan atas transaksi tersebut adalah Dr Piutang usaha dan Cr Selisih Kurs;
bahwa Pemohan Banding menunjukkan bukti jurnal voucher mengenai timbulnya selisih kurs tersebut;
bahwa atas selisih kurs tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam laporan keuangan pos biaya dari luar usaha selisilh kurs sebesar Rp111.760.503,00 di mana jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penjumlahan laba atau rugi selisih kurs temasuk di dalamnya laba sebesar Rp130.783.650,00;
e. Reklasifikasi perkiraan antar Piutang senilai Rp31.047.02,00– bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger dan jumal pencatatan atas transaksi reklas tersebut;- bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti jurnal voucher mengenai reklas tersebut;
bahwa dan bukti tersebut terlihat penambahan piutang usaha sebesar Rp31.047.02200 merupakan jurnal reklas antara piutang usaha;
bahwa dari bukti tersebut terlihat piutang usaha harus dikurangi sebesar Rp4.796.726,00 karena adanya kredit nota yang belum dibukukan pada saat laporan bulanan selesai dibuat;
f. Selisih Kurs Penjualan senilai Rp10.764.425,00-bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger dan jurnal pencatatan atas transaksi kurs penjualan tersebut;
bahwa pengujian Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan piutang. Dari jurnal pencatatan yang disajikan Pemohon Banding tidak terlihat pencatatan tersebut mempengaruhi nilai piutang, sehingga menurut Terbanding tidak seharusnya hal ini menjadi faktor pengurang nilai piutang;
bahwa Terbanding tidak meyakini alasan yang dikemukakan Pemohon Banding;
bahwa terhadap sengketa banding ini, Pemohon Banding pada saat dilakukan uji bukti menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Arus Piutang menurut Pemohon Banding
Saldo akhir Piutang Usaha
Rp
13.513.409.588,00
Penerimaan pembayaran
Rp
60.274.002.318,00
Saldo awal Piutang Usaha
Rp
(13.489.725.610,00)
Total Peredaran Usaha + PPN
Rp
60.297.686.296,00
Dikurangi PPN ref SPT Masa PPN
Rp
(5.037.114.048,00)
Peredaran Usaha
Rp
55.260.572.248,00
Perincian Koreksi Jaminan Pembuatan cetakan
Rp
(498.192.195,00)
Penjualan barang bekas
Rp
(185.066.672,00)
Selisih kurs piutang usaha
Rp
(130.783.650,00)
Pengembalian uang tunai Jaminan
Rp
(37.756.853,00)
Reklasifikasi perkiraan antar Piutang
Rp
(31.047.022,00)
Reklasifikasi jurnal kredit nota No: 46 & 47
Rp
(4.360.660,00)
Rp
54.373.365.196,00
Perdaran Usaha menurut Pemohon Banding
Rp
(54.362.600.771,00)
Selisih kurs penjualan koreksi penambahan Peredaran Usaha
Rp
(10.764.425,00)
Selisih
Rp
0
bahwa untuk kolom koreksi atas Peredaran Usaha senilai Rp897.971.477,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena koreksi tersebut tidak semua Peredaran Usaha seperti Jaminan Cetakan, Reklasifikasi Piutang, Selisih kurs, dan pengembalian tunai Jaminan Cetakan;
1. Jaminan pembuatan cetakan senilai Rp498.192.195,00
bahwa transaksi ini bukanlah Peredaran Usaha, karena jaminan cetakan ini akan dikembalikan kepada pelanggan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun dan mencapai volume pembelian tertentu, biasanya Pemohon Banding mencatat Faktur tagihan jaminan sebagai berikut: Perincian Jaminan Cetakan sebagai berikut:
Total DPP Jaminan Cetakan Rp 588.070.458,00
Total DPP kredit nota pengembalian Jaminan Cetakan Rp (89.882.303,00)
Net DPP Rp 498.192.195,00PPN 10% Rp 49.819.220,00
bahwa jurnal tagihan Jaminan Cetakan:
Rp
548.011.415,00;
Dr. Piutang Usaha
Rp
646.881.904,00
Cr. Hutang Cetakan
Rp
588.074.458,00
PPN
Rp
58.807.446,00
bahwa jurnal Pembayaran dari pelanggan:
Dr. Kas/Bank
Rp
644.881.904,00
Cr. Piutang usaha
Rp
644.881.904,00
bahwa jurnal kredit nota pengembalian Jaminan cetakan:
Dr. Hutang Cetakan
Rp
89.882.303,00
Dr. PPN
Rp
8.988.230,00
Cr. Piutang Usaha
Rp
98.870.533,00
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak ada penyerahan barang dan jasa dalam transaksi jaminan cetakan ini, karena uang yang dibayar oleh Pelanggan akan dikembalikan lagi kepada Pelanggan termasuk PPN yang dipungut, apabila dalam 2 (dua) tahun Pelanggan telah memenuhi pesanannya dalam jumlah tonase tertentu;
bahwa kesalahan Pemohon Banding memungut PPN dan sudah disetorkan ke Kas Negara bukan berarti transaksi Jaminan cetakan ini bisa dianggap Peredaran Usaha, sesuai dengan pencatatan pada baku besar yang ada sebagai Hutang Cetakan. Sebagai bukti bahwa transaksi ini adalah Jaminan cetakan Pemohon Banding telah membuatkan kredit nota kepada Pelanggan dan membayar tunai untuk pengembalian Jaminan cetakan;
2. Pengembalian uang tunai atas Jaminan Cetakan senilai Rp37.756.853,00
bahwa untuk pengembalian atas jaminan cetakan Pemohon Banding rnembuatkan credit nota sebagai pengurang tagihan ke pelanggan dengan mengkredit Piutang Pelanggan dan apabila dibayarkan dengan tunai tinggal mereklas Piutang Usaha Jurnal pembayaran tunai pengembalian Jaminan Cetakan;Dr Piutang Usaha Rp37.756.853,00Cr Kas/Bank Rp37.756.853,00
3. Penjualan barang bekas senilai Rp185.066.072,00
bahwa Pemohon Banding mencatat penjualan barang bekas sebagai berikut:
Penjualan Barang Bekas (Non Aluminium) Rp120.788.988,00Jurnalnya: Dr Piutang Usaha Rp132.867.887,00Cr Pendapatan lain-lain Rp120.788.988,00Cr PPN Rp 12.078.899,00Penjualan barang bekas (Aluminium) Rp 64.277.684,00JurnalnyaDr Piutang Usaha Rp70.705.452,00Cr COGS (R/L) Rp64.277.684,00Cr PPN Rp 6.427.768,00
4. Selisih Kurs Piutang Usaha senilai Rp130.783.650,00
bahwa transaksi selisih kurs ini hanyalah penyesuaian kurs transaksi bulan berjalan dengan kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan
Jurnal pencatatannya sebagai berikut: Dr Piutang Usaha Rp130.783.650,00Cr Selisih Kurs (R/L) Rp130.783.650,00
5. Reklasifikasi perkiraan antar Piutang senilai Rp31.047.022,00
bahwa transaksi reklasifikasi antar piutang ini tidak ada pengaruhnya ke Peredaran Usaha karena hanya perpindahan antar Piutang saja;JurnalnyaDr Piutang Usaha Extrusi) atau sebaliknyaCr Piutang Usaha Pabrikasi)
6. Reklasifikasi Jurnal Kredit Nota Nomor 46 & 47 Rp4.360.600,00
bahwa transaksi jurnal kredit nota ini dibuat karena pada akhir buIan setelah selesai laporan bulanan, masih ada kredit nota yang belum dibukukan dan dicatat sebagai berikut:
Jurnal PencatatanDr Hutang Lain-lain Rp4.796.726,00Cr Piutang Usaha Pabrikasi Rp4.796.726,00Jurnal ReklasifikasiDr Peredaran Usaha (R/L) Rp4.360.660,00Dr PPN Rp 436.066,00Cr Hutang Lain-lain Rp4.796.726,00 bahwa perkiraan Hutang Lain-lain dalam hal ini bersifat sementara;
7. Selisih Kurs Penjualan senilai Rp10.764.425,00
bahwa transaksi selisih kurs ini hanya menyesuaikan kurs transaksi bulan berjalan dengan kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan; Jurnalnya
Dr Peredaran Usaha (R/L) Rp10.764.425,00Cr Selisih Kurs (R/L) Rp10.764.425,00
bahwa selisih kurs Peredaran Usaha ini tidak ada hubungannya dengan piutang usaha, pada waktu menggross up Peredaran Usaha Terbanding (Pemeriksa) tidak menambahkan sehsih kurs ini sebagai penambah Peredaran Usaha, sehingga pada waktu membandingkan Peredaran Usaha dengan Peredaran Usaha menurut arus piutang terdapat perbedaan senilai selisih kurs penjualan tersebut;
bahwa berdasarkan uji kebenaran material data antara Pemohon Banding dengan Terbanding, maka Pemohon Banding berkesimpulan koreksi Terbanding (Pemeriksa) tersebut harus dibatalkan, terutama yang bukan Peredaran Usaha;
bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak seluruh penerimaan uang dari akun piutang usaha berasal dari Peredaran Usaha;
bahwa Majelis berpendapat bahwa nilai penjualan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT sudah sesuai dengan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan yang berasal dari koreksi penjualan sebesar Rp897.971.477,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya
sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding
Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding
 terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-
608/WPJ.20/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan Nomor : 00037/406/10/007/12 tanggal 25 April 2012 Tahun Pajak 2010, atas nama: PT XXX,
sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp. 4.909.856.940,00Penghasilan Kena Pajak Rp. 4.909.856.000,00Pajak Penghasilan Badan terutang
Rp. 1.227.464.000,00Kredit Pajak ( Rp. 1.785.438.697,00)
Jumlah Pajak Penghasilan Badan yang Lebih Dibayar
Rp.
(557.974.697,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari
Senin, tanggal 14 Juli 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua
Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00212/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 November 2014 oleh Hakim Ketua
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon
Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200