Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57062/PP/M.IIIA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57062/PP/M.IIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57062/PP/M.IIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan badan
Pajak Penghasilan badan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp12.333.023.019,00 yang terdiri dari :
1. Koreksi Biaya Administrasi Bank Rp 1.754.000,00
2. Koreksi Biaya Konversi Saham Rp 17.600.000,00
3. Koreksi Biaya Bunga Pinjaman Rp12.305.483.259,00
4. Koreksi Jasa Giro Rp 8.185.760,00
Jumlah Rp12.333.023.019,00
2. Koreksi Biaya Konversi Saham Rp 17.600.000,00
3. Koreksi Biaya Bunga Pinjaman Rp12.305.483.259,00
4. Koreksi Jasa Giro Rp 8.185.760,00
Jumlah Rp12.333.023.019,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas biaya administrasi bank sebesar Rp1.754.000,00 Peneliti telah melakukan penelusuran terhadap kebenaran akan adanya biaya administrasi bank. Dalam trial balance, terdapat kode perkiraan Biaya Administrasi Bank sebesar Rp1.754.000,00. Akan tetapi biaya administrasi bank sejumlah tersebut tidak ditemukan dalam rekening koran yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding (rekening koran BRI dan bank Sinarmas) dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen lain untuk mendukung pendapatnya atas pembebanan biaya tersebut;
bahwa atas biaya konversi saham sebesar Rp17.600.000,00 Peneliti telah melakukan penelusuran terhadap kebenaran akan adanya biaya konversi saham. Dalam trial balance, terdapat kode perkiraan Biaya Administrasi Saham sebesar Rp17.600.000,00. Akan tetapi Biaya Administrasi Saham sejumlah tersebut tidak didukung oleh dokumen yang menyatakan adanya realisasi pengeluaran Biaya Administrasi Saham (Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukungnya);
bahwa atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp12.305.483.259,00 Peneliti telah melakukan penelusuran terhadap kebenaran akan adanya biaya konversi saham. Dalam trial balance, terdapat kode perkiraan Biaya bunga pinjaman sebesar Rp12.305.483.259,00. Akan tetapi Biaya bunga pinjaman sejumlah tersebut tidak didukung oleh dokumen yang menyatakan adanya realisasi pengeluaran Biaya bunga pinjaman (Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukungnya);
bahwa koreksi tersebut merupakan penghasilan yang bersifat final dan tidak termasuk objek pajak;
|
|
Menurut Pemohon
|
|
bahwa dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, tidak boleh dibebankan, sebagai biaya. Contoh. Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli Saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Dividen yang diterimanya tidak merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Patal 4 ayat (3) huruf f bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham;
bahwa dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, tidak boleh dibebankan, sebagai biaya. Contoh. Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli Saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Dividen yang diterimanya tidak merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Patal 4 ayat (3) huruf f bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham;
bahwa dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, tidak boleh dibebankan, sebagai biaya. Contoh. Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli Saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Dividen yang diterimanya tidak merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Patal 4 ayat (3) huruf f bunga pinjaman yang tidak boleh dIbiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham;
bahwa dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, tidak boleh dibebankan, sebagai biaya. Contoh. Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli Saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Dividen yang diterimanya tidak merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Patal 4 ayat (3) huruf f bunga pinjaman yang tidak boleh dIbiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham;
|
|
Menurut Majelis
|
|
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah terkait biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya untuk tahun pajak 2007 yang dikoreksi oleh Terbanding diantaranya koreksi biaya administrasi bank sebesar Rp 1.754.000,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha jual beli saham yang PPhnya sudah dipotong final selain itu biaya a- quo juga tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;
bahwa alasan koreksi Terbanding mendasarkan kepada kegiatan usaha di tahun 2008 dimana KLU-nya menunjukan bahwa usaha Pemohon Banding adalah jual beli saham;
bahwa dalam persidangan terungkap bahwa diketahui penjualan saham-saham a- quo dibeli oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 dan penjualan itu terjadi di Bursa Efek dan telah dikenakan PPh Final sedangkan saham yang dibeli adalah saham atas nama PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya.sehingga terbanding secara implisit menyimpulkan bahwa kegiatan usaha pemohon banding sejak tahun 2006 adalah jual beli saham.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi yaitu mengkaitkan kegiatan usaha tahun 2007 dengan kegiatan tahun 2008, padahal untuk tahun 2007 penghasilan Pemohon Banding adalah berupa dividen;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
bahwa terbukti dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah penghasilan dividen yang dicatat sebagai penghasilan di luar usaha, terkait dengan penguasaan saham PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya;
bahwa menurut Majelis atas penguasaan saham a-quo, Pemohon Banding bisa mendapatkan penghasilan berupa dividen dan capital gains. Bahwa untuk tahun 2007 atas kepemilikan saham dari PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya Pemohon Banding mendapatkan dividen, sedangkan untuk tahun 2008 mendapatkan capital gains.
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Majelis sependapat dengan Terbanding, bahwa usaha Pemohon Banding untuk Tahun 2007 adalah jual beli saham, ini dibuktikan dengan menempatkan penghasilan dividen pada pos penghasilan diluar usaha dan secara implisit telah diakui oleh Pemohon Banding, sedangkan jenis usaha yang utamanya adalah jual beli saham dimana telah dikenakan pajak final, sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf b PP nomor 138 tahun 2000 jo Pasal 6 ayat 1 huruf a beserta penjelasannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 atas pengeluarannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya administrasi bank sebesar Rp1.754.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah terkait biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya untuk tahun pajak 2007 yang dikoreksi oleh Terbanding diantaranya Biaya Konversi Saham sebesar Rp17.600.000,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha jual beli saham yang PPhnya sudah dipotong final selain itu biaya a-quo juga tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;
bahwa alasan koreksi Terbanding mendasarkan kepada kegiatan usaha di tahun 2008 dimana KLU-nya menunjukan bahwa usaha Pemohon Banding adalah jual beli saham;
bahwa dalam persidangan terungkap bahwa diketahui penjualan saham-saham a- quo dibeli oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 dan penjualan itu terjadi di Bursa Efek dan telah dikenakan PPh Final sedangkan saham yang dibeli adalah saham atas nama PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya.sehingga terbanding secara implisit menyimpulkan bahwa kegiatan usaha pemohon banding sejak tahun 2006 adalah jual beli saham.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi yaitu mengkaitkan kegiatan usaha tahun 2007 dengan kegiatan tahun 2008, padahal untuk tahun 2007 penghasilan Pemohon Banding adalah berupa dividen;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
bahwa terbukti dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah penghasilan dividen yang dicatat sebagai penghasilan di luar usaha, terkait dengan penguasaan saham PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya;
bahwa menurut Majelis atas penguasaan saham a-quo, Pemohon Banding bisa mendapatkan penghasilan berupa dividen dan capital gains. Bahwa untuk tahun 2007 atas kepemilikan saham dari PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya Pemohon Banding mendapatkan dividen, sedangkan untuk tahun 2008 mendapatkan capital gains;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Majelis sependapat dengan Terbanding, bahwa usaha Pemohon Banding untuk Tahun 2007 adalah jual beli saham, ini dibuktikan dengan menempatkan penghasilan dividen pada pos penghasilan diluar usaha dan secara implisit telah diakui oleh Pemohon Banding, sedangkan jenis usaha yang utamanya adalah jual beli saham dimana telah dikenakan pajak final, sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf b PP nomor 138 tahun 2000 jo Pasal 6 ayat 1 huruf a beserta penjelasannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 atas pengeluarannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya konversi saham sebesar Rp17.600.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah terkait biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya untuk tahun pajak 2007 yang dikoreksi oleh Terbanding diantaranya Koreksi Biaya Bunga Pinjaman Rp12.305.483.259,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha jual beli saham yang PPhnya sudah dipotong final selain itu biaya a-quo juga tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;
bahwa alasan koreksi Terbanding mendasarkan kepada kegiatan usaha di tahun 2008 dimana KLU-nya menunjukan bahwa usaha Pemohon Banding adalah jual beli saham;
bahwa dalam persidangan terungkap bahwa diketahui penjualan saham-saham a- quo dibeli oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 dan penjualan itu terjadi di Bursa Efek dan telah dikenakan PPh Final sedangkan saham yang dibeli adalah saham atas nama PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya.sehingga terbanding secara implisit menyimpulkan bahwa kegiatan usaha pemohon banding sejak tahun 2006 adalah jual beli saham.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi yaitu mengkaitkan kegiatan usaha tahun 2007 dengan kegiatan tahun 2008, padahal untuk tahun 2007 penghasilan Pemohon Banding adalah berupa dividen;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
bahwa terbukti dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah penghasilan dividen yang dicatat sebagai penghasilan di luar usaha, terkait dengan penguasaan saham PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya;
bahwa menurut Majelis atas penguasaan saham a-quo, Pemohon Banding bisa mendapatkan penghasilan berupa dividen dan capital gains. Bahwa untuk tahun 2007 atas kepemilikan saham dari PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya Pemohon Banding mendapatkan dividen, sedangkan untuk tahun 2008 mendapatkan capital gains;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Majelis sependapat dengan Terbanding, bahwa usaha Pemohon Banding untuk Tahun 2007 adalah jual beli saham, ini dibuktikan dengan menempatkan penghasilan dividen pada pos penghasilan diluar usaha dan secara implisit telah diakui oleh Pemohon Banding, sedangkan jenis usaha yang utamanya adalah jual beli saham dimana telah dikenakan pajak final, sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf b PP nomor 138 tahun 2000 jo Pasal 6 ayat 1 huruf a beserta penjelasannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 atas pengeluarannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman Rp12.305.483.259,00 tetap dipertahankan;
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah terkait biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya untuk tahun pajak 2007 yang dikoreksi oleh Terbanding diantaranya Koreksi Jasa Giro Rp8.185.760,00 dengan alasan bahwa pemohon banding bergerak dibidang usaha jual beli saham yang pphnya sudah dipotong final selain itu biaya a-quo juga tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran;
bahwa alasan koreksi Terbanding mendasarkan kepada kegiatan usaha di tahun 2008 dimana KLU-nya menunjukan bahwa usaha Pemohon Banding adalah jual beli saham;
bahwa dalam persidangan terungkap bahwa diketahui penjualan saham-saham a- quo dibeli oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 dan penjualan itu terjadi di Bursa Efek dan telah dikenakan PPh Final sedangkan saham yang dibeli adalah saham atas nama PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya.sehingga terbanding secara implisit menyimpulkan bahwa kegiatan usaha pemohon banding sejak tahun 2006 adalah jual beli saham.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi yaitu mengkaitkan kegiatan usaha tahun 2007 dengan kegiatan tahun 2008, padahal untuk tahun 2007 penghasilan Pemohon Banding adalah berupa dividen;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
bahwa terbukti dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah penghasilan dividen yang dicatat sebagai penghasilan di luar usaha, terkait dengan penguasaan saham PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya;
bahwa menurut Majelis atas penguasaan saham a-quo, Pemohon Banding bisa mendapatkan penghasilan berupa dividen dan capital gains. Bahwa untuk tahun 2007 atas kepemilikan saham dari PT. Tunas Baru Lampung dan PT. Budi Acid Jaya Pemohon Banding mendapatkan dividen, sedangkan untuk tahun 2008 mendapatkan capital gains;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Majelis sependapat dengan Terbanding, bahwa usaha Pemohon Banding untuk Tahun 2007 adalah jual beli saham, ini dibuktikan dengan menempatkan penghasilan dividen pada pos penghasilan diluar usaha dan secara implisit telah diakui oleh Pemohon Banding, sedangkan jenis usaha yang utamanya adalah jual beli saham dimana telah dikenakan pajak final, sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf b PP nomor 138 tahun 2000 jo Pasal 6 ayat 1 huruf a beserta penjelasannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 atas pengeluarannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Jasa Giro sebesar Koreksi Jasa Giro Rp8.185.760,00 tetap dipertahankan;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”
bahwa berdasarkan pertimbangan a-quo,Majelis menolak seluruh permohonan Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-253/WPJ.28/2013 tanggal 27 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00003/206/07/324/11 tanggal 13 Desember 2011, atas nama XXX;
Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-253/WPJ.28/2013 tanggal 27 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00003/206/07/324/11 tanggal 13 Desember 2011, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 11 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;
