Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57329/PP/M.XVIIIB/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57329/PP/M.XVIIIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57329/PP/M.XVIIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp14.691.404.393,00 dengan rincian pokok sengketa sebagai berikut:
Koreksi Peredaran Usaha
Penjualan ke FKS yang kurang lapor Rp 2.812.126.929,00 Rp 2.812.126.929,00
Koreksi Harga Pokok Penjualan
Persediaan Awal Rp 7.183.958.414,002.
Biaya Transportasi Rp 753.523.121,003.
Biaya Lainnya Rp 190.433.243,00 Rp 8.127.914.778,00
Koreksi Biaya Usaha Lainnya
Biaya Penjualan lainnya Rp 34.707.550,003.
Jasa Profesional Rp 84.305.000,004.
Biaya Umum Lainnya Rp 356.588.862,00 Rp 475.601.412,00
Koreksi Penghasilan Luar Usaha (nett-off)
Penghasilan Sewa Rp 1.018.547.186,00
Tanpa alasan banding Rp 2,002. Beban Bunga Rp 4.294.308.462,00 Rp 3.275.761.274,00
Koreksi Rp 14.691.404.393,00
Koreksi Peredaran Usaha
Penjualan ke FKS yang kurang lapor Rp 2.812.126.929,00 Rp 2.812.126.929,00
Koreksi Harga Pokok Penjualan
Persediaan Awal Rp 7.183.958.414,002.
Biaya Transportasi Rp 753.523.121,003.
Biaya Lainnya Rp 190.433.243,00 Rp 8.127.914.778,00
Koreksi Biaya Usaha Lainnya
Biaya Penjualan lainnya Rp 34.707.550,003.
Jasa Profesional Rp 84.305.000,004.
Biaya Umum Lainnya Rp 356.588.862,00 Rp 475.601.412,00
Koreksi Penghasilan Luar Usaha (nett-off)
Penghasilan Sewa Rp 1.018.547.186,00
Tanpa alasan banding Rp 2,002. Beban Bunga Rp 4.294.308.462,00 Rp 3.275.761.274,00
Koreksi Rp 14.691.404.393,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas penjualan ke PT FKS Multi Agro Tbk. karena transaksi penjualan tersebut menggunakan harga jual yang tidak wajar yaitu Rp3.097,43/kg sedangkan harga impor ditambah bea masuk yaitu sebesar Rp3.128,71/kg sehingga Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar Rp218.511.159,00 dengan perhitungan penjualan menjadi :
Penjualan – PT FKS Multi Agro Tbk. 6.985.476 kg Harga Jual yang wajar *) Rp 3.500 /kg *) Penjualan seharusnya Rp 24.449.166.000,00Penjualan yang dilaporkan Rp 21.637.039.071,00 Penjualan yang kurang dilaporkan Rp 2.812.126.929,00
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut pemeriksa harga beli jagung impor termasuk bea masuk adalah sebesar Rp3.128,71/kg sehingga transaksi penjualan ke PT FKS Multi Agra (“FKS”) menjadi tidak wajar jika dijual dengan harga Rp3.097,43/kg, data pembelian ini berdasarkan PIB tertanggal 30 Desember 2010;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Koreksi Penjualan Jagung sebesar Rp2.812.126.929,00:
Menurut Pemohon Banding Rp 0,00Menurut Terbanding Rp 2.812.126.929,00Sengketa Banding Rp 2.812.126.929,00
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-219/WPJ.06/2013 tanggal 20 Nopember 2013, keterangan di persidangan, hasil uji bukti, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
Pendapat Majelis;
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini yaitu:
1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;2. Pasal 31 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan dokumen yang terdapat dalam berkas banding, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, hasil uji bukti, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penjualan jagung sebesar Rp2.812.126.929,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa persediaan awal dikoreksi positif seluruhnya sebesar Rp7.183.958.414,00 karena berdasarkan laporan keuangan neraca tahun 2009 tidak terdapat persediaan di akhir tahun 2009;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding keliru didalam mengelompokan nilai persediaan pada kolom Harga Pokok Penjualan, nilai persediaan awal sebesar Rp7.183.958.414,00 pada SPT PPh Badan Tahunan – Lampiran II seharusnya dikelompokkan dalam Biaya HPP lainnya sehingga nilai Biaya HPP lainnya menjadi Rp7.374.391.657,00 dan nilai persediaan awal menjadi Rp0,00. Atas kekeliruan ini tidak menyebabkan perubahan nilai kelompok HPP secara keseluruhan yaitu tetap Rp91.190.077.627,00 sebagaimana dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahunan – Lampiran I dan juga sebagaimana Laporan Keuangan tahun 2010 yang telah diaudit kantor akuntan publik;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Koreksi Persediaan Awal sebesar Rp7.183.958.414,00
Menurut Pemohon Banding Rp 0,00Menurut Terbanding Rp 7.183.958.414,00Sengketa Banding Rp 7.183.958.414,00
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-219/WPJ.06/2013 tanggal 20 Nopember 2013, keterangan di persidangan, hasil uji bukti, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan semua dokumen kepada Terbanding;
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding keliru dalam mengelompokkan nilai persediaan pada kolom HPP. Nilai persediaan sebesar Rp7.183.958.414,00 pada SPT PPh Badan seharusnya dikelompokkan dalam biaya HPP Lainnya, sehingga nilai biaya HPP Lainnya menjadi sebesar Rp7.374.391.657,00 dan nilai persediaan awal menjadi Rp0,00. Atas kekeliruan ini tidak mempengaruhi nilai HPP secara keseluruhan yaitu Rp91.190.077.627,00
Pendapat Majelis;
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini yaitu:
1. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;3. Pasal 31 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan dokumen yang terdapat dalam berkas banding, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, hasil uji bukti, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa kekeliruan Pemohon Banding dalam mengisi SPT disebabkan adanya perubahan kode akun di mana saldo awal pada HPP tahun 2010 seharusnya Rp0,00. Angka persediaan awal yang tercantum dalam Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp7.183.958.414,00 seharusnya dicatat dalam Biaya Lainnya. Hal ini terjadi karena Pemohon Banding melakukan perubahan kode akun. Angka persediaan awal sebesar Rp7.183.958.414,00 berubah dan tersebar pada akun Biaya Lainnya, namun nilai HPP secara keseluruhan tidak berubah yaitu sebesar Rp91.190.077.627,00. Perubahan akun dilakukan dengan alasan menyesuaikan dengan Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 dan 2009 yang telah diaudit oleh akuntan publik Anwar dan Rekan. Pada saat pengisian SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Badan diisi berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit oleh akuntan publik. Dengan demikian koreksi atas persediaan awal sebenarnya tidak ada, sehingga menurut Majelis koreksi Terbanding atas Persediaan Awal sebesar Rp7.183.958.414,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa biaya transportasi dikoreksi positif seluruhnya sebesar Rp753.523.121,00 karena tidak didukung perincian biaya dan bukti pendukung;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding memiliki rincian biaya transportasi sebesar Rp753.523.121,00 dimana rincian tersebut dapat dilihat dari Buku Besar yang telah diberikan pada saat pemeriksaan berlangsung. Biaya transportasi tersebut terutama merupakan biaya bahan bakar, biaya angkut dan biaya lainnya yang berkaitan dengan angkutan barang;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp753.523.121,00
Menurut Pemohon Banding Rp 0,00Menurut Terbanding Rp 753.523.121,00Sengketa Banding Rp 753.523.121,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding, Pemohon Banding dapat menerima koreksi Terbanding atas Biaya Transportasi sebesar Rp753.523.121,00 pada saat persidangan. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Transportasi sebesar Rp753.523.121,00 tetap dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa biaya lainnya dikoreksi positif sebesar Rp190.433.243,00 karena tidak didukung perincian dan bukti pendukung;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sejatinya merupakan biaya lain-lain sehubungan dengan proses produksi sehingga biaya ini dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto karena telah sesuai dengan Pasal 6 UU PPh yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp190.433.243,00
Menurut Pemohon Banding Rp 0,00Menurut Terbanding Rp 190.433.243,00Sengketa Banding Rp 190.433.243,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding, Pemohon Banding dapat menerima koreksi Terbanding atas Biaya Lainnya sebesar Rp190.433.243,00 pada saat persidangan. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Lainnya sebesar Rp190.433.243,00 tetap dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa biaya Penjualan Lainnya dikoreksi positif seluruhnya karena tidak didukung bukti pendukung;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sejatinya merupakan biaya operasional penjualan sehingga biaya ini dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto karena telah sesuai dengan Pasal 6 UU PPh yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Koreksi Biaya Penjualan Lainnya sebesar Rp34.707.550,00
Menurut Pemohon Banding Rp 0,00Menurut Terbanding Rp 34.707.550,00Sengketa Banding Rp 34.707.550,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding, Pemohon Banding dapat menerima koreksi Terbanding atas Biaya Penjualan Lainnya sebesar Rp34.707.550,00 pada saat persidangan. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Penjualan Lainnya sebesar Rp34.707.550,00 tetap dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa biaya jasa profesional dikoreksi positif sebesar Rp84.305.000,00 karena tidak didukung perincian biaya dan bukti pendukung;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sejatinya merupakan biaya profesional yang dibayarkan kepada pihak ketiga dimana rinciannya dapat dilihat pada Buku Besar yang telah Pemohon Banding berikan. Atas biaya ini telah Pemohon Banding potong dan setorkan PPh Pasal 23-nya;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Koreksi Biaya Jasa Profesional sebesar Rp84.305.000,00
Menurut Pemohon Banding Rp 0,00Menurut Terbanding Rp 84.305.000,00Sengketa Banding Rp 84.305.000,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding, Pemohon Banding dapat menerima koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Profesional sebesar Rp84.305.000,00 pada saat persidangan. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Profesional sebesar Rp84.305.000,00 tetap dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa biaya umum lainnya dikoreksi positif seluruhnya sebesar Rp356.588.862,00 karena tidak didukung perincian biaya dan bukti pendukung;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sejatinya merupakan biaya usaha lainnya di luar komponen HPP (antara lain terdiri dari biaya seragam, masker, biaya pengiriman dokumen, biaya transport dalam rangka pembelian spareparts ke Jakarta) yang digunakan untuk operasional perusahaan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Koreksi Biaya Umum Lainnya sebesar Rp356.588.862,00
Menurut Pemohon Banding Rp 0,00Menurut Terbanding Rp 356.588.862,00Sengketa Banding Rp 356.588.862,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding, Pemohon Banding dapat menerima koreksi Terbanding atas Biaya Umum Lainnya sebesar Rp356.588.862,00 pada saat persidangan. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Umum Lainnya sebesar Rp356.588.862,00 tetap dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penelitian terhadap KKP B-5 Pemeriksa, diketahui bahwa atas penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ada koreksi;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sejatinya merupakan pendapatan sewa bersih yang dibayarkan oleh PT FKS Multi Agro Tbk. pada bulan Agustus dan September 2010 dimana PPh Final Pasal 4 (2) sudah dibayarkan melalui pemotongan oleh PT FKS Multi Agro Tbk. sehingga atas penghasilan sewa bukan merupakan objek PPh Badan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Koreksi Penghasilan Sewa sebesar Rp1.018.547.186,00
Menurut Pemohon Banding Rp 0,00Menurut Terbanding Rp 1.018.547.186,00Sengketa Banding Rp 1.018.547.186,00
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-219/WPJ.06/2013 tanggal 20 Nopember 2013, keterangan di persidangan, hasil uji bukti, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa sewa bukan merupakan objek PPh Badan. Pada Laporan Keuangan penghasilan diklasifikasikan sebagai penghasilan lain-lain bersih. Penghasilan sewa yang dibayar oleh PT FKS Multi Agro Tbk. bulan Agustus dan September 2010, PPh Pasal 4 ayat (2) sudah dibayarkan melalui pemotongan oleh PT FKS Multi Agro Tbk.;
bahwa dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010, Pemohon Banding telah menggabungkan seluruh biaya dan penghasilan lain-lain ke dalam kelompok Biaya Dari Luar Usaha. Berarti Penghasilan Sewa sebesar Rp1.018.547.186,00 sudah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010;
Pendapat Majelis;
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini yaitu:
1. Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;2. Pasal 31 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan dokumen yang terdapat dalam berkas banding, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, hasil uji bukti, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dari PT FKS Multi Agro Tbk. Terdapat bukti yang belum lengkap dengan nilai Rp151.997.950,00 dan Rp60.037.250,00, Majelis berpendapat terdapat pembayaran sewa dari PT FKS Multi Agro Tbk., namun mengingat Pemohon Banding hanya dapat membuktikan pembayaran sewa dengan nilai Rp806.511.986,00 dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Penghasilan Sewa sebesar Rp1.018.547.186,00 yang dapat dipertahankan sebesar Rp212.035.200,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp806.511.986,00;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa beban bunga dikoreksi sebesar Rp4.294.308.462,00 karena merupakan biaya bunga tahun 2009;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sejatinya merupakan biaya bunga yang dibayarkan dalarn rangka kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Koreksi Beban Bunga sebesar Rp4.294.308.462,00
Menurut Pemohon Banding Rp 0,00Menurut Terbanding Rp 4.294.308.462,00Sengketa Banding Rp 4.294.308.462,00
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-219/WPJ.06/2013 tanggal 20 Nopember 2013, keterangan di persidangan, hasil uji bukti, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa biaya bunga sudah diaccrued pada tahun 2009 tetapi realisasi tagihan biaya bunga di tahun 2010 lebih besar sehingga Pemohon Banding membebankan selisih pada saat ditagihkan yaitu tahun 2010, Terbanding pada saat pemeriksaan tahun 2009 tidak melakukan koreksi di tahun 2010 artinya biaya bunga tersebut belum dibebankan secara fiskal baik tahun 2009 maupun tahun 2010;
Pendapat Majelis;
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini yaitu:
bahwa berdasarkan dokumen yang terdapat dalam berkas banding, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, hasil uji bukti, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa bunga yang harus dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan perjanjian pinjaman antara PT Gerbang Cahaya Utama dengan Pemohon Banding tanggal 20 Juli 2009 dengan pokok pinjaman maksimal sebesar Rp140.000.000.000,00 dan tingkat bunga sebesar 11 % per tahun;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis biaya bunga sudah diaccrued pada tahun 2009 sebesar Rp4.294.308.462,00. Jumlah bunga yang diaccrued pada tahun 2009 lebih kecil bila dibandingkan dengan realisasi tagihan biaya bunga tahun 2009 yang ditagih tahun 2010;
bahwa berdasarkan bukti pembayaran bunga kepada PT Gerbang Cahaya Utama tanggal 19 April 2010 bunga pinjaman tersebut telah dibayar pada tanggal 19 April 2010 dengan jumlah sebesar Rp4.736.530.684,00, dan berdasarkan bukti pembayaran bunga dari pemberi pinjaman yaitu PT Gerbang Cahaya Utama dan bukti pemotongan PPh Pasal 23, atas pembayaran bunga dari Pemohon Banding tersebut telah dipotong PPh Pasal 23. Dengan demikian berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Beban Bunga sebesar Rp4.294.308.462,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, beban bunga tersebut sudah diaccrued pada tahun 2009 sebesar Rp4.294.308.462,00, menurut Majelis karena beban bunga tersebut sudah dicadangkan dalam tahun 2009, maka sudah terutang atas PPh Pasal 23 berdasarkan penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 yang menyatakan,
“Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan;
Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan …”
bahwa berdasarkan hal tersebut, pembayaran PPh Pasal 23 seharusnya dibayar pada saat disediakan sedangkan Pemohon Banding baru melakukan pembayarannya pada tanggal 19 April 2010, menurut Majelis, atas keterlambatan pembayaran tersebut seyogyanya Terbanding dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 versi Keputusan Terbanding atas Banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
|
No
|
Jenis Sengketa Objek Pajak Penghas ilan
|
Nilai Sengketa
|
Tidak Dipertahankan oleh Majelis
|
Dipertahankan oleh Majelis
|
Nilai Objek ajak versi Majelis
|
|
I II
III
IV
|
Peredaran Usaha
I.1.P enjualan ke PTFKS Multi Agro Tbk
Harga P okok P enjualan
II.1. Persediaan Awal
II.2. Biaya Transportasi
II.3. Biaya Lainnya
Biaya Usaha Lainnya
III.1. Biaya Penjualan Lainnya
III.2. Jasa Profesional
III.3. Biaya Umum Lainnya
Penghasilan/Biaya Luar Usaha (nett-off)
IV.1. Penghasilan Sewa
Tanpa alasan yang jelas
IV.2. Beban Bunga
|
2.812.126.929,00
7.183.958.414,00
753.523.121,00
190.433.243,00
34.707.550,00
84.305.000,00
356.588.862,00
(1.018.547.186,00) (2,00)
4.294.308.462,00
|
2.812.126.929,00
7.183.958.414,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
(806.511.986,00) (2,00)
4.294.308.462,00
|
0,00
0,00
753.523.121,00
190.433.243,00
34.707.550,00
84.305.000,00
356.588.862,00
(212.035.200,00)
0,00
0,00
|
0,00
0,00
753.523.121,00
190.433.243,00
34.707.550,00
84.305.000,00
356.588.862,00
(212.035.200,00)
0,00
0,00
|
|
Jumlah
|
14.691.404.393,00
|
13.483.881.817,00
|
1.207.522.576,00
|
1.207.522.576,00
|
|
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan jumlah pajak yang terutang Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut:
|
Pajak dan Sanksi Administrasi
|
Versi Terbanding
|
Versi Pemohon Banding
|
Jumlah yang disengketakan
versi Pemohon Banding
|
Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis
|
Versi Majelis
|
|
1
|
2
|
3
|
4 (2-3)
|
5
|
6
|
|
Penghasilan dari Usaha
|
59.186.550.278,00
|
56.374.423.349,00
|
2.812.126.929,00
|
2.812.126.929,00
|
56.374.423.349,00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
70.626.636.215,00
|
78.754.550.993,00
|
8.127.914.778,00
|
7.183.958.414,00
|
77.810.594.629,00
|
|
Penghasilan Bruto dari Usaha
|
(11.440.085.937,00)
|
(22.380.127.644,00)
|
10.940.041.707,00
|
9.996.085.343,00
|
(21.436.171.280,00)
|
|
Biaya Usaha Lainnya
|
9.877.977.411,00
|
10.353.578.823,00
|
475.601.412,00
|
0,00
|
9.877.977.411,00
|
|
Jumlah Penghasilan Bruto
|
(21.318.063.348,00)
|
(32.733.706.467,00)
|
11.415.643.119,00
|
9.996.085.343,00
|
(31.314.148.691,00)
|
|
Penghasilan /(Biaya) dari Luar Usaha
|
857.588.592,00
|
(2.418.172.682,00)
|
3.275.761.274,00
|
3.487.796.474,00
|
(2.630.207.882,00)
|
|
Penyesuaian Fiskal
|
2.479.296.658,00
|
2.479.296.658,00
|
0,00
|
0,00
|
2.479.296.658,00
|
|
Penghasilan (Rugi) Neto
|
(17.981.178.098,00)
|
(32.672.582.491,00)
|
14.691.404.393,00
|
13.483.881.817,00
|
(31.465.059.915,00)
|
|
Kompensasi Kerugian
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
(17.981.178.098,00)
|
(32.672.582.491,00)
|
14.691.404.393,00
|
13.483.881.817,00
|
(31.465.059.915,00)
|
|
Pajak Penghasilan yang Terutang
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
|
4.284.984.554,00
|
4.284.984.554,00
|
0,00
|
0,00
|
4.284.984.554,00
|
|
Jum lah PPh yang Lebih Bayar
|
4.284.984.554,00
|
4.284.984.554,00
|
0,00
|
0,00
|
4.284.984.554,00
|
Memeperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-780/WPJ.06/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00048/406/10/073/12 tanggal 27 April 2012, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-780/WPJ.06/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00048/406/10/073/12 tanggal 27 April 2012, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penghasilan (Rugi) Neto (Rp31.465.059.915,00.).
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak (Rp31.465.059.915,00.).
Pajak Penghasilan yang terutang Rp0,00
Jumlah yang dapat dikreditkan Rp.4.284.984.554,00
Jumlah PPh yang Lebih Bayar Rp.4.284.984.554,00
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak (Rp31.465.059.915,00.).
Pajak Penghasilan yang terutang Rp0,00
Jumlah yang dapat dikreditkan Rp.4.284.984.554,00
Jumlah PPh yang Lebih Bayar Rp.4.284.984.554,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 4 September 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidn sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
