Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57133/PP/M.XVB/18/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57133/PP/M.XVB/18/2014
JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2006 antara penetapan yang dilakukan Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp6.725.400,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas wilayah yang dikuasakan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan tidak termasuk dalam kriteria sebagai objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994;
Menurut Pemohon
:
bahwa benar Pemohon Banding diberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 151 Tahun 2005 tanggal 24 Juni 2005 tentang Pem-berian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi atas nama PT. Sumber Surya Gemilang seluas 5.095 (lima ribu sembilan puluh lima hektar), namun perlu dibuktikan melalui penelitian di lapangan bahwa Pemohon Banding secara nyata “mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan” atas 5.095 (lima ribu sembilan puluh lima hektar) atau setidak-tidaknya 20% (dua puluh persen) dari luasan kuasa pertambangan tersebut, dan tidak hanya didasarkan semata-mata pada alat bukti berupa Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 151 Tahun 2005 tanggal 24 Juni 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi atas nama PT. Sumber Surya Gemilang karena kata-kata “secara nyata” dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 bertujuan supaya tidak terjadi pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan ganda;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan atas objek pajak berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 151 Tahun 2005 Tanggal 24 Juni 2005 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi atas nama Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut karena sesuai Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Pemohon Banding tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak atas objek pajak yang tertera dalam SPPT PBB Tahun 2006 karena belum menguasai lahan dan melakukan pembebasan lahan;
bahwa menurut Pemohon Banding lahan tersebut masih dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan atau perusahaan lain yang juga mendapat izin atas lahan tersebut;
bahwa hanya dengan memiliki Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 151 Tahun 2005 tanggal 24 Juni 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi atas nama Pemohon Banding tidak secara serta merta dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding “mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan”;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 151 Tahun 2005 Tanggal 24 Juni 2005 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Atas Nama PT. XXX jelas menyebutkan bahwa Bupati Barito Timur Memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara dengan Jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut kepada Pemohon Banding atas suatu wilayah yang terletak di:
Provinsi : Kalimantan Selatan Kabupaten : Barito Timur Kecamatan : Dusun Tengah, Awang Kode Wilayah : KPL : 21/ZA/2005Luas Areal : 5.095 (lima ribu sembilan puluh lima) Ha
bahwa atas wilayah yang dikuasakan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan tidak termasuk dalam kriteria sebagai objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, mengatur:
“Objek Pajak yang tidak dikenai Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang:
a.digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu;
c.merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah peng-gembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak;
d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional oleh yang ditentukan oleh Menteri Keuangan“;
bahwa dengan pemberian kuasa untuk melakukan ekplorasi kepada Pemohon Banding maka pada tahun 2006 Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai subyek pajak sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1385 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang dikenakan kewajiban membayar pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, mengatur:
Pasal 4(1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyaisuatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.(2) Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sudah menjadi subyek pajak atas tanah atau bumi yang dikuasai oleh Pemohon Banding berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 151 Tahun 2005 tanggal 24 Juni 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi atas nama Pemohon Banding, karena berdasarkan Surat tersebut Pemohon Banding telah mempunyai hak untuk melakukan ekplorasi di area yang telah diberikan ijin tersebut;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 Tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi Dan Galian C Sebagaimana Diatur Dengan Surat Edaran Nomor : SE-26/PJ.6/1999, menyatakan:
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 hal Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, dengan ini disampaikan bahwa mengingat pada tahap penyelidikan umum sampai dengan tahap eksplorasi hanya sebagian areal Wilayah Kuasa Pertambangan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak, maka pengenaan PBB atas areal belum produktif dan areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan kegiatan penambangan sebagai berikut :
2.Eksplorasi pada tahun ke-satu s/d ke-lima, masing-masing sebesar 20% dari luas areal WilayahKuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
bahwa mengacu pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-47/PJ.6/1999 Tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi Dan Galian C Sebagaimana Diatur Dengan Surat Edaran Nomor : SE-26/PJ.6/1999, diatu bahwa luas areal yang dikenakan pada tahap eksplorasi tahun pajak 2006 (sesuai dengan izin kuasa pertambangan yang diberikan) adalah sebesar 20% dari luas area yang diberikan ijin eksplorasi;
bahwa selanjutnya dalam persidangan pada tanggal 15 Oktober 2014, Pemohon Banding menyampaikan bukti tambahan berupa Surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru Nomor: S.175/BPKH.Bjb-2/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Analisa Fungsi Kawasan Areal KP PT. Sumber Surya Gemilang;
bahwa poin 4 pada surat tersebut menyatakan sebagai berikut:
3.Berdasarkan hasil penafsiran Citra Landsat tahun 2005/2006, penutupan lahan areal yang dimohon terdiri dari:
No.
Penutupan Lahan
Simbol
Luas (Ha)
1.
Hutan Lahan Kering Sekunder
Hs
140
2.
Semak Belukar
B
2123
3.
Pemukiman
Pm
278
4.
Hutan Rawa Sekunder
Hrs
7
5.
Pertanian Lahan Kering
Pt
345
6.
Pertanian Campuran
Pc
682
Jumlah
3575
bahwa berdasarkan data tersebut di atas dapat diketahui bahwa lahan yang dikuasai oleh Pemohon Banding ternyata termasuk juga areal pemukiman, pertanian lahan kering dan pertanian campuran dengan luas total 1.305 ha yang dikuasai pihak lain dan tentunya merupakan subyek pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
bahwa apabila atas lahan tersebut dikenakan pajak atas nama Pemohon Banding akan terjadi dua kali pengenaan pajak atas lahan yang sama namun dikuasai pihak yang berbeda;
bahwa selain itu juga terdapat areal hutan rawa sekunder seluas 7 ha yang menurut Majelis bukan merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat bahwa atas lahan seluas 1.312 ha yang merupakan areal pemukiman, pertanian lahan kering, pertanian campuran, dan hutan rawa sekunder bukan merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan bagi Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan objek Pajak Bumi dan Bangunan bagi Pemohon Banding adalah areal lahan seluas 5.095 ha (sesuai Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 151 Tahun 2005 Tanggal 24 Juni 2005 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Atas Nama PT. Sumber Surya Gemilang) dikurangi dengan areal seluas 1.312 ha yang bukan merupakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga menjadi 3.783 ha;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang menjadi sebagai berikut: = 20% x 3.783 Ha = 756,6 Ha= 7.566.000 m2
No
Uraian
Luas m2
Kelas
NJOP/m2
Total NJOP
1.
Bumi
20% x 37.830.000 = 7.566.000
A45
660
4.993.560.000
2.
Bangunan
NJOP sebagai dasarpengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
4.993.560.000
NJOPTKP
0
NJOP untuk penghitungan PBB
4.993.560.000
NJKP 40% x Rp4.993.560.000
1.997.424.000
PBB yang Terutang 0,5% x Rp1.997.424.000
9.987.120
PBB yang Harus Dibayar
9.987.120
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1356/WPJ.29/2013 tanggal 28 Agustus 2013, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 62.12.000.000.012.0043.3 tanggal 5 Oktober 2012 Tahun Pajak 2006, atas nama XXX, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dihitung menjadi sebagai berikut:
No
Uraian
Luas m2
Kelas
NJOP/m2
Total NJOP
1.
Bumi
20% x 37.830.000 = 7.566.000
A45
660
4.993.560.000
2.
Bangunan
NJOP sebagai dasarpengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
4.993.560.000
NJOPTKP
0
NJOP untuk penghitungan PBB
4.993.560.000
NJKP 40% x Rp4.993.560.000
1.997.424.000
PBB yang Terutang 0,5% x Rp1.997.424.000
9.987.120
PBB yang Harus Dibayar
9.987.120
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00358/PP/PM/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman. Ak Sebagai Hakim Anggota,Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Aditya Agung Priyo Nugroho. Sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200