Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57065/PP/M.XIIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57065/PP/M.XIIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp68.088.228.603,00, terdiri dari:
Koreksi positif Penghasilan Usaha sebesar Rp60.795.380.800,00;
Koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga sebesar Rp6.786.527.101,00;
Koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp506.320.702,00, yang terdiri dari:
Pendapatan lainnya sebesar Rp203.453.962,00
Biaya lainnya sebesar (Rp6.589.331,00)
Biaya administrasi impor/handling Rp309.456.071,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam rangka mempertahankan koreksinya menyampaikan alasan yang mendasari koreksinya baik secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulan dan pendapat yang didasari peraturan perpajakan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding yang dikutip dalam putusan ini, serta memberikan penjelasan secara lisan maupun tertulis terkait dengan hasil analisa terhadap bukti serta fakta yang terungkap di dalam persidangan;
bahwa pada awal tahun 2001, Pemohon Banding membuat perjanjian Exclusive Ekspor Financing Agreement Tilapia Marketing dengan Tilapia Trading Establisment (TTE) yaitu persetujuan Pemohon Banding untuk menjual seluruh produksi Tilapia- nya kepada TTE dengan tujuan ekspor dengan beberapa persyaratan. Dalam kondisi tertentu, Pemohon Banding dapat melakukan penjualan kepada konsumen pribadi di Eropa dan Asia dengan harga lebih tinggi;
bahwa biaya others expense sudah diperhitungkan pada biaya lainnya (Acc. 62.109), sehingga atas pendapatan lainnya akan dikoreksi positif sebesar Rp203.453.962,00 dan tidak ada bukti ada data yang diberikan Pemohon Banding yang medukung dan memperkuat keberatan bahwa other expense sebesar Rp203.453.963,00 bukan merupakan pendapatan lainnya karena merupakan biaya;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Bunga sebesar Rp6.786.527.101,00 karena menurut tingkat bunga yang wajar adalah berdasarkan data Bank Indonesia untuk kelompok Bank Asing dan Bank campuran yang dalam tahun 2009 rata-rata berkisar 4,7979%/tahun sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat bunga 8 % sampai dengan 10% adalah wajar;
bahwa koreksi negatif Biaya Lainnya sebesar Rp6.589.331,00 berkaitan erat dengan koreksi positif Pendapatan Lainnya sebesar Rp203.453.962,00 sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;
bahwa atas bukti-bukti dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti di atas pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
Menurut Pemohon
bahwa Pemohon Banding dalam rangka mendukung alasan pengajuan bandingnya, Pemohon Banding secara implisit maupun eksplisit memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menyampaikan alasan yang mendasari ketidaksetujuannya baik secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulan dan pendapat, sebagaimana tertuang dalam Surat Banding dan penjelasan tertulis yang dikutip dalam putusan ini, serta memberikan penjelasan secara lisan terkait dengan hasil analisa terhadap bukti serta fakta yang terungkap di dalam persidangan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding karena metode koreksi yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan nilai impor filet ikan nila beku (“frozen tilapia fillets”) di Amerika Serikat yang impor oleh Regal Springs Trading Company yang berkedudukan di Amerika Serikat dengan harga jual Pemohon Banding ke Tilapia Trading Establishment (TTE) yang berkedudukan di Liechtenstein;
bahwa sengketa ini terkait dengan pembuktian, dimana untuk pendapatan Pemohon Banding terdapat koreksi sebesar Rp203.453.962,00 karena biaya lain. Biaya lain tersebut kalau dilihat dari GL adalah net off atas biaya lainnya, yaitu kebanyakan dari yang Pemohon Banding ambil saja. Contohnya untuk adjustment varian pakan feedmill. Jadi dari adjustment varian pakan feedmill, Pemohon Banding mengambil angka Rp187.000.000,00. Itu sangat material. Dan reklas audit hapus aktiva wadas lintang sebesar Rp8.329.000,00. Pembuktiannya seperti itu menurut Pemohon Banding. Karena yang lainnya jumlahnya terlalu kecil sehingga bisa diabaikan. Atas nilai sebesar Rp187.000.000,00 tersebut sebenarnya itu biaya yang terjadi karena pembebanan harga pokok pakan yang belum dihitung karena pada saat penghitungan harga pokok, Pemohon Banding bisa mendapatkan hitungan harga pokok pada tanggal 15 bulan berikutnya. Artinya untuk mendapatkan harga pakan, Pemohon Banding mendapatkannya pada tanggal 15. Sementara tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Pemohon Banding belum mengetahui harga pokok sebenarnya sehingga tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 ini menggunakan harga lama. Jadi akan terjadi selisih terus menerus setiap bulannya, sehingga Pemohon Banding melakukan koreksi yang Pemohon Banding masukkan kedalam elemen biaya lainnya;
bahwa apabila memang Terbanding tidak dapat menerima jumlah biaya bunga yang dibebankan, karena menurut Terbanding terlalu tinggi dibebankan maka seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga, bukan dengan menambahkan penghasilan lain-lain;
bahwa untuk membuktikan sengketa ini Pemohon Banding sampaikan bebarapa dokumen berupa jurnal adjustment, jurnal voucher, General Ledger pada account62.109-Pendapatan Lainnya, perhitungan selisih varian, debit note, laporan outgoing finish good, laporan outgoing pakan dan berita acara pakan rusak;
bahwa sengketa ini terkait dengan pembuktian, dimana untuk biaya administrasi impor/handling dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp309.456.071,00. Koreksi tersebut atas biaya-biaya handling impor. Cara mengkoreksi biaya ini dihitung berdasarkan saldo bahan baku pakan, sementara saldo bahan baku pakan tersebut tidak semuanya diimpor, ada yang lokal. Jadi tidak fair kalau pembandingnya adalah dari bahan baku, karena dari bahan baku sendiri bukan semuanya diimpor, selain itu biaya ini sebenarnya sudah habis dalam satu bulan produksi, sehingga menurut Pemohon Banding tidak perlu dilakukan pembebanan ke dalam bahan baku
Menurut Majelis
bahwa dalam hal banding Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan,
bahwa dasar koreksi Terbanding berasal dari adanya perbedaan harga jual fillet ikan nila yang telah dibekukan (frozen tilapia fillets) yang di ekspor oleh Pemohon Banding ke Tilapia Trading Establishment (TTE) yang berkedudukan di Liechtenstein, Swiss dibandingkan dengan harga berdasarkan data impor USA menurut National Marine Fisheries Service melalui web-nyawww.st.nmfs.noaa.gov/st1/trade/cumulative_data/tradeDataProduct.html;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang disampaikan Pemohon Banding yaitu pada Lampiran Khusus (Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan istimewa) dan laporan audit Pemohon Banding, diketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan Tilapia Trading Establisment (TTE) terdapat hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Marketing Exclusive Agreement antara Pemohon Banding dan TTE diketahui bahwa yang mewakili TTE adalah Christian Paul Lamprect yang juga merupakan direksi di perusahaan Pemohon Banding sehingga Terbanding menyimpulkan antara Pemohon Banding dan TTE terdapat kesamaan manajemen atau penguasaan manajemen;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat antara Pemohon Banding dengan TTE terdapat hubungan istimewa;
bahwa dikarenakan terdapat adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yaitu Tilapia Trading Establisment, maka berdasarkan Pasal 18 ayat 3 dan ayat 4 UU PPh No 36/2008 beserta penjelasannya, Terbanding melakukan penilaian kembali atas kewajaran harga jual antara Pemohon Banding dengan TTE sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;
bahwa untuk menentukan kewajaran harga jual dari Pemohon Banding kepada TTE, Terbanding melakukan beberapa langkah yaitu:
  1. Membandingkan dengan data Internal
bahwa selain menjual kepada Tilapia Trading Establishment, Pemohon Banding juga menjual kepada Brassor Chime Ltd dan Gulf Eastern Trading. Terbanding hanya dapat membuktikan hubungan istimewa antara Tilapia Trading Establishment namun tidak terdapat data dan dokumen yang membuktikan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Brassor Chime Ltd dan Gulf
bahwa berdasarkan skema Regal Springs Tilapia Group diketahui Brasor Chime Ltd (H.K) Not Branded dengan pemasaran E.0 / P.L Market dan Gulf & Eastern Trading (Vaduz) RST Brand dengan pemasaran E.0 / RST Market dan E.0 / P.L Market terindikasi terdapat hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat data internal ini tidak dapat digunakan sebagai data pembanding;
  1. Membandingkan dengan data eksternal
bahwa harga produk yang dijual Pemohon Banding ditentukan oleh perbedaan ukuran (ikan/filet yang lebih besar akan memberikan harga yang lebih tinggi) serta keamanan dan kualitasnya;
bahwa harga jual Pemohon Banding juga tidak dapat disamakan dengan negara pembanding yaitu Honduras dan Negara China (eksportir terbesar dengan harga lebih murah) karena produk negara terebut mengandung carbon monoxide dalam proses pewarnaan menurut testimony dari The American Coalition For Tilapia (ACT) termasuk didalamnya testimony dari RST;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat koreksi harga penjualan berdasarkan perbandingan harga (CUP) tidak dapat dilakukan;
  1. Membandingkan dengan data independent
bahwa berdasarkan database OSIRIS yang dipublikasikan Bureue Van Dijk sebagaimana yang dikutip dalam surat uraian banding Terbanding, diketahui bahwa harga US$ 6,4/kg adalah harga Pabrikan dan Pemasaran, apabila harga Pabrikan US$ 5,5/kg berarti harga pemasaran sebesar US$ 0,90/kg atau sekitar 17% dari harga jual. Pembanding yang diajukan Pemohon Banding adalah perusahaan Advertising yang memang usahanya lebih besar di pemasaran sehingga tidak dapat dibandingkan dengan usaha budidaya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pembanding yang digunakan Pemohon Banding tidak dapat digunakan;
bahwa karena data pembanding tidak dapat digunakan untuk menentukan kewajaran harga jual Pemohon Banding ke TTE, maka Terbanding menggunakan penyesuaian harga jual dengan metode sebagai berikut:
  1. pada Tahun 2009, Pemohon Banding memperhitungkan harga jual kepada TTE berdasarkan harga FOB (free on Board) yaitu sebesar USD 48.938.403 atau jika dibandingkan dengan jumlah kuantitas yang diekspor yaitu sebesar 8.897.980 kg maka harga per kg adalah sebesar USD 5,50;
  2. bahwa berdasarkan data impor USA menurut National Marine Fisheries Service melalui web-nya http://www.st.nmfs.noaa.gov/st1/trade/cumulative_data/tradeDataProduct.html. diketahui bahwa harga impor filet ikan nila beku dari Indonesia per kg adalah sebesar USD 6,45;
  3. menurut Terbanding, harga yang diperhitungkan dalam data impor USA tersebut adalah harga CIF atau cost insurance freight;
  4. harga FOB sebesar USD 5,50 jika ditambahkan dengan ongkos angkut (freight) menjadi sebesar USD 5,78;
  5. harga import (harga CIF) adalah harga FOB ditambah asuransi dan ongkos angkut;
  6. Terbanding berpendapat karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan peranan TTE dalam ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan seluruh barang dijual dan dikirim langsung ke RST, USA maka menurut Terbanding ekspor kepada TTE hanya merupakan kegiatan reinvoicing;
  7. berdasarkan hal tersebut, selisih harga antara harga FOB ditambah ongkos angkut dengan harga CIF merupakan keuntungan yang dinikmati oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut, perhitungan koreksi harga jual dari Pemohon Banding ke TTE menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian
Q (kg)
Nilai (USD)
Rata-rata
Penjualan ke TTE, Swiss tahun 2009 FOB
8.897.980
48.938.403
5,50
Penjualan ke TTE, Swiss tahun 2009 CIF
8.897.980
51.392.261
5,78
Berdasarkan nilai import USA
8.897.980
57.367.237
6,45
Koreksi USD
5.974.976
Koreksi (Rupiah) = USD5,974,976 x Rp10.175,00 = Rp60.795 380 800.00
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp60.795.380.800,00 dengan dasar argumentasi bahwa harga jual Pemohon Banding ke TTE telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
bahwa penjelasan atas Pasal 18 ayat (3) menyebutkan:
“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandinganharga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biayaplus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;
bahwa Terbanding harus membuktikan terlebih dahulu bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan TTE, dan kemudian juga harus melakukan pengujian-pengujian bahwa telah terjadi praktek penyalahgunaan transfer pricing (abuse of transfer pricing) sehingga kuasa yang diberikan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat dipergunakan;
bahwa penggunaan data yang berasal dari data base NOAA menyebutkan negara asal impor barang akan tetapi tidak menyebutkan nama perusahaan yang melakukan ekspor sehingga terdapat unsur ketidakpastian atau dengan kata lain tidak terdapat bukti-bukti yang cukup untuk melakukan koreksi tersebut;
bahwa koreksi tidak dapat dilakukan atas dasar adanya indikasi, akan tetapi berdasarkan bukti sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berbunyi:
  1. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;
  2. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh WajibPajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  3. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur JenderalPajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
bahwa nilai/angka yang dipakai sebagai dasar koreksi oleh Terbanding yang berasal dari data base NOAA tersebut, tidak diketahui apakah nilai impor FOB USA atau Nilai Pabean termasuk pajak import, dan pungutan lainnya, sedangkan harga jual Pemohon Banding kepada TTE adalah FOB Indonesia sehingga dengan demikian dasar yang menjadi koreksi oleh Terbanding tidak dapat disebandingkan (non comparable);
bahwa data yang digunakan adalah harga jual TTE kepada Regal Springs, sedangkan Pemohon Banding melakukan penjualan kepada TTE, dan berdasarkan fakta bahwa TTE juga melaksanakan beberapa fungsi/kegiatan yang memerlukan biaya;
bahwa TTE juga melakukan dukungan financial terhadap Pemohon Banding, dan menanggung resiko kerusakan barang, dan complaint dari Regal Springs Trading Company atas produk yang di jual TTE kepada Regal Spring dimana resiko tersebut tidak dibebankan kepada Pemohon Banding. Berdasarkan prinsip kelaziman usaha, adalah suatu hal yang wajar apabila TTE memperoleh manfaat dari fungsi dan resiko yang ditanggungnya tersebut;
bahwa fungsi dari TTE diantaranya adalah:
  1. Membeli seluruh produk Pemohon Banding, sesuai dengan spesifikasi,
  2. Membayar seluruh biaya storage (penyimpanan) di Amerika Serikat,
  3. Bertanggung jawab/menjamin pembayaran kepada Pemohon Banding, walaupun penjualan dilakukan ke Amerika Serikat
  4. Bertanggung jawab atas asuransi yang diwajibkan oleh Pemerintah Amerika Serikat atas impor bahan makanan beku-Menanggung / membayar semua biaya pemasaran produk ke Regal Spring termasuk didalamnya biaya pengangkutan dan penyimpanan
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp60.795.380.800,00, yang menggunakan (menurut Terbanding) harga jual TTE ke Regal Spring, telah mengesampingkan fakta bahwa terdapat biaya operasional, resiko usaha, dan hak keuntungan yang diterima seharusnya diterima TTE, adalah tidak sesuai dengan penanganan kasus-kasus transfer pricing secara umum dan koreksi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan azas keadilan;
bahwa berdasarkan pembahasan sengketa banding, hasil uji bukti dan fakta dalam persidangan, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa banding ini terkait dengan ada tidaknya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan TTE, jika ada hubungan istimewa apakah metode yang dilakukan Terbanding dalam melakukan penilaian kembali atas kewajaran harga jual antara Pemohon Banding dengan TTE sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak, serta ada tidaknya Fungsi TTE bagi Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat pembahasan sengketa akan dilakukan dengan menganalisa 3 (tiga) hal yang dipersengketakan tersebut berdasarkan fakta yang ada, penjelasan masing- masing pihak yang bersengketa, peraturan perundang-undangan yang relevan dengan sengketa dan keyakinan hakim;
Hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan TTE
bahwa Terbanding berpendapat antara Pemohon Banding dengan TTE terdapat hubungan istimewa, karena hal tersebut tertulis dalam SPT PPh Lampiran 3 dan dalam Audit Report yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan masing-masing pihak yang bersengketa di dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa antara Pemohon Banding dan TTE terdapat hubungan istimewa yang disebabkan adanya penguasaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU KUP;
Metode Penilaian Kembali Kewajaran Harga Jual
bahwa dengan adanya hubungan istimewa aquo Majelis berkesimpulan untuk melanjutkan pembahasan sehubungan dengan metode yang dilakukan Terbanding dalam melakukan penilaian kembali atas kewajaran harga jual;
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diperoleh fakta bahwa metode penilaian kembali yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa dalam menentukan kewajaran harga jual antara Pemohon Banding dengan TTE, Terbanding menggunakan nilai CIF yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding sesuai dengan data impor USA menurut National Marine Fisheries Service melalui web-nya http://www.st.nmfs.noaa.dov/st1/trade/cumulative_data/tradeDataProduct.html;
bahwa berdasarkan data impor USA menurut National Marine Fisheries Service melalui web-nya http://www.st,nmfs.noaa.gov/st1/trade/cumulative_data/tradeDataProduct.html diperoleh informasi sebagai berikut:
Negara
2009 Kilos
2009 Value (USD)
Harga rata-rata (kg/USD)
China
100.691.098
363.266.149
3,61
China-Taipeh
2.332.494
12.483.161
5,35
Costa Rica
95.838
662.839
6,92
Indonesia
8.757.932
56.464.317
6,45
New Zealand
51.710
579.039
11,2
Norway
726
4.247
2,85
Panama
273.499
1.250.091
4,57
Philippines
1.701
10.500
6,17
Thailand
678.831
3.792.956
5,59
Viet Nam
156.028
555.401
3,56
bahwa berdasarkan pada tabel tersebut, diketahui bahwa harga rata-rata per kg nilai impor Tilapia Fillet Frozen (CIF) adalah USD 6,45. Dengan demikian, nilai penjualan ekspor Pemohon Banding ke Tilapia Trading Establisment Swiss (TTE) dilakukan penilaian kembali sebesar harga tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian
Q (kg)
Nilai (USD)
Rata-rata
Penjualan ke TTE, Swiss tahun 2009 FOB
8.897.980
48.938.403
5,50
Penjualan ke TTE. Swiss tahun 2009 CIF
8.897.980
51.392.261
5,78
Berdasarkan nilai import USA
8.897.980
57.367.237
6,45
Koreksi USD
5.974.976
Koreksi (Rupiah) = USD5,974,976 x Rp10.175,00 = Rp60.795 380 800,00
bahwa dasar Terbanding menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding dan mempertahankan temuan pemeriksaan adalah karena data pembanding yang digunakan Pemohon Banding untuk menunjukkan kewajaran harga jual Pemohon Banding kepada TTE baik data pembanding yang berasal dari data internal; data eksternal dan data independent, menurut Terbanding tidak dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta tersebut Terbanding lebih menekankan kepada kewajaran harga jual Pemohon Banding kepada TTE;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penilaian kembali harga jual yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding nilai/angka yang dipakai sebagai dasar koreksi oleh Terbanding yang berasal dari data base NOAA tersebut, tidak diketahui apakah nilai impor FOB USA atau Nilai Pabean termasuk pajak import, dan pungutan lainnya, sedangkan harga jual Pemohon Banding kepada TTE adalah FOB Indonesia sehingga dengan demikian dasar yang menjadi koreksi oieh Terbanding tidak dapat disebandingkan (non comparable);
bahwa menurut Pemohon Banding Informasi mengenai harga impor yang tercantum dalam website tersebut merupakan informasi untuk harga beli, yang mencakup biaya produksi, ongkos angkut, asuransi, biaya pemasaran, penyimpanan, dli, sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar dalam melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding, karena beberapa komponen biaya tersebut ditanggung oleh TIE;
bahwa menurut Pemohon Banding meskipun Terbanding telah melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan komponen ongkos angkut, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan sebagai pembenaran bahwa harga jual menurut Terbanding adalah wajar, karena tidak memperhitungkan biaya lainnya, seperti biaya pemasaran, penyimpanan (storage), klaim dari customer, finance cost, dll yang dilakukan oieh TTE;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ke-10 yang diselenggarakan tanggal 8 Oktober 2013 menyerahkan dokumen berupa Quotation Fillet Price Year 2008-2011, Laporan Keuangan Audit Tilapia Trading Establishment Tahun 2009 dan 10 buah Invoice (Nomor 200900169 tanggal 1 Desember 2009 sampai dengan Nomor 200900181 tanggal 24 Desember 2009);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ke-11 yang diselenggarakan tanggal 12 November 2013 menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 71/PTAN-FC/XI/2013 tanggal 7 November 2013 sebagai berikut:
  1. Rekap Penawaran Harga Fillet (Quotation Fillet Price 2008 – 2011)
  2. Lampiran Contoh Email Korespondensi Penawaran Harga Fillet a. Maxport International Co. Ltd a. Maxport International Co. Ltd.b. Portunus Group,
  3. Billion Fish Co. Ltd.
  4. Hawert Food International Co. Ltd
  5. North Supreme Seafood Co.Ltd3. Contoh Invoice Pemohon Banding bulan Desember 2009.
    1. Invoice No. 2009169 tanggal 1 Desember 2009
    2. Invoice No. 2009172 tanggal 8 Desember 2009
    3. Invoice No. 2009173 tanggal 8 Desember 2009
    4. Invoice No. 2009174 tanggal 10 Desember 2009
    5. Invoice No. 2009175 tanggal 10 Desember 2009
    6. Invoice No. 2009176 tanggal 15 Desember 2009
    7. Invoice No. 2009177 tanggal 15 Desember 2009
    8. Invoice No. 2009179 tanggal 17 Desember 2009
    9. Invoice No. 2009180 tanggal 22 Desember 2009
    10. Invoice No. 2009181 tanggal 24 Desember 2009
bahwa berdasarkan rekap penawaran harga fillet sebagaimana ad 1#, diperoleh bahwa Pemohon Banding telah mengadobsi harga penawaran internasional yang Pemohon Banding peroleh dari email atas penawaran dari bebera pa perusahaan sebagaimana tersebut di atas (ad 2 #);
1. Harga Jual Fillet dengan Ukuran 3-5 Oz.
bahwa sebagaimana perbandingan rekap penawaran harga yang telah Pemohon Banding buat, dengan harga jual Pemohon Banding diketahui bahwa harga penjualan Pemohon Banding jauh lebih tinggi dari pada penawaran yang harga internasional yaitu USD 2.3 dan 2.4 serta 1.42 A Grade;
Contoh:Penawaran dari Maxport Food Supplier Co, Ltd harga per lbs USD 2.06, Penawaran dari Portunus Group harga per lbs USD 2.06, Penawaran dari Billion Fish Co, Ltd harga per lbs berkisar antara USD 1.78 s.d. 1.98. Penawaran dari Hawert Food International Co, Ltd harga per kg USD = 3.08 (dikonversi ke satuan lbs harga per lbs menjadi USD 1.40 dengan konversi 1 kg = 0.4536 Ibs) Penawaran dari North Supreme Seafood Co.Ltd USD 1.33
2. Harga Jual Fillet dengan Ukuran 5-7 Oz.
bahwa sebagaimana perbandingan rekap penawaran harga yang telah Pemohon Banding buat, dengan harga jual Pemohon Banding diketahui bahwa harga penjualan Pemohon Banding jauh lebih tinggi dari pada penawaran yang harga internasional yaitu USD 2.15 First Grade dan 1.42 A Grade;
Contoh :Penawaran dari Maxport Food Supplier Co, Ltd harga per lbs USD 2.16, Penawaran dari Portunus Group harga per lbs USD 2.33, Penawaran dari Billion Fish Co, Ltd harga per lbs berkisar antara USD 1.89 s.d. 2.12. Penawaran dari Hawert Food International Co, Ltd harga per kg USD 3.38 (dikonversi ke satuan lbs harga per lbs menjadi USD 1.53 dengan konversi 1 kg = 0.4536 Ibs). Penawaran dari North Supreme Seafood Co.Ltd USD 1.58
bahwa berdasarkan hal tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa harga produk yang Pemohon Banding hasilkan untuk Pemohon Banding eksport ke Tilapia Trading Establishment adalah lebih besar dari harga pasaran internasional, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas. Dengan demikian Pemohon Banding mohon yang mulia Majelis hakim mempertimbangkan data tersebut untuk membatalkan sengketa penjualan sebagaimana yang Pemohon Banding ajukan dalam sengketa banding;
bahwa sehubungan dengan penentuan kewajaran harga jual dari Pemohon Banding ke TTE, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dasar yuridis yang digunakan Majelis untuk memutus sengketa adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh);
Pasal 18 ayat (3): “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak Lain yang mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-43);
Pasal 1
angka (5): “Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”
Angka (6): “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”
Angka (7): “Harga Wajar atau laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yangsebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi PrinsipKewajaran dan Kelaziman Usaha.”
Angka (8): “Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksiyang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”
Angka (9): “Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Angka (10): “Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa.”
Angka (11): “Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidakmempunyai Hubungan Istimewa.”
Angka (12): “Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”
Pasal 11 ayat (2)“Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah:a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);b. metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM);c.metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersihtransaksional (transactional net margin method/TNMM).
bahwa pada persidangan ke-5 yang diselenggarakan tanggal 11 Juni 2013, secara eksplisit Terbanding menyatakan metode penilaian kembali kewajaran harga jual Pemohon Banding ke TTE menggunakan metode comparable uncontrolled price/CUP dengan adjusment FOB ke CIF;
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding diberikan kewenangan untuk menentuan kembali besarnya penghasilan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010, hierarki pertama dalam Penentuan Harga Transfer yang adalah Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);
bahwa Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP) hanya dapat digunakan dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap metode pengambilan data sebagai dasar koreksi Terbanding diperoleh fakta sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan ke-5 yang diselenggarakan tanggal 11 Juni 2013 menanggapi pertanyaan Majelis mengenai dasar penggunaan angka impor Regal Springs Trading sebagai data pembanding, Terbanding (Pemeriksa) menyatakan angka impor yang tercantum biasanya merupakan harga CIF (Cost Insurance Freight);
bahwa data yang didasarkan atas asumsi dan kebiasaan bukan didasarkan pada fakta atau keadaan yang sebenarnya, tidak dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai kewajaran suatu transaksi;
bahwa Majelis berpendapat, data Terbanding yang didasarkan atas asumsi dan kebiasaan yang digunakan sebagai dasar melakukan koreksi, tidak kompeten;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan metode pengambilan data impor USA menurut National Marine Fisheries Service melalui web http://www.st.nmfs.noaa.gov/st1/trade/cumulative_data/tradeDataProduct.html yang digunakan oleh Terbanding, tidak dapat dijadikan sebagai pembanding untuk menilai kewajaran harga jual Pemohon Banding ke TTE dengan melakukan adjusment FOB ke CIF;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap metode perhitungan sebagai dasar koreksi Terbanding diperoleh fakta sebagai berikut:
bahwa berdasarkan SUB Terbanding menyampaikan tabel perbandingan perhitungan harga jual Pemohon Banding ke TTE, Swiss yang sudah di adjusment ke harga CIF dibandingkan dengan nilai impor USA sebagai berikut:
Uraian
Q (kg)
Nilai (USD)
Rata-rata
Penjualan ke TTE, Swiss tahun 2009 FOB
8.897.980
48.938.403
5,50
Penjualan ke TTE, Swiss tahun 2009 CIF
8.897.980
51.392.261
5,78
Berdasarkan nilai import USA
8.897.980
57.367.237
6,45
Koreksi USD
5.974.976
Koreksi (Rupiah) = USD5,974,976 x Rp10.175,00 = Rp60.795.380.800,00
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan data tersebut di atas, meskipun Terbanding telah melakukan penyesuaian harga penjualan Pemohon Banding ke TTE dari harga FOB menjadi harga CIF, tetap saja menghasilkan perbedaan yang cukup signifikan;
bahwa dengan adanya perbedaan yang cukup signifikan tersebut, menunjukkan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa harga impor yang tercantum dalam website tersebut merupakan informasi harga beli yang mencakup biaya produksi, ongkos angkut, asuransi, biaya pemasaran, penyimpanan, dll
sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar dalam melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding, karena beberapa komponen biaya tersebut ditanggung oleh TTE terbukti kebenarannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas. Majelis berkesimpulan metode penghitungan Terbanding dengan menggunakan data impor USA menurut National Marine Fisheries Service melalui web http://www.st.nmfs.noaa.gov/st1/trde/cumulative_data/tradeDataProduct.html, tidak dapat dijadikan sebagai pembanding untuk menilai kewajaran harga jual Pemohon Banding ke TTE dengan melakukan adjusment FOB ke CIF;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Nomor 71/PTAN-FC/XI/2013 tanggal 7 November 2013 sebagai pembanding atas metode perhitungan Terbanding aquo diperoleh fakta sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding menggunakan data sebagai berikut:a. Rekap Penawaran Harga Fillet (Quotation Fillet Price 2008 – 2011);b. Lampiran Email Korespondensi Penawaran Harga Fillet dari kompetitor Internasional;c. Contoh Invoice Pemohon Banding kepada TTE pada tahun 2009;d. Perbandingan Harga Jual Fillet berbagai ukuran yang sejenis dengan produk Pemohon Banding terhadap kompetitor internasional;
  2. berdasarkan rekap penawaran harga fillet aquo, terbukti Pemohon Banding telah mengadopsi harga penawaran internasional yang Pemohon Banding peroleh dari email atas penawaran dari beberapa perusahaan sebagaimana tersebut di atas;
  3. harga ekspor produk Pemohon Banding ke Tilapia Trading Establishment lebih besar dart harga pasaran internasional;
bahwa Majelis berpendapat, data yang disampaikan Pemohon Banding kompeten dan cukup memadai sebagai acuan untuk menilai kewajaran suatu transaksi;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan data yang digunakan oleh Pemohon Banding, dapat dijadikan sebagai pembanding untuk menilai kewajaran harga jual Pemohon Banding ke TTE dengan melakukan adjusment FOB ke CIF;
bahwa berdasarkan perbandingan penawaran harga fillet internasional dengan harga jual Pemohon Banding ke TTE, terbukti bahwa harga jual Pemohon Banding ke TTE Iebih tinggi daripada penawaran harga fillet internasional;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, penentuan harga jual Pemohon Banding ke TTE telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP);
Fungsi TTE bagi Pemohon Banding
bahwa di dalam proses pemeriksaan, Terbanding mendalilkan koreksi pada fungsi TTE dan kewajaran harga jual Pemohon Banding ke TTE tetapi fokus pembahasan di dalam pemeriksaan hanya atas kewajaran harga jual Pemohon Banding ke TTE;
bahwa di dalam proses keberatan, Terbanding (cfm. Peneliti Keberatan) sama sekali tidak menyinggung masalah fungsi TTE aquo;
bahwa permasalahan fungsi TTE Baru dibahas secara mendalam di dalam persidangan ke-10 yang diselenggarakan tanggal 8 Oktober 2013, dimana Terbanding menyatakan bahwa yang dipermasalahkan bukan masalah harga tetapi fungsi, karena Terbanding berpendapat bahwa transaksi penjualan yang terjadi adalah dari Pemohon Banding ke TTE, kemudian TTE melakukan reinvoicing lagi ke Regal Springs Trading;
bahwa berdasarkan transaksi penjualan yang terjadi antara Pemohon Banding, TTE dan RST dimana penjualan dilakukan oleh Pemohon Banding ke TTE kemudian TTE menjual ke Regal Springs Trading, Terbanding tidak melihat adanya fungsi yang dilakukan oleh TTE kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, TTE Swiss tidak melakukan kegiatan distributor/agen dan hanya merupakan kegiatan reinvoicing karena seluruh barang dijual dan dikirim ke RST, USA;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ke-11 yang diselenggarakan tanggal 11 November 2013 menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 72/PTAN-FC/XI/2013 tanggal 11 November 2013 yang kemudian di revisi dengan Penjelasan Tertulis Nomor 80/PTAN-FC/X11/2013 tanggal 2 Desember 2013;
bahwa dalam penjelasan tertulis tersebut, pada intinya Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa selama bekerjasama dengan Tilapia Trading Establisment, pemohon banding telah memperoleh manfaat antara lain:
  1. Pemohon banding dapat melakukan penghematan cash flow untuk pembayaran biaya-biaya sehubungan dengan pemasaran, dan pengiriman serta tidak menanggung resiko pasar terhadap fluktuasi harga dan perubahan pangsa pasar;
  2. Sejak melakukan kerjasama dengan TTE (sejak tahun 1998), Pemohon Banding dapat melakukan peningkatan produksi dan penjualan secara signifikan dibandingkan sebelum bekerjasama dengan TTE (tahun 1998 sampai tahun 2000)- Tahun 1998 Rp 38.366.714.255- Tahun 1999 Rp 34.931.011.223- Tahun 2000 Rp 46.383 360 822- Tahun 2001 Rp 80.959.753.862- Tahun 2002 Rp 95.028.450.360- Tahun 2003 Rp127.554.851.714- Tahun 2004 Rp177.810.968.055- Tahun 2005 Rp281.710.732.063- Tahun 2006 Rp310.405.040.953- Tahun 2007 Rp390.405.040.953- Tahun 2008 Rp639.189.670.430- Tahun 2009 Rp630 976.966.597
  3. Pemohon banding telah menerima advance payment dalam 2 tahun terakhir sebesar USD 2.421.466, yang diberikan oleh TTE tanpa dipungut bunga, dengan perincian:- Tanggal 26 Mei 2006 USD425,000- Tanggal 6 Juni 2006 USD 71,466- Tanggal 28 Maret 2007 USD 600,000- Tanggal 4 April 2007 USD 300,000- Tanggal 27 Nopember 2007 USD 500,000- Tanggal 30 Nopember 2007 USD 525,000
  4. Disamping itu TTE juga membantu pembiayaan Pemohon Banding dengan membebankan bunga yang wajar, karena belum ada lembaga keuangan di Indonesia, yang dapat memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding, dengan jaminan “inventory” berupa ikan hidup;
bahwa sehubungan dengan fungsi penyimpanan, menurut Pemohon Banding ketika produk tiba di Amerika, tidak langsung masuk ke gudang Regal Springs Trading (RST) tetapi harus menunggu pemeriksaan bea cukai Amerika, baru kemudian dikirim ke Regal Springs Trading biaya penyimpanan sehingga biaya penyimpanan sampai dengan selesainya pemeriksaan oleh Bea Cukai Amerika menjadi tanggungan TTE sedangkan biaya penyimpanan produk selama berada di gudang RST karena produk tidak langsung habis terjual menjadi tanggungan RST;
bahwa menurut Pemohon Banding suatu keuntungan yang tidak bisa dihitung dengan uang, yaitu keuntungan dari segi waktu karena tagihan Pemohon Banding sudah dibayar oleh TTE walaupun barangnya belum sampai ke Amerika dimana pengiriman ke Amerika memakan waktu lebih dari 20 hari sedangkan TTE membayar dalam jangka waktu 14 hari. Hal ini merupakan suatu keuntungan cash flow bagi Pemohon Banding;
bahwa sehubungan dengan penentuan ada tidaknya fungsi yang dilakukan oleh TTE kepada Pemohon Banding sehingga dapat disimpulkan bahwa harga jual dari Pemohon Banding ke TTE telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP), Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dasar yuridis yang digunakan Majelis untuk memutus sengketa adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP)
Pasal 12 ayat (3): “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;
bahwa dalam penjelasannya disebutkan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Pasal 29 ayat (1): “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa dalam memori penjelasan disebutkan: “Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebutdengan UU Pengadilan Pajak)Pasal 69 ayat (1): “alat bukti dapat berupa:a. surat atau tulisan;b. keterangan ahli;c. keterangan para saksi;d. pengakuan para pihak; dan/ataue. pengetahuan Hakim;”
bahwa dalam memori penjelasan disebutkan: “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 75: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”
Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak(selanjutnya disebut PMK-199)
Pasal 8huruf b: “Luas Pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Pemeriksaan.”
huruf c: “temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaanuntuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PER-9)
Pasal 5 huruf e: “Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP.Kecukupan terkait dengan pertimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgment) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan kecukupan sistem pengendalian internal. Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah bukti yang lebih banyak untuk pos-pos utama. Sebagai contoh, penambahan aset tetap pada Wajib Pajak manufaktur akan dioeriksa lebih intensif dibandinakan beban lain-lain.”
bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan dasar yuridis aquo, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam hukum acara peradilan, terdapat 4 (empat) aspek yang harus dipenuhi dalam prinsip pembuktian bebas yaitu:1. Dalam melakukan pembuktian hakim tidak tergantung pada fakta yang dikemukakan para pihak (aspek luas pembuktian (bewijsomvang));2. Hakim yang menetapkan beban pembuktian (aspek pembagian beban pembuktian (bewijslastverdeling));3. Tidak dikehendaki adanya ketentuan yang mengikat hakim dalam memilih alat-alat bukti (aspek alat-alat bukti (bewijsmiddelen));4. Penilaian pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada hakim (aspek penilaian- penghargaan pembuktian (bewijswaarderng));
bahwa karena UU Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas, maka berdasarkan beban pembuktian. Majelis berpendapat pembuktian atas pokok sengketa banding ini tidak hanya dilakukan oleh Pemohon Banding yang menolak koreksi Terbanding namun juga Terbanding dibebankan pembuktian bahwa koreksi yang dilakukan adalah sah dan berdasarkan Undang-Undang;
bahwa untuk membuktikan adanya biaya-biaya yang dikeluarkan TTE sehubungan dengan fungsi dan peranan TTE, Pemohon Banding dalam persidangan ke-8 yang diselenggarakan tanggal 27 Agustus 2013, menyampaikan bukti berupa Laporan Keuangan TTE yang telah diaudit;
bahwa menanggapi bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyatakan perlu dibuktikan apakah laporan keuangan yang sama yang dilaporkan oleh TTE kepada otoritas pajak setempat:
bahwa berdasarkan 12 ayat (3) juncto Pasal 29 UU KUP juncto Pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, Terbanding memiliki kewenangan yang sah berdasarkan hukum untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk meyakini kebenaran suatu informasi atau temuan;
bahwa jika Terbanding meragukan kebenaran laporan keuangan TTE yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pemohon Banding, menurut Majelis seharusnya Terbanding dengan kewenangannya dapat meminta konfirmasi pada otoritas pajak setempat untuk mengetahui kebenaran alat bukti yang disampaikan;
bahwa sehubungan dengan fungsi dan peranan TTE terhadap omzet yang diperoleh Pemohon Banding,
Pemohon Banding dalam persidangan membuktikan melalui perbandingan omzet tahun 1998 sampai dengan 2009, dimana terjadi peningkatan volume dan nilai penjualan yang sangat signifikan sejak Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan TTE dibandingkan dengan sebelum melakukan kerjasama dengan TTE;
bahwa menurut Pemohon Banding, peningkatan volume dan nilai penjualan tersebut menunjukkan peranan Tilapia Trading Establisment yang sangat penting bagi Pemohon Banding;
bahwa menanggapi bukti yang disampaikan Pemohon Banding aquo, Terbanding menyatakan nilai penjualan yang sangat signifikan sejak ekspor dilakukan kepada Tilapia Trading Establishment bukan semata-mata karena adanya peran Tilapia Trading Establishment, tetapi karena beberapa hal seperti adanya pergeseran pola konsumsi penduduk Amerika dari daging ke ikan sehingga import ikan booming;
bahwa pernyataan Terbanding tersebut tidak didukung dengan data yang konkrit yang menunjukkan perbandingan kenaikan konsumsi ikan penduduk Amerika sebanding dengan kenaikan penjualan yang dialami Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 5 huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010, Terbanding harus mendasarkan koreksinya pada bukti kompeten yang cukup;
bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat pernyataan Terbanding yang membantah bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait dengan fungsi dan peranan TTE terhadap kenaikan volume dan nilai penjualan tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;
bahwa menurut Terbanding, TTE Swiss tidak melakukan kegiatan distributor/agen dan hanya merupakan kegiatan reinvoicing karena seluruh barang dijual dan dikirim ke RST, USA;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menjelaskan manfaat yang diperoleh dengan melakukan kerjasama dengan TTE melalui beberapa penjelasan tertulis yang diserahkan dalam persidangan, terakhir melalui penjelasan tertulis Nomor 80/PTAN-FC/X11/2013 tanggal 2 Desember 2013;
bahwa dalam penjelasan tertulis aquo dijelaskan kendala yang dialami Pemohon Banding dalam melakukan transaksi langsung kepada RST yang meliputi:
  1. Adanya fluktuasi harga “frozen tilapia fillets” (produk) di pasaran Amerika Serikat;
  2. Kesulitan keuangan dalam melakukan· Pembiayaan untuk produksi dan inventory;
  3. Pembayaran premi asuransi di luar negeri yaitu freight insurance dan liability insurance yang harus dibayarkan terlebih dahulu;
  4. Pelunasan biaya penyimpanan sementara di Amerika Serikat;
  5. Resiko keterlambatan pembayaran / pelunasan dari Regal Springs;
  6. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka melakukan ekspor seperti, pengangkutan, dan lain-lain;
  7. Disamping itu terdapat pula kendala teknis sehubungan dengan regulasi di Amerika Serikat tentang transaksi perdagangan makanan yang diawasi oleh Pemerintah Amerika Serikat (FDA);
bahwa menurut Majelis, berdasarkan cara pandang dalam menghadapi resiko bisnis, dikenal beberapa jenis karakteristik pelaku usaha diantaranya adalah risk avoider yaitu orang yang tidak senang menghadapi resiko bahkan cenderung menghindari resiko;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding termasuk dalam karekateristik risk avoider dimana Pemohon Banding lebih memilih untuk menghindari resiko yang yang terjadi atas produk yang dijual dengan konsekuensi mendapatkan keuntungan yang lebih kecil dibandingkan mendapatkan keuntungan yang lebih besar tetapi juga dihadapkan pada resiko yang besar;
bahwa menurut Majelis, langkah yang dilakukan Pemohon Banding dengan memindahkan penjualan tidak langsung ke Regal Springs Trading, USA (RST) melainkan ke Tilapia Trading Establisment (TTE), Swiss merupakan strategi pemasaran yang sah dilakukan oleh pelaku usaha;
bahwa menurut Majelis, digunakannya sistem penjualan FOB Shipping Point oleh Pemohon Banding terkait dengan penjualan kepada TTE dan memperhatikan fakta bahwa setiap barang yang masuk ke Amerika harus melalui pemeriksaan oleh FDA yang memakan waktu kurang lebih 2 (dua) bulan menunjukkan bahwa TTE melaksanakan fungsi penyimpanan barang sampai dengan selesainya pemeriksaan oleh Otoritas Amerika (FDA);
bahwa memperhatikan fakta tersebut di atas, berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang- undangan yang relevan dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan terdapat cukup keterangan dan bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Tilapia Trading Establisment, Swiss memiliki fungsi atau peranan yang sangat penting bagi Pemohon Banding sehingga harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding atas ekspor filet ikan nila beku (“frozen tilapia fillets”) ke Tilapia Trading Establisment, Swiss telah memenuhi prisip kewajaran dan kelaziman;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp60.795.380.800,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Majelis
bahwa menurut Terbanding pinjaman dalam bentuk USD diterima Pemohon Banding dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan tingkat bunga 8% dan 12%/tahun, sedangkan tingkat bunga yang wajar menurut pemeriksa berdasarkan data Bank Indonesia untuk kelompok Bank Asing dan Bank campuran yang dalam tahun 2009 rata-rata berkisar 4,7979%/tahun;
bahwa menurut Pemohon Banding apabila memang Terbanding tidak dapat menerima jumlah biaya bunga yang dibebankan, karena menurut Terbanding terlalu tinggi dibebankan maka seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga, bukan dengan menambahkan penghasilan lain-lain;
bahwa menurut Pemohon Banding tingkat bunga yang dibebankan adalah wajar karena mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
-Tidak ada lembaga keuangan (bank) yang dapat memberikan dukungan finansial (pinjaman) sebesar yang diperoleh Pemohon Banding, dengan menggunakan jaminan berupa assets yang ada (ikan hidup) dll;- Pemohon Banding tidak dapat menyediakan jaminan aktiva berupa properti yang selalu diminta oleh Bank pemberi pinjaman;
bahwa apabila memang Terbanding menganggap bahwa Tilapia Trading Establishment adalah perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, maka apabila dilihat dari jumlah bunga pinjaman yang keseluruhannya berjumlah Rp16.668.471.872,00, sebagian besar pembayaran bunga adalah kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai hungungan istimewa yaitu Caliber Finance Trust (Rp15.045.545.711,00), dan Chico Intervert (Rp956.775.912,00), yang keduanya berjumlah Rp16.002.321.623,00, atau 96% dari seluruh biaya bunga;
bahwa berdasarkan komposisi biaya bunga tersebut, tidak seharusnya Terbanding mendalilkan bahwa besarnya pembayaran bunga oleh Pemohon Banding hanya didasarkan pada adanya hubungan istimewa;
bahwa Majelis dalam rangka mengadili dan memutus perkara Banding, menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
bahwa biaya bunga yang dikoreksi Terbanding adalah biaya bunga sehubungan dengan pinjaman Pemohon Banding yang diperoleh dari Caliber Finance Trust, Chico Intervest, dan Tilapia Trading Establishment itu yang merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang dengan Pasal 18 ayat (3) Terbanding menghitung kembali kewajaran pembebanan biaya bunga tersebut;
bahwa menurut Majelis, yang dikoreksi Terbanding hanya tingkat bunganya saja;
bahwa menurut Pemohon Banding, pinjaman diperoleh dari bank komersial bukan dari Bank Indonesia sehingga tingkat suku bunga dari Bank Indonesia tidak bisa dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan tingkat suku bunga Pemohon Banding;
bahwa tingkat suku bunga pinjaman yang diberikan tergantung dari situasi perusahaan sendiri dimana jika kondisi keuangan perusahaan bagus, memiliki resiko rendah dan jaminan yang siap, maka tingkat suku bunganya bisa rendah sedangkan pinjaman yang diajukan Pemohon Banding menggunakan jaminan berupa stock ikan hidup yang memiliki resiko tinggi sehingga tingkat suku bunganya menjadi tinggi;
bahwa menurut Terbanding dikarenakan kesulitan mencari data yang benar-benar sebanding dan posisi debt equity resiko dari Pemohon Banding memang terlalu besar sehingga Terbanding hanya melakukan adjustment tanpa melihat adanya perbedaan kondisi antara Pemohon Banding dengan data yang dijadikan pembanding;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding harus bisa menunjukkan secara empiric maupun teoritisnya bahwa perbedaan agunan akan berpengaruh terhadap tingkat suku bunga dan harus ada data pembanding apakah memang apabila agunannya berupa ikan sebagaimana disebutkan oleh Pemohon Banding tersebut adalah akan mempengaruhi tingkat bunga, atau seberapa besar perbedaan tingkat bunga tersebut akan berpengaruh terhadap tingkat bunga umum yang berlaku;
bahwa menurut Majelis, dengan tidak dilakukan koreksi terhadap PPh Pasal 26 yang telah dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding secara implisit mengandung pengertian bahwa biaya bunga yang dibebankan Pemohon Banding telah sesuai;
bahwa pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding bukan berasal dari Bank melainkan dari Lembaga Keuangan Asing;
bahwa menurut Terbanding data untuk lembaga keuangan sulit diperoleh secara terbuka, dan yang independent menurut Terbanding adalah suku bunga sesuai dengan institusi seperti bank, SIBOR, dan LIBOR;
bahwa dasar Terbanding melakukan adjustment terkait tingkat suku bunga adalah dari Bank Indonesia untuk kelompok tingkat bunga dari bank asing dan bank campuran. Artinya yang menggunakan kurs US Dollar, kemudian kelompok pemberi kredit itupun adalah untuk bank asing dan bank campuran, dengan kata lain tidak apple to apple, karena tempat meminjam adalah suatu lembaga keuangan yang pada umumnya tingkat suku bunga lembaga keuangan akan lebih tinggi dari suku bunga bank. Jadi seharusnya Terbanding membandingkan juga dengan lembaga keuangan;
bahwa masalah ini karena Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa, sehingga terdapat sesuatu yang disebut dengan transfer pricing. Nilai suku bunga 8% atau 10% itu dibandingkan dengan lembaga keuangan asing apakah wajar atau tidak. Sepanjang nilai tersebut wajar itu bisa diterima oleh Terbanding. Terbanding memakai tingkat suku bunga bank, sedangkan ini adalah lembaga keuangan;
bahwa sengketa ini terkait dengan tingkat suku bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding membebankan tingkat suku bunga sebesar 8% sampai 12%/tahun sedangkan Terbanding mengkoreksinya menjadi 4,7979%/tahun;
bahwa menurut Majelis, penilaian kembali atas biaya bunga yang terkait dengan hubungan istimewa harus didasarkan pada adanya data pembanding;
bahwa pinjaman Pemohon Banding sebesar 96% diperoleh dari lembaga keuangan asing;
bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding adalah tingkat suku bunga dari Bank Indonesia untuk kelompok tingkat bunga dari bank asing dan bank campuran;
bahwa jaminan yang digunakan Pemohon Banding berupa ikan hidup yang memiliki resiko tinggi;
bahwa Majelis berpendapat tingkat suku bunga sangat bergantung pada kondisi perusahaan dan jaminan yang dimiliki;
bahwa tingkat suku bunga dari lembaga keuangan tentunya akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan tingkat suku bunga perbankan;
bahwa dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Terbanding dalam melakukan pemeriksaan, seharusnya Terbanding dapat mencari data pembanding yang memadai sebagai dasar koreksi;
bahwa Majelis berpendapat terdapat cukup keterangan dan bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa tingkat suku bunga yang diperhitungkan Pemohon Banding telah memenuhi prisip kewajaran dan kelaziman;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.786.527.101,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, yaitu untuk koreksi sebesar Rp203 453 962,00, yang terdiri dari:
Varian pakan feedmill Rp187.834.671,00Pakan rusak Rp 4.422.683,00Pembulatan, dll Rp11.196.608,00Jumlah Rp203.453.962,00
bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumentasi uji bukti, penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dan bukti yang disampaikan, Majelis meyakini bahwa jumlah koreksi negatif biaya lainnya yang diperhitungkan Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya lainnya sebesar (Rp6.589.331,00) tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan dokumentasi uji bukti, penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dan bukti yang disampaikan, Majelis meyakini bahwa jumlah sebesar Rp203.453.962,00 bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif atas pendapatan lainnya sebesar Rp203.453.962,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa sengketa ini terkait dengan perbedaan pengakuan dimana Pemohon Banding mengakui biaya ini sebagai biaya tahun berjalan sedangkan menurut Terbanding seharusnya biaya ini masuk dalam komponen harga pokok pakan;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi ini sebenarnya hanya terkait dengan perbedaan waktu pengakuan;
bahwa Pemohon Banding tidak membebankan biaya administrasi impor bulan Desember 2009 kedalam harga pokok pakan melainkan ke biaya tahun berjalan karena menurut Pemohon Banding jumlahnya tidak signifikan, Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya ini pada pemeriksaan tahun 2008, metode pengakuan ini telah dilakukan secara konsisten dan dapat diterima oleh auditor (akuntan publik);
bahwa Pemohon Banding meminta adanya konsitensi penerapan oleh Terbanding untuk biaya administrasi impor tahun 2008;
bahwa menurut Terbanding pada tahun 2008 Pemohon Banding sudah diperiksa dan Pemohon Banding sudah membebankan biaya impor semua, sehingga biaya administrasi impor/handling tahun 2008 sudah tidak bisa diperhitungkan kembali di tahun 2009;
bahwa menurut Terbanding posisi Pemohon Banding pada tahun 2008 tidak dirugikan karena seluruh biaya telah dibebankan dan tidak ada beban impor yang tersisa;
bahwa Pasal 28 ayat (5) UU KUP menegaskan prinsip pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas;
bahwa dengan Terbanding melakukan koreksi untuk tahun 2009 tetapi tidak melakukan koreksi untuk tahun 2008, menunjukkan inkonsistensi Terbanding;
bahwa menurut Majelis, sistem pembukuan seharusnya dilaksanakan secara konsisten agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat mencerminkan posisi yang wajar;
bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pengakuan biaya ini secara konsisten dimana tahun 2008 tidak dibebankan di tahun 2009, begitu pula tahun 2009 tidak dibebankan di tahun 2010;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya administrasi import/handling sebesar Rp309.456.071,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pembahasan Majelis terhadap koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp506.320.702,00, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp506.320.702,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp123.977.728.544,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Penghasilan Usaha Rp60.795.380.800,00
Penghasilan dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Rp6.786.527.101,00
Penyesuaian Fiskal Positif Rp506.320.702,00
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp68.088.228.603,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp55.889.499.941,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1294/WPJ.07/2012 tanggal 16 Juli 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00008/206/09/058/11 tanggal 27 April 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp55.889.499.941,00
Kompensasi Kerugian Rp55.889.499.941,00
Penghasilan Kena Pajak Rp0,00
Pajak Penghasilan terutang Rp0,00
Kredit Pajak Rp1.148.831.420,00
Pajak yang kurang/(lebih) bayar (Rp1.148.831.420,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak.sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200